Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan India

iklan1

Perbedaan Sistem Politik di Indonesia dan India


Sistem adalah suatu keutuhan, keseluruhan, kebulatan suatu bagian menjadi himpunan yang komplek dan terorganisir.
Sebuah sistem bekerja secara bersama dan menyeluruh agar dapat berfungsi optimal. Jika salah satu bagian tidak bisa bekerja sama maka keseluruhan sistem akan terganggu. Politik merupakan interaksi pemerintah dengan takyat dalam rangka membuat kebijakan terbaik untuk kepentingan seluruh rakyatnya.
Dari pengertian sistem dan politik tersebut maka, Sistem Politik Indonesia adalah keseluruhan kegiatan(termasuk pendapat, prinsip, penentuan tujuan, upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, skala prioritas, dll) yang terorganisir dalan negara Indonesia untuk mengatur pemerintahan dan mempertahankan kekuasaan  demi kepentingan umum dan kemaslahatan rakyat.
Kemudian untuk mewujudkan semua tujuan Sistem Politik di Indonesia membutuhkan suprastruktur dan infrastruktur yang baik.  Mereka adalah lembaga negara(Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD< MA, MK, KY dan lembaga lainnya) sebagai kekuatan utama dan didukung oleh partai politik, organisasi masyarakat, media komunikasi politik, pers, untuk menyalurkan aspirasi masyarakat agar kebijakan pemerintah sesuai dengan hati rakyat.
Sistm Politik Demokrasi Pancasila
Sistem Politik Demokrasi Pancasila merupakan sistem politik yang diterapkan di Indonesia saat ini. Sistem ini mengambil nilai-nilai luhur dari pancasila. Semua kegiatan yang telah dijelaskan diatas berpedoman pada pancasila dan dilaksanakan dengan demokratis. Prinsip Sistem Politik Demokrasi Pancasila:
1. pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berdasarkan hukum
2. Pemerintah berdasarkan konstitusi
3. Jaminan kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
4. pemerintahan yang bertanggung jawab
5. Pemilu langsung dan multipartai
           





Sistem politik di india
           
Pembentukan sistem politik dan pemerintahan India tentunya memperoleh inspirasi dari Amerika Serikat yang menganut politik liberal dan praktek-praktek konstitusi Inggris yang dulunya sebagai penjajah India. Konstitusi India menetapkan India sebagai Uni Negara Bagian dan beberapa wilayah administrasi federal. India merupakan negara dengan sistem pemerintahan republik parlementer dan menganut demokrasi parlementer dua kamar dengan sistem politik multipartai.. Komponen-komponen pemerintahannya terdiri dari tiga yaitu badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Cabang eksekutif dipimpin oleh Presiden, yang merupakan Kepala Negara dan menjalankan kekuasaannya secara langsung atau melalui petugas bawahan kepadanya. Kekuasaan eksekutif pemerintahan pusat dijalankan oleh sebuah kabinet yang terdiri dari menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Dalam setiap negara bagian terdapat seorang gubernur yang ditunjuk oleh Presiden, badan legislatif dan badan pengadilan sendiri. Sedangkan pemerintahan uni atau federal dikepalai oleh Presiden dan wakilnya yang dipilih oleh dewan pemilih yang terdiri atas para anggota badan legislatif pusat atau negara bagian. Kekuasaan badan eksekutif terbatas, diatur oleh UU dan dipilih serta diawasi oleh badan legislatif.
            Pada cabang legislatif atau parlemen dipimpin oleh badan legislatif India yang tertinggi yaitu Sansad yang terdiri dari majelis rendah (Lok Sabha) dan Majelis tinggi (Rajya Sabha). Lok Sabha dipilih dengan anggota 545 orang dengan anggota mayoritas perwakilan dari setiap wilayah negara bagian di India. Anggota Lok Sabha adalah wakil langsung dari rakyat India melalui pemilu. Dalam sistem parlementer ini, hanya majelis rendah yang berhak mengangkat kepala pemerintahan atau perdana menteri, dan dapat pula menurunkan mereka melalui mosi tidak percaya. Beberapa nama umum yang digunakan majelis rendah meliputi:
• Chamber of Deputies
• Chamber of Representatives
• House of Assembly
• House of Commons/ Dewan Bersama
• House of Representatives
• Legislative Assembly/ Dewan Perwakilan Rakyat
• National Assembly/ Majelis Nasional

Di samping majelis rendah, ada pula majelis tinggi yaitu Rajya Sabha yang beranggotakan 250 orang, 12 anggota di antaranya dipilih langsung oleh Presiden yang dipercayakan sebagai ahli dalam bidang tertentu seperti seni, ilmu pengetahuan, sastra dan pelayanan nasional. Anggota Rajya Sabha dikenal sebagai anggota yang dinominasikan baik oleh Presiden atau partai politik, sedangkan sisanya dipilih oleh legislatif negara bagian dan teritorial. Kekuatan Rajya Sabha lebih kecil daripada Lok Sabha namun persamaan perlakuan hukum tetap ada. Cabang yudisial dipimpin oleh Mahkamah Agung pada puncaknya, kemudian 21 pengadilan tinggi di setiap distrik, serta pengadilan perdata, pidana dan keluarga di tingkat kabupaten.

Dan pada pemilu di tahun 2014 kemarin pemilu di india di menagkan oleh Patai Bharatiya Janata (BJP) yang otomatis akan menjadi partai penguasa di india.

0 Response to "Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan India"

Post a Comment