iklan1
Nama : M.Ziaul Haq
NIM : 1410104010041
Perbedaan Sistem
Politik di Indonesia dan vietnam
Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan
atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita
bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945. Dalam menyelenggarkan politik negara, yaitu keseluruhan
penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan
aparatur negara serta segenap daya dan dana demi tercapainya tujuan nasional
dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai
sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya
politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem
politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi
pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di
dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif
). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya
kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur
dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur
politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan
membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media
massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group),
Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata
politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan
inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai
input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat
diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak
rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem
politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada
nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun
prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif
berada pada badan yang berbeda
Negara berdasarkan atas hukum
Pemerintah berdasarkan konstitusi
jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas
tertentu
pemerintahan mayoritas
pemilu yang bebas
parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan
satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu komponen
tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi
apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada
pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam
berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian
berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar,
tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Tetapi fakta bahwa banyak masyarakat
yang justru merasa tertindas oleh pemerintahannya sendiri. Masalah
ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang memicu disintegrasi bangsa
karenanya sistem politik Indonesia diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai
luhur pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah,
pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur.
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan
dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada
amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada
tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum amandemen dan sesudah
amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Sistem Politik
Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal
itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan
oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden
berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan
hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan
kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan
menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet.
Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA
sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang
berada dibawahnya.
2. Sistem Politik
Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD
1945 adalah sebagai berikut :
bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan
adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan
prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan
demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih
dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab
pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden
beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu
kali masa jabatan.
tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang
ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan
pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR
menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR
tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat
mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
SISTEM POLITIK vietnam
Vietnam menganut sistem partai tunggal dengan Republik
Sosialis Vietnam sebagai partai tunggal negara. Pada April 1992, lahir sebuah
konstitusi baru menggantikan versi 1975.Peran utama terdahulu Partai Komunis
disertakan kembali dalam semua organ-organ pemerintah,politik dan masyarakat.
Hanya organisasi poltik yang bekerjasama atau didukung oleh PartaiKomunis
diperbolehkan ikut dalam pemilihan umum. Ini meliputi Barisan Tanah Air
Vietnam(Vietnamese Fatherland Front), partai serikat pedagang dan pekerja.
Meskipun negara tetapsecara resmi berjanji kepada
sosialisme sebagai doktrinnya, makna ideologi tersebut telahberkurang secara
besar sejak tahun 1990-an. Presiden Vietnam adalah kepala negara dan
secaranominal adalah panglima tertinggi militer Vietnam, menduduki Dewan
Nasional untuk Pertahanan dan Keamanan (Council National Defense and Security).
Perdana Menteri Vietnamadalah kepala pemerintahan, mengepalai kabinet yang
terdiri atas 3 deputi perdana menteri dankepala 26 menteri-menteri dan
perwira-perwira.Adapun Majelis Nasional Vietnam (National Assembly of Vietnam)
adalah pemeganghak legislatif di negara tersebut yang terdiri atas 498 anggota
yang mempunyai tugas sebagai pembuat undang-undang.
Majelis ini memiliki posisi yang lebih tinggi daripada
lembaga eksekutif dan judikatif. Seluruh anggota kabinet berasal dari Majelis
Nasional. Mahkamah Agung Rakyat (Supreme
People’s Court of Vietnam) memiliki kewenangan hukum tertinggi di Vietnam, juga bertanggung jawab
kepada Majelis Nasional. Di bawah Mahkamah
Agung Rakyat ada Pengadilan Kotamadya Propinsi dan Pengadilan Daerah
Vietnam. Pengadilan Militer Vietnam juga cabang adjudikatif yang kuat dengan kewenangan khusus dalam hal
keamanan nasional. Semua organ-organ pemerintah Vietnam secara besar dikontrol
oleh Partai Komunis. Mayoritas orang-orang yang ditunjuk pemerintah adalah
anggota-anggota partai.
Sekretaris Jenderal
Partai Komunis mungkin adalah salah satu pemimpin politik terpenting di
Vietnam,mengontrol organisasi nasional partai dan perjanjian-perjanjian negara,
juga mengatur undang-undang.Tentara Rakyat Vietnam (TRV) adalah tentara
nasional Vietnam, yang diorganisasikanmencontoh pada organisasi Tentara
Pembebasan Rakyat. TRV lebih jauh lagi dibagi menjadiAngkatan Darat Rakyat
Vietnam (termasuk Pasukan Pendukung Strategis dan PasukanPertahanan
Perbatasan), Angkatan Laut Rakyat Vietnam, Angkatan Udara Rakyat Vietnam
sertaPenjaga Pantai. Dalam sejarahnya, TRV secara aktif dilibatkan dalam
pembangunan Vietnamuntuk mengembangkan ekonomi Vietnam. Ini dilakukan dalam
upaya untuk mengkoordinasikanpertahanan nasional dan ekonomi. TRV diterjunkan
di bidang seperti industri, pertanian,perhutanan, perikanan dan telekomunikasi.
Saat ini, kekuatan TRV mendekati 500.000 tentara.Pemerintah juga mengontrol
pasukan cadangan sipil dan kepolisian. Peran militer dalam sektorkehidupan
rakyat pelan-pelan dikurangi sejak tahun 1980an
0 Response to "Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Vietnam"
Post a Comment