iklan1
PENYIMPANGAN SEKSUAL
(LESBIAN)
MAKALAH
Diajukan Dalam Rangka
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Islam
Oleh :
Sukmawati
Samudra (12210055)
PROGDI PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS PENDIDIKAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PGRI
SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas Makalah ini tepat pada waktunya. Dengan
judul“PENYIMPANGAN SEKSUAL (LESBIAN)”.
Pertama saya ucapkan
terima kasih kepada dosen Hukum Islam yang telah membimbing saya dalam menyusun
makalah ini. Makalah yang saya buat ini mengangkat tema atau judul tentang
“Penyimpangan Seksual (Lesbian)”. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi nilai
Hukum Islam yang ditugaskan oleh dosen mata pelajaran yang bersangkutan. Dan
tidak lupa saya ucapkan kepada :
1. Bpk.
Muhdi, M.Hum selaku Rektor IKIP PGRI Semarang
2. Semua
dosen FPIPS
yang telah memberikan sarana dan prasarana serta
membantu penulis dalam menyusun dan menyelesaikan makalah ini.
Penulis mohon ma’af
apabila dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kesalahan, oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan penulis dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua.
Semarang,
Jum’at 20 Juni 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR ....................................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang............................................................................................................. 1
1.2. Rumusan
Masalah ........................................................................................................ 2
1.3.
Tujuan ......................................................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Lesbian........................................................................................................ 3
2.2. Lesbian Menurut
UUD.................................................................................................. 4
2.3. Pandangan Lesbian dari Aspek
HAM............................................................................ 4
2.4. Pandangan Lesbian dari Aspek
Agama.......................................................................... 5
2.5. Pandangan Lesbian dari Aspek Kejiwaan /
Psikis.......................................................... 6
2.6. Hukuman Perilaku
Lesbian............................................................................................ 7
2.7. Dampak Perilaku
Lesbian............................................................................................. 8
2.8. Cara Mengatasi Perilaku
Lesbian.................................................................................. 9
BAB III. PENUTUP
3.1.
Kesimpulan ............................................................................................................... 10
3.2.
Saran ........................................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1.
Latar Belakang
Pada kemajuan IPTEK
saat ini merupakan salah satu hasil globalisasi dunia. Dimana zaman yang sudah
mengalami kemajuan dan perkembangan yang sangat pesat. Dalam kemajuan zaman
ini, kebudayaan ikut berkembang termasuk perkembangan agama, yang didalamnya
terdapat berbagi hal yang belum tentu di zaman Rasulullah ada dan terjadi pada
zaman ini.
Didalam fenomena yang
terjadi pada kehidupan di zaman ini terjadi gesekan. Perbedaan yang mengglobal,
khususnya pada era globalisasi, yang tentunya untuk para agamis yang tertuntut
untuk menjaga dan melestarikan ajaran agamanya. Ajaran islam yang agamanya
tentu Up to date dengan perkembangan zaman.
Dengan perkembangan
dan kemajuan zaman ini, kehidupan Di indonesia sangatlah terpengaruh oleh
kebudayaan barat. Yang mana dalam kehidupan ini semua kegiatan, aktifitas yang
dilakukan tanpa memikirkan dasar hukum islam. Padahal dalam identitasnya mereka
adalah pemeluk agama islam tetapi tidak peduli terhadap hal itu. Inilah yang
sangat realita, bahwa sesuatu yang penting dianggap tidak penting.
Disini pengaruh yang
sangat merajalela antara lain adalah secara sex bebas, seperti lesbian kini
sudah merasa merajalela dalam kehidupan di indonesia, berbuat seperti itu
adalah dosa besar dan sudah termasuk itu Zina Maka dari itu, munculah istilah
ijma’ dalam menentukan kebenaran atasa hukum-hukum islam. Untuk itu dalam
makalah ini akan diungkapkannya fenomena yang berkaitan dengan usul fiqih
dimana yang berdasarkan hukum-hukum islam yang benar. Dan dengan ajaran islam
didalam usul fiqih ini mampu dalam menghantarkan bangsa dan umat manusia kepada
kehidupan yang lebih baik.
1. 2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian lesbian ?
2. Bagaimana pandangan Lesbian menurut UUD, HAM ?
3. Bagaimana pandangan Lesbian menurut aspek agama dan
juga kejiwaan/psikis?
4. Bagaimna dampak, hukuman dan cara mengatasi pelaku
Lesbian ?
1. 3. Tujuan
1. Tujuan Umum
Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Lebian.
2. Tujuan Khusus
a. Agar
mahasiswa mampu memahami Lesbian.
b. Agar mahasiswa mampu dan mengetahui hal - hal
yang mengakibatkan Lesbian.
c. Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana Islam
memandang Lesbian.
d. Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang
pendapat para ulama tentang hukum Lebian.
e. Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana cara
mengatasi/pencegahan perilaku Lesbian.
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1.
Pengertian Lesbian
Zaman sudah mulai
berkembang dan maju secara pesat yang mengglobal. Tentunya semua manusia
mencari tujuan hidupnya. Dalam perubahan zaman yang membuat kehidupan menjadi
globalisasi ini banyak merubah manusia yang melangsungkan kehidupannya dengan
semaunya, dengan tanpa memikirkan hukum seperti UUD. Pada era globalisasi ini
banyak para lesbian yang semakin lama semakin meningkat. Yang mana mereka
melangsungkan kehidupannya tanpa berdasarkan UUD yang berlaku dan hukum agama.
Pengertian dari lesbian adalah sebagai berikut:
Lesbian adalah
hubungan seksual antara dua orang yang sama jenis kelaminya (wanita dengan
wanita), lesbian dilakukan dengan cara mastubasi dengan berbagai cara untuk
mendapatkan puncak kenikmatan (Climax of sex at)
Hubungan seks sesame
/ Lesbian dapat mengacu kepada:
1. Orientasi
seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan
orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas
gender yang sama.
2. Perilaku
seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak
peduli orientasi seksual atau identitas gender.
3.
Identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada
perilaku Hubungan seks sesame atau orientasi lesbian.
Dalam perkembangannya pun Hubungan seks sesame
diartikan sebagai hubungan seksual antara orang-orang yang berkelamin sejenis
sesama wanita. Namun istilah hubungan seks sesame biasanya dipakai untuk wanita
yang disebut sebagai lesbian.
2. 2.
Lesbian Menurut UUD
Perbuatan sesame kaum
wanita (lesbi), merupakan salah satu tindak kejahatan (jarimah/jinayah) yang
dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun menurut hukum
pidana perundang-undangan RI Vide pasal 292 kitab UU hukum pidana. Bahwa pelaku
lesbian akan dijerat hukuman penjara paling lama lima tahun.
2. 3. Pandangan Lesbian dari Aspek HAM
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,
pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam perespektif HAM, hubungan seksual yang
menyimpang ini menurut hematmenulis tidaklah begitu rendah dan hinanya.
Bila kita sadar dari sudut kacamata HAM, manusia sama dihadapan Tuhan
dan Hukum. Tidak seorangpun menghendaki dilahirkan kedunia ini dengan
keadaan yang menyimpang, dan juga tidak dibenarkan adanya suatu kaidah hukum
apapun membedakan orang yang satu dengan yang lain.
Pandangan negara yang telah maju mempraktekan HAM
hubungan seksual yangmenyimpang tidaklah dianggap perbuatan dosa dan aib,
karena itu penyimpangan prilaku seksual telah mendapat pengakuan dan
pengaturannya, seperti yang dilakukan di negeriBelanda. Artinya keluarga dapat
dibentuk melalui perkawinan oleh mereka yang sesame jenis (laki-laki
dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan).
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dewan HAM PBB) mengeluarkan resolusi yang menyatakan tidak boleh ada
diskriminasi atau kekerasan terhadap orang berdasarkan orientasi seksual
mereka. Resolusi tersebut dikeluarkan setelah melalui perdebatan sengit antara
negara-negara Barat melawan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam. Bagi
negara Barat, resolusi tersebut termasuk bersejarah.
Melalui resolusi ini, Dewan HAM PBB mengakui persamaan
hak lesbian, gay, biseksual dan transgender. Resolusi yang ini diajukan oleh
Afrika Selatan ini diadopsi oleh 23 negara yang mendukung.
2. 4. Pandangan Lesbian dari Aspek Agama
Menuirut fiqih
jinayah (hukum pidana islam), homoseks (liwatt) juga termasuk dosa besar sebab
sudah termasuk zina dan haram beradasarkan kesepakatan para ahli fiqih yang
mengharamkan dan berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu
Daud, Muslim dan Al-tirmidzi.
لاينظرالرجل الى عورة
الرجل ولاالمراة الى عورة المراة ولا يغض الرجل الى الرجل فى الثوب
الوحد ولا تغض المراة
الى المراة فى الثوب الوحد
Artinya :
Janganlah pria melihat aurat pria lain, dan janganlah
seorang wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria dengan
pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula seorang wanita
bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain.
Berkaitan dengan usul
fiqh, perbuatan ini merupakan suatu larangan yang harus meninggalkan suatu
perbuatan dari yang lebih tinggi pada yang lebih rendah (nahy/larangan).
Berdasarkan usul fiqh (nahyu) itupun berdasar kaidah kedua yaitu larangan
mutlak.
الاصل فى انهي المطلق
يقتضي على الدوام
Yakni pada dasarnya larangan yang mutlak itu menuntut (ditinggalkannya perbuatan yang dilarang) untuk selamanya.
Perbuatan lesbian ini
harus ditinggalkan untuk selama-lamanya, sebab bertentangan dengan norma agama,
norma susila dan bertentangan pula dengan sunnatullah (God’s law/natural law)
dan fitrah manusia (human natural). Karena Allah menjadikan manusia terdiri
dari pria dan wanita adalah agar berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk
mendapatkan keturunan yang sah dan memperoleh ketenangan dan kasih sayang
sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat An Nahl ayat 72:
والله جعل لكم من انفسكم ازواجا وجعل لكم من ازواجكم
بنين وحفد ة ورزقكم من الطيبت, افبل لبا طل يؤ منون وبنعمة الله هم يكفرون (النحل
72)
Artinya:
Allah menjadikan bagimu istri dari jenis kamu sendiri
(manusia) dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak, cucu-cucu
dan memberikan rizki dari yang baik-baik. Mengapa mereka percaya yang batil dan
mengingkari nikmat Allah.
Untuk itu perbuatan
ini adalah suatu perbuatan yang terlaranga dan mutlak yang harus ditinggalkan
untuk selama-lamanya, agar tidak merusak kelangsungan tujuan hidup semua
manusia yang beragama islam, sebagaimana firman Allah SWT:
وما نهكم عنه فانتهوا
Artinya:
Dan apa yang dilarangNya bagimu, maka tinggalkanlah
(Al Hasyr: 7).
2. 5. Pandangan Lesbian dari Aspek Kejiwaan / Psikis
Keterkaitan antara
aspek psikis pelaku pezinahan atau seks sesame adalah faktor yang saling
mendukung dan saling mempengaruhi otak untuk melakukan perbuatan. Berikut
adalah deskripsi kejiwaan pelaku zina atau homoseksual :
a. Psikis “ Hewani” mendominasi
Maksudnya adalah
kejiwaan manusia pelaku sudah tidak manusiawi lagi. Kondisi yang ada ketika
melakukan perzinahan baik bagi hetero seksual maupun homo seksual, adalah
psikis hewani yang mementingkan pemuas nafsu birahi belaka. Sedangkan manusia,
adalah makhluk yang beradab dengan dilengkapi naluri manusiawi dan akal yang (
seharusnya ) sehat.
b. Psikis yang ekstra posesif
Hal ini terjadi pada
umumnya, didominasi oleh gay/ lesbian. Contoh kasus yang tengah menjadi sorotan
public saat ini adalah kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka
Ryan atau Very Idham Afriansyah. Setelah dilakukan uji psikologis oleh Tim
Dokter Polri, tersangka Ryan divonis menderita kelainan kejiwaan yang dalam
bahasa Ilmu psikologi disebut psikopat, yakni kondisi kejiwaan yang sangat
labil dan tidak dapat membedakan perbuatan yang baik atau buruk.
Hal tersebut dapat
terjadi pada setiap orang yang salah satu pemicunya adalah sifat yang extra
posesif ( rasa memiliki terhadap sesuatu yang berlebihan ). Dalam konteks kasus
Ryan, extra posesifnya terhadap kekasih gey nya adalah pemicu ia melakukan
pembunuhan mutilasi terhadap korban almarhumk Ir. Hery.
Dapat disimpulkan,
kondisi kejiwaan pelaku perzinahan, terdeteksi bersifat negative dan berdampak
pada kesehatan tubuh dan kesehatan psikis itu sendiri.
2. 6. Hukumn
Perilaku Lesbian
Dalam sejarah manusia
perilaku lesbi dianggap menyimpang, tapi di Indonesia memang unik dan ajaib.
Jumlah umat Muslim 200an juta, jutaan orang antri pengin berhaji. Uniknya
manusia yang jelas-jelas berperilaku bejat, menyimpang, pemuja setan, penggiat
lesbian, bisa dengan leluasa mengumbar angkara di negeri Muslim terbesar di
dunia ini.
Dalam bukunya, yang
berjudul “Perzinahan, dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau
dari Hukum Islam” pakar hukum Universitas Indonesia Neng Djubaedah, mengutip
hadits riwayat Abu Dawud, yang menyatakan bahwa, pelaku lesbian(musahaqah)
harus di kenai hukum rajam. Imam Syafi’i berpendapat pelaku lesbian, baik
muhshan atau bukan, di jatuhi hukuman rajam, di lempari batu sampai mati.
Sementara itu dalam
Hukum Qonun Jinayat Aceh, pasal 33, ayat 1 ada ketentuan : “Setiap orang yang
sengaja melakukan liwath atau muhasaqah, diancam dengan ‘uqubat ta’zir paling
banyak 100(seratus) kali cambuk dan denda paling banyak 1000(seribu) gram emas
murni atau penjara paling lama 100(seratus) bulan.” Sedangkan orang yang
mempropagandakan lesbianisme, diancam hukuman cambuk paling banyak 80 kali dan
denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 80 bulan.
(ayat3)
Jadi sesuai hukum
Islam, pelaku lesbian, di hukum rajam, atau jika mengikuti Qonun Jinayat di
Aceh, dia harus di cambuk paling banyak 100 kali. Malangnya dalam pasal 292
KUHP di tetapkan : “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang
lain sesama kelamin yang di ketahui atau sepatutnya harus diduganya belum
dewasa, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.”
Apapun statusnya
membanggakan perilaku lesbian adalah sebuah kemunkaran yang nyata. “Barang
siapa di antara kalian melihat suatu kemunkaran, maka hendaklah ia mengubah
dengan tangannya, jika tidak mampu dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga
maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman (HR.Muslim).
2. 7. Dampak
Perilaku Lesbian
Menurut pandangan
Islam perilaku homoseksual termasuk dosa besar, karena perbauatn ini
bertentangan dengan norma agama, norma sosial, dan bertentangan pula
dengan sunatullah dan fitrah manusia itu sendiri sebab Allah SWT
telah menjadikan manusia dari pria dan wanita supaya berpasang-pasangan sebagai
suami isteri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk ketenangan dan
kasih sayang.
Perilaku lesbian ini mempunyai dampak negatif, antara
lain:
1. Perasaan
sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap dan perilaku
yang ganjil, karena seorang yang homo kadang berperilaku sebagai laki-laki dan
wanita.
2. Mengakibatkan
rusak saraf dan otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja dsb.
2. 8. Cara
Mengatasi Perilaku Lesbian
Perilaku ini dapat
diatasi dengan terapi. Yang paling utama dalam terapi ini adalah dengan adanya
motivasi yang kuat yang berasal dari dalam diri individu itu sendiri. Sedangkan
agar meminimalisir kemungkinana Lesbian maka pada saat masih kanak-kanak,
individu harus diberikan pendidikan secara proporsional oleh kedua orang tua.
Seorang ayah harus memerankan perannya sebagai seorang bapak yang baik dan
begitu pula seorang ibu harus memerankan perannya sebagai seorang ibu secara
baik pula. Oleh karena itu pola asuh orang tua yang baik dapat meminimalisir
kemungkinan individu menjadi Lesbian.
BAB III
PENUTUP
3. 1.
Kesimpulan
Haramnya homoseksual
dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada
diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang
berpendapat tentang kehalalan nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak
masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik
–apalagi-- dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa
segala perintah dan larangan Allah –baik berupa larangan atau perintah—tak lain
bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat.
Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik lesbian yang dimaksudkan untuk
memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.
3. 2. Saran
Agar dimasa yang akan datang bisa jauh lebih baik lagi, kita haruslebih banyak belajar dan terus melatihilmu yang kita peroleh. Kami sadaridalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan,
baik dalamsegi penulisan maupun susunan kalimatnya. Maka dari itu, sangatlahdibutuhkan kritik dan
saran yang membangun dari pembaca. Agar penulisanmakalah dilain kesempatan bisa jauh lebih baik
lagi. Pesan kami janganpernah berhenti untuk belajar, karena kunci kesuksesan adalah dengan cara
belajar dan terus berusaha.
Dengan demikian, dalil-dalil yang telah ada mengisyaratkan tentang betapa Allah
dan Rasul Nya amat sangat membenci perbuatan seks yang menyimpang karena hal
ini akan berdampak pada kehidupan social yang tidak sehat dan yang paling
penting adalah bahwa dari setiap ajaran syari’at terdapat banyak sekali ibrah
bagi kita semua.
Semoga kita bisa
menjaga diri kita dengan senantiasa menyadari bahwa kita senantiasa diawasi
oleh Allah Swt. Dan senantiasa saling berwashiyat dalam taqwa dan kebaikan.
Karena kita semua adalah umat terbaik di akhir zaman yang senantiasa menyeru
pada yang makruf dan mencegah dari yang munkar.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M. Ali, 1995, Masail
Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo
Persada, Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul
Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia,
Jakarta
Uman, Cholil,
1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
Mulyanto.1985.KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bina
Aksara
Mahjudin.2007.Masail
Fiqhiyah.Jakarta: Kalam Mulia
http://blognyafitri.wordpress.com/2011/12/27/hukum-homoseksual-dan-lesbians-by-umar-hamzah/
Referensi :
Hidayatullah.com
Mantap,,,, terimakasih sudah berbagi
ReplyDelete