Pengaruh Illegal Fishing Terhadap Ekonomi Politik Indonesia

iklan1
Kata Pengantar

            Puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan
karuniaNya, sehingga makalah mata kuliah Ekonomi Politik ini dapat diselesaikan tepat waktu tanpa adanya kendala-kendala yang berarti. Makalah ini berisi kajian tentang illegal fishing beserta pengaruhnya terhadap ekonomi politik yang ada di Indonesia, khususnya pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Di dalamnya dibahas tentang pengertian, contoh kasus, dampak yang ditimbulkan bagi bidang ekonomi politik, analisa, dan juga upaya penyelesaian yang dilakukan.
            Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh pihak yang telah sedikit banyak membantu dalam proses pembuatan makalah ini, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Bantuan tersebut sangat membantu penyelesaian makalah ini. Semoga Tuhan yang Maha Esa membalas segala kebaikan pihak-pihak tersebut dan meridhoi atas selesainya makalah ini.
            Akhir kata, semoga makalah ini berguna dan bermanfaat serta dapat membantu proses belajar bagi siapa saja yang menggunakannya dengan baik dan benar. Amin.

Surabaya, 30 Juni 2015

Penulis








Daftar Isi

w  Kata Pengantar .........................................................................................      2
w  Daftar Isi ..................................................................................................      3
w  BAB I :    PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang ......................................................................... .  ....      4
  2. Rumusan Masalah ....................................................................   ...        5
  3. Tujuan Penulisan ...................................................................... ......       5
w  BAB II :  PEMBAHASAN
  1. Pengertian Illegal Fishing ........................................................ .. . ..     6
  2. Contoh Kasus Illegal Fishing .................................................. .... .       7
  3. Dampak yang Ditimbulkan bagi Ekonomi Politik di Indonesia    ......   7         
  4. Upaya untuk Menangani Kasus Illegal Fishing ...................... ........     8
  5. Analisa dengan Teori yang Berkaitan ......................................... ...      9
w  BAB III : PENUTUP
  1. Kesimpulan .............................................................................. ....      10
w  Daftar Pustaka ................................................................................ ....        11









BAB I
PENDAHULUAN


I.1     Latar Belakang
            Permasalahan illegal fishing atau lebih dikenal dengan istilah Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU-Fishing) merupakan permasalahan yang telah lama mengakar di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki wilayah laut yang mencapai 2/3 dari seluruh wilayahnya dengan hasil laut yang cukup potensial. Potensi dari laut Indonesia juga didominasi oleh hasil ikannya, dengan lebih dari 45% spesies ikan di dunia berada di Indonesia. Indonesia juga menjadi salah satu dari beberapa zona fishing ground yang masih potensial di dunia. Beberapa alasan tersebut dapat dijadikan alasan kuat kenapa Indonesia menjadi salah satu wilayah yang sering mengalami permasalahan IUU-Fishing. Kasus IUU-Fishing tentu menjadi kasus yang cukup berat bagi Indonesia karena menimbulkan banyak kerugian di berbagai bidang. Kerugian yang dicapai oleh Indonesia mampu mencapai angka Rp. 30 triliun per tahunnya, belum termasuk kerugian dari berkurangnya pasokan ikan di Unit Pasokan Ikan (UPI). Oleh karena itu pemerintah Indonesia mencoba melakukan berbagai kebijakan baru untuk mengurangi adanya kasus IUU-Fishing di Indonesia.
            Tercatat wilayah Indonesia yang sering mengalami IUU-fishing adalah Laut Jawa, Laut Arafuru, Laut Banda, Laut Malaka, Laut Timor, dan perairan di sekitar Papua dan Maluku (Sihotang, 2006: 58). Kasus yang terjadi sebelumnya dapat dikatakan merupakan dampak dari kurang aktifnya pemerintah dalam menegakkan hukum kelautan yang ada. Di era pemerintahan Jokowi, Indonesia mulai mencoba untuk melakukan inovasi kebijakan baru dalam penanganan kasus IUU-Fishing. Hal ini ditunjang dengan keputusan tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada. Kasus ini menjadi penting untuk dibahas karena juga melahirkan pengaruh yang cukup signifikan bagi ekonomi politik yang ada di Indonesia. Makalah ini juga akan mencoba menganalisa permasalahan tersebut dengan teori-teori yang relevan untuk membahas ekonomi politik. Setelah itu akan dicoba untuk menjabarkan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani kasus IUU-Fishing.


I.2     Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka rumusan masalah yang akan di bahas adalah :
  1. Apa pengertian dari illegal fishing ?
  2. Apa contoh kasus illegal fishing ?
  3. Apa dampak ekonomi politik dari kasus illegal fishing ?
  4. Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi kasus illegal fishing ?
  5. Apa teori yang cocok untuk menganalisa permasalahan tersebut ?


I.3     Tujuan Penulisan
          Dengan rumusan masalah yang telah diutarakan di atas, tujuan penulis dalam pembuatan makalah tentang penyimpangan sosial ini adalah agar pembaca dapat :
ü  Mengetahui dan memahami apa arti illegal fishing
ü  Mengetahui contoh kasus illegal fishing
ü  Mengetahui dampak ekonomi politik dari kasus illegal fishing
ü  Mempelajari upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi kasus illegal fishing
ü  Mengetahui teori yang cocok untuk menganalisa kasus illegal fishing



BAB II
PEMBAHASAN

II. 2.    Pengertian Illegal Fishing
            Illegal Fishing atau IUU-Fishing secara terminologis dapat diartikan sebagai tindakan penangkapan ikan yang dilakukan dengan mengabaikan aturan yang ada. Penangkapan dilakukan secara ilegal dan tidak menyertakan laporan. IUU-Fishing yang marak di Indonesia adalah IUU-Fishing yang dilakukan oleh pihak asing. Walhi (dalam Lisbet, 2008: 5) menambahkan beberapa kasus yang masuk dalam kategori IUU-Fishing di Indonesia, di antaranya adalah penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, penangkapan ikan yang dilakukan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang, dan juga penangkapan atas ikan dari jenis yang dilarang atau tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Indonesia menyadari bahwa IUU-Fishing yang ada di Indonesia merupakan akibat dari lemahnya hukum kelautan yang berlaku di Indonesia. Indonesia kemudian melakukan beberapa perubahan undang-undang yang terlampir dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Dalam pasal 28 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia harus memiliki Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) asli, kecuali bagi nelayan dan/atau pembudi daya ikan kecil. IUU-Fishing marak terjadi di Indonesia termasuk di wilayah Laut China Selatan karena wilayah tersebut merupakan titik pertemuan antara arus hangat dan arus dingin sehingga menjadi pusat bagi jenis ikan pelagis kecil dan ikan demersalnya.

II. 3.    Contoh Kasus Illegal Fishing
            Kasus IUU-Fishing yang ada di Indonesia merupakan kasus lama yang masih bertahan hingga saat ini. Banyak nelayan dari negara-negara asing melakukan penangkapan di luar batas yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia. IUU-Fishing tidak hanya dilakukan oleh pihak asing, namun nelayan lokal pun dapat masuk ke dalam kategori pelanggar jika tidak memenuhi prasyarat yang ada. Contoh pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan asing adalah nelayan dari Vietnam yang ditemukan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia pada tanggal 4 November 2014. Nelayan tersebut melakukan pelanggaran berupa pelanggaran izin atas batas penangkapan ikan (Lisbet, 2014: 5). Sedangkan nelayan lokal biasanya melakukan pelanggaran berupa penggunaan kapal pukat atau cantrang yang telah dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015. Larangan ini dikeluarkan karena pukat ataupun cantrang dapat merusak ekosistem laut karena turut menjaring banyak biota laut lainnya.

II. 4.    Dampak yang Ditimbulkan bagi Ekonomi Politik di Indonesia
            Adanya IUU-Fishing di Indonesia jelas memberikan berbagai dampak negatif bagi perekonomian ataupun perpolitikan Indonesia. dalam bidang ekonomi, Indonesia akan mengalami overfishing atau penangkapan ikan yang terlampau banyak sehingga nelayan akan dirugikan dengan berkurangnya jumlah ikan di lautan. Berkurangnya stok ikan tentu akan menjadi masalah bagi nelayan ataupun perusahaan ikan besar yang ada di Indonesia. Akibatnya, perusahaan ikan di Indonesia susah untuk bersaing dengan perusahaan asing, terlebih jika harga ikan naik akibat kelangkaan (Lisbet, 2014: 6). Sedangkan dampak negatif di bidang politik akan muncul ketika permasalahan di bidang ekonomi mencapai titik yang cukup mengganggu negara. Permasalahan di bidang ekonomi ini kemudia akan mempengaruhi pola hubungan politik negara dengan negara lain. Hal ini mungkin terjadi apabila pasokan ikan terus menurun hingga pada titik langka, sehingga kerjasama politik perlu dilakukan untuk menjaga kepentingan ekonomi negara. Selain itu, perubahan pola juga terjadi apabila dalam penanganan kasus IUU-Fishing tersebut Indonesia belum memberikan sosialisasi kepada negara terkait, sehingga akan menimbulkan ketegangan. Usaha-usaha politik kemudian akan dilakukan seiring dengan kebutuhan negara akan perekonomiannya.

II. 5.    Upaya untuk Menangani Kasus Illegal Fishing
            Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menangani permasalahan IUU-Fishing yang tidak menuai penyelesaian. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan kebijakan untuk menenggelamkan kapal yang terbukti melakukan IUU-Fishing. Kebijakan tersebut tidak serta merta dilakukan, namun disosialisasikan terlebih dahulu dengan menggunakan diplomasi konvensional. Diplomasi tersebut memiliki lima tahap utama, yaitu designing and precondotioning, conditioning, exercising, evaluating, dan reapproaching. Tahap pertama adalah pengalokasian tentang feedback yang mungkin akan diterima dengan adanya kebijakan ini. Tahap kedua merupakan tahap untuk memposisikan ulang sejauh mana kesiapan Indonesia untuk menjalankan kebijakan tersebut dengan meninjaufeedback yang diterima. Tahap ketiga adalah tahap sosialisasi secara langsung kepada negara-negara dengan nelayan yang sering melakukan pelanggaran di Indonesia seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Dari hasil tahap ketiga ini, terbukti bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Indonesia memiliki respon positif dan dipastikan tidak akan mengganggu hubungan bilateral ataupun multilateral dengan negara-negara asal nelayan pelanggar. Tahap keempat dilakukan untuk mematangkan kembali kebijakan yang akan dilakukan dengan melihat dari respon negara-negara terkait. Tahap kelima merupakan tahap penentuan tentang kebijakan atau langkah yang akhirnya akan dilakukan (Lisbet, 2014: 7-8).
            Kebijakan untuk menenggelamkan kapal IUU-Fishing sebenarnya bukanlah kebijakan baru di Indonesia. Kebijakan ini pernah dilakukan sebelumnya pada masa pemerintahan Megawati. Terbukti dengan ditenggelamkannya 20 kapal asing pencuri ikan di wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 69 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Penenggelaman kapal pelaku IUU-Fishing juga memiliki beberapa syarat yang harus diperhatikan. Syarat pertama adalah kapal yang akan ditenggelamkan merupakan kapal pelaku IUU-Fishing dengan seluruh awak kapal adalah warga asing dan merupakan kapal milik pemerintah asing. Kapal tersebut haruslah berada di wilayah Indonesia dan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen serta izin dari pemerintah Indonesia. Sebelum melakukan penenggelaman, seluruh awak kapal harus dievakuasi ke tempat yang lebih aman, sedangkan hasil tangkapan ikan disimpan untuk dijadikan barang bukti (Rohingati, 2014: 2).

II. 6.    Analisa dengan Teori yang Berkaitan
        Pembahasan tentang IUU-Fishing serta dampak dan penyelesaian yang digunakan, dapat dianalisa teori dan pendekatan apa yang digunakan dalam masalah IUU-Fishing. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait IUU-Fishing merupakan upaya yang tidak terlepas dari ekonomi politk radikal dengan menggunakan pendekatan strukturalis. Pendekatan strukturalis sendiri dapat diartikan sebagai pendekatan yang berorientasikan pada adanya intervensi pemerintah dalam menangani permasalahan ekonomi yang ada. Pendekatan ini juga mencoba untuk menghilangkan ketimpangan yang ada di bidang ekonomi, termasuk dengan melalui peran pemerintah (Deliarnov, 2006: 77). Hal ini dibuktikan dengan kebijakan terkait IUU-Fishing yang dikeluarkan pemerintah untuk secara tidak langsung menjaga stabilitas ekonomi negara. Bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah tersebut masuk ke dalam pendekatan strukturalis ekonomi politik radikal. Pendekatan ini menganggap terlepasnya peran pemerintah dalam pasar hanya akan semakin memperburuk situasi, karena permasalahan pasar berkaitan dengan ekonomi negara yang salah satu pencapaiannya melalui peran aktif pemerintah dengan pemerintah di negara lain.
         Pendekatan strukturalis juga tebukri digunakan dengan adanya kerjasama dengan negara lain dalam menangani kasus IUU-Fishing. Kerjasama tersebut diciptakan dengan melakukan diplomasi untuk bersama-sama menjaga hukum yang berlaku di negara masing-masing. Pendekatan strukturalis berbeda dengan pendekatan neoklasik yang lebih menitik beratkan pada adanya persaingan. Pendekatan ini juga menekankan pada kebijakan yang menghindari adanya ketimpangan ekonomi. Hal ini juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan adanya kebijakan larangan untuk menggunakan kapal pukat yang akan merugikan nelayan kecil. Upaya tersebut juga dilakukan dengan meningkatkan kemampuan nelayan serta kualitas ikan tangkapan agar memiliki nilai jual yang lebih tinggi (Deliarnov, 2006: 79). Pasal 69 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Jika dianalisa lebih jauh, pemerintah Indonesia menggunakan pendekatan strukturalis ekonomi politik radikal dalam menyelesaikan kasus IUU-Fishing, terlihat pada berbagai upaya yang dilakukan. Seperti intervensi pemerintah dalam pembuatan kebijakan yang ada serta keinginan pemerintah untuk menghapuskan kesenjangan yang ada antara nelayan kecil dan perusahaan ikan skala besar melalui larangan penggunaan pukat. Meskipun larangan ini menuai banyak protes dari nelayan kecil, namun Menteri tetap melakukan kebijakan ini karena pukat dianggap merusak ekosistem laut.




BAB III
PENUTUP

III. 1.   Kesimpulan
            Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwasannya IUU-Fishing merupakan kasus yang telah lama ada di Indonesia. Kasus tersebut mencakup beberapa pelanggaran penangkapan ikan seperti tidak adanya izin, pemalsuan izin, penangkapan ikan oleh pihak asing di wilayah Indonesia, penangkapan atas ikan di luar jenis yang diperbolehkan, dan juga penggunaan kapal pukat. Bentuk pelanggaran ini memiliki dampak negatif yang cukup signifikan bagi Indonesia, diantaranya adalah menurunnya hasil ekonomi nelaya Indonesia akibat berkurangnya hasil tangkapan ikan. Selain itu juga turunnya daya saing perusahaan ikan Indonesia akibat kelangkaan ikan yang mungkin terjadi. Dampak-dampak tersebut akan turut mempengaruhi pola perpolitikan Indonesia, karena permasalahan ekonomi yang sangat kompleks saat ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan perspektif ekonomi saja. Keadaan tersebut akan mendorong pola politik yang searah dengan kepentingan Indonesia terkait kasus IUU-Fishing.Salah satunya adalah Indonesia akan melakukan hubungan yang lebih intens dengan negara-negara terkait IUU-Fishing sehingga akan mudah bagi Indonesia untuk menjalankan kebijakannya.
            Beberapa upaya yang dilakukan oleh Indonesia terkait IUU-Fishing di antaranya adalah dengan menenggelamkan kapal asing yang terbukti mencuri ikan di wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan lama yang pernah dilakukan di era pemerintahan Megawati namun sempat terhenti pada masa Susilo Bambang Yudhoyono. Kebijakan tersebut dimunculkan kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan persetujuan Presiden Joko Widodo. Penegasan tentang kebijakan tersebut juga sudah tercantum dalam

0 Response to "Pengaruh Illegal Fishing Terhadap Ekonomi Politik Indonesia"

Post a Comment