iklan1
bentuk negara
a. negara kesatuan (unitaris)
negara kesatuan ialah negara bersusunan tunggal, yakni kekuimpianan untuk mengatur seluruh tempatnya ada di tangan pemerintah pusat. pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam pinginpun ke luar. relasi antara pemerintah
pusat beserta rakyat dan tempatnya dijalankan secara pribadi. dalam negara kesatuan cukup ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu ilahin menteri (kabinet), dan satu parlemen. demikian pula beserta pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. ciri utama negara kesatuan ialah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
negara kesatuan dibedakan menjadi dua macam , yaitu:
pusatlisasi, dan
depusatlisasi.
dalam negara kesatuan ber pusatlisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan tempat cukup menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan pemerintah pusat. tempat tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mens rumah tangganya sendiri.
keuntungan pusatlisasi:
adanya keserag (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya kesederhanaan hukum, alimpiannnya ialah cukup ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
pengyang akan terjadian tempat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
kerugian pusatlisasi:
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sesampai acapkali menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
peraturan/ kebijakan pusat acapkali tidak sesuai beserta keadaan/ kebutuhan tempat;
tempat-tempat lebih bersifat if, menunggu perintah pusat sesampai melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis alimpiannnya ialah kurangnya inisiatif rakyat;
rakyat di tempat kurang menerima kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab perihal tempatnya;
keputusan-keputusan pemerintah pusat acapkali terlambat.
dalam negara kesatuan ber depusatlisasi, tempat diberi kekuimpianan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). untuk menampung aspirasi rakyat di tempat, ter parlemen tempat. meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuimpianan tertinggi.
keuntungan depusatlisasi:
pembangunan tempat akan berkembang sesuai beserta ciri khas tempat itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di tempat sesuai beserta kebutuhan dan kondisi tempat itu sendiri;
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sesampai pemerintahan berjalan lancar;
partisii dan tanggung jawab masyminuman memabukanat terhadap tempatnya akan meningkat;
penghematan biaya, alimpiannnya ialah sebagian ditanggung sendiri oleh tempat.
sedangkan kerugian depusatlisasi ialah ketidakserag peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. negara serikat (federasi)
negara serikat ialah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. kendati negara-negara bagian boleh mempunyai konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat ialah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
setiap negara bagian bebas melsayakan tindakan ke dalam, impianl tak berperihalan beserta konstitusi federal. tindakan ke luar (relasi beserta negara lain) cukup dilsayakan oleh pemerintah federal.
ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian mempunyai kepala negara, parlemen, ilahin menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh berperihalan beserta konstitusi negara serikat;
relasi antara pemerintah federal (pusat) beserta rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara pribadi pemerintah federal.
dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). pembagian kekuimpianan antara pemerintah federal beserta negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sesampai kegiatan pemerintah federal ialah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
pada umumnya kekuimpianan yang dilimpahkan negara-negara bagian pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedusedihn negara sel subyek hukum internasional, misalnya: duduk perkara tempat, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mengenai keselamatan negara, pertahanan dan kean nasional, perang dan tenang;
hal-hal perihal konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum pinginpun organisasi peradilan selama dipandang wajar oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai duduk perkara uji material konstitusi negara bagian;
hal-hal perihal uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
hal-hal perihal kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: duduk perkara pos, telekomunikasi, statistik.
menurut c.f. strong, yang membedakan negara serikat yang satu beserta yang lain ialah:
cara pembagian kekuimpianan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal beserta pemerintah negara bagian.
berdimpianrkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuimpianan pemerintah federal, dan kekuaimpianan yang tidak terinci diserahkan pemerintah negara bagian. contoh negara serikat semacam itu antara lain: amerika serikat, australia, ris (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuimpianan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan pemerintah federal. contoh: kanada dan india;
negara serikat yang memperlihatkan wewenang mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal beserta pemerintah negara bagian. contoh: amerika serikat dan australia;
negara serikat yang memperlihatkan kewenangan parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal beserta pemerintah negara bagian. contoh: swiss.
persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan ber depusatlisasi: 1) pemerintah pusat sel pemegang kedaulatan ke luar; 2) sama-sama mempunyai hak mengatur tempat sendiri (otonomi).
sedangkan perbedaannya ialah: mengenai impianl-asul hak mens rumah tangga sendiri itu. pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada tempat otonom, hak itu diperoleh pemerintah pusat.
bentuk kenegaraan
selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. perserikatan pada umumnya timbul alimpiannnya ialah adanya perjanjian berdimpianrkan kesamaan politik, relasi luar negeri, pertahanan dan kean atau kepentingan bersama lainnya.
1. perserikatan negara
perserikatan negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. dalam menjalankan kerjimpianma di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil negara anggota.
contoh perserikatan negara yang pernah ada:
perserikatan amerika utara (1776-1787)
negara belanda (1579-1798), jerman (1815-1866)
perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
dalam negara serikat, keputusan yang membisubil oleh pemerintah negara serikat pribadi mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang membisubil oleh serikat itu tidak pribadi mengikat warga negara negara anggota.
dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memikan diri negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memikan diri gabungan itu.
dalam negara serikat, negara bagian cukup berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam pinginpun ke luar.
2. koloni atau jajahan
negara koloni atau jajahan ialah suatu tempat yang dijajah oleh bangsa lain. koloni biimpiannya merupakan bagian wilayah negara penjajah. hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. alimpiannnya ialah terjajah, tempat/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. dewimpian ini tidak ada lagi koloni dalam arti bahwa.
3. trustee (perwalian)
negara perwalian ialah suatu negara yang sesudah perang dunia ii diurus oleh beberapa negara di bawah ilahin perwalian pbb. konsep perwalian ditekankan negara-negara pelaksana administrasi.
menurut piagam pbb, pembentukan perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah pbb melalui perjanjian-perjanjian tersendiri beserta negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
perwalian berlsaya terhadap:
wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh liga bangsa-bangsa setelah perang dunia i;
wilayah-wilayah yang dipikan negara-negara yang ketikahkan dalam perang dunia ii;
wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab perihal urusan pemerintahannya.
tujuan pokok perwalian ialah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dile ilahin perwalian pbb pada tahun 1994.
4. dominion
bentuk kenegaraan ini cukup ter di dalam lingkungan simpansejaan inggris. negara dominion semula ialah negara jajahan inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengsayai raja/ ratu inggris sel lambang persatuan mereka. negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “the british commonwealth of nations” (negara-negara persemakmuran).
tidak semua bekas jajahan inggris tergabung dalam commonwealth alimpiannnya ialah keanggotaannya bersifat sukarela. ikatan commonwealth didimpianrkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). india dan kanada ialah negara bekas jajahan inggris yang semula berstatus dominion, namun alimpiannnya ialah mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ simpansejaan beserta kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. oleh alimpiannnya ialah itu persemakmuran itu kini dikenal beserta nama“commonwealth of nations”. anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: inggris, afrika selatan, kanada, australia, selandia baru, india, malaysia, etc. di sebagian negara-negara itu raja/ ratu inggris diwakili oleh seorang gubernur jenderal, sedangkan di ibukota inggris, semenjak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh high commissioner.
5. uni
bentuk kenegaraan uni ialah gabungan dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, mempunyai seorang kepala negara yang sama.
pada umumnya uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) uni riil (uni nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya mempunyai alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. perlengkapan negara itu dibentuk untuk mens kepentingan bersama. uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
contoh: uni austria – hungaria (1867-1918), uni swedia – norwegia (1815-1905), indonesia – belanda (1949).
2) uni personil
yaitu suatu uni yang mempunyai seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri pinginpun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
contoh: uni belanda – luxemburg (1839-1890), swedia – norwegia (1814-1905), inggris – skotlandia (1603-1707;
selain itu ada yang dikenal beserta nama uni ius generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak mempunyai alat perlengkapan bersama. tujuannya ialah untuk bekerja sama dalam bidang relasi luar negeri. contoh: uni indonesia – belanda setelah kmb.
6. protektorat
sesuai nya, negara protektorat ialah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. negara protektorat tidak dianggap sel negara merdeka alimpiannnya ialah tidak mempunyai hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. contoh: monaco sel protektorat prancis.
negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
protektorat kolonial, kalau urusan relasi luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan negara pelindung. negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. contoh: brunei darussalam sebelum merdeka ialah negara protektorat inggris.
protektorat internasional, kalau negara itu merupakan subyek hukum internasional. contoh: mesir sel negara protektorat turki (1917), zanzibar sel negara protektorat inggris (1890) dan albania sel negara protektorat italia (1936).
7. mandat
negara mandat ialah suatu negara yang semula merupakan jajahan negara yang kalah dalam perang dunia i dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang beserta pengawimpiann ilahin mandat lbb. ketentuan-ketentuan perihal pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di versailles. contoh: syria, lebanon, palestina (tempat mandat a); togo dan kamerun (tempat mandat b); afrika barat daya (tempat mandat c).
a. negara kesatuan (unitaris)
negara kesatuan ialah negara bersusunan tunggal, yakni kekuimpianan untuk mengatur seluruh tempatnya ada di tangan pemerintah pusat. pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam pinginpun ke luar. relasi antara pemerintah
pusat beserta rakyat dan tempatnya dijalankan secara pribadi. dalam negara kesatuan cukup ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu ilahin menteri (kabinet), dan satu parlemen. demikian pula beserta pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. ciri utama negara kesatuan ialah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
negara kesatuan dibedakan menjadi dua macam , yaitu:
pusatlisasi, dan
depusatlisasi.
dalam negara kesatuan ber pusatlisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan tempat cukup menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan pemerintah pusat. tempat tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mens rumah tangganya sendiri.
keuntungan pusatlisasi:
adanya keserag (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya kesederhanaan hukum, alimpiannnya ialah cukup ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
pengyang akan terjadian tempat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
kerugian pusatlisasi:
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sesampai acapkali menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
peraturan/ kebijakan pusat acapkali tidak sesuai beserta keadaan/ kebutuhan tempat;
tempat-tempat lebih bersifat if, menunggu perintah pusat sesampai melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis alimpiannnya ialah kurangnya inisiatif rakyat;
rakyat di tempat kurang menerima kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab perihal tempatnya;
keputusan-keputusan pemerintah pusat acapkali terlambat.
dalam negara kesatuan ber depusatlisasi, tempat diberi kekuimpianan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). untuk menampung aspirasi rakyat di tempat, ter parlemen tempat. meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuimpianan tertinggi.
keuntungan depusatlisasi:
pembangunan tempat akan berkembang sesuai beserta ciri khas tempat itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di tempat sesuai beserta kebutuhan dan kondisi tempat itu sendiri;
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sesampai pemerintahan berjalan lancar;
partisii dan tanggung jawab masyminuman memabukanat terhadap tempatnya akan meningkat;
penghematan biaya, alimpiannnya ialah sebagian ditanggung sendiri oleh tempat.
sedangkan kerugian depusatlisasi ialah ketidakserag peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. negara serikat (federasi)
negara serikat ialah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. kendati negara-negara bagian boleh mempunyai konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat ialah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
setiap negara bagian bebas melsayakan tindakan ke dalam, impianl tak berperihalan beserta konstitusi federal. tindakan ke luar (relasi beserta negara lain) cukup dilsayakan oleh pemerintah federal.
ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian mempunyai kepala negara, parlemen, ilahin menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh berperihalan beserta konstitusi negara serikat;
relasi antara pemerintah federal (pusat) beserta rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara pribadi pemerintah federal.
dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). pembagian kekuimpianan antara pemerintah federal beserta negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sesampai kegiatan pemerintah federal ialah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
pada umumnya kekuimpianan yang dilimpahkan negara-negara bagian pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedusedihn negara sel subyek hukum internasional, misalnya: duduk perkara tempat, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mengenai keselamatan negara, pertahanan dan kean nasional, perang dan tenang;
hal-hal perihal konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum pinginpun organisasi peradilan selama dipandang wajar oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai duduk perkara uji material konstitusi negara bagian;
hal-hal perihal uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
hal-hal perihal kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: duduk perkara pos, telekomunikasi, statistik.
menurut c.f. strong, yang membedakan negara serikat yang satu beserta yang lain ialah:
cara pembagian kekuimpianan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal beserta pemerintah negara bagian.
berdimpianrkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuimpianan pemerintah federal, dan kekuaimpianan yang tidak terinci diserahkan pemerintah negara bagian. contoh negara serikat semacam itu antara lain: amerika serikat, australia, ris (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuimpianan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan pemerintah federal. contoh: kanada dan india;
negara serikat yang memperlihatkan wewenang mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal beserta pemerintah negara bagian. contoh: amerika serikat dan australia;
negara serikat yang memperlihatkan kewenangan parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal beserta pemerintah negara bagian. contoh: swiss.
persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan ber depusatlisasi: 1) pemerintah pusat sel pemegang kedaulatan ke luar; 2) sama-sama mempunyai hak mengatur tempat sendiri (otonomi).
sedangkan perbedaannya ialah: mengenai impianl-asul hak mens rumah tangga sendiri itu. pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada tempat otonom, hak itu diperoleh pemerintah pusat.
bentuk kenegaraan
selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. perserikatan pada umumnya timbul alimpiannnya ialah adanya perjanjian berdimpianrkan kesamaan politik, relasi luar negeri, pertahanan dan kean atau kepentingan bersama lainnya.
1. perserikatan negara
perserikatan negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. dalam menjalankan kerjimpianma di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil negara anggota.
contoh perserikatan negara yang pernah ada:
perserikatan amerika utara (1776-1787)
negara belanda (1579-1798), jerman (1815-1866)
perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
dalam negara serikat, keputusan yang membisubil oleh pemerintah negara serikat pribadi mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang membisubil oleh serikat itu tidak pribadi mengikat warga negara negara anggota.
dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memikan diri negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memikan diri gabungan itu.
dalam negara serikat, negara bagian cukup berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam pinginpun ke luar.
2. koloni atau jajahan
negara koloni atau jajahan ialah suatu tempat yang dijajah oleh bangsa lain. koloni biimpiannya merupakan bagian wilayah negara penjajah. hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. alimpiannnya ialah terjajah, tempat/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. dewimpian ini tidak ada lagi koloni dalam arti bahwa.
3. trustee (perwalian)
negara perwalian ialah suatu negara yang sesudah perang dunia ii diurus oleh beberapa negara di bawah ilahin perwalian pbb. konsep perwalian ditekankan negara-negara pelaksana administrasi.
menurut piagam pbb, pembentukan perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah pbb melalui perjanjian-perjanjian tersendiri beserta negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
perwalian berlsaya terhadap:
wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh liga bangsa-bangsa setelah perang dunia i;
wilayah-wilayah yang dipikan negara-negara yang ketikahkan dalam perang dunia ii;
wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab perihal urusan pemerintahannya.
tujuan pokok perwalian ialah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dile ilahin perwalian pbb pada tahun 1994.
4. dominion
bentuk kenegaraan ini cukup ter di dalam lingkungan simpansejaan inggris. negara dominion semula ialah negara jajahan inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengsayai raja/ ratu inggris sel lambang persatuan mereka. negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “the british commonwealth of nations” (negara-negara persemakmuran).
tidak semua bekas jajahan inggris tergabung dalam commonwealth alimpiannnya ialah keanggotaannya bersifat sukarela. ikatan commonwealth didimpianrkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). india dan kanada ialah negara bekas jajahan inggris yang semula berstatus dominion, namun alimpiannnya ialah mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ simpansejaan beserta kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. oleh alimpiannnya ialah itu persemakmuran itu kini dikenal beserta nama“commonwealth of nations”. anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: inggris, afrika selatan, kanada, australia, selandia baru, india, malaysia, etc. di sebagian negara-negara itu raja/ ratu inggris diwakili oleh seorang gubernur jenderal, sedangkan di ibukota inggris, semenjak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh high commissioner.
5. uni
bentuk kenegaraan uni ialah gabungan dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, mempunyai seorang kepala negara yang sama.
pada umumnya uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) uni riil (uni nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya mempunyai alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. perlengkapan negara itu dibentuk untuk mens kepentingan bersama. uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
contoh: uni austria – hungaria (1867-1918), uni swedia – norwegia (1815-1905), indonesia – belanda (1949).
2) uni personil
yaitu suatu uni yang mempunyai seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri pinginpun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
contoh: uni belanda – luxemburg (1839-1890), swedia – norwegia (1814-1905), inggris – skotlandia (1603-1707;
selain itu ada yang dikenal beserta nama uni ius generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak mempunyai alat perlengkapan bersama. tujuannya ialah untuk bekerja sama dalam bidang relasi luar negeri. contoh: uni indonesia – belanda setelah kmb.
6. protektorat
sesuai nya, negara protektorat ialah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. negara protektorat tidak dianggap sel negara merdeka alimpiannnya ialah tidak mempunyai hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. contoh: monaco sel protektorat prancis.
negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
protektorat kolonial, kalau urusan relasi luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan negara pelindung. negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. contoh: brunei darussalam sebelum merdeka ialah negara protektorat inggris.
protektorat internasional, kalau negara itu merupakan subyek hukum internasional. contoh: mesir sel negara protektorat turki (1917), zanzibar sel negara protektorat inggris (1890) dan albania sel negara protektorat italia (1936).
7. mandat
negara mandat ialah suatu negara yang semula merupakan jajahan negara yang kalah dalam perang dunia i dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang beserta pengawimpiann ilahin mandat lbb. ketentuan-ketentuan perihal pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di versailles. contoh: syria, lebanon, palestina (tempat mandat a); togo dan kamerun (tempat mandat b); afrika barat daya (tempat mandat c).
0 Response to "Makalah Bentuk-Bentuk Negara"
Post a Comment