iklan1
KATA PENGANTAR
Pertama-tama penyusun bersyukur kepada Allah SWT atas selesainya
penyusunan makalah ini. Penulis juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada
teman kelompok
dan semua pihak yang telah membantu atau mendukung penyusunan makalah ini.
dan semua pihak yang telah membantu atau mendukung penyusunan makalah ini.
Sebagai tindak lanjut dan pengembangan materi Pengantar Hukum Ekonomi
Islam, penyusun berusaha menyusun dengan materi yang ada ditambah dengan bahan
referensi lainnya, makalah ini secara fisik dan substansinya diusahakan relevan
dengan pengangkatan judul makalah yang ada, Keterbatasan waktu dan bahan
referensi tentang kaidah sehingga makalah ini masih memiliki banyak kekurangan
yang tentunya masih perlu perbaikan dan penyempurnaan oleh supaya nanti
pihak pembimbing maupun teman akademisi lainnya,semoga makalah ini menjadi hal
yang bermanfaat dapat digunakan dengan baik oleh mahasiswa dan pihak lain yang
berkepentingan. Mudah-mudahan ke depan ada dukungan dari pihak lain untuk
perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar....................................................................................................................... 1
Daftar
Isi................................................................................................................................ 2
BAB1 PENDAHULUAN..................................................................................................... 3
1.
Latar
Belakang………………………………………………………………… 3
2.
Rumusan
Masalah……………………………………………………………... 3
BAB 2 PEMBAHASAN
1.
Pengertian BPRS................................................................................................. 4
2.
Sejarah BPR Syariah............................................................................................ 5
3.
Tujuan BPR Syariah ………………............................................................. 6
4.
Produk BPR Syariah
............................................................................. ........... 7
BAB 3 :
PENUTUP............................................................................................................... 9
A. KESIMPULAN………………………………………………………………. 9
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
BPRS adalah salah satu bagian
dari bank syariah yang ada di indonesia, Namun BPRS ini mempunyai banyak
perbedaan dengan Bank Syariah biasanya, apalagi dengan Bank Konvensional. Tak
banyak orang yang tahu terhadap adanya BPRS di Indonesia bahkan penulis sendiri
baru mendengar istilah BPRS, namun setelah mencari di beberapa buku dan
website, ternyata BPRS banyak di wilayah dan lingkungan kita sehingga kami
lebih penasaran untuk mencari tahu secara mendalam apa-apa saja yang ada
didalam BPRS.
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa
yg dimaksud dengan BPRS ?
b.
Apa
tujuan adanya BPRS?
c.
Apa-apa saja Produk dari BPRS ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
BPRS
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank
yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana
sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung
Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan
Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha
Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi
Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa
lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga
dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan
kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan
keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara
pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. [1]
Bank Perkreditan Rakyat Syariah atau sering disebut BPR-Syariah
adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya
mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam.
Dimaksudkan dengan Bank Pengkreditan Rakyat Syariah adalah BPR
biasa yang sistem operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah. Usaha bang
pengkreditan rakyat (termasuk BPR syariah) meliputi penyediaan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam PP No. 72 Tahun 1992 tanggal 30 oktober 1992.[2]
Menurut Peraturan pemerintah tersebut, Bank (Bank umum maupun BPR)
yang melakukan usaha semata-mata dengan prinsip bagi hasil berdasarkan syariah
yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam menetapkan
imbalan :
a.
Yang
akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan dana masyarakat yang
dipercayakan kepada bank.
b.
Yang
akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk
pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja.
c.
Yang
akan diterima sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan.
2.
Sejarah
BPR Syariah
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) pertama kali dikenalkan oleh Bank Rakyat Indonesia
(BRI) pada akhir tahun 1977, pada masa BRI menjalankan tugasnya yaitu sebagai
Bank Pembina lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dll. Pada masa
itu seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurut
Keppres No. 38 tahun 1988 yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah
jenis bank yang tercantum dalam ayat (1) pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967 yang
meliputi bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank lainnya.
Sebagai
bagian dari Paket Kebijakan, Moneter, dan perbankan, status hukum Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) baru diakui pertama kali dalam pakto tanggal 27
Oktober 1988. BPR yang merupakan wujud dari beberapa lembaga keuangan, seperti
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN),
Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan
(BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan Kecamatan (LPK),
Bank Karya Desa (BKPD) dan beberapa lembaga lainnya. Kemudian sejak
dikeluarkannya UU No 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga
keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui ijin dari Menteri
Keuangan.
Dalam
perkembangan selanjutnya BPR yang tumbuh semakin banyak yang menggunakan prosedur-prosedur
Hukum islam sebagai dasar pelaksanaannya serta diberikan nama BPR Syariah. BPRS
yang pertama kali berdiri adalah PT. BPr Dana Mardhatillah, Kec. Margahayu,
Bandung, PT BPR Berkah Amal Sejahtera. Kec. Padalarang, Bandung dan PT Amanah Rabbaniyah, Kec, Banjaran,
Bandung. . Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah
mendapat ijin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada
tanggal 19 Agustus 1991.
Di lain
sisi, latar belakang didirikannya BPRS adalah sebagai langkah aktif dalam
restrukturasi, perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket
kebijakan, keuangan, moneter, dan perbankan secara umum.
Secara
khusus mengisi peluang terhadap kebijakan bank dalam penetapan tingkat suku
bunga (rate of interest) yang selanjutnya secara luas dikenal sebagai sistem
perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam dalam skala outlet retail
banking (rural bank).
UU No.
10 Tahun 1998 yang merubah UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih
jelas dan tegas mengenal status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalm
pasal 13, usaha Bank Perkreditan Rakyat. Pasal 13 huruf C berbunyi :
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI
Keberadaan
BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk SK Direksi BI No. 32/34/Kep/Dir, tanggal
12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah Direksi BI No.
32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran Bing Bank Perkreditan
No. 32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan
Prinsip Syariah.
Sejak
awal kemunculannya hingga November 2001 perkembangan Bank Syariah yang terus
berkembang pesat dan membuahkan 81 BPRS.
BPRS tersebut tersebar pada 18 provinsi yang beradadi Indonesia.
3.
Tujuan
BPR Syariah
Adapun tujuan yang dikehendaki dengan berdirinya bank pengkreditan
rakyat syariah adalah ( karnaen A.
Perwataadmaja dan Muhammad Syafi’i Antonio, 1992 : 96) :
a.
Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi umat islam terutama masyarakat golongan ekonomi.
b.
Meningkatkan
peningkatan perkapita
c.
Menambah
lapangan kerja terutama di kecamatan-kecamatan.
d.
Mengurangi
urbanisasi.
e.
Membina
semangat ukhuah islamiyah melalui kegiatan ekonomi.
4.
Produk
BPR Syariah
Dalam hal
produk BPR Syariah dapat di klasifikasikan kepada pengerahan dana masyarakat
dan penyaluran dana kepada masyarakat.
a.
Produk
Pengerahan Dana Masyarakat
Dalam bidang pengerahan dana masyarakat, BPR Syariah dapat
mengarahkannya dalam berbagai bentuk, antara lain :
· Simpanan Amanah
Disebut dengan
simpanan Amanah sebab Bank menerima titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah
dan zakat. Akan penerimaan titipan ini adalahwadi’ah yakni titipan yang
tidak menanggung resiko. Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang
didapat melalui pembiayaan kepada nasabah.
· Tabungan Wadi’ah
Didalam
tabungan ini Bank menerima tabungan pribadi (Saving Account) maupun
badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama
yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang
dihitung harian dan dibayar setiap bulan.
· Deposito Wadia’ah/Mudharabah
Bank menerima
deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad
penerimaannya wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang
digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan,
12 bulan, dst. Deposan yang menggunakan akad wadi’ah mendapat nisbah
bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang
diterima dalam pembiayaan nasabah setiap bulan.
b.
Penyaluran
Dana Kepada masyarakat
Dalam
bidang penyaluran dana kepada masyarakat, Bank pengkreditan Rakyat Syariah
dapat mengeluarkan produk-produknya dalam bentuk antara lain:
· Pembiayaan Mudharabah
Dalam pembiayaan Mudharabah itu Bank mengadakan akad dengan nasabah
(pengusaha). Bank menyediakan pembiayaan modal usaha bagi proyek yang dikelola
oleh pengusaha. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi (perjanjian bagi hasil)
sesuai keseakatan yang telah diikat oleh bank dan pengusaha tersebut.
· Pembiayaan Musyakarah
Dalam Pembiayaan musyakarah ini bank dengan pengusaha
mengadakan perjanjian. Bank dan pengusaha berjanji bersama-sama membiayai suatu
usaha/proyek yang juga dikelola bersama-sama. Keuntungan yang diperoleh dari
usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan penyertaan masing-masing pihak.
· Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil
Dalam bentuk pembiayaan, bank mengikat perjanjian dengan nasabah.
Bank menyediakan dana untuk pembelian sesuatu barang/Aset yang dibutuhkan oleh
nasabah guna mendukung usaha atau proyek yang sedang di usahakannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah lembaga keuangan Syariah yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya, yang pola operasionalnya mengikuti
prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam dengan lokasi yang pada umumnya
dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
Suhrawardi
K Lubis, Farid Wajdi. Hukum ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Manan
Abdul. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta,
Fajar Interpratama Mandiri, 2012.
0 Response to "Makalah Bank BPRS,BPR dan Bank Syariah"
Post a Comment