Makalah Bank BPRS,BPR dan Bank Syariah

iklan1
KATA PENGANTAR

Pertama-tama penyusun bersyukur kepada Allah SWT atas selesainya penyusunan makalah ini. Penulis juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman kelompok
  dan semua pihak yang telah membantu atau mendukung penyusunan makalah ini.
Sebagai tindak lanjut dan pengembangan materi Pengantar Hukum Ekonomi Islam, penyusun berusaha menyusun dengan materi yang ada ditambah dengan bahan referensi lainnya, makalah ini secara fisik dan substansinya diusahakan relevan dengan pengangkatan judul makalah yang ada, Keterbatasan waktu dan bahan referensi tentang kaidah sehingga makalah ini masih memiliki banyak kekurangan yang tentunya masih perlu perbaikan dan penyempurnaan oleh  supaya nanti pihak pembimbing maupun teman akademisi lainnya,semoga makalah ini menjadi hal yang bermanfaat dapat digunakan dengan baik oleh mahasiswa dan pihak lain yang berkepentingan. Mudah-mudahan ke depan ada dukungan dari pihak lain untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.











Penulis


DAFTAR ISI
Kata Pengantar.......................................................................................................................            1
Daftar Isi................................................................................................................................ 2
BAB1 PENDAHULUAN.....................................................................................................            3
1.         Latar Belakang………………………………………………………………… 3
2.         Rumusan Masalah……………………………………………………………... 3
BAB 2 PEMBAHASAN
1.      Pengertian BPRS................................................................................................. 4
2.      Sejarah BPR Syariah............................................................................................ 5
3.      Tujuan  BPR Syariah ……………….............................................................      6
4.      Produk BPR Syariah .............................................................................   ........... 7
BAB 3 : PENUTUP...............................................................................................................            9
A.       KESIMPULAN……………………………………………………………….  9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................            10















BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
BPRS adalah salah satu bagian dari bank syariah yang ada di indonesia, Namun BPRS ini mempunyai banyak perbedaan dengan Bank Syariah biasanya, apalagi dengan Bank Konvensional. Tak banyak orang yang tahu terhadap adanya BPRS di Indonesia bahkan penulis sendiri baru mendengar istilah BPRS, namun setelah mencari di beberapa buku dan website, ternyata BPRS banyak di wilayah dan lingkungan kita sehingga kami lebih penasaran untuk mencari tahu secara mendalam apa-apa saja yang ada didalam BPRS.
2. Rumusan Masalah
a.       Apa yg dimaksud dengan BPRS ?
b.      Apa tujuan adanya BPRS?
c.       Apa-apa saja Produk dari BPRS ?















BAB II
PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN BPRS
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. [1]
Bank Perkreditan Rakyat Syariah atau sering disebut BPR-Syariah adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam.
Dimaksudkan dengan Bank Pengkreditan Rakyat Syariah adalah BPR biasa yang sistem operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah. Usaha bang pengkreditan rakyat (termasuk BPR syariah) meliputi penyediaan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PP No. 72 Tahun 1992 tanggal 30 oktober 1992.[2]
Menurut Peraturan pemerintah tersebut, Bank (Bank umum maupun BPR) yang melakukan usaha semata-mata dengan prinsip bagi hasil berdasarkan syariah yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam menetapkan imbalan :
a.       Yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank.
b.      Yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja.
c.       Yang akan diterima sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan.

2.      Sejarah BPR Syariah
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama kali dikenalkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977, pada masa BRI menjalankan tugasnya yaitu sebagai Bank Pembina lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dll. Pada masa itu seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurut Keppres No. 38 tahun 1988 yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang tercantum dalam ayat (1) pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967 yang meliputi bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank lainnya.
Sebagai bagian dari Paket Kebijakan, Moneter, dan perbankan, status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baru diakui pertama kali dalam pakto tanggal 27 Oktober 1988. BPR yang merupakan wujud dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Desa (BKPD) dan beberapa lembaga lainnya. Kemudian sejak dikeluarkannya UU No 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan.
Dalam perkembangan selanjutnya BPR yang tumbuh semakin banyak yang menggunakan prosedur-prosedur Hukum islam sebagai dasar pelaksanaannya serta diberikan nama BPR Syariah. BPRS yang pertama kali berdiri adalah PT. BPr Dana Mardhatillah, Kec. Margahayu, Bandung, PT BPR Berkah Amal Sejahtera. Kec. Padalarang, Bandung  dan PT Amanah Rabbaniyah, Kec, Banjaran, Bandung. . Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat ijin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991.
Di lain sisi, latar belakang didirikannya BPRS adalah sebagai langkah aktif dalam restrukturasi, perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan, keuangan, moneter, dan perbankan secara umum.
Secara khusus mengisi peluang terhadap kebijakan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest) yang selanjutnya secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam dalam skala outlet retail banking (rural bank).
UU No. 10 Tahun 1998 yang merubah UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenal status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalm pasal 13, usaha Bank Perkreditan Rakyat. Pasal 13 huruf C berbunyi : Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI
Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk SK Direksi BI No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah Direksi BI No. 32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran Bing Bank Perkreditan No. 32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.
Sejak awal kemunculannya hingga November 2001 perkembangan Bank Syariah yang terus berkembang pesat  dan membuahkan 81 BPRS. BPRS tersebut tersebar pada 18 provinsi yang beradadi Indonesia.
3.      Tujuan BPR Syariah
Adapun tujuan yang dikehendaki dengan berdirinya bank pengkreditan rakyat syariah adalah  ( karnaen A. Perwataadmaja dan Muhammad Syafi’i Antonio, 1992 : 96) :
a.       Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam terutama masyarakat golongan ekonomi.
b.      Meningkatkan peningkatan perkapita
c.       Menambah lapangan kerja terutama di kecamatan-kecamatan.
d.      Mengurangi urbanisasi.
e.       Membina semangat ukhuah islamiyah melalui kegiatan ekonomi.
4.      Produk BPR Syariah
Dalam hal produk BPR Syariah dapat di klasifikasikan kepada pengerahan dana masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat.
a.    Produk Pengerahan Dana Masyarakat
Dalam bidang pengerahan dana masyarakat, BPR Syariah dapat mengarahkannya dalam berbagai bentuk, antara lain :
·      Simpanan Amanah
Disebut dengan simpanan Amanah sebab Bank menerima titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Akan penerimaan titipan ini adalahwadi’ah yakni titipan yang tidak menanggung resiko. Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang didapat melalui pembiayaan kepada nasabah.
·      Tabungan Wadi’ah
Didalam tabungan ini Bank menerima tabungan pribadi (Saving Account) maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan.

·      Deposito Wadia’ah/Mudharabah
Bank menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dst. Deposan yang menggunakan akad wadi’ah mendapat nisbah bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang diterima dalam pembiayaan nasabah setiap bulan.
b.      Penyaluran Dana Kepada masyarakat
Dalam bidang penyaluran dana kepada masyarakat, Bank pengkreditan Rakyat Syariah dapat mengeluarkan produk-produknya dalam bentuk antara lain:


·      Pembiayaan Mudharabah
Dalam pembiayaan Mudharabah  itu Bank mengadakan akad dengan nasabah (pengusaha). Bank menyediakan pembiayaan modal usaha bagi proyek yang dikelola oleh pengusaha. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi (perjanjian bagi hasil) sesuai keseakatan yang telah diikat oleh bank dan pengusaha tersebut.

·      Pembiayaan Musyakarah
Dalam Pembiayaan musyakarah ini bank dengan pengusaha mengadakan perjanjian. Bank dan pengusaha berjanji bersama-sama membiayai suatu usaha/proyek yang juga dikelola bersama-sama. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan penyertaan masing-masing pihak.
·      Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil
Dalam bentuk pembiayaan, bank mengikat perjanjian dengan nasabah. Bank menyediakan dana untuk pembelian sesuatu barang/Aset yang dibutuhkan oleh nasabah guna mendukung usaha atau proyek yang sedang di usahakannya.















BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah lembaga keuangan Syariah yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.









                                                                                                                             









DAFTAR PUSTAKA

Suhrawardi K Lubis, Farid Wajdi. Hukum ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Manan Abdul. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta,  Fajar Interpratama Mandiri, 2012.




0 Response to "Makalah Bank BPRS,BPR dan Bank Syariah"

Post a Comment