Landasan dan Prinsip Politik Luar Negeri Republik Indonesia

iklan1
Landasan dan Prinsip Politik Luar Negeri Republik Indonesia
            Politik luar negeri Indonesia berlandaskan konstitusi negara, yaitu
Undang Undang Dasar 1945. UUD 1945 berpengaruh dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Indonesia, dan memberikan garis besar atas bagaimana kebijakan luar negeri Indonesia seharusnya (Alami 2008, 28). Pancasila menjadi dasar idiil dan moril dalam mempengaruhi ‘warna’ politik luar negeri indnesia. Hatta menyatakan bahwa Pancasila dan UUD ’45 adalah tolak ukur objektif atas bagaimana Indonesia dan rakyatnya harus bersikap terhadap dunia luar. Sikap-sikap tersebut antara lain adalah pelaksanaan politik damai dan hidup berdampingan secara damai, kebijakan non-intervensi dan tidak campur tangan, kerjasama dalam bidang ekonomi-politik-keamanan dan lain-lain, serta berpolitik sesuai Piagam PBB (Alami 2008, 29).
            Politik luar negeri Indonesia sangat menitikberatkan pengertian antar satu pihak dengan pihak lainnya, keterlibatan dalam membuat dunia lebih baik, serta memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila terkumandangkan melalui politik luar negeri (Hatta, 1953:6). Dalam masa-masa permulaan Republik Indonesia, politik luar negeri berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila tersebut memungkinkan Indonesia untuk menarik simpati dari banyak pihak, dan memastikan suara dan itikad baik Indonesia terdengar. Ini bermanfaat bagi republik, membuat Indonesia terlihat sebagai negara yang bertanggungjawab dan tidak lalim (Hatta, 1953:6). Hatta kembali menegaskan dalam bukunya, Dasar Politik Luar Negeri Indonesia, bahwa Indonesia harus berperan aktif dalam memperkuat sendi-sendi hukum internasional. Karena dengan inilah, kepentingan Indonesia dapat tercapai sambil memperlihatkan kemampuan dan kepiawaian negara dan pemerintah dalam berpolitik (Hatta, 1953:10).
       Indonesia sebagai negara yang merdeka mempunyai dasar politik luar negeri yang terbebas dari ikatan negara lain. Dasar politik luar negeri yang digunakan oleh Indonesia pun tidak memihak pada salah satu golongan negara tertentu. Indonesia melihat ada begitu banyak dasar politik yang digunakan oleh negara-negara lain, ada yang menjalankan politik isolasinisme, politik aliansi, politik balance of power, sampai pada politik guarantees of the great power yang biasa dilakukan oleh negara-negara kecil (Hatta, 1953: 3). Dari berbagai macam dasar politik yang digunakan oleh beberapa negara tersebut, Indonesia mulai menyadari bahwa politik diinginkan adalah dasar politik yang tidak menggantungkan pada negara lain. Karena bagaimanapun, gagalnya League of Nationtelah menunjukkan gagalnya politik internasional yang ada pada saat itu. Indonesia sebagai negara yang baru saja lahir setelah Perang Dunia II tentu menginginkan politik yang berdasar pada perdamaian. Indonesia juga menyadari perlunya menjalin kerjasama dengan negara-negara lain guna memenuhi kebutuhannya pasca merdeka. Dengan demikian, politik luar negeri yang digunakan oleh Indonesia bersifat damai dan memiliki tujuan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, memenuhi kebutuhan negara dan bangsa, menjaga perdamaian dunia, serta menjalin persaudaraan dengan negara lain (Hatta, 1953:7). Tujuan tersebut juga dilaksanakan dengan ikut bergabung sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa, lembaga internasional yang menaungi negara-negara anggotanya.
       Dalam menjalankan politik luar negerinya, Indonesia memiliki dua aspek utama, yaitu politik jangka pendek dan politik jangka panjang. Politik jangka pendek digunakan atas dasar adanya kepentingan mendesak yang harus dipenuhi pada saat itu juga. Sedangkan politik jangka panjang digunakan untuk memenuhi kepentingan-kepentingan di masa mendatang. Memandang pada tujuan dan aspek tersebut, Indonesia menyimpulkan bahwa politik luar negeri tersebut dapat dilaksanakan dengan baik hanya jika sebuah negara merdeka sepenuhnya. Dalam kondisi ini, Indonesia memutuskan untuk tidak memihak pada negara manapun yang sedang terjadi konflik. Sikap Indonesia yang seperti ini sebelumnya dianggap sebagai sikap netral. Namun Hatta (1953: 12) menyatakan bahwa sikap Indonesia bukanlah sikap yang netral, karena sikap netral merupakan sikap anti-sosial. Dan bergabungnya Indonesia sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa telah menunjukkan sikap sosial Indonesia terhadap negara lain. Politik Indonesia adalah politik bebas yang aktif. Bebas diartikan bahwa Indonesia memiliki keleluasaan untuk berhubungan dan menjalin persaudaraan dengan negara manapun. Aktif mengindikasikan bahwa Indonesia akan turut berperan dalam memelihara perdamaian internasional dan meredakan pertentangan. Menurut Wilopo (dalam Hatta , 1953: 22), politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif merupakan sikap untuk menjaga kemerdekaannya agar tidak diserang. Politik bebas aktif  yang damai juga dipilih karena beberapa faktor, di antaranya adalah letak geografi dan keadaan ekonomi-geografi yang memiliki hubungan dengan banyak negara, sehingga mengharuskan Indonesia untuk memiliki hubungan yang baik denga negara-negara tersebut. Faktor lain adalah pesan moral yang ada Pancasila, sebagai dasar dalam pengambilan segala keputusan negara.
       Politik bebas aktif yag dijalankan Indonesia memberi pengaruh terhadap dinamika politik regional dan juga politik internasional. Pengaruh politik bebas aktif terhadap dinamika politik regional dapat dilihat dari terjadinya pergantian kepemimpinan Soekarno ke kepemimpinan Soeharto. Pada masa kepemimpinan Soekarno, konsep perjuangan yang didengungkan adalah anti kolonialisme dan anti imperialisme, namun hal tersebut kemudian digantikan dengan sikap yang lebih fokus terhadap upaya pembangunan bidang ekonomi dan peningkatan kerja sama dengan dunia internasional (Alami, 2008: 33). Di samping itu, Indonesia yang mengambil sikap untuk tidak memihak diantara blok-blok kekuatan adidaya yang sedang bertikai atau disebut sebagai gerakan non blok, Indonesia mendapat sambutan yang hangat dari dunia internasional karena komitmen negara Indonesia untuk menjaga perdamaian dunia dan menolak berbagai bentuk penjajahan. Prinsip gerakan non blok tersebut juga telah menjadi dasar politik luar negeri di beberapa negara Asia Afrika hingga mendorong terselenggarakannya Konferensi Asia Afrika atau KAA di Bandung pada tahun 1955 (Alami, 2008: 45). Tujuan diselenggarakannya konferensi tersebut adalah sebagai upaya untuk memerdekakan negara-negara di kawasan Asia Afrika dari penjajahan.
            Selain itu, dengan politik bebas aktifnya, Indonesia juga turut berpartisipasi dalam ASEAN. Ketika dalam masa Indonesia dipimpin oleh Soeharto, kepemimpinan Soeharto begitu dihormati dan diperhatikan oleh negara-negara ASEAN. Bahkan hingga pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia masih memperoleh citra yang positif dalam hubungan internasional yang dijalinnya karena didukung oleh aktivitas diplomasi presiden yang intens dan juga kerap memberikan inisiatif-inisiatif sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan regional dan dunia seperti penggagasan ASEAN Community, New Asia Africa Partnership dan lain-lain (Alami, 2008: 53). Melalui keanggotaannya dalam ASEAN, Indonesia berusaha untuk dapat menjalin kerja sama dengan negara-negara anggota lain dan pastinya juga digunakan sebagai upaya untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia itu sendiri.
            Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi landasan politik luar negeri Indonesia adalah pancasila dan UUD 1945. Dasar politik luar negeri yang digunakan oleh Indonesia pun tidak memihak pada salah satu golongan negara tertentu. Politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia bersifat damai dan tberujuan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, memenuhi kebutuhan negara dan bangsa, menjaga perdamaian dunia, serta menjalin persaudaraan dengan negara lain. Tidak hanya itu, politik bebas aktif yang dijalankan Indonesia memberi pengaruh terhadap dinamika politik regional dan juga politik internasional.
            Opini penulis dalam hal ini adalah sudah sepatutnya bangsa Indonesia memegang teguh prinsip dan landasan yang digunakan untuk menjalankan politik luar negeri Indonesia. Hal ini dikarenakan, yang menjadi prinsip dan landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan dasar hukum yang bersumber dari nilai-nilai luhur dan digali dari kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri. dengan demikian diharapkan politik luar negeri yang dijalankan Indonesia dapat berjalan dengan baik dan tentunya memberikan dampak positif bagi Indonesia.

0 Response to "Landasan dan Prinsip Politik Luar Negeri Republik Indonesia"

Post a Comment