iklan1
Fungsi dan Kontribusi Diplomat
Diplomasi sebagai salah satu bentuk hubungan yang dilakukan oleh
satu negara dengan negara lainnya telah ada sejak masa Mesopotamia. Penggunaan utusan sebagai delegasi yang dikirim ke negara yang bersangkutan pun telah dimulai sejak masa Yunani Kuno. Namun, penggunaan utusan dan metode pelaksanaannya mempunyai ciri yang berbeda pada setiap masanya. Istilah yang digunakan untuk menyebut utusan tersebut juga berbeda antara masa satu dengan masa-masa selanjutnya. Pada dasarnya, setiap negara tentu memerlukan perwakilan sebagai penyampai tujuannya. Perwakilan tersebut yang nantinya akan dibebani dengan berbagai tugas negara serta menjadi kepercayaan negara di negara yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu. Pada intinya, utusan atau delegasi tersebutlah yang akan mengemban tugas-tugas diplomatik negaranya di negara terkait. Sehingga, delegasi tersebut disebut juga sebagai diplomat. Meskipun pada awalnya perwakilan negara tidak ditempatkan secara permanen, Perjanjian Wesphalia tahun 1648 telah berhasil melahirkan peraturan baru yang mewajibkan penempatan perwakilan secara permanen pada negara terkait (Roy, 1995: 180).
satu negara dengan negara lainnya telah ada sejak masa Mesopotamia. Penggunaan utusan sebagai delegasi yang dikirim ke negara yang bersangkutan pun telah dimulai sejak masa Yunani Kuno. Namun, penggunaan utusan dan metode pelaksanaannya mempunyai ciri yang berbeda pada setiap masanya. Istilah yang digunakan untuk menyebut utusan tersebut juga berbeda antara masa satu dengan masa-masa selanjutnya. Pada dasarnya, setiap negara tentu memerlukan perwakilan sebagai penyampai tujuannya. Perwakilan tersebut yang nantinya akan dibebani dengan berbagai tugas negara serta menjadi kepercayaan negara di negara yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu. Pada intinya, utusan atau delegasi tersebutlah yang akan mengemban tugas-tugas diplomatik negaranya di negara terkait. Sehingga, delegasi tersebut disebut juga sebagai diplomat. Meskipun pada awalnya perwakilan negara tidak ditempatkan secara permanen, Perjanjian Wesphalia tahun 1648 telah berhasil melahirkan peraturan baru yang mewajibkan penempatan perwakilan secara permanen pada negara terkait (Roy, 1995: 180).
Penggunaan kata diplomat mengalami perkembangan dan bukan hanya sekedar digunakan untuk menyebut utusan, namun meliputi semua abdi negara di bidang hubungan diplomatik. Kongres Wina membagi wakil-wakil diplomatik ke dalam empat kategori. Kategori pertama adalah duta besar luar biasa dan berkuasa penuh serta perwakilan kepausan (nuncio). Kategori kedua merupakan duta luar biasa dan menteri yang berkuasa penuh serta internuncio, yang memiliki persamaan dengan kategori pertama yaitu perwakilan negara yang dikirim untuk menjalankan misi khusus. Kategori ketiga adalah menteri residen yang merupakan perwakilan kelas ketiga dalam urutan pejabat diplomatik dan berada di atas kuasa usaha. Kuasa usaha atau charge d’affairsmerupakan kategori wakil diplomatik yang terakhir serta memiliki dua tipe dalam pelaksanaannya, yaitu ad hoc dan ad interim. Ad hoc ditujukan pada wakil yang terpilih sebagai pimpinan tetap diplomatik, sedangkan ad interim ditujukan pada wakil yang terpilih untuk menjalankan misi temporer kedutaan (Roy, 1995: 194).
Dalam pelaksanaan tugasnya, diplomat memiliki beberapa fungsi penting bagi negaranya. Fungsi tersebut berkaitan erat dengan keberadaannya di negara lain yang memiliki hubungan dengan negara asalnya. Fungsi diplomat mencakup perannya sebagai perwakilan, pelaksana negosiasi, pengumpul informasi dan laporan, pelindung, koordinator misi, serta bertanggungjawab atas hubungan dengan masyarakat (Roy, 1995: 181). Diplomat sebagai perwakilan dimaksudkan bahwa ia bertindak sebagai wakil formal dan simbolis keberadaan negaranya di negara lain. Fungsi ini mewajibkan diplomat menghadiri segala kegiatan yang berkaitan dengan negaranya guna meningkatkan prestise negara. Fungsi lain sebagai pelaksana negosiasi biasanya dilakukan oleh diplomat reguler terpilih serta pada bidang-bidang tertentu. Diplomat juga berfungsi sebagai pengumpul informasi mengenai data yang benar dan dianggap penting serta berpengaruh terhadap politik luar negeri yang dianut negaranya. Dalam menjalankan tugas ini, diplomat dibantu oleh atase, yaitu para ahli bidang terkait yang membantu diplomat dalam evaluasi data. Morgenthau (dalam Roy, 1995: 185) menambahkan bahwa diplomat juga harus mengetahui tujuan-tujuan negara yang ditempati serta kemampuan negara tersebut dalam memenuhinya. Fungsi sebagai pelindung dimaksudkan bahwa diplomat memiliki tanggungjawab untuk melindungi kepentingan nasional negaranya agar tetap terpenuhi dan juga melindungi kepentingan warga negaranya yang tinggal di negara tempat ia bertugas. Diplomat juga berfungsi sebagai koordinator misi dan berwenang atas pengaturan administrasi misi tersebut. Segala fungsi tersebut juga harus disinkronkan dengan fungsi diplomat yang harus memiliki hubungan baik dengan masyarakat negara tempat ia bertugas. Hali ini ditujukan untuk mengangkat prestise negara asal diplomat di mata masyarakat internasional (Roy, 1995: 190).
Konvensi Wina yang diselenggarakan pada tahun 1961 dalam artikel 3 (dalam Iucu, 2010: 131) menetapkan lima fungsi misi diplomatik, yaitu sebagai representasi negara asal di negara lain, menjaga kepentingan negara asalnya, negosiasi dengan pemerintah negara lain, memastikan keadaan negara lain dan melaporkannya kepada pemerintah negara asal, yang terakhir adalah mempromosikan negaranya kepada negara-negara lain guna terjalinnya hubungan yang aktif baik dalam ekonomi, budaya, politik, dan pendidikan. Konvensi Wina juga menyatakan hak misi diplomatik untuk menunjukkan fungsinya sebagai kosuler. Diplomat menjadi bagian penting dalam menjalankan politik luar negeri suatu negara serta sangat informasi yang diberikan mengenai negara terkait akan sangat membantu dalam proses perumusan politik luar negeri negara asalnya. Diplomat juga menjadi penghubung antara pemerintah negaranya dengan negara terkait, termasuk keadaan masyarakat dari kedua belah pihak. Hal ini mewajibkan diplomat untuk dapat dengan baik menginterpretasikan dan memahami keadaan yang ada pada negara asalnya serta negara tempat ia ditugaskan. Para diplomat juga wajib menjaga citra dirinya yang dianggap sebagai cerminan negara asalnya, sehingga memiliki prestise yang berpengaruh positif terhadap negara asalnya (Roy, 1995: 187).
Para diplomat juga memiliki peranan penting dalam bidang-bidang terkait, seperti politik, ekonomi, sosial-budaya, hingga pada bidang hukum. Dalam bidang politik, diplomat sangat mempengaruhi dalam pembuatan prosedur politik luar negeri suatu negara, dengan pertimbangan tetap mengacu pada politik dalam negeri negara tersebut, sehingga diplomat memiliki peran kuat dalam politik negara. Dan diplomat merupakan wakil negara dalam melaksanakan diplomasi politik luar negeri suatu negara (Roy, 1995: 179). Dalam segi ekonomi, peran diplomat mungkin tidak secara langsung terlihat, namun kebijakan-kebijakan tentang perekonomian luar negeri juga tetap terpengaruh pada informasi yang disampaikan oleh diplomat. Kepentingan-kepentingan ekonomi negaranya akan dibawa ke negara bertugas untuk dipenuhi dengan cara diplomasi (Anon, 2008: 15). Contoh nyatanya akan terlihat ketika suatu negara mengalami krisis ekonomi. Kewajiban diplomat untuk terus up to date juga memberi kontribusi pada dunia sosial mengenai isu-isu terkini yang ada di negara asalnya serta negara tempat ia bertugas. Isu-isu ini kemudia dibahas secara internasional guna mengembangkan kajian solusinya (Anon, 2008: 25). Diplomat juga memiliki andil yang besar dalam penyebaran budaya yang ada pada negaranya serta pengenalan budaya asing kepada negara asalnya (Anon, 2008: 19). Selain itu, diplomat memiliki kaitan yang erat pula dengan hukum, terlebih hukum internasional. Pengetahuannya yang luas tentang negara tempat ia bertugas mampu memberikan kontribusi mengenai hukum-hukum negara asalnya yang mungkin harus direvisi.
Dapat disimpulkan bahwa diplomat mengemban tanggungjawab yang begitu besar serta tingkah laku yang sedemikian rupa untuk menjalankan misi serta menjaga prestise negara asalnya. Wakil diplomatik dibagi menjadi empat kategori, yaitu duta besar luar biasa, duta luar biasa, menteri residen, dan kuasa utuh. Duta besar luar biasa dan duta luar biasa merupakan gelar yang diberikan pada wakil diplomatik yang menjalankan misi khusus. Diplomat juga memiliki fungsi penting bagi negara asalnya, yaitu sebagai perwakilan dan simbolis atas negara asalnya, pelaksana negosiasi dengan negara terkait, pengumpul informasi-informasi penting yang terkait dengan negaranya dari negara tempat ia bertugas, pelindung kepentingan nasional serta warga negaranya di negara terkait, koordinator administrasi dalam misi luar negeri, bertanggung jawa atas hubungan dengan masyarakat negara yang ia tinggali, serta sebagai promotor negaranya. Oleh karena itu, diplomat memiliki kewajiban untuk dapat secara baik menginterpretasikan keadaan kedua belah pihak negara, yaitu negaranya dengan negara terkait, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Diplomat juga harus menunjukkan citra baiknya untuk mengangkat prestise negara asalnya. Diplomat juga banyak berkontribusi dalam segi politik, ekonomi, sosial-budaya, dan juga hukum. Tugas yang tidak mudah bagi seorang diplomat untuk menjalankan segala kewajiban dan tugas tersebut. Diplomat seolah diharuskan menjadi sosok yang sempurna dan menguasai segala hal. Diplomat juga merupakan abdi negara yang berperan penting bagi negara asalnya dan bahkan memiliki kontribusi kuat terhadap negara terkait.
0 Response to "Fungsi dan Kontribusi Diplomat"
Post a Comment