Tugas,Fungsi dan Kewajiban Keuchik di Aceh

iklan1
BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
            Aceh adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Gampong yang merupakan penjabaran dari Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003. Qanun ini masih berlaku sampai sekarang karena Kabupaten Aceh Besar belum merevisi Qanun Kabupatensebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang PemerintahanAceh.

            Desa di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut dengan Gampong. Sedangkan pemerintahannya disebut dengan Pemerintahan Gampong yang dipimpin oleh seorang Keuchik. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah gampong yaitu Keuchik, Teungku Imum Meunasah, beserta Perangkat Gampong dan Tuha Peut Gampong. Pemerintah gampong ini berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.           
            Selain itu juga mengenai alokasi dana gampong harus dijelaskan kepada masyarakat, baik menyangkut pengeluaran maupun penerimaan agar tidak timbul anggapan yang macam-macam dalam masyarakat. Namun kenyataannya pertanggung jawaban inilah yang masih kurang dilakukan, sehingga akhirnya masyarakat cenderung menilai adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana gampong. Selain itu, juga ada gampong yang belum membentuk Reusam Gampong yang merupakan peraturan yang harus ada dan dibuat oleh Keuchik berdasarkan persetujuan dari Tuha Peut untuk ketertiban masyarakat gampong.






BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN KEUCHIK
Keuchik adalah nama untuk pemimpin gampong di daerah aceh,Keuchik juga merupakan pimpinan eksekutif dari pemerintahan gampong. Menurut  peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2104 Masa jabatan Keuchik adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya. Keuchik tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.            
Keuchik dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD(tuha peut), dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

B.SISTEM PEMILIHAN KEUCHIK
            Keuchik dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk gampong setempat ataupun melalaui duek pakat atau musyawarah. Usia minimal Keuchik adalah 25 tahun, dan  haruslah berpendidikan paling rendah SLTP,serta merupakan penduduk gampong setempat. Penyelenggaraan Pemilihan keuchik dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dimana dibentuk oleh tuha peut, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat gampong,dan tokoh masyarakat.
            Namun,Cara pemilihan Keuchik dapat bervariasi antara gampong satu dengan lainnya. Pemilihan keuchik dan masa jabatan keuchik dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku sesuai ketentuan hukum adat setempat.
C.FUNGSI KEUCHIK
            Keuchik sesuai dengan kedudukannya sebagai pimpinan dalam sebuah Gampong bertugas untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, menjalankan urusan pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat, serta mengarahkan masyarakatnya kepada usaha-usaha untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan Gampong. Begitu juga Tuha Peuet yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja Keuchik serta harus mengawasi pelaksanaan roda pemerintahan yang dijalankan oleh Keuchik.


Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan gampong juga sangat dipengaruhi oleh kaemampuan untuk melaksanakan administrasi Gampong dengan baik. Hal ini karena sekarang banyak Gampong yang administrasi Gampongnya masih amburadul. Di tambah lagi Tuha Peuet yang seharusnya menjadi lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Gampong oleh Keuchik tidak menjalankan tugasnya, sedangkan Keuchik tidak ada inisiatif sendiri untuk melaporkan perkembangan Gampong, maka akhirnya masyarakat tidak akan tahu program apa yang sudah dilaksanakan dan rencana apa yang akan dilakukan ke depan.
Padahal mengenai penyelenggaraan pemerintahan gampong, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Gampong, dan lebih khusus lagi Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Gampong.
            Meskipun Qanun tersebut telah di keluarkan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang tidak dijalankan sebagaiamana mestinya, termasuk tidak berjalannya hubungan fungsional antara Keuchik dan Tuha Peuet. Oleh karena itu, maka perlu diketahui apa saja faktor yang menyebabkan tidak berjalannya hubungan fungsional antara Keuchik dan Tuha Peuet Gampong dalam perumusan Reusam Gampong, Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penetapan kebijakan dan laporan pertangguangjawaban Keuchik pada akhir tahun kepada masyarakat Gampong dan Tuha Peuet Gampong.
            Berdasarkan pengamatan di beberapa Gampong di Kecamatan Jangka menunjukkan ada bebarapa hal penyebabnya, di antaranya Pertama, kurangnya sosialisasi terhadap Qanun Kabupaten Aceh Besar nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Gampong, walaupun aparatur Gampong tahu karena memang ada diberikan panduannya, tetapi tidak ada arahan mengenai perumusan Reusam, APBG, kebijakan dan cara membuat laporan pertanggungjawaban Keuchik sehingga sulit dipahaminya; Kedua, pemerintahan kecamatan kurang mengarahkan Keuchik dan Tuha Peuet untuk selalu bekerja sama; Ketiga, Keuchik merasa diri sebagai pemerintah tunggal dalam sebuah Gampong, sehingga kurang menerima kebijakan atau masukan dari Tuha Peuet.
            Sedangkan Tuha Peuet menganggap kedudukan Keuchik lebih tinggi, karena ini pengaruh dari sistem era Soeharto dimana Tuha Peuet atau dulu disebut LMD hanya berfungsi sebagai penasehat Keuchik dan orang yang dituakan dan Keempat, Pengaruh dari tingkat pendidikan Keuchik dan Tuha Peuet yang masih rendah, meskipun persyaratan minimalnya adalah tamatan SMP, tetapi tetap saja ada yang tidak sesuai dengan syarat tersebut. Malahan syarat yang utama dalam masyarakat adalah dari segi usia yang lebih tua. Akibatnya masih sulit merubah pemikiran yang sesuai dengan perkembangan      


D.TUGAS KEUCHIK
Dalam pasal 2 Qanun No. 5 tahun 2003 ditetapkan bahwa Geuchik mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Gampong;
b. Membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat;
c. Menjaga dan memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
d. Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup;
e. Memelihara ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat;
f. Menjadikan hakim perdamaian antar penduduk dalam Gampong yang dibantu oleh Imuem Meunasah dan Tuha Peut Gampong;
g. Mengajukan rancangan reusam gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan menjadi reusam gampong;
h. Mengajukan anggaran rancangan pendapatan belanja Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapatkan persetujuan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi anggaran pendapatan belanja Gampong;
i. Geuchik mewakili Gampongnya didalam dan luar pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
Lebih lanjut Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang pemerintahan Gampong menyatakan bahwa, Geuchik menjadi hakim perdamaian antar penduduk dalam Gampong, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan tentang Geuchik sebagai hakim perdamaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f pasal 14 diatas yang dibantu oleh Imuem Meunasah dan Tuha Peut Gampong. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut diatas, Geuchik wajib bersikap adil, tegas, arif dan bijaksana.
Kendatipun Qanun No. 5 tahun 2003 telah mengatur sedemikian penting mengenai kedudukan dan fungsi Geuchik, namun pada kenyataannya fungsi dan tugas Geuchik belum berjalan sebagaimana seharusnya seperti halnya tugas Keuchik sebagai hakim perdamaian antar penduduk, memajukan perekonomian masyarakat dan memelihara kelestarian lingkungan hidup.


D.SEBAB SEBAB PEMBERHENTIAN GEUCHIK
Menurut peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tantang desa,Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
atau c. diberhentikan.
 (2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d. melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa; f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau g. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. (4) Pemberhentian kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota

           









BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
           
Keuchik adalah nama untuk pemimpin gampong di daerah aceh,Keuchik juga merupakan pimpinan eksekutif dari pemerintahan gampong. Menurut  peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2104 Masa jabatan Keuchik adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya. Keuchik tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.            
Ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak berjalannya hubungan fungsional antar lembaga gampong dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan gampong, yaitu kurangnya sosialisasi dari Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pemerintahan gampong, pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan kurang mengontrol dan mendampingi gampong serta membina pemerintah gampong dengan baik, keuchik merasa diri sebagai pemerintah tunggal dalam sebuah gampong dan Tuha Peut di anggap hanya sebagai penasehat dan memberi masukan kepada Keuchik serta ada Tuha Peut yang ditunjuk oleh Keuchik, rendahnya tingkat Pendidikan dan usia Keuchik dan Tuha Peut yang kurang mendukung untuk menjalankan pemerintahan gampong secara maksimal.
            Ada beberapa hal yang dapat dilakukan agar hubungan fungsional antar lembaga gampong dalam merumuskan Reusam. APBG, Penetapan Kebijakan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban tetap terbina yaitu sosialisasi lanjut tentang Qanun kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2004 yentang Pemerintahan Gampong, pembinaan dan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan menyangkut penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan gampong dan memilih dan mengangkat lembaga gampong serendah-rendahnya tingkat SMP
B.SARAN
            Tidak berjalannya hubungan fungsional antar lembaga kampung diakibatkan dari qanun nomor 8 tahun 2004 tentang pemerintahan gampong,kabupaten dan kecamatan yang kurang mengontrol dan membina masyarakat dengan baik,keuchik mengnggap dirinya pemerintah tunggal dan tuha peut hanya penasehat saja,oleh karena itu perlunya qanun baru yang mengatur secara jelas tentang pemerintah gampong,serta diperlukan upgrading terhadap syarat untuk menjadi keuchik minimal lulusan SMA atau D3.




0 Response to "Tugas,Fungsi dan Kewajiban Keuchik di Aceh"

Post a Comment