iklan1
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Aceh
adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa
dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Gampong yang merupakan penjabaran dari Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003. Qanun ini masih berlaku sampai sekarang karena Kabupaten Aceh Besar belum merevisi Qanun Kabupatensebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang PemerintahanAceh.
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Gampong yang merupakan penjabaran dari Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003. Qanun ini masih berlaku sampai sekarang karena Kabupaten Aceh Besar belum merevisi Qanun Kabupatensebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang PemerintahanAceh.
Desa
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut dengan Gampong. Sedangkan pemerintahannya
disebut dengan Pemerintahan Gampong yang dipimpin oleh seorang Keuchik.
Pemerintahan Gampong adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh
pemerintah gampong yaitu Keuchik, Teungku Imum Meunasah, beserta Perangkat
Gampong dan Tuha Peut Gampong. Pemerintah gampong ini berperan dalam penyelenggaraan
pemerintahan gampong.
Selain
itu juga mengenai alokasi dana gampong harus dijelaskan kepada masyarakat, baik
menyangkut pengeluaran maupun penerimaan agar tidak timbul anggapan yang
macam-macam dalam masyarakat. Namun kenyataannya pertanggung jawaban inilah
yang masih kurang dilakukan, sehingga akhirnya masyarakat cenderung menilai
adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana gampong. Selain itu, juga ada
gampong yang belum membentuk Reusam Gampong yang merupakan peraturan yang harus
ada dan dibuat oleh Keuchik berdasarkan persetujuan dari Tuha Peut untuk
ketertiban masyarakat gampong.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN KEUCHIK
Keuchik adalah nama untuk pemimpin gampong di
daerah aceh,Keuchik juga merupakan pimpinan eksekutif dari pemerintahan gampong. Menurut peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2104 Masa
jabatan Keuchik adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali
masa jabatan berikutnya. Keuchik tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
Keuchik dilarang menjadi
pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap
jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD(tuha peut), dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai
Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
B.SISTEM PEMILIHAN
KEUCHIK
Keuchik dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk gampong setempat ataupun melalaui duek pakat atau musyawarah. Usia minimal Keuchik adalah 25 tahun, dan haruslah berpendidikan paling rendah SLTP,serta merupakan penduduk gampong setempat. Penyelenggaraan Pemilihan keuchik dilakukan oleh
Panitia Pemilihan, dimana dibentuk oleh tuha peut, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat gampong,dan tokoh masyarakat.
Namun,Cara pemilihan Keuchik dapat bervariasi antara gampong satu dengan lainnya. Pemilihan keuchik dan masa
jabatan keuchik dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku sesuai ketentuan
hukum adat setempat.
C.FUNGSI KEUCHIK
Keuchik sesuai dengan kedudukannya
sebagai pimpinan dalam sebuah Gampong bertugas untuk menyelenggarakan urusan
rumah tangganya sendiri, menjalankan urusan pemerintah, pembangunan dan
pembinaan masyarakat, serta mengarahkan masyarakatnya kepada usaha-usaha untuk
memperlancar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan Gampong. Begitu
juga Tuha Peuet yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja Keuchik serta
harus mengawasi pelaksanaan roda pemerintahan yang dijalankan oleh Keuchik.
Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan gampong juga
sangat dipengaruhi oleh kaemampuan untuk melaksanakan administrasi Gampong
dengan baik. Hal ini karena sekarang banyak Gampong yang administrasi
Gampongnya masih amburadul. Di tambah lagi Tuha Peuet yang seharusnya menjadi
lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Gampong oleh Keuchik
tidak menjalankan tugasnya, sedangkan Keuchik tidak ada inisiatif sendiri untuk
melaporkan perkembangan Gampong, maka akhirnya masyarakat tidak akan tahu
program apa yang sudah dilaksanakan dan rencana apa yang akan dilakukan ke
depan.
Padahal mengenai penyelenggaraan pemerintahan gampong,
Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2003 Tentang
Pemerintahan Gampong, dan lebih khusus lagi Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar
mengeluarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Gampong.
Meskipun Qanun tersebut telah di keluarkan sebagai acuan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi yang tidak dijalankan sebagaiamana mestinya,
termasuk tidak berjalannya hubungan fungsional antara Keuchik dan Tuha Peuet.
Oleh karena itu, maka perlu diketahui apa saja faktor yang menyebabkan tidak
berjalannya hubungan fungsional antara Keuchik dan Tuha Peuet Gampong dalam
perumusan Reusam Gampong, Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Penetapan
kebijakan dan laporan pertangguangjawaban Keuchik pada akhir tahun kepada
masyarakat Gampong dan Tuha Peuet Gampong.
Berdasarkan pengamatan di beberapa Gampong di Kecamatan Jangka
menunjukkan ada bebarapa hal penyebabnya, di antaranya Pertama, kurangnya
sosialisasi terhadap Qanun Kabupaten Aceh Besar nomor 8 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Gampong, walaupun aparatur Gampong tahu karena memang ada
diberikan panduannya, tetapi tidak ada arahan mengenai perumusan Reusam, APBG,
kebijakan dan cara membuat laporan pertanggungjawaban Keuchik sehingga sulit
dipahaminya; Kedua, pemerintahan kecamatan kurang mengarahkan Keuchik dan Tuha
Peuet untuk selalu bekerja sama; Ketiga, Keuchik merasa diri sebagai pemerintah
tunggal dalam sebuah Gampong, sehingga kurang menerima kebijakan atau masukan
dari Tuha Peuet.
Sedangkan Tuha Peuet menganggap
kedudukan Keuchik lebih tinggi, karena ini pengaruh dari sistem era Soeharto
dimana Tuha Peuet atau dulu disebut LMD hanya berfungsi sebagai penasehat
Keuchik dan orang yang dituakan dan Keempat, Pengaruh dari tingkat pendidikan
Keuchik dan Tuha Peuet yang masih rendah, meskipun persyaratan minimalnya
adalah tamatan SMP, tetapi tetap saja ada yang tidak sesuai dengan syarat
tersebut. Malahan syarat yang utama dalam masyarakat adalah dari segi usia yang
lebih tua. Akibatnya masih sulit merubah pemikiran yang sesuai dengan
perkembangan
D.TUGAS KEUCHIK
Dalam pasal 2 Qanun No. 5 tahun 2003 ditetapkan bahwa
Geuchik mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Gampong;
b. Membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at
Islam dalam masyarakat;
c. Menjaga dan memelihara kelestarian adat istiadat,
kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
d. Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta
memelihara kelestarian lingkungan hidup;
e. Memelihara ketentraman dan ketertiban serta
mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat;
f. Menjadikan hakim perdamaian antar penduduk dalam
Gampong yang dibantu oleh Imuem Meunasah dan Tuha Peut Gampong;
g. Mengajukan rancangan reusam gampong kepada Tuha
Peut Gampong untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan menjadi
reusam gampong;
h. Mengajukan anggaran rancangan pendapatan belanja
Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapatkan persetujuan untuk selanjutnya
ditetapkan menjadi anggaran pendapatan belanja Gampong;
i. Geuchik mewakili Gampongnya didalam dan luar
pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
Lebih lanjut Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang
pemerintahan Gampong menyatakan bahwa, Geuchik menjadi hakim perdamaian antar
penduduk dalam Gampong, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan tentang Geuchik sebagai
hakim perdamaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f pasal 14
diatas yang dibantu oleh Imuem Meunasah dan Tuha Peut Gampong. Oleh karena itu
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut diatas, Geuchik
wajib bersikap adil, tegas, arif dan bijaksana.
Kendatipun Qanun No. 5 tahun 2003 telah mengatur
sedemikian penting mengenai kedudukan dan fungsi Geuchik, namun pada kenyataannya
fungsi dan tugas Geuchik belum berjalan sebagaimana seharusnya seperti halnya
tugas Keuchik sebagai hakim perdamaian antar penduduk, memajukan perekonomian
masyarakat dan memelihara kelestarian lingkungan hidup.
D.SEBAB SEBAB PEMBERHENTIAN GEUCHIK
Menurut peraturan pemerintah nomor 43
tahun 2014 tantang desa,Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
atau c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
(enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai
kepala Desa;
d. melanggar larangan sebagai kepala
Desa;
e. adanya perubahan status Desa
menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa
baru, atau penghapusan Desa; f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala
Desa; atau g. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Apabila kepala Desa berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan
kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. (4) Pemberhentian
kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan
bupati/walikota
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Keuchik adalah nama untuk pemimpin gampong di daerah aceh,Keuchik juga merupakan pimpinan eksekutif dari pemerintahan gampong. Menurut peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2104 Masa jabatan Keuchik adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya. Keuchik tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
Keuchik adalah nama untuk pemimpin gampong di daerah aceh,Keuchik juga merupakan pimpinan eksekutif dari pemerintahan gampong. Menurut peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2104 Masa jabatan Keuchik adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya. Keuchik tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak berjalannya
hubungan fungsional antar lembaga gampong dalam menjalankan roda pemerintahan
dan pembangunan gampong, yaitu kurangnya sosialisasi dari Qanun Kabupaten Aceh
Besar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pemerintahan gampong, pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Kecamatan kurang mengontrol dan mendampingi gampong serta membina pemerintah
gampong dengan baik, keuchik merasa diri sebagai pemerintah tunggal dalam
sebuah gampong dan Tuha Peut di anggap hanya sebagai penasehat dan memberi
masukan kepada Keuchik serta ada Tuha Peut yang ditunjuk oleh Keuchik,
rendahnya tingkat Pendidikan dan usia Keuchik dan Tuha Peut yang kurang
mendukung untuk menjalankan pemerintahan gampong secara maksimal.
Ada beberapa hal yang dapat
dilakukan agar hubungan fungsional antar lembaga gampong dalam merumuskan
Reusam. APBG, Penetapan Kebijakan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban tetap
terbina yaitu sosialisasi lanjut tentang Qanun kabupaten Aceh Besar Nomor 8
Tahun 2004 yentang Pemerintahan Gampong, pembinaan dan pendampingan dari
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan menyangkut penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan gampong dan memilih dan mengangkat lembaga gampong
serendah-rendahnya tingkat SMP
B.SARAN
Tidak berjalannya hubungan fungsional antar lembaga
kampung diakibatkan dari qanun nomor 8 tahun 2004 tentang pemerintahan
gampong,kabupaten dan kecamatan yang kurang mengontrol dan membina masyarakat
dengan baik,keuchik mengnggap dirinya pemerintah tunggal dan tuha peut hanya
penasehat saja,oleh karena itu perlunya qanun baru yang mengatur secara jelas
tentang pemerintah gampong,serta diperlukan upgrading terhadap syarat untuk
menjadi keuchik minimal lulusan SMA atau D3.
0 Response to "Tugas,Fungsi dan Kewajiban Keuchik di Aceh"
Post a Comment