iklan1
PERAN
PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN DESA
A.
Peranan
Dalam pengertian umum, peranan dapat diartikan sebagai perbuatan seseorang atas sesuatu pekerjaan.Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Peranan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang
dalam suatu peristiwa.Peranan merupakan suatu aspek yang dinamis dari suatu kedudukan (status). Peranan merupakan sebuah landasan persepsi yang digunakan setiap orang yang berinteraksi dalam suatu kelompok atau organisasi untuk melakukan suatu kegiatan mengenai tugas dan kewajibannya. Dalam kenyataannya, mungkin jelas dan mungkin juga tidak begitu jelas
dalam suatu peristiwa.Peranan merupakan suatu aspek yang dinamis dari suatu kedudukan (status). Peranan merupakan sebuah landasan persepsi yang digunakan setiap orang yang berinteraksi dalam suatu kelompok atau organisasi untuk melakukan suatu kegiatan mengenai tugas dan kewajibannya. Dalam kenyataannya, mungkin jelas dan mungkin juga tidak begitu jelas
Peranan mencakup tiga hal
yaitu:
·
Peranan meliputi norma norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat.Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan
yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
·
Peranan adalah suatu konsep tentang apa
yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat dalam organisasi.
·
Peranan juga dapat dikatakan
sebagai perilaku yang penting bagi struktur sosial masyarakat
B.Pemberdayaan
Masyarakat Perdesaan
Masyarakat
memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi dan
prioritas kebutuhan masyarakat.
Sebagai
proses, pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu: Tahap pertama Penyadaran,
pada tahap penyadaran ini, target yang hendak diberdayakan diberi pencerahan
dalam bentuk pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai
”sesuatu’, prinsip dasarnya adalah membuat target mengerti
bahwa mereka perlu (membangun ”demand”) diberdayakan, dan proses pemberday-aan
itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan dari orang luar). Setelah menyadari,
tahap kedua adalah Pengkapasitasan, atau memampukan (enabling) untuk diberi daya atau kuasa, artinya memberikan kapasitas kepada individu atau kelompok
manusia supaya mereka nantinya mampu menerima daya atau kekuasaan Masyara-kat
adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan sama atau menyatu satu sama lain
karena mereka saling berbagi identitas, kepentingan-kepentingan yang sama,
perasaan memiliki,dan biasanya satu tempat yang sama.Menurut kodratnya, manusia
tidak dapat hidup menyendiri, tetapi harus hidup bersama atau berkelompok
dengan manusia lain yang dalam hubungannya saling membantu untuk dapat mencapai
tujuan hidup menurut kemampuan dan kebutuhannya masing-masing atau dengan
istilah lain adalah saling berinteraksi.
PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pemberdayaan yang akan diberikan.
Tahap ketiga adalah Pemberian Daya itu sendiri,pada tahap ini, kepada target
diberikan daya, kekuasaan, otoritas, atau peluang, namun pemberian ini harus
sesuai dengan kualitas kecakapan yang telah dimiliki mereka.
Pembangunan
ialah upaya untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa
depannya. Ada lima implikasi utama defenisi tersebut yaitu:
1.Pembangunan berarti
membangkitkan kemampuan optimal manusia, baik manusia maupun
kelompok (capacity).
2.Pembangunan berarti
mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai dan
kesejahteraan (equity).
3.Pembangunan berarti
menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan ini
dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama,kebebasan memilih, dan kekuas-
an untuk memutuskan (empowerment).
4.Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secara
mandiri (sustainability).
5.Pembangunan berarti
mengurangi ketergantungan negara yang satu dengan negara yang lain dan menciptakan hubungan saling menguntungkan dan menghormati
(interdependence).
C.
Peranan Pemerintah Desa Sederhana dalam memberdayakan masyarakat di
era otonomi daerah
Pelaksanaan mengenai tugas dan fungsi seorang Kepala Desa dalam
pemerintahan merupakan salah satu bentuk kegiatan aparat pemerintah dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tujuan dari penelitian ini
adalah untuk memberikan deskripsi mengenai pelaksanaan fungsi tersebut. Untuk
itu dalam melaksanakan tugasnya aparat Desa mempunyai fungsi :
1.Kegiatan dalam rumah
tangganya sendiri
2.Menggerakkan
partisipasi masyarakat
3.Melaksanakan tugas
dari pemerintah di atasnya
4.Keamanan dan
ketertiban masyarakat
5.Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah di atasnya
Untuk menyelenggarakan fungsi
tersebut di atas maka seorang
Kepala Desa harus mengusahakan :
·
Terpenuhinya
kebutuhan esensial masyarakat
·
Tersusunnya rencana dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
kemampuan setempat
·
Terselenggaranya
peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi secara lintas sektoral.
·
Terselenggaranya
program yang berkelanjutan
·
Adanya
peningkatan perluasan kesempatan kerja
Selain
fungsi Kepala Desa yang telah dijelaskan di atas, Kepala Desa masih mempunyai
peranan yang lebih penting terhadap kemajuan dan perkembangan wilayahnya yaitu
melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat Desa dalam
meningkatkan peran serta mereka terhadap pengembangan pembangunan.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dideskripsikan tentang peranan
pemerintah
D.Pembinaan
Terhadap Masyarakat perdesaan
1.Pembinaan masyarakat dalam bidang ekonomi.
Usaha
untuk menggalakkan pembangunan desa yang dimaksudkan untuk memperbaiki dan
meningkatkan taraf hidup serta kondisi sosial masyarakat desa yang merupakan
bagian terbesar dari masyarakat Indonesia, melibatkan tiga pihak, yaitu
pemerintah, swasta dan warga desa.Dalam prakteknya,peran dan prakarsa pemerint-ah masih dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan untuk meningkatkan
kesadaran dan kemampuan teknis warga desa dalam pembangunan desa. Berbagai
teori mengatakan,bahwa kesadaran dan partisipasi warga desa menjadi kunci keber-hasilan pembangunan desa.Sedangkan untuk menumbuhkan kesadaran warga desa akan pentingnya usahausaha pembangunan sebagai sarana untuk memperbaiki
kondisi sosial dan dalam meningkatkan partisipasi warga desa dalam pembangunan
banyak tergantung pada kemampuan pemimpin
2.Pembinaan masyarakat desa pada bidang hukum.
Pembinaan di bidang hukum dilakukan oleh pemerintah desa dengan bekerja
sama dengan dinas terkait dan pihak kepolisian yang dimaksudkan agar pemuda
dapat memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak di
lembaga-lembaga pemasyarakatan anak negara.Contoh pemuda berkumpul untuk mendiskusi-kan
bahaya akibat narkotika, diberi penyuluhan akibat adanya perkelahian pelajar.
3. Pembinaan masyarakat pada
bidang agama
Pembinaan ini untuk
meningkatkan kehidupan beragama dikalangan pemuda.
Contohnya mengadakan pengajian setiap minggu serta kerja bakti untuk
membangun tempat ibadah.
4.Pembinaan masyarakat pada
bidang Kesehatan
Pembinaan
ini ditujukan untuk pembentukan generasi muda yang sehat, baik fisik maupun
mental serta mampu berperan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan
lingkungannya. Dalam rangka pembinaan, pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan
pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah upaya
memberdayakan daerah otonomi melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,
arahan dan supervisi.
5.Pelayanan terhadap
masyarakat
Pemberian
pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsif
terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan
masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya
sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang
berorientasi kepuasan masyarakat sebagai berikut :
·
Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang
memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat.
·
Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparat desa dan masyarakat
sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap
fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
·
Menerapkan sistem kompetisi dalam hal
penyediaan pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang
berkualitas.
·
Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan
sasaran yang berorientasi pada hasil, sesuai dengan masukan atau aspirasi yang
diharapkan masyarakat.
·
Lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan
oleh masyarakat.
·
Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari
masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.
Namun dilain pihak, pelayanan
yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga
memiliki :
a. Memiliki dasar hukum yang
jelas dalam penyelenggaraannya.
b. Memiliki perencanaan dalam
pengambilan keputusan.
c. Memiliki tujuan sosial
dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Dituntut untuk akuntabel
dan transparan kepada masyarakat.
e. Memiliki standarisasi
pelayanan yang baik pada masyarakat.
Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur
kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi,maka kebutuhan masyarakat terhadap
suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah desa menjadi
sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya
dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 , yang telah dijadikan
landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan,diawali desentralisaskekuasaan
dari pemerintah pusat kepada daerah. Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No 73 tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No 72 tentang Pemerintahan Desa.
Inti dari Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah penyele-nggaraan
pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran
serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan
keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah. Perencanaan pembangunan
didaerah pedesaan tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah
kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam pembangunan desa.
KESIMPULAN
Peranan
Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat meliputi 3 hal yaitu pembinaan
masyarakat, pelayanan terhadap masyarakat dan pengembangan terhadap masyarakat.
Ketiga variabel tersebut telah berjalan secara maksimal. Pembinaan terhadap
masyarakat meliputi kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya dan pelayanan
kesehatan, Pelayanan masyarakat meliputi pelayanan di
bidang pertanian,kesehatan dan perekonomian,sedangkan pengembangan masyar-akat
lebih banyak difokuskan pada pengembangan SDM melalui pembangunan
infrastruktur baik formal maupun non formal,termasuk pula diantaranya pengembangan
ekonomi kerakyatan.
Faktor-faktor penghambat pengembangan organisasi pemerintahan Desa
Sederhana yang dapat diidentifikasi meliputi 2 (dua) faktor yaitu faktor
internal terdiri dari aspek sumber daya manusia atau aparat pelaksana yang
masih kurang baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Ketersediaan sarana dan
prasarana kerja yang belum memadai, rendahnya kualitas SDM aparat pemerintah
desa yang rata-rata hanya tamat sampai tingkat SMA, faktor pendanaan yang
tersedia bagi organisasi bersangkutan yang masih minim untuk dapat digunakan
dalam pengelolaan organisasi serta sikap kepala desa yang terkesan lebih
mementingkan orang lain bila terdapat
proyek untuk pembangunan desa, Sedangkan faktor eksternal yang menjadi
penghambat adalah partisipasi masyarakat dalam mentaati aturan Desa Hubungan
antar status. Secara umum dapat dikatakan bahwa status bergantung pada seberapa
besar seseorang memberikan sumbangannya bagi terciptanya tujuan seseorang yang
memberikan jasa terbesar cenderung berusaha mendapatkan status yang tinggi.
Sebaliknya seseorang yang memberikan jasa yang tidak begitu besar biasanya
bersedia menerima status yang lebih rendah
0 Response to "Makalah Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Desa"
Post a Comment