Makalah Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Desa

iklan1








PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN DESA

A. Peranan
Dalam pengertian umum, peranan dapat diartikan sebagai perbuatan seseorang atas sesuatu pekerjaan.Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Peranan adalah  tindakan yang dilakukan oleh seseorang
 dalam suatu peristiwa.Peranan merupakan suatu aspek yang dinamis dari suatu kedudukan (status). Peranan merupakan sebuah landasan persepsi yang digunakan setiap orang yang berinteraksi dalam suatu kelompok atau organisasi untuk melakukan suatu kegiatan mengenai tugas dan kewajibannya. Dalam kenyataannya, mungkin jelas dan mungkin juga tidak begitu jelas
Peranan mencakup tiga hal yaitu:
·         Peranan meliputi norma norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat   seseorang dalam masyarakat.Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
·         Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat dalam organisasi.
·         Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku yang penting bagi struktur sosial masyarakat
B.Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan
Masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Sebagai proses, pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu: Tahap pertama Penyadaran, pada tahap penyadaran ini, target yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai ”sesuatu’, prinsip dasarnya adalah membuat target mengerti bahwa mereka perlu (membangun ”demand”) diberdayakan, dan proses pemberday-aan itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan dari orang luar). Setelah menyadari, tahap kedua adalah Pengkapasitasan, atau memampukan (enabling) untuk diberi daya atau kuasa, artinya memberikan kapasitas kepada individu atau kelompok manusia supaya mereka nantinya mampu menerima daya  atau kekuasaan Masyara-kat adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan sama atau menyatu satu sama lain karena mereka saling berbagi identitas, kepentingan-kepentingan yang sama, perasaan memiliki,dan biasanya satu tempat yang sama.Menurut kodratnya, manusia tidak dapat hidup menyendiri, tetapi harus hidup bersama atau berkelompok dengan manusia lain yang dalam hubungannya saling membantu untuk dapat mencapai tujuan hidup menurut kemampuan dan kebutuhannya masing-masing atau dengan istilah lain adalah saling berinteraksi.
PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pemberdayaan yang akan diberikan. Tahap ketiga adalah Pemberian Daya itu sendiri,pada tahap ini, kepada target diberikan daya, kekuasaan, otoritas, atau peluang, namun pemberian ini harus sesuai dengan kualitas kecakapan yang telah dimiliki mereka.
Pembangunan ialah upaya untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya. Ada lima implikasi utama defenisi tersebut yaitu:
1.Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan optimal manusia, baik manusia    maupun kelompok (capacity).
2.Pembangunan berarti mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai    dan kesejahteraan (equity).
3.Pembangunan berarti menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun    dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan ini    dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama,kebebasan memilih, dan kekuas-      an untuk memutuskan (empowerment).
4.Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secara    mandiri (sustainability).
5.Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan negara yang satu dengan negara    yang lain dan menciptakan hubungan saling menguntungkan dan menghormati    (interdependence).

C. Peranan Pemerintah Desa Sederhana dalam memberdayakan masyarakat di         era otonomi daerah
Pelaksanaan mengenai tugas dan fungsi seorang Kepala Desa dalam pemerintahan merupakan salah satu bentuk kegiatan aparat pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan deskripsi mengenai pelaksanaan fungsi tersebut. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya aparat Desa mempunyai fungsi :
1.Kegiatan dalam rumah tangganya sendiri
2.Menggerakkan partisipasi masyarakat
3.Melaksanakan tugas dari pemerintah di atasnya
4.Keamanan dan ketertiban masyarakat
5.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah di atasnya
           
Untuk  menyelenggarakan  fungsi  tersebut di  atas maka seorang Kepala Desa harus mengusahakan :
·         Terpenuhinya kebutuhan esensial masyarakat
·         Tersusunnya rencana dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kemampuan setempat
·         Terselenggaranya peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi secara lintas sektoral.
·         Terselenggaranya program yang berkelanjutan
·         Adanya peningkatan perluasan kesempatan kerja
Selain fungsi Kepala Desa yang telah dijelaskan di atas, Kepala Desa masih mempunyai peranan yang lebih penting terhadap kemajuan dan perkembangan wilayahnya yaitu melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat Desa dalam meningkatkan peran serta mereka terhadap pengembangan pembangunan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dideskripsikan tentang peranan pemerintah
 D.Pembinaan Terhadap Masyarakat perdesaan
 1.Pembinaan masyarakat dalam bidang ekonomi.
Usaha untuk menggalakkan pembangunan desa yang dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup serta kondisi sosial masyarakat desa yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat Indonesia, melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah, swasta dan warga desa.Dalam prakteknya,peran dan prakarsa pemerint-ah masih dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan untuk meningkatkan  kesadaran dan kemampuan teknis warga desa dalam pembangunan desa. Berbagai teori mengatakan,bahwa kesadaran dan partisipasi warga desa menjadi kunci keber-hasilan pembangunan desa.Sedangkan untuk menumbuhkan kesadaran warga desa akan pentingnya usahausaha pembangunan sebagai sarana untuk memperbaiki kondisi sosial dan dalam meningkatkan partisipasi warga desa dalam pembangunan banyak tergantung pada kemampuan pemimpin
2.Pembinaan  masyarakat desa pada bidang hukum.
Pembinaan di bidang hukum dilakukan oleh pemerintah desa dengan bekerja sama dengan dinas terkait dan pihak kepolisian yang dimaksudkan agar pemuda dapat memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak di lembaga-lembaga pemasyarakatan anak negara.Contoh pemuda berkumpul untuk mendiskusi-kan bahaya akibat narkotika, diberi penyuluhan akibat adanya perkelahian pelajar.
3. Pembinaan masyarakat pada bidang agama
Pembinaan ini untuk meningkatkan kehidupan beragama dikalangan pemuda. Contohnya mengadakan pengajian setiap minggu serta kerja bakti untuk membangun tempat ibadah.

4.Pembinaan masyarakat pada bidang Kesehatan
Pembinaan ini ditujukan untuk pembentukan generasi muda yang sehat, baik fisik maupun mental serta mampu berperan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkungannya. Dalam rangka pembinaan, pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah upaya memberdayakan daerah otonomi melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.     
5.Pelayanan terhadap masyarakat
Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat sebagai berikut :
·         Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat.
·         Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparat desa dan masyarakat sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
·         Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
·         Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil, sesuai dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat.
·         Lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
·         Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.

Namun dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki :
a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.
b. Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan.
c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat.
e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.

Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi,maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah desa menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 , yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan,diawali desentralisaskekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 tentang Pemerintahan Desa.
Inti dari Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah penyele-nggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah. Perencanaan pembangunan didaerah pedesaan tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam pembangunan desa.
KESIMPULAN
Peranan Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat meliputi 3 hal yaitu pembinaan masyarakat, pelayanan terhadap masyarakat dan pengembangan terhadap masyarakat. Ketiga variabel tersebut telah berjalan secara maksimal. Pembinaan terhadap masyarakat meliputi kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya dan pelayanan kesehatan, Pelayanan masyarakat meliputi pelayanan di bidang pertanian,kesehatan dan perekonomian,sedangkan pengembangan masyar-akat lebih banyak difokuskan pada pengembangan SDM melalui pembangunan infrastruktur baik formal maupun non formal,termasuk pula diantaranya pengembangan ekonomi kerakyatan.

Faktor-faktor penghambat pengembangan organisasi pemerintahan Desa Sederhana yang dapat diidentifikasi meliputi 2 (dua) faktor yaitu faktor internal terdiri dari aspek sumber daya manusia atau aparat pelaksana yang masih kurang baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Ketersediaan sarana dan prasarana kerja yang belum memadai, rendahnya kualitas SDM aparat pemerintah desa yang rata-rata hanya tamat sampai tingkat SMA, faktor pendanaan yang tersedia bagi organisasi bersangkutan yang masih minim untuk dapat digunakan dalam pengelolaan organisasi serta sikap kepala desa yang terkesan lebih mementingkan orang lain  bila terdapat proyek untuk pembangunan desa, Sedangkan faktor eksternal yang menjadi penghambat adalah partisipasi masyarakat dalam mentaati aturan Desa Hubungan antar status. Secara umum dapat dikatakan bahwa status bergantung pada seberapa besar seseorang memberikan sumbangannya bagi terciptanya tujuan seseorang yang memberikan jasa terbesar cenderung berusaha mendapatkan status yang tinggi. Sebaliknya seseorang yang memberikan jasa yang tidak begitu besar biasanya bersedia menerima status yang lebih rendah

0 Response to "Makalah Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Desa"

Post a Comment