Makalah Kaedah Fiqh Ekonomi

iklan1
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan saja (ibadah) melainkan juga m
engatur hubungan antar manusia dengan manusia (muamalah). Hal ini dibuktikan dalam kitab suci Islam yakni al-Qur’an yang di dalamnya memuat berbagai macam aspek ilmu baik ilmu dunia maupun akhirat dan aturan-aturan tertentu untuk tujuan kemaslahatan manusia. Selain itu, terdapat pula hadits yang berfungsi untuk menjelaskan kandungan al-Qur’an dan memuat hukum yang tidak ada dalam al-Qur’an.
            Dalam pengambilan hukum, ulama berusaha untuk memahami dan menafsirkan apa-apa yang dimuat dalam al-Qur’an. Hal ini dikarenakan al-Qur’an bersifat global dan berfungsi sebagai sumber hukum dalam islam. Pengambilan hukum tersebut dalam islam disebut dengan istimbath al-ahkam. Hasil dari istimbath al-ahkam tersebut dibungkus ke dalam sebuah ilmu yang disebut dengan ilmu fiqh.
             Salah satu bagian dari ilmu fiqh yang mengatur hubungan manusia dengan manusia serta urusan keduniawian adalah fiqh muamalah. Sebagai makhluk social, manusia pasti memerlukan manusia lain, oleh karena itu islam memperhatikan hal tersebut dan menganggapnya sebagai sesuatu yang urgen dan vital. Salah satu contoh yaitu tidak semua orang memiliki barang yang ia butuhkan, sedangkan orang lain memiliki barang tersebut, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan terjadi suatu transaksi. Kesepakatan tersebut timbul apabila kedua belah pihak telah terikat satu sama lain dalam suatu ijab dan qabul. Inilah yang disebut dengan akad dalam islam. Akad tersebut digunakan dalam melakukan suatu transaksi maupun kerjasama dengan orang lain. Dari paparan di atas, penulis tertarik untuk menyusun sebuah yang membicarakan tentang konsep akad dalam akad dari segi fungsinya.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan akad dalam  islam?
2.      Apa saja macam-macam akad dalam islam?
3.      Apa perbedaan antara wa’ad dengan akad?
4.      Apa yang dimaksud dengan akad tabarru’ dan akad tijarah serta derivasinya?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian akad dalam  islam.
2.      Untuk mengklasifikasikan macam-macam akad dalam islam.
3.      Untuk menjelaskan perbedaan wa’ad dengan akad.
4.      Untuk menjelaskan pengertian akad tabarru’ dan akad tijarah serta derivasinya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Akad
Dalam Al-Qur’an, ada dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian, yakni al-‘aqdu dan al-‘ahdu. Kata al-‘aqdu terdapat dalam QS. al-Maidah (5): 1.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ. (المائدة: 1)
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah Menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia Kehendaki.”
Secara etimologi, akad (al-‘aqdu) berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan (al-ittifaq).[1] Dikatakan ikatan karena memiliki maksud menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali yang satu.[2] Sedangkan menurut Wahbah Az-zuhaily, yaitu[3]
الربط بين أطراف الشيء سواء أكان ربطًا حسييًا أم معنويًا من جانبٍ أو من جانبين
Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.”
Sedangkan al-‘ahdu secara etimologis berarti masa, pesan, penyempurnaan, dan janji atau perjanjian.[4] Kata al-‘ahdu terdapat dalam QS. Ali Imran (3): 76.
بَلَى مَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ وَاتَّقَى فَإِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ. (آل عمران: ٧٦)
            “Sebenarnya barangsiapa menepati janji dan bertakwa, maka sungguh, Allah Mencintai orang-orang yang bertakwa.”
Istilah al-‘aqdu dapat disamakan dengan istilah verbintenis dalam KUH Perdata, karena istilah akad lebih umum dan mempunyai daya ikat kepada para pihak yang melakukan perikatan. Sedangkan al-‘ahdu dapat disamakan dengan istilah overeenkomst, yang dapat diartikan sebagai suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu, dan tidak ada sangkut pautnya dengan kemauan pihak lain. Janji ini hanya mengikat bagi orang yang bersangkutan.[5]
Pengertian akad secara terminology, yang dalam hal ini dikemukakan oleh ulama fiqh, ditinjau dari dua segi yaitu:[6]
1.      Pengertian Umum
            Pengertian akad dalam arti umum hampir sama dengan pengertian akad secara bahasa. Hal ini dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah, yaitu:
كل ما عزم المرء على فعله سواءٌ صدر بإرادةٍ منفردةٍ كالوقف والإبرء والطلاق واليمين أم إحتاج إلى إرادتين في إنشائه كالبيع والإيجار والتوكيل والرهن.
“Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai.”
2.      Pengertian Khusus
            Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan ulama fiqh yaitu:
إرتباط إيجابٍ بقبولٍ على وجهٍ مشروعٍ يثبت أثره في محله.
“Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.”
Dalam mu’amalah (transaksi bisnis) istilah yang paling umum digunakan adalah istilah al-‘aqdu. Karena dalam menjalankan sebuah transaksi harus terjadi perikatan yang timbul dari kesepakatan dalam sebuah perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Menurut Abdoerrauf, suatu perikatan (al-‘aqdu) terjadi melalui tiga tahap, yaitu:[7]
1.      Al-‘Ahdu (perjanjian), yaitu pernyataan dari seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan tidak ada sangkut pautnya dengan kemauan orang lain. Janji ini mengikat orang yang menyatakannya untuk melaksanakan janjinya tersebut.
2.      Persetujuan, yaitu pernyataan setuju dari pihak kedua untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji yag dinyatakan oleh pihak pertama. Persetujuan tersebut harus sesuai dengan janji pihak pertama.
3.      Apabila dua janji tersebut dilaksanakan maksudnya oleh para pihak, maka terjadilah al-aqdu. Maka yang mengikat masing-masing pihak sesudah pelaksanaan perjanjian itu bukan lagi al-‘ahdu melainkan al-‘aqdu.
Misalnya, Ahmad menyatakan janji bahwa ia akan menjual sebuah rumah, kemudian Mahmud menyatakan janji bahwa ia akan membeli sebuah rumah, maka dalam hal ini mereka berdua berada pada tahap al-‘ahdu. Apabila mereka telah bersepakat mengenai harga rumah tersebut, maka terjadilah persetujuan. Kemudian Mahmud memberikan uang muka sebagai tanda jadi untuk membeli rumah Ahmad, maka terjadi perikatan (al-‘aqdu) di antara keduanya.

B.     Pembagian Akad dalam Hukum Islam
Para ulama fiqh telah mengklasifikasikan jenis-jenis akad yang ditinjau dari berbagai segi, antara lain:
1.      Dari segi keabsahannya menurut syara’, maka akad dibagi menjadi dua:[8]
a.       Akad shahih
Akad yang telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh syariat. Hukum dari akad shahih ini adalah berlaku seluruh akibat hukum yang ditimbulkan akad itu dan mengikat bagi pihak-pihak yang berakad. Akad shahih menurut ulama Hanafi dan Maliki terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1)      Akad nafiz (sempurna untuk dilaksanakan), yaitu akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannnya.
Misalnya,[9] para pihak yang berakad memenuhi syarat kecakapan untuk melakukan akad jual beli terhadap objek tertentu hukumnya sah, setelah terjadi kesepakatan.
2)      Akad mauquf, yaitu akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu.
Misalnya, Ahmad memberi uang sebesar Rp 1.000.000 kepada Mahmud untuk membeli seekor kambing. Ternyata di tempat penjual kambing, jumlah uang tersebut dapat membeli dua ekor kambing, sehingga Mahmud membeli dua ekor kambing. Keabsahan akad jual beli dua ekor kambing ini amat bergantung kepada persetujuan karena Mahmud diperintahkan hanya membeli seekor kambing. Apabila Ahmad menyetujui akad yang telah dilakukan Mahmud, maka jual beli itu menjadi sah. Jika tidak disetujui Ahmad, maka jual beli tersebut tidak sah. Akan tetapi, ulama Syafi’i dan Hambali menganggap jual beli mauquf  ini sebagai jual beli yang batil.
Dalam fiqh, akad diatas biasa disebut dengan al-‘aqad al-fudhuli, yaitu akad yang keabsahannya berlaku bila telah telah mendapat persetujuan dari pemilik aslinya (yang mewakili).
b.      Akad ghairu shahih
Akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad. Ulama Hanafi membagi akad ghairu shahih itu menjadi dua macam, yaitu:
1)      Akad batil yaitu akad yang tidak memenuhi salah satu rukunnya atau ada larangan langsung dari syara’.
Misalnya, objek jusl beli itu tidak jelas atau terdapat unsur tipuan (gharar), seperti menjual ikan dalam lautan atau salah satu pihak tidak cakap bertindak hukum.
2)      Akad fasid adalah akad yang pada dasarnya disyariatkan, tetapi sifat yang diakadkan itu tidak jelas.
Misalnya, menjual rumah yang tidak jelas tipe, jenis, dan bentuknya, sehingga menimbulkan perselisihan antara penjual dan pembeli. Jual beli ini dianggap sah apabila unsur-unsur yang menyebabkan ke-fasid-annya itu dihilangkan yakni dengan menjelaskan tipe, jenis dan bentuk rumah yang dijual tersebut.
Akan tetapi, jumhur ulama’ fiqh menyatakan bahwa akad yang batil dan akad yang fasid mengandung esensi yang sama, yaitu tidak sah dan akad itu tidak mengakibatkan akibat hukum apapun.
2.      Ditinjau dari segi penamaannya, para ulama fiqih membagi akad menjadi dua macam, yaitu:[10]
a.       Akad musammah yaitu akad yang ditentukan nama-namanya oleh syara’ serta dijelaskan hokum-hukumnya, seperti jual bei, sewa menyewa, perkawinan, dsb.
b.      Akad ghairu musammah yaitu akad yang penamaannya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan keperluan mereka di sepanjang zaman dan tempat, seperti istishna’, bai’ al-wafa’, dsb.
3.      Ditinjau dari segi disyariatkan atau tidak, terbagi dua yaitu:[11]
a.       Akad musyara’ah yaitu akad-akad yang dibenarkan syara’, umpamanya jual beli, jual harta yang ada harganya dan termasuk juga hibah, dan rahn.
b.      Akad mamnu’ah yaitu akad-akad yang dilarang syara’, seperti menjual anak binatang yang masih dalam kandungan.
4.      Ditinjau dari sifat bendanya,  akad dibagi dua, yaitu:[12]
a.       Akad ‘ainiyah yaitu akad yang objeknya berupa benda berwujud. Karena objeknya berupa benda, berarti hokum asalnya adalah mubah selama tidak ada dalil-dalil yang mengharamkannya. Dalam akad yang bersifat ‘ainiyah, kesempurnaan akad tergantung pada penyerahan benda (‘ayn) sebagai objek akad. Misalnya dalam transaksi jual beli, akad dikatakan sempurna apabila benda yang dijadikan objek perdagangan teah diserahkan kepada para pihak.
b.      Akad ghairu ‘ainiyah, yaitu akad yang kesempurnaannya tergantung pada objek perbuatan seseorang (fi’il) untuk melaksanakan akad. Pada akad ini, kesempurnaannya hanya didasarkan pada bentuk perbuatan akadnya saja dan tidak mengharuskan adanya penyerahan objek tertentu yang berupa benda. Karena objeknya berupa perbuatan, maka ketentuan yang berlaku adalah kaidah fiqh yang menyatakan bahwa hokum asal perbuatan manusia terikat dengan hokum syara’. Misalnya, benda yang diwakafkan otomatis menjadi benda wakaf.
5.      Ditinjau dari bentuk atau cara melakukan akad. Dari sudut ini, dibagi dua pula, yaitu:[13]
a.       Akad asy-Syakli, yaitu akad-akad yang harus dilaksanakan dengan tata cara tertentu. Misalnya, pernikahan yang harus dilakukan dihadapan para saksi, akad yang menimbulkan hak bagi seseorang atas tanah, yang oleh undang-undang mengharuskan hak itu dicatatkan di kantor agraria.
b.      Akad ar-Radha’I, yaitu akad-akad yang tidak memerlukan tata cara. Misalnya, jual beli yang tidak perlu di tempat yang ditentukan dan tidak perlu dihadapan pejabat.
6.      Ditinjau dari dapat tidaknya dibatalkan akad. Dari segi ini akad dibagi empat macam:[14]
a.       Akad yang tidak dapat dibatalkan, yaitu aqduzziwaji. Akad nikah tak dapat dicabut, meskipun terjadinya dengan persetujuan kedua beah pihak, akad nikah hanya dapat diakhiri dengan jalan-jalan yang ditetapkan syari’at,  seperti talak, khulu’, atau karena keputusan hakim.
b.      Akad yang dapat dibatalkan atas persetujuan kedua belah pihak, seperti jual beli, shulh, dsb.
c.       Akad yang dapat dibatalkan tanpa menunggu persetujuan pihak pertama. Misal, rahn dan kafalah merupakan keharusan bagi si rahin dan si kafil, tidak merupakan keharusan oleh si murtahin (orang yang memegang gadai) atau si makful lahu (orang yang memegang tanggungan). Si murtahin boeh melepaskan rahn kapan saja dia kehendaki.
d.      Akad yang dapat dibatakan tanpa menunggu persetujuan pihak kedua, yaitu seperti: wadi’ah, ‘ariyah, dan wakalah.
7.      Ditinjau dari segi tukar-menukar hak. Dari segi ini akad dibagi dua:[15]
a.       Akad muawadhah yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar timbal balik, seperti jual beli, sewa-menyewa, shulh, terhadap harta dengan harta.
b.      Akad tabarru’at yaitu akad-akad yang berdasarkan pemberian dan pertolongan, seperti hibah dan ‘ariyah.
c.       Akad yang mengandung tabarru’ pada permulaan tetapi menjadi muawadhah pada akhirnya, seperti qardh dan kafalah. Qardh dan kafalah ini permulaannya tabarru’, tetapi pada akhirnya menjadi muawadhah ketika si kafil meminta kembali uangnya kepada si madin.
8.      Ditinjau dari segi waktu berlakunya, terbagi dua yaitu:[16]
a.       Akad fauriyah yaitu akad-akad yang pelaksanaannya tidak memerlukan waktu yang lama. Misalnya, jual beli walaupun dengan harga yang ditangguhkan. Demikian pula shulh, qardh, dan hibah. Semua akad ini dipandang telah selesai apabila masing-masing pihak telah menyempurnakan apa yang dikehendaki oleh akad.
b.      Akad mustamirrah dinamakan juga akad zamaniyah yaitu akadd yang pelaksanannya memerlukan waktu yang menjadi unsur asasi dalam pelaksanaannya. Contohnya: ijrah, ‘ariyah, wakalah, dan syirkah. Pelaksanaan akad-akad ini adalah dengan selesai digunakannya manfaat yang disewa, atau yang dipinjam atau dilaksanakan tugas-tugas perkongsian.
9.      Ditinjau dari ketergantungan dengan yang lain. Akad dari segi ini dibagi dua, yaitu:[17]
a.       Akad ‘asliyah yaitu akad yang berdiri sendiri, tidak memerlukan adanya sesuatu yang lain, misalnya jual beli, ijarah, wadi’ah, ‘ariyah.
b.      Akad tabi’iyah yaitu akad yang tidak dapat berdiri sendiri karena memerlukan sesuatu yang lain, seperti: rahn dan kafalah. Rahn tidak dilakukan apabila tidak ada utang.
10.  Ditinjau dari segi maksud dan tujuan yang akan dicapai. Akad dapat dibedakan menjadi beberapa macam:[18]
a.       Akad at-Tamlikiyah merupakan akad yang bertujuan untuk kepemilikan. Objek kepemilikan dapat diwujudkan dalam bentuk benda maupun manfaat. Misalnya jual beli, ijarah.
b.      Akad al-Isytirak merupakan akad yang bertujuan melakukan kerjasama menjalankan suatu usaha berdasarkan prinsip bagi hasil. Termasuk dalam kategori ini adalah semua akad musyarakah dan mudharabah, muzara’ah, musyaqah.
c.       Akad al-Ithlaq yaitu suatau akad yang bertujuan untuk menyerahkan tanggung jawab kewenangan (tauliyah) kepada orang lain. Misalnya, wakalah.
d.      Akad at-Tausiq yaitu akad yang dimaksudkan untuk menanggung atau menjamin sesuatu yang menjadi kewajiban pihak lain. Misalnya, kafalah, hawalah, dan rahn.
e.       Akad al-Hifdh yaitu akad yang dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang diamanahkan seseorang kepada pihak lain. Misalnya wadi’ah.
11.  Ditinjau dari kompensasi akad yang akan diperoleh, dibagi dua, yaitu:[19]
a.       Akad tabarru’ yaitu akad yang dimaksud untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharap ridha dan pahala dari Allah, sama sekali tidak ada unsur mencari “return” ataupun motif. Akad yang termasuk kategori ini adalah: hibah, waqaf, wasiat, dll.
b.      Akad Tijarah yaitu akad yang dimaksudkan untik mencari dan mendapatkan keuntungan berdasarkan rukun dan syarat yang harus dipenuhi semuanya. Akad yang termasuk dalam kategori ini adalah: murabahah, salam, musyarakah, dll.

C.    Perbedaan Wa’ad dengan Akad
Fiqih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya, sementara akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya mengikat satu pihak, yakni pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik (belum well defined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral.
Di lain pihak, akad mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (sudah well-defined). Bila salah satu atau kedua
pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.[20]




D.    Perbedaan akad tabarru’ dan akad tijarah serta derivasinya
Pada subbab sebelumnya telah dijelaskan sekilas mengenai akad tabarru’ dan tijarah, berikut ini akan dipaparkan lebih rinci mengenai dua akad tersebut beserta contoh-contohnya.
1.      Akad tabarru’
Akad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not-for profit (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah SWT., bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counterpart-nya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu. [21]
Tetapi pada kenyataannya, penggunaan akad tabarru’ sering sangat vital dalam transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini dapat digunakan untuk menjembatani atau memperlancar akad-akad tijarah.
Akad tabarru’ memiliki tiga bentuk, yaitu:[22]
a.       Meminjamkan uang: qard, rahn, dan hiwalah.
b.      Meminjamkan jasa kita: wakalah, wadiah, dan kafalah.
c.       Memberikan sesuatu: hibah, hadiah, waqf, shadaqah, dll.
    
2.      Akad tijarah
Akad tijarah/mu’awadah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mecari keuntungan, karena itu bersifat komersil. [23]
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
a.       Natural Certainty Contract[24]
Dalam NCC, kedua belah pihak saling mempertukarkan asset yang dimilikinya, karena itu objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti baik jumlahnya, mutunya, harganya, dan waktu penyerahannya. Jadi secara sunnatullah menawarkan return yang tetap dan pasti. Yang termasuk dalam kategori ini adalah: jual-beli (al-bai’, salam dan istishna’) dan sewa-menyewa (ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik)
b.      Natural Uncertainty Contract[25]
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets mauun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Disini keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Karena itu, kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah maupun waktunya. Yang termasuk dalam kontak ini adalah kontrak-kontrak investasi, seperti: musyarakah (inan, wujuh, abdan, muwafadhah, dan mudharabah), muzara’ah, musaqah, dan mukhabarah.




3.       
BAB III
KESIMPULAN
A.    Pengertian
Secara etimologi, akad (al-‘aqdu) berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan (al-ittifaq). Pengertian akad secara terminologi, yang dalam hal ini dikemukakan oleh ulama fiqh, ditinjau dari dua segi yaitu:
1.      Pengertian Umum
Pengertian ini dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah, yaitu:
كل ما عزم المرء على فعله سواءٌ صدر بإرادةٍ منفردةٍ كالوقف والإبرء والطلاق واليمين أم إحتاج إلى إرادتين في إنشائه كالبيع والإيجار والتوكيل والرهن.
2.      Pengertian Khusus
            Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan ulama fiqh yaitu:
إرتباط إيجابٍ بقبولٍ على وجهٍ مشروعٍ يثبت أثره في محله.
B.     Pembagian Akad dalam Hukum Islam
1.      Dari segi keabsahannya menurut syara’, maka akad dibagi menjadi dua:
a.       Akad shahih
b.      Akad ghairu shahih
2.      Ditinjau dari segi penamaannya, para ulama fiqih membagi akad menjadi dua macam, yaitu:
a.       Akad musammah
b.      Akad ghairu musammah
3.      Ditinjau dari segi disyariatkan atau tidak, terbagi dua yaitu:
a.       Akad musyara’ah
b.      Akad mamnu’ah
4.      Ditinjau dari sifat bendanya,  akad dibagi dua, yaitu:
a.       Akad ‘ainiyah
b.      Akad ‘ghairu ainiyah
5.      Ditinjau dari bentuk atau cara melakukan akad. Dari sudut ini, dibagi dua pula, yaitu:
a.       Akad asy-Syakli
b.      Akad ar-Radha’i
6.      Ditinjau dari dapat tidaknya dibatalkan akad. Dari segi ini akad dibagi empat macam:
a.        Akad yang tidak dapat dibatalkan
b.      Akad yang dapat dibatalkan atas persetujuan kedua belah pihak
c.       Akad yang dapat dibatalkan tanpa menunggu persetujuan pihak pertama
d.      Akad yang dapat dibatakan tanpa menunggu persetujuan pihak kedua
7.      Ditinjau dari segi tukar-menukar hak. Dari segi ini akad dibagi dua:
a.       Akad muawadhah
b.      Akad tabarru’at
c.       Akad yang mengandung tabarru’ pada permulaan tetapi menjadi muawadhah pada akhirnya
8.      Ditinjau dari segi waktu berlakunya, terbagi dua yaitu:
a.        Akad fauriyah
b.      Akad mustamirrah
9.      Ditinjau dari ketergantungan dengan yang lain. Akad dari segi ini dibagi dua, yaitu:
a.        Akad ‘asliyah
b.      Akad tabi’iyah
10.  Ditinjau dari segi maksud dan tujuan yang akan dicapai. Akad dapat dibedakan menjadi beberapa macam:
a.        Akad at-Tamlikiyah
b.      Akad al-Isytirak
c.       Akad al-Ithlaq
d.      Akad  at-Tausiq
e.       Akad al-Hifdh
11.  Ditinjau dari kompensasi akad yang akan diperoleh, dibagi dua, yaitu:
a.        Akad tabarru’
b.      Akad tijarah

C.    Perbedaan wa’ad dengan akad
1.      Wa’ad :
a.       janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya
b.      mengikat satu pihak yakni pihak yang memberi janji berkewajiban
untuk melaksanakan kewajibannya
c.       terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik (belum well defined)
d.      Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral
2.      Akad :
a.       kontrak antara dua belah pihak
b.      mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu
c.       terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (sudah well-defined)
d.      Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad

D.    Perbedaan akad tabarru’ dan akad tijarah serta derivasinya
1.      Akad tabarru’: tujuannya kebaikan
a.       Meminjamkan uang: qard, rahn, dan hiwalah.
b.      Meminjamkan jasa kita: wakalah, wadiah, dan kafalah.
c.       Memberikan sesuatu: hibah, waqf, shadaqah, dll.
2.      Akad tijarah: tujuannya komersil
a.          Natural Certainty Contract: jual-beli (al-bai’, salam dan istishna’) dan sewa-menyewa (ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik)
b.      Natural Uncertainty Contract: musyarakah (inan, wujuh, abdan, muwafadhah, dan mudharabah), muzara’ah, musaqah, dan mukhabarah.
DAFTAR PUSTAKA

Djamil, Faturrahman. 2001. “Hukum Perjanjian Syariah”, dalam Kompilasi Hukum Perikatan oleh Mariam Darus Badrulzaman, et al.  Bandung: Citra Aditya Bakti

Mas’adi, Ghufron A. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Zuhaili (Al), Wahbah.  1989. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Juz IV. Damsyik: Dar Al-Fikr

Syafe’I, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia

Abdoerrauf. 1970. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum: A Comparative Study. Djakarta: Bulan Bintang

Dewi, Gemala. 2006. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Burhanuddin S. 2009.  Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BPFE

Shiddieqy (Al), Teuku Muhammad Hasbi. 2001. Pengantar Fiqh Muamalah, cet. 3, Edisi 2. Semarang: Pustaka Rizki Putra
Karim, Adimarwan A. 2006. Bank Islam: analisis fiqih dan keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada



[1] Faturrahman Djamil, “Hukum Perjanjian Syariah”, dalam Kompilasi Hukum Perikatan oleh Mariam Darus Badrulzaman, et al., cet. 1, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), 247
[2] Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, cet. 1, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), 75
[3] Wahbah Az-zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, juz. IV, (Damsyik: Dar Al-Fikr, 1989), 80
[4] Faturrahman Djamil, 247
[5] Faturrahman Djamil, 247-248
[6] Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), 43-44
[7] Abdoerrauf, Al-Qur’an dan Ilmu Hukum: A Comparative Study), (Djakarta: Bulan Bintang, 1970), 122-123
[8] Gemala Dewi, et al., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), 146-147
[9] Burhanuddin S., Hukum Kontrak Syariah, (Yogyakarta: BPFE, 2009), 15
[10] Gemala Dewi, et al., 148
[11] Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, cet. 3, Edisi 2, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001), 109
[12] Burhanuddin S., 18
[13] Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, 110
[14] Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, 111
[15] Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, 112
[16] Gemala Dewi, et al., 150
[17] Gemala Dewi, et al., 151
[18] Burhanuddin S., 21-22
[19] Gemala Dewi, et al., 151
[20] Adimarwan A. Karim, Bank Islam: analisis fiqih dan keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), 65
[21] Adimarwan A. Karim, 66
[22] Adimarwan A. Karim, 66-67
[23] Adimarwan A. Karim, 70          
[24] Adimarwan A. Karim, 72
[25] Adimarwan A. Karim, 75

0 Response to "Makalah Kaedah Fiqh Ekonomi"

Post a Comment