Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pemberdayaan Zakat

iklan1


Pendahuluan

Baitul Mal Provinsi meminta penulis menyampaikan makalah degan judul seperti tertera di atas. Untuk itu ada beberapa penjelasan ya
ng ingin disampaikan. Pertama, istilah Pemerintah dalam judul di atas digunakan untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Dengan demikian kebijakan yang akan dibicarakan akan mencakup ketentuan yang ada dalam peraturan tingkat nasional sebagai kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah dalam hal ini Qanun Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh
sebagai kebijakan Pemerintah Aceh. Sedang uraian mengenai pemberdayaan akan meliputi kewajiban zakat dan pendistribusian zakat baik secara konsumtif ataupun secara produktif serta pengelolaannya secara umum.
Mengenai dasar hukum kewenangan Pemerintah Aceh untuk mengelola zakat, ditemukan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai berikut:
Pasal 191
  1. Zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan baitul Mal kabupaten/kota.
  2. Ketetnuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketetnuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.
Pasal 192
Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.
Sedang dalam Pasal 180 ayat (1) disebutkan bahwa zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provinsi Aceh dan juga untuk kabupaten/kota se Aceh. Untuk menjabarkan ketentuan ini Pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, yang akan diuraikan di bawah nanti.
Lebih dari itu, agar menjadi lebih komprehensif dan dapat memberikan wawasan yang lebih luas, maka tulisan ini dilengkapi juga dengan tuntunan Islam mengenai kewajiban zakat, pengelolaan zakat serta hikmah dan tujuan penunaiannya. Uraian tentang tuntunan Islam ini akan diletakkan di bagian awal dan setelah itu diikuti dengan uraian mengenai kebijakan pemerintah dalam bidang yang telah dijelaskan di atas.
Dengan demikian sistematika tulisan ini akan terdiri atas pendahuluan, kewajban dan harta kena zakat, mustahiq zakat dan pengelolaan zakat yang ke dalamnya termasuk keberadaan badan pengelolanya, menurut syari`at dan fiqih. Setelah ini diikuti dengan ketentuan dalam peratuan perundang-undangan baik pada tingkat nasional ataupun lokal, termasuk tertib administrasi, serta pendistribusiannya baik secara konsumtif ataupun produktif. Setelah ini akan diakhiri dengan penutup, yang berisi kesimpuan dan saran.
Kewajiban Zakat dalam Al-qur’an dan Hadis
Perintah (kewajiban) membayar zakat disebutkan secara jelas di dalam Al-qur’an dan sunnah Rasulullah. Perintah zakat dalam Al-qur’an, yang disebutkan beriringan dengan kewajiban mendirikan shalat ditemukan sebanyak 33 kali. Sedang perintah membayar zakat yang tidak diiringkan dengan shalat, atau disampaikan dengan kata yang lain, seperti perintah untuk membayar infaq atau shadaqah, ditemukan lebih dari 40 kali. Begitu juga perintah mendirikan shalat yang tidak beriringan dengan zakat ditemukan lebih dari 40 kali. Dengan demikian tidaklah berlebih-lebihan sekiranya dikatakan bahwa di dalam Al-qur’an, perintah membayar zakat disebutkan sama banyak dengan perintah mendirikan shalat (sekitar 70 kali).
Ayat-ayat tentang kewajiban zakat seperti disebutkan di atas, boleh dikatakan semuanya bersifat umum, mencakup semua jenis harta (simpanan, tabungan) dan semua jenis penghasilan (pertanian, peternakan, perdagangan, jasa, industri, kontraktor, dsb). Misalnya At-Tawbah 103 bermakna lebih kurang ([Wahai para penguasa/pemimpin] ambil dari harta mereka [kaum muslimin] shadaqah [zakat] untuk membersihkan dan mensucikan mereka …); Adz-Dzariyat 19 dan Al-Ma`arij 25 bermakna lebih kurang (Dalam harta mereka ada hak orang yang meminta dan tidak  berpunya). Perintah berinfaq, yang sebagiannya dipahami mencakup pembayaran zakat, diperintahkan terhadap semua jenis penghasilan, misalnya Al-Baqarah 254 (Wahai orang yang beriman berinfaqlah (nafkahkanlah sebagai zakat) sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepadamu, sebelum datang Hari (Kiamat) manakala tidak ada jual beli, tidak ada persahabatan, dan tidak ada perantaraan …) dan Al-Baqarah 267 (Wahai orang beriman nafkahkanlah (sebagai sedekah dan zakat) sebagian yang baik-baik dari pernghasilanmu, dan sebagian dari hasil-hasil yang Kami keluarkan dari bumi untukmu …). Perintah yang lebih umum lagi ditemukan dalam banyak ayat seperti Al-Baqarah 43, 83, dan 110, serta An-Nisa’ 77, yang maknanya lebih kurang; (Tegakkan shalat dan tunaikan zakat [oleh kamu sekalian]). Bentuk lain yang hampir sama kita temukan juga dalam banyak ayat antara lain At-Tawbah 71, (Mereka mendirikan shalat dan menuanikan zakat).
Ayat lain yang menjelaskan zakat adalah mengenai orang yang berhak menerimanya, yaitu At-Tawbah 60 yang maknanya lebih kurang: Sedekah (zakat) hanyalah bagi para fakir, para miskin, para `amil, para mu’allaf, dan bagi mereka yang diperhamba, bagi mereka yang mandi hutang, bagi mereka yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang terlantar dalam perjalanan. Demikian diwajibkan Allah, dan Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana.
Adapun penjelasan dan pembatasan tentang jenis harta dan penghasilan yang terkena zakat, begitu juga nisab (batas minimal harta kena zakat) dan kadar (jumlah harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat) berasal dari sabda Rasulullah dan praktek yang terjadi pada masa Rasulullah (Sunnah Rasulullah) dan Sahabatnya. Tetapi penjelasan dan rincian ini tidaklah dalam bentuk yang jelas dan lengkap, sehingga harus ditafsirkan, disusun dan ditata terlebih dahulu. Dengan demikian peluang dan bahkan keharusan untuk ijtihad menjadi relatif besar dan luas. Lebih dari itu hadis-hadis ini juga memuat keterangan tentang hikmah dan pahala dari penunaian zakat dan berbagai hal lain di seputar zakat, yan sekiranya dikelompokkan dapat dipilah menjadi tujuh hal utama sebagai berikut.
Kelompok pertama hadis-hadis yang menjelaskan kewajiban zakat, pahala yang akan diperoleh serta hikmah dan manfaat dari pembayaran zakat. Kelompok kedua hadis yang menjelaskan jenis harta kena zakat, kelompok ketiga menjelaskan nisab (batas minimal harta kena zakat), kelompok keempat menjelaskan kadar zakat (jumlah harta yang dibayarkan sebagai zakat). Kelima menjelaskan kelompok masyarakat (orang) yang berhak menerima zakat, kelompok keenam tentang tata cara pembayaran dan pembagian (pengelolaan) zakat dan kelompok ketujuh tentang zakat fitrah. Dalam kitab Fath-ul Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, ditemukan 118 hadis di bawah judul Kitab-uz Zakat, (Jilid IV, hlm 3 s/d 151, nomor 1395 s/d 1512). Walaupun jdulnya adalah ”Kitab tentang Zakat”, tidaklah seluruh hadis disini menjelaskan zakat. Sebagian daripadanya menjelaskan sedekah dalam arti umum. Lebih setengah dari hadis-hadis ini menjelaskan anjuran untuk berzakat dan bersedekah, serta pahala dan manfaatnya, begitu juga celaan untuk orang yang enggan melakukannya. Mengenai jenis harta serta nisab dan kadar zakat misalnya, Imam al-Bukhari hanya memasukkan (mengakui) beberapa hadis tentang zakat petanian, zakat ternak dan zakat perak (simpanan). Hadis tentang zakat perdagangan dan rikaz tidak ditemukan di dalam himpunan hadis Imam Al-Bukhari ini.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa pembatasan tentang jenis dan persyaratan harta dan penghasilan zakat yang ditemukan di dalam hadis-hadis Rasulullah itu tidaklah bersifat mutlak, sehingga cenderung diperluas mengikuti perbedaan tempat, waktu dan keadaan (mata pencaharian penduduk), sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqih dan pertimbangan kemaslahatan yang dirasakan oleh para imam mujtahid tersebut. Sebagai conto, sekiranya kita membuka buku Fiqh-us Sunnah karangan Said Sabiq (Bab/Kitab Zakat), akan terlihat tidak semua bidang atau masalah zakat ada dalilnya yang langsung dari hadis-hadis Rasulullah. Tentang zakat pertanian misalnya, Said Sabiq secara jelas menyatakan bahwa pada masa Rasululah hasil pertanian yang dizakati hanyalah gandum, jelai, kurma dan anggur. Adapun hasil pertanian lainnya, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan tidak dizakati pada masa Rasulullah (Said Sabiq, jilid 1, hlm 407 dst.). Imam Syafi`i dalam Kitab al-Um tentang zakat perdagangan mencantumkan sebuah riwayat bahwa Khalifah Umar mengambil zakat atas barang yang akan diperdagangkan. Setelah itu beliau juga mengutip riwayat bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan petugasnya untuk meungut zakat atas barang yang akan diperdagangkan apabila telah mencapai nisab (Al-Um, jilid dua, hlm. 63). Yang menarik dari riwayat ini, beliau tidak mencatumkan hadis bahwa pada masa Rasulullah barang perdagangan sudah dikenakan zakat. Begitu juga di tempat yang lain beliau mencantumkan riwayat bahwa Khalifah Usman bin `Affan ketika membayarkan ”tunjangan” (al-`atha’,al- a`thiyah) yang beliau ambil dari Baitul Mal dan diserahkan kepada orang yang berhak, bertanya apakah dia mempunyai harta yang wajib zakat. Kalau dijawab ada maka Usman memotong kewajiban tersebut dari ”tunjangan” yang dia bayarkan tersebut. Tetapi kalau dijawab tidak ada maka Usman akan memberikan ”tunjangan” tersebut secara penuh. Lebih dari itu Imam Syafi`i menyatakan bahwa orang pertama yang mengambil zakat atas ”tunjangan” adalah Mu`awiyah bin Abu Sufyan, Khalifah pertama Dawlah Bani Umayyah. Yang menarik dalam riwayat dari Umar bin Khatthab, Mu`awiyah dan Umar bin abdul Aziz ini tidak ada ketentuan bahwa zakat tersebut baru diambil setelah sampai haul. Tetapi Imam Syafi`i menyatakan karena ”tunjangan” tersebut merupakan ”fa’idah” maka baru wajib dizakati kalau sudah dimiliki selama satu tahun (sampai haul). Lebih tegas lagi Imam syafi`i menyatakan bahwa semua harta yang mencapai nisab baru wajib dizakati apabila telah sampai haul kecuali hasil pertanian, harta rikaz dan ma`adin (Al-Um, jilid dua, hlm. 24).
Di atas sudah disinggung bahwa perintah membayar zakat di dalam Al-qur’an bersifat sangat umum, namun di dalam hadis dibatasi, sehingga menjadi relatif sangat sempit. Untuk pertanian misalnya ada hadis yang menyatakan bahwa zakat hanya wajib atas hasil pertanian kurma, anggur, gandum dan jelai. Mungkin karena isinya yang sangat sempit, para ulama memahami hadis ini tidak secara harfiah, tetapi berusaha mencari `illat yang terkandung didalamnya. Sebagian mereka menyatakan `illat tersebut adalah makanan pokok, sebagian yang lain menyatakan tahan disimpan, ada yang menyatakan karena merupakan biji-bijian, ada yang mernyatakan karena ditanam dan ada juga yang menyatakan karena menjadi penghasilan (bernilai ekonomis). Dengan demikian berdasarkan `illat yang dibangun dengan logika dan pertimbangan masing-masing, semua ulama dan mazhab (mungkin pengecualiannya hanyalah sebagain pengikut mazhab zhahiri) memperluas makna hadis di atas. Ada yang memperluasnya secara relatif terbatas, (misalnya ulama Syafi`iyah) hanya pada biji-bijian yang dijadikan makanan pokok, yang tahan disimpan dan ditanam oleh sipetani (jadi hasil pohon sagu yang juga dijadikan makanan pokok tidak wajib dizakati karena pohon sagu di Aceh tidak ditanam oleh petani). Tetapi sebagian ulama yang lain (misalnya ulama Hanafiah) memperluasnya menjadi semua jenis pertanian yang memberikan hasil atau dijadikan mata pencaharian, seperti kelapa, sawit, kopi, pisang dan sebagainya. Dari jalan pikiran para ulama ini penulis cenderung mengikuti para ulama yang menyatakan semua penghasilan (pertanian atau bukan pertanian termasuk sektor jasa di alamnya) sekiranya telah mencapai nisab wajib dizakati.
Dalam kaitan dengan jenis harta kena zakat, hadis-hadis menentukan kadar zakat secara berbeda untuk jenis harta yang berbeda-beda. Terhadap hasil pertanian ada dua kadar zakat. Kalau tanaman tersebut diairi dengan air hujan atau air sungai maka zakatnya 10 % dari hasil panen. Tetapi kalau tanaman tersebut diairi dengan disiram maka zakatnya turun menjadi 5 % saja. Untuk hewan ternak, setiap 40 ekor kambing zakatnya satu ekor kambing setahun; setiap 30 ekor sapi (kerbau) zakatnya satu ekor anak sapi berumur dua tahun, sedang untuk sapi (kerbau) yang berjumah 40 ekor zakatnya tetap satu ekor tetapi yang berumur 3 tahun lebih. Untuk emas zakatnya adalah 2,5 %. Begitu juga hasil perdagangan zakatnya sama dengan emas yaitu 2,5 %. Zakat yang paling besar adalah zakat harta rikaz, yaitu 20 %. Dari berbagai ketentuan tentang kadar zakat ini, para ulama berusaha mencari `illat yang terkandung di dalamnya, yang kesimpulannya lebih kurang sebagai berikut. Pekerjaan yang tidak memerlukan modal, tidak memerlukan keahlian untuk mengerjakannya atau resiko ruginya relatif kecil maka zakatnya relatif besar. Sebaliknya pekerjaan yang memerlukan modal besar atau memerlukan keahlian yang relatif tinggi, atau resiko gagal atau ruginya relatif besar, maka zakatnya menjadi relatif kecil. Ke dalam kelompok pertama masuk hasil pertanian tadah hujan, dan harta rikaz. Ke dalam yang kedua masuk zakat hewan ternak, zakat perdagangan dan uang simpanan, serta zakat pertanian yang disiram atau dikerjakan secara intensif. Berdasarkan jalan pikiran di atas maka kadar zakat untuk penghasilan dari sektor jasa ditetapkan 2,5 % sama dengan zakat perdagangan atau emas simpanan (uang atau barang tabungan). Penghasilan dari sektor jasa dianggap termasuk kelompok pekerjaan yang memerlukan keahlian bahkan sebagiannya memerlukan keahlian yang relatif sangat khusus. Dengan jalan pikiran ini juga dapat dinyatakna bahwa zakat untuk usaha pertanian yang memerlukan modal besar dan perawatan sangat intensif, seperti perkebunan besar (industri pertanian) maka zakatnya akan turun juga menjadi 2,5 %.
Hadis-hadis juga menyebutkan bahwa pada semua harta yang wajib dizakati itu ada persyaratan nisab (sebagai pengecualian hanyalah harta rikaz, karena menurut sebagian ulama, harta rikaz wajib dizakati betapapun jumlahnya). Nisab adalah batas minimal jumlah harta (simpanan) atau jumlah penghasilan sebagai ukuran adanya kewajiban zakat. Jadi kalau seseorang memperoleh harta di bawah batas nisab maka dia tidak akan terkena zakat. Pada pertanian nisab tersebut adalah lima wasaq, pada kambing dan domba 40 ekor, pada unta lima ekor, pada lembu dan kerbau 30 ekor, sedang pada emas 20 dinar dan pada perak 200 dirham.
Walaupun jumlah nisab sudah ditentukan untuk berbagai jenis harta, masih ada persoalan tentang cara menghitungnya. Pada pertanian hadis menyatakan agar zakat dihitung pada waktu panen dan ini dipahami bahwa nisab dihitung untuk setiap panen, seperti gandum, padi, jagung, kentang atau kacang-kacangan (tanaman semusim). Tetapi untuk tanaman keras yang umurnya lebih panjang dari satu masa panen, maka nisab dihitung untuk masa satu tahun. Jadi kurma, anggur, langsat atau rambutan yang berbuah sekali setahun maka nisab dihitung sekali setahun pada setiap musim panen. Sedang tanaman yang masa panennya lebih dari sekali dalam setahun seperti kopi dan kemiri, atau berbuah secara relatif terus menerus seperti kelapa atau sawit, maka nisabnya dihitung dari hasil panen selama satu tahun.
Untuk hewan ternak, Hadis Rasulullah menyatakan bahwa nisab dihitung untuk setahun, artinya dalam satu tahun hanya kena zakat satu kali saja. Kalau pada tahun berikutnya jumlah ternak masih berada di atas jumlah nisab maka zakatnya kembali dibayarkan. Begitu juga emas atau perak, wajib dizakati kalau jumlahnya berada di atas nisab dan sudah disimpan selama setahun. Berdasar ketentuan tentang nisab dalam berbagai jenis harta ini, maka jumhur ulama menetapkan bahwa nisab penghasilan sektor jasa adalah jumlah penghasilan selama satu tahun. Artinya kalau penghasilan seseorang selama setahun telah mencapai jumlah nisab (20 dinar emas) barulah zakatnya wajib dikeluarkan.
Dari ketentuan tentang kadar dan nisab zakat yang ada di dalam hadis, dapat ditarik kesimpulan berikutnya, bahwa harta yang dikenai zakat adalah seluruh hasil yang diperoleh dari usaha tersebut. Biaya yang diperlukan untuk memperoleh hasil itu, begitu juga biaya hidup selama melakukan pekerjaan tersebut, tidak akan dijadikan sebagai pengurang atas harta yang akan dikenai zakat. Menggunakan aturan tentang zakat pertanian tadi sebagai contoh, dapat disebutkan, ketika usaha pertanian menjadi intensif dan bahkan padat modal maka penentuan zakat tidak dilakukan dengan cara hasil panen dikurangi biaya produksi. Tetapi menurut hadis, kadar zakatnya yang diturunkan dari 10 % menjadi 5 % sedangkan harta (penghasilan) kena zakatnya tetap seluruh hasil panen. Tidak ada hadis sahih yang menyebutkan bahwa biaya operasional atau biaya hidup petani sejak dari saat menanam sampai panen dikurangi dari hasil panen dan baru setelah itu dihitung nisabnya. Berdasarkan `illat dan jalan pikiran ini, dapat dinyatakan bahwa zakat harus dibayarkan atas seluruh penghasilan (hasil bersih) dari sektor jasa, tidak dikurangi dengan kebutuhan hidup terlebih dahulu.
Perlu disebutkan, sebagian ulama di Indonesia menyatakan bahwa biaya hidup dan biaya kerja harus dikeluarkan sebelum nisab dihitung. Dengan kata lain sesudah biaya hidup secara wajar (dalam batas minimal) dan biaya kerja dikeluarkan, hasil atau panen atau gaji tersebut tetap mencapai nisab, barulah zakatnya dikeluarkan. Tetapi kalau sesudah dikeluarkan biaya hidup minimal dan biaya kerja sisa penghasilan tidak lagi mencapai nisab maka zakat tidak wajib dikeluarkan. Kelihatannya pendapat ini diambil dari mazhab Hanafi dan digabungkan dengan mazhab Syafi`i. Demikian penulis katakan, karena di dalam mazhab Hanafi, tidak ada ketenuan nisab pada zakat pertanian. Dengan kata lain, apabila hasil peranian suah lebih dari kebutuhan sehari-hari maka wajib dikeluarkan zakatnya berapapun jumlahnya (walaupun berada di bawah nisab). Karena dalam mazhab hanafi tidak ada ketentuan nisab maka wajar sekiranya mereka menggunakan ukuan kebutuhan hidup dan biaya kerja sebagai pengganti ukuran nisab tersebut.
Selanjutnya berdasarkan hadis tentang nisab dan kadar zakat, serta harta yang dikecualikan dari kewajiban zakat (misalnya Nabi menyatakan tidak dikenakan zakat atas hewan tunggangan, tidak dikenakan zakat atas harta perhiasan), para ulama menyimpulkan bahwa harta kekayaan yang digunakan sebagai peralatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti rumah untuk tempat tinggal dan perabotannya tidak dikenai zakat. Begitu juga hewan tunggangan, kenderaan atau peralatan lain sebagai alat dan perlengkapan kerja, juga tiak dikenai zakat. Hadis juga secara jelas menyatakan bahwa emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan oleh orang perempuan (dalam batas yang wajar sebagai perhiasan) tidak dikenai zakat.
Begitu juga berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa orang yang mempunyai (menyimpan, menabung) emas sebanyak 20 dinar wajib mengeluarkan zakatnya, maka para ulama menyimpulkan bahwa orang yang menyimpan uang pun apabila nilainya sama (setara) dengan 20 dinar emas atau 200 dirham perak wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun sebanyak 2,5 %. Meneruskan pemahaman ini, uang kelebihan dari penghasilan sekiranya disimpan sampai setahun maka wajib dizakati (kembali) karena telah berubah status dri uang penghasilan menjadi uang simpanan .
Karena kemajuan zaman, maka emas (uang, barang) tabungan pada masa sekarang menjadi lebih beragam dari masa lalu, sebagiannya dalam bentuk uang (tabungan dan deposito), sebagiannya dalam bentuk emas atau perak (batangan atau perhiasan) tetapi ada juga dalam bentuk lainnya seperti tanah yang tidak diusahakan (tidak ditanami, tidak menghasilkan). Semua harta kekayaan yang menjadi simpanan ini wajib dibayar zakatnya sebanyak 2,5 % setahun, sama seperti zakat emas. Kesimpulan ini akan terasa lebi kuat sekiranya dikaitkan dengna sebuah hadis Rasulullah, yang meminta para wali anak yatim untuk mengembangkan harta anak yatim tersebut agar harta itu tidak habis dimakan zakat. Maksudnya kalau harta dijadikan modal usaha maka hasilnya yang dikenai zakat sedang modalnya tidak. Tetapi kalau harta itu dibiarkan tersimpan sebgai tabungan sehingga tidak memberikan hasil maka harta itu sendiri yang harus dizakati karena harta yang tidak diusahakan dianggap ebagai tabungan.
Mengenai orang (kelompok, senif, bulung) yang berhak menerima zakat pun di dalam Al-qur’an hanya disebutkan secara umum; beberapa ayat menyatakan bahwa zakat diambil dari orang kaya dan dibagi-bagikan kepada orang fakir (miskin), namun ada satu ayat yang secara jelas menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat (shadaqah) ada delapan kelompok, yaitu fakir, miskin, `amil, mu’allaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil (At-Tawbah 60). Tetapi penjelasan tentang makna dan cakupan masing-masing kategori tersebut tidak dijalskan secara rinci oleh Rasulullah.
Selanjutnya, berbeda dengan jenis harta yang kena zakat, serta nisab dan haul yang sebagian rinciannya ditemukan di dalam hadis-hadis, maka mengenai tata cara pengelolaan zakat, cara membagikannya, pengertian dan batasan dari kelompok-kelompok yang berhak menerima tersebut, perbandingan perolehan, dan seterusnya relatif lebih sedikit lagi hadis yang menerangkannya, sehingga persoalan pengelolaan dan pendistribusian zakat tidak dapat dijelaskan sekiranya tidak dilakukan ijtihad untuk mensistematisasi dan merincikannya.
Kewajiban Zakat atas Penghasilan dari Sektor Jasa
Dalam kaitan dengan zakat penghasilan dari sektor jasa, dapat kita sebutkan bahwa pada masa Rasulullah jenis atau bentuk mata pencaharian relatif sangat terbatas, (secara umum hanyalah dari bertani, berdagang, berternak dan mungkin di beberapa tempat ada sektor perikanan); jadi berbeda sekali dengan keadaan sekarang dimana jenis mata pencaharian dan pekerjaan menjadi sangat beragam, terutama sekali karena kehadiran sektor jasa (orang yang bekerja karena mengandalkan keahlian atau ketrampilan tertentu yang pada umumnya diperoleh setelah melalui tingkat pendidikan tertentu); sebagian dari mereka bekerja secara bebas, dibayar oleh pihak lain berdasarkan perjanjian lepas atas jasa yang mereka berikan seperti jasa konsultasi dokter, pengacara, kontraktor dan sebagainya; sedang sebagian lagi memperoleh penghasilan dari kedudukannya sebagai pegawai atau karyawan, baik karena mengikat kontrak kerja dengan pemerintah ataupun dengan perusahaan atau pihak swasta; mereka menerima bayaran atas jasa yang mereka berikan yang disebut dengan berbagai nama seperti upah, honor, gaji, dan sebagainya.
Kegiatan ekonomi (termasuk di dalamnya kegiatan yang sekarang kita sebut sebagai jasa seperti tukang tenun dan tukang jahit, pandai besi dan pandai emas, tabib dan perawat) pada masa Rasulullah dan Sahabat–bahkan beberapa abad sesudahnya, pada umumnya dilaksanakan oleh para budak yang notabene dianggap sebagai “barang” yang menjadi milik tuannya, sehingga tidak ada yang digaji. Dalam hal pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh orang yang merdeka yang bukan pemilik barang/pekerjaan (misalnya perdagangan antar wilayah, seperti perdagangan dari Mekkah/Madinah ke Syria atau Yaman), maka biasanya kerjasama diantara mereka ditempuh dengan pola bagi hasil, bukan dengan pola diupah atau digaji.
Namun begitu ditemukan riwayat/hadis bahwa ada sedikit orang yang bekerja sebagai buruh harian (borongan, misalnya membajak tanah, menyiram tanaman atau memetik buah) pada masa Nabi. Kuat dugaan upah yang mereka terima relatif kecil sehingga wajar sekiranya tidak dikaitkan dengan kewajiban membayar zakat, karena cenderung tidak mencapai nisab. Begitu juga ada riwayat di masa pemerintahan Khalifah Umar, beliau membuat sebuah kebijakan menggaji para tentera dan petugas sebagai ganti dari diberi tanah pertanian (feodal) untuk diusahakan seperti yang dilakukan pada masa Khalifah Abubakar dan masa Rasulullah. Tetapi riwayat tentang gaji yang dibayarkan Khalifah Umar ini terlalu sedikit yang sampai kepada kita, sehingga tidak kita ketahui secara tepat berapa besarnya, bagaimana cara pembayarannya. Begitu juga tidak ada riwayat apakah dikenakan zakat atau tidak.
Tetapi sekiranya kita gunakan riwayat dari Imam Syafi`i yang di atas sudah kita kutip, zakat atas penghasilan atau “tunjangan” (al-`ataha’) yang dibayar oleh negara (diambil dari harta Baitul Mal) tidak dikenakan zakat pada masa Khulafa`ur Rasyidin. “Tunjangan” atau penghasilan tersebut baru dikenai zakat pada masa Mu`awiyah bin Abi Sufyan.
Persoalan lain yang lyak diuraikan, dalam buku fiqih harta kena zakat dibedakan kepada dua jenis. Harta yang diperoleh dari penghasilan disebut harta zahir ; zakat atas harta jenis ini dihitung dan ditentukan oleh `amil (Baitul Mal). Sedang harta sisa, yang sudah merupakan hata simpanan (tabungan) disebut harta batin; zakat atas harta jenis ini dhitung dan ditentukan oleh pemilik, bukan oleh `amil. Dengan kata lain, harta dibedakan menjadi harta zahir dan harta batin hanyalah dalam hal penentuan besar zakatnya. Sedang mengenai pengelola zakatnya (kepada siapa zakat harus dibayarkan), kedua jenis harta di atas (penghasilan dan simpanan/tabungan) pada dasarnya wajib diserahkan kepada amil zakat yang sah (Baitul Mal). Pembayaran langsung oleh muzakki kepada mustahiq, tidak diizinkan kecuali ketika amil zakat yang sah tidak ada atau tidak memenuhi
Beralih kepada masalah pendistribusian zakat, dapat disebutkan bahwa diantara tujuan dan hikmah kewajiban zakat adalah upaya mengeluarkan atau membebaskan orang dari kemiskinan, sehingga mereka dapat hidup secara layak. Bahkan lebih dari itu pemberian zakat diharapkan dapat menjadikan mereka sebagai orang kaya, sehingga mengubah kedudukan mereka dari penerima zakat (mustahiq) menjadi pembayar zakat (muzakki). Dalil tentang hal ini tidak perlu dituliskan karena cukup banyak dan penulis rasa sudah cukup jelas kita ketahui.
Mengenai berapa besar zakat yang dibagikan pada masa Rasulullah dan Khulafa’ur Rasyidin, catatan (hadis dan atsar) yang ada menyatakan bahwa uang Baitul Mal termasuk zakat di dalamnya, yang dibagi-bagikan pada masa Rasulullah relatif besar sekali, sehingga ada orang yang menerima sampai puluhan ekor unta (bahkan ada yang seratusan lebih, satu ekor unta di Mekkah sekarang sekitar SR 60.000,-). Uang yang mereka terima ini karena relatif besar jumlanya, tentu dapat dijadikan sebagai modal sekiranya mereka ingin berusaha. Ada beberapa hadis yang menceritakan hal ini, yang sebagiannya dapat dirujuk dalam kitab AL MUHALLA karangan Ibnu Hazm dan kitab-kitab SUNAN yang memuat hadis tentang baytul mal atau tentang fay’. Namun hadis-hadis ini sering diletakkan secara berpencar, sehingga untuk mengumpulkannya perlu ketekunan khusus. Sebagai perbandingan atau contoh, ketika Yahudi Bani Nazhir diusir secara damai dari Madinah Rasulullah membagi-bagikan tanah kebun dan rumah mereka kepada orang miskin yang ada di Madinah sehingga sesudah itu boleh dikatakan tidak ada lagi penduduk miskin di kalangan muslim Madinah (dari kalangan Muhajirin dan Anshar), karena semua mereka sudah mempunyai rumah dan tanah perkebunan (orang miskin sesudah ini adalah mereka yang datang dari luar kota, yaitu mereka yang baru berhijrah).
Persoalan berikutnya, sesudah Rasulullah wafat, pada awal pemerintahan Khalifah Abubakar, sebagian umat Islam yang jauh dari Madinah enggan merngirimkan (membayarkan) zakatnya ke Madinah. Ada yang betul-betul tidak mau membayar zakat dan ada yang masih membayar tetapi kepada petugas lokal, bukan kepada amil yag dikirim Khalifah Abubakar. Abubakar memerangi semua orang ini sampai mau kembali membayarkan zakat kepda amil yang dikirim khalifah. Perang pertama yang dilancarkan Abubakar adalah untuk memerangi orang-orang Islam (kelompok, suku) yang tidak mau membayarkan zakat kepada amil yang ditugaskan Khalifah (terkenal dengan sebutan Perang Riddah). Kenyataan ini barangkali dapat digunakan sebagai bukti tambahan bahwa zakat pada dasarnya harus dibayarkan kepada petugas (`amil, lembaga) resmi yang ditunjuk oleh pemerintah atau negara, tidak boleh dibagi-bagikan langsung oleh muzakki kepada mustahik.
Masalah berikutnya, yang pantas disebutkan karena masih berkaitan, pada masa Umar terjadi perluasan wilayah yang spektakuler, berhasil membebaskan seluruh daerah Syam, Mesir, Irak serta Iran (Persia). Tanah pertanian di daerah Syam dan Mesir dirampas oleh negara dan dibagikan kepada orang-orang yang berperang sebagai rampasan perang (ghanimah, fay’), mengikuti praktek yang terjadi pada masa Rasulullah. Sedang tanah pertanian di Irak karena sangat luas, Umar tidak mau membaginya mengikuti aturan ghanimah seperti yang sudah dilakukan pada tanah Syam dan Mesir yang tidak terlalu luas itu. Umar menjadikan tanah pertanian di Irak ini sebagai tanah negara (Baitul Mal), dan menyerahkan penggarapannya kepada pemilik lama dengan cara bagi hasil (dimawahkan). Hasil yang menjadi bagian (milik) negara dari bagi hasil ini dibagi-bagikan kepada para tentera (sebagai gaji) dan juga kepada orang-orang miskin, seperti pembagian zakat.
Umar sebagi khalifah beralasan, sekiranya tanah ini dibagi-habiskan kepada orang yang berperang atau orang miskin muslim yang ada pada saat itu, maka mereka akan menjadi kaya mendadak bahkan sangat kaya (karena tanah ini sangat luas, maka setiap orang akan mendapat pembagian tanah pertanian atau kebun sampai belasan bahkan puluhan hektar, dan pada gilirannya akan menjadikan mereka sebagai orang kaya baru dengan jumlah kekayaan yang besar sekali). Sedang orang miskin yang muncul pada generasi kedua dan seterusnya akan tetap miskin dan tergantung pada zakat orang kaya baru tadi, karena tidak ada lagi tanah yang akan dibagikan kepada mereka. Umar merasa sekiranya tanah yang sangat luas ini dibagikan kepada orang yang berperang dan kaum muslimin yang miskin yang ada di sana, seperti pembagian tanah Bani Nadhir pada masa Rasulullah ataupun pembagian tanah pertanian di wilayah Syam dan Mesir, maka pembagian ini tidak sesuai dengan tujuan Islam. Pembagian tanah yang amat luas ini akan melahirkan orang kaya bahkan sangat kaya sampai beberapa generasi, karena mereka ini nanti akan mewariskan kekayaannya kepada keturunannya. Sedang negara tidak akan mempunyai pemasukan yang besar dan karena itu tidak akan mampu membiayai tentera yang sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban di wilayah yang amat sangat luas tersebut. Dan begitu juga negara tidak mempunyai cukup kekayaan untuk membantu orang miskin, karena jumlah zakat yang diperoleh relatif kecil dan sedikit dibandingkan dengan hasil dari tanah pertanian Irak yang amat luas tersebut. Karena itu Umar menyampaikan gagasan agar tanah ini tetap menjadi milik umat Islam secara bersama, dikelola oleh negara (pemerintah) dan hanya hasilnya yang dibagikan kepada para tentera dan pegawai lainnya, serta orang miskin generasi demi generasi.
Pada awalnya gagasan ini ditentang oleh beberapa Sahabat, terutama Abdurrahman bin `Auf dan Bilal bin Rabah, tetapi diterima oleh beberapa Sahabat lain semisal Abu Dzar al-Ghifari dan Ali bin Abi Thalib. Demikian berat penentangan sebagian Sahabat ini sampai-sampai Umar pernah berdo`a, ”Ya Allah lindungi kami dari mulut dan tudingan Bilal.” Mungkin karena Umar adalah Khalifah, maka dia agak leluasa menjalankan gagasan tersebut dan para Sahabat yang beropposisi tidak mempersoalkannya secara berkepanjangan. Pada masa belakangan pendapat/praktek Khalifah Umar ini diterima oleh para ulama mazhab diakui kebenarannya dan kejeniusannya. Namun tetap ada sebagian kecil ulama yang menolak dan menganggapnya bertentangan dengan praktek Rasulullah.
Tanah pertanian Irak yang berasal dari perluasan wilayah yang tidak dibagikan ini di dalam sejarah dikenal dengan nama Al Ardhu-s Sawad (Tanah hitam yang subur).
Baitul Mal sebagai Pengelola Zakat di Aceh
Dalam Qanun Aceh Nomor 10, dalam Pasal 1 ditemukan ketentuan sebagai berikut:
Angka 11, Baitul Mal adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan / atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan Syari`at Islam.
Angka 13, Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disebut UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Baitul Mal Aceh dan Kabupaten/Kota dengan tugas mengumpulkan zakat para muzakki pada instansi pemerintah dan lingkungan swasta.
Angka 14, Zakat adalah bagian dari harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan (koorporasi) sesuai dengan ketentuan Syariat Islam untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya di bawah pengelolaan Baitul Mal.
Angka 23, Pengelolaan harta Agama adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pemeliharaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap penetapan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan oleh Baitul Mal.
Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa tugas Baitul Mal pada dasarnya mencakup tiga hal yaitu (1( mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf dan harta agama lainnya (2) menjadi wali dan wali pengawas bagi anak yatim piatu dan juga bagi harta mereka (anak yatim), dan (3) pengelola harta warisan yang tidak ada atau tidak diketahui keberadaan ahli warisnya. Sedang pengelolaan dinyatakan sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pemeliharaan, serta pelaksanaan dan pengawasan. Rangkaian kegiatan ini diperlukan pada pengumpulan zakat dan pendistribusiannya. Untuk melakukan pekerjaan tersebut Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat pada setiap instansi pemerintah dan swasta yang akan bertugas mengumpulkan zakat di instansi tersebut. Zakat ini setelah mereka kumpulkan harus disetor ke Baitul Mal Aceh atau Kabupaten/Kota sesuai dengan hirarkinya. Jadi UPZ hanya bertugas mengumpul zakat dan tidak berwenang membaginya.
Mengenai tingkatan Baitul Mal, Qanun Aceh Nomor 10 di atas mengaturnya sebagai berikut:
Pasal 10
  1. Baitul Mal Aceh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 berwenang mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan:
  1. Zakat Mal pada tingkat Provinsi meliputi: BUMN, BUMD Aceh dan perusahaan swasta besar;
  2. Zakat Pendapatan dan Jasa/Honorarium dari:
    1. Pejabat/PNS/TNI-POLRI, Karyawan Pemerintah Pusat yang berada di Ibukota provinsi;
    2. Pejabat/PNS/karyawan lingkup Pemerintah Aceh;
    3. Pimpinan dan anggota DPRA;
    4. Karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta besar pada tingkat Provinsi; dan
    5. Ketua, anggota dan karyawan lembaga dan badan daerah tingkat provinsi
  3. Harta agama dan harta wakaf yang berlingkup provinsi.
  1. Membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang ditetapkan dengan keputusan Baitul Mal Aceh.
  2. Meminta laporan secara priodik setiap 6 (enam) bulan dari Baitul Mal Kabupaten/Kota.
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Baitul Mal Kabupaten/Kota.
Pasal 11
  1. Menyampaikan laporan dan pertanggung-jawaban secara priodik setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur.
  2. Menginformasikan pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
Pasal 12
  1. Baitul Mal Kabupaten/Kota sebagiamana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan:
  1. Zakat mal pada kabupaten/kota meliputi BUMD dan Badan Usaha yang berklasifikasi menengah;
  2. Zakat pendapatan dan jasa/honorarium dari:
  1. Pejabat/PNS/TNI POLRI, karyawan pemerintah Pusat/Pemerintah Aceh pada tingkat kabupaten/kota;
  2. Pejabat/PNS/karyawan lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota;
  3. Pimpinan dan anggota DPRK;
  4. Karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta yang berada pada tingkat kabupaten/kota;
  1. Zakat sewa rumah/pertokoan yang terletak di kabupaten/kota;
  2. Harta agama dan harta wakaf yang berlingkup kabupaten/kota.
  1. Membentuk Unit Pengumpul Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang ditetapkan dengan keputusan Baitul Mal Kabupaten/Kota.
  2. Meminta laporan secara priodik setiap 6 (enam) bulan dari Baitul Mal Kemukiman dan Gampong atau nama lain.
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Baitul Mal Kemukiman dan Gampong atau nama lain.
Pasal 13
  1. Menyampaikan laporan dan pertanggung-jawaban secara priodik setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati/Walikota.
  2. Menginformasikan pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
Pasal 16
  1. Baitul Mal Gampong atau nama lain berwenang mengelola, mengumpulkan dan menyalurkan:
  1. Zakat fitrah di lingkup gampong yang bersangkutan;
  2. Zakat hasil perdagangan/usaha kecil, hasil pertanian, hasil peternakan, hasil perikanan, dan hasil perkebunan dari masyarakat setempat;
  3. Zakat emas dan perak; dan
  4. Harta agama dan harta wakaf dalam lingkup gampong atau nama lain.
  1. Menyelenggarakan tugas-tugas perwalian.
Pasal 17
  1. Menyampaikan laporan dan pertanggung-jawaban secara priodik setiap 6 (enam) bulan kepada Baitul Mal Kabupaten/Kota.
  2. Menginformasikan pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
Ketentuan di atas relatif sudah cukup jelas, karena itu komentar hanya diberikan atas dua hal. Pertama, zakat yang dikelola oleh masing-masing Baitul Mal–sesuai tingkatannya, relatif sudah dijelaskan secara rinci, sehingga tidak akan tumpang tindih lagi. Namun begitu karena adanya penggunaan istilah yang kurang tepat maka mungkin saja muncul keraguan. Diantara zakat yangmenjadi kewenangan Baitul Mal Gampong adalah zakat hasil perdagangan/usaha kecil. Istilah ini mungkin akan menimbulkan keraguan dengan zakat badan usaha menengah yang menjadi kewenangan Baitul Mal Kabupaten/Kota. Dalam Qanun Aceh sebelumnya digunakan istilah yang lebih lugas yaitu, zakat hasil perdagangan yang bersifat individual (bukan badan hukum) dikelola oleh Baitul Mal Gampong, sedang zakat hasil perdagangan atau usaha yang berbentuk perusahaan (badan hukum) seluruhnya dikelola oleh Baitul Mal Kabupaten/Kota.
Kedua, zakat atas sewa rumah dan pertokoan yang terletak di kabupaten/kota menjadi kewenangan Baitul Mal Kabupaten/Kota. Menurut penulis redaksi ketentuan ini relatif masih belum jelas benar. Apa yang dimaksud dengan “rumah dan pertokoan yang terletak di kabupaten/kota?” Apakah yang dimaksud adalah rumah dan pertokoan yang terletak di ibukota kabupaten, sedang zakat atas sewa rumah dan pertokoan yang tidak terletak di ibukota kabupaten menjadi kewenangan Baitul Mal Gampong? Lalu bagaimana rumah yang terletak di “kota” misalnya Kota Subulussalam, apakan zakat seluruh rumah dan pertokoan di kota ini dipungut oleh baitul Mal Kota? Penulis merasa aturan ini agak sulit dilaksankan. Akan lebih mudah sekiranya zakat sewa rumah dan pertokoan ini seluruhnya diserahkan menjadi kewenangan Baitul Mal Gampong.
Adapun keweangan Baitul Mal di luar zakat tidak penulis komentari, karena berada di luar lingkup tulisan ini.
Harta Kena Zakat dalam Qanun Aceh
Beralih kepada jenis harta dan penghasilan yang wajib dizakati dalam Qanun Aceh (Qanun Nomor 10 tahun 2007), dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan ada tiga jenis zakat yaitu: zakat fitrah, zakat harta dan zakat penghasilan. Sedang jenis harta yang wajib dizakati disebutkan dalam ayat (2) yang terdiri dari:
  1. emas perak, logam mulia lainnya dan uang;
  2. perdagangan dan perusahaan;
  3. perindustrian;
  4. pertanian, perkebunan dan perikanan;
  5. peternakan;
  6. Pertambangan;
  7. pendapatan dan jasa;
  8. rikaz.
Adapun harta lain yang tidak termasuk dalam salah satu jenis harta di atas, kewajiban zakatnya akan ditetapkan dengna fatwa MPU Aceh.
Mengenai kadar, nishab dan haul zakat mal diatur dalam Pasal 19 ayat (1), sebagai berikut:
  1. emas, perak, logam mulia dan uang yang telah mencapai nishab 94 gram emas yang disimpan selama setahun, wajib zakatnya 2,5 % pertahun;
  2. harta perdagangan, perusahaan dan perindustrian yang telah mencapai nishab 94 gram emas pertahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari jumlah keuntungannya;
  3. Hasil pertanian dan perkebunan yang telah mencapai nishab 5 wasaq (seukutan 6 gunca padi = 1200 kg padi0 wajb dikeluarkan zakatnya sebesar 5 % untuk setiap panen yang diolah secara intensif dan 10% untuk setiap panen yang diolah secara tradisional;
  4. Hewan ternak kambing atau sejenisnya yang telah mencapai nishab 40 ekor, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak satu ekor pertahun;
  5. Hewan ternak sapi, kerbau atau sejenisnya yang telah mencapai nisab 30 ekor wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak satu ekor pertahun;
  6. Barang tambang yaqng hasilnya mencapai nisab 94 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 5 untuk setiap produksi/temuan.
  7. Pendapatan dan jasa yang telah mencapai nishab senilai 94 gram emas setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar2,5 % dan
  8. Rikaz yang telah mencapai jishab senilai 94 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20% untuk setiap temuan.
Mengenai pembayaran, dalam ayat (3) disebutkan bahwa pembayaran zakat pendapatan dari sektor jasa dapat dicicil setiap bulan, atau setiap saat diterima.
Seperti terlihat di atas, Qanun Aceh menetapkan nisab emas, perak, logam mulia dan uang adalah setara dengan harga 94 gram emas. Ketentuan ini sedikit berbeda dengan ketentuan yang ada dalam hadis dan buku-buku fiqih. Dalam hadis nisab perak ditetapkan secara tersendiri, yaitu 200 dirham. Menurut riwayat harga 200 dirham perak pada masa Rasulullah sama dengan harga 20 dinar emas. Tetapi pada masa sekarang harga perak jauh lebih rendah dari harga emas, sehingga dua takaran di atas tidak lagi sejajar. Mungkin karena pertimbangan perak tidak lagi digunakan untuk menentukan nilai uang seperti emas, dan juga karena perak tidak banyak digunakan (disimpan) di tengah masyarakat Aceh, maka nisab zakat perak dalam qanun ini disamakan saja dengan nisab zakat emas. Sedang mengenai zakat perusahaan, yang wajib mereka bayar adalah sebesar 2,5 % dari keuntungan setahun, apabila modal perusahaan tersebut setara dengan harga 94 gram emas murni atau lebih. Jadi nisabnya dihitung berdasarkan modal yang ditanam atau diputar, sedang harta yang wajib dizakati hanyalah laba, tidak termasuk modalnya.
Mengenai penghasilan dari sektor gaji (jasa), para ulama kontemporer cenderung berpendapat bahwa penghasilan setahun yang setara dengan 20 dinar emas (sebanyak 94 gram emas murni) atau lebih, wajib dikelu-arkan zakatnya sejumlah 2,5 persen. Zakat ini wajib dibayarkan pada akhir tahun, setelah semua penghasilan diterima. Namun untuk lebih memudahkan, terutama sekali karena jumlah yang diterima tidak sama setiap minggu/bulannya, dan kalau dibayar diakhir tahun akan sangat memberatkan bisa mencapai 30 % dari gaji satu bulan, maka dianjurkan untuk membayarkannya langsung pada setiap kali menerima penghasilan (bagian dari penghasilan). Pembayaran pada setiap menerima gaji/upah ini dilakukan “dimuka” setelah ada perkiraan bahwa penghasilan setahun akan mencapai nisab.
Adapun mengenai sisa harta yang tidak habis dikonsumsi, biasanya akan kita tabung, baik langsung dalam bentuk uang (deposito di bank atau emas) atau kita konversikan ke bentuk lain seperti tanah, rumah, dsb. Zakat atas tabungan atau simpanan ini wajib dikeluarkan sebanyak 2,5 % setiap tahun apabila nilai simpanan tersebut setara dengan harga 94 gram emas murni. Zakat simpanan berbeda dengan zakat penghasilan, karena zakat simpanan adalah zakat atas uang atau harta kekayaan yang disimpan (karena tidak habis dikonsumsi). Sedang zakat penghasilan adalah zakat yang kita bayarkan atas penghasilan/pendapatan karena melakukan sesuatu pekerjaan atau keuntungan yang kita peroleh dari sesuatu kegiatan usaha.
Pendayagunaan Zakat
Dalam Qanun Aceh Nomor 10 di atas, tentang pendayagunaan dan pendistribusian zakat diatur sebagai berikut:
Pasal 29
  1. Zakat didayagunakan untuk mustahik baik bersifat produktif maupun konsumtif berasarkan ketentuan syari`at.
  2. Mustahik zakat usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. adanya suatu jenis usaha produktif yang layak;
  2. bersedia menerima petugas pendamping yang berfungsi sebagai pembimbing/ penyuluh; dan
  3. bersedia menyampaikan laporan usaha secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
    1. Tatacara pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Baitul Mal Aceh.
Dari ketentuan di atas terlihat bahwa Qanun Aceh memberi izin penyaluran zakat kepada para mustahiknya secara konsumtif dan produktif. Kebolehan penyaluran dengan salah satu dari dua cara tersebut oleh qanun tidak diatur secara rinci, tetapi dikembalikan kepada aturan syari`at. Dengan demikian Baitul Mal perlu menyusun pedoman dan metode penyaluran zakat, terutama sekali zakat yang akan disalurkan secara produktif.
Di dalam kitab fiqih mazhab, gagasan tentang pembagian zakat secara produktif memang tidak ditemukan, sama seperti tidak ditemukannya uraian tentang amil yang permanen, karena uraian tentang pembagian zakat di kalangan mazhab cenderung dianggap sebagai kegiatan sporadis dan temporer. Pengamalan zakat pada masa itu lebih ditujukan sebagai kegiatan untuk menunaikan kewajiban (imtitsal) daripada kegiatan berkesinambungan untuk menjadikan orang-orang keluar dari kemiskinan bahkan mengubah mereka menjadi kaya.
Sekiranya keadaan di atas dibawakan ke keadaan kita sekarang, maka sebetulnya tidak ada alasan kuat untuk menolak pendistribusian zakat secara produktif selama dapat dibuktikan bahwa cara itu lebih baik dari pembagian yang bersifat konsumtif. Dapat dikatakan, praktek memberikan uang zakat (Baitul Mal) dalam jumlah besar kepada mustahiq sehingga dapat digunakan sebagai modal, sudah ditemukan sejak masa Rasulullah sendiri. Sedang landasan atau dalil untuk menjadikan uang (barang) milik baitul mal yang seharusnya dibagikan menjadi milik pribadi, tetapi tetap ditahan sebagai milik umum (umat) dan hanya hasilnya yang dibagikan kepada para mustahiq telah dilakukan di masa Umar dan diterima pada masa sesudahnya hampir secara aklamasi.
Perubahan pendistribusian zakat dari pola konsumtif ke pola pruduktif menurut penulis sama saja dengan upaya mengubah pola pikir yang menetapkan adanya kewajiban zakat pada penghasilan dari sektor jasa yang sebelumnya tidak diterima oleh sebagian ulama, namun diterima dan bahkan dikembangkan oleh mayoritas ulama. Namun dalam kasus kita dia Aceh, ada perbedaan yang perlu diingat, kewajiban zakat atas penghasilan dari sektor jasa sudah diwajibkan oleh Qanun Aceh secara jelas dan tegas, sedang izin pembagian zakat secara produktif oleh Baitul Mal belum diatur secara jelas. Qanun hanya menyatakan bahwa zakat yang terkumpul oleh Baitul Mal (penghasilan dan tabungan) harus dibagikan kepada senif yang delapan, yang sudah disebutkan di dalam Al-qur’an.
Karena itu tugas amil pada masa sekarang (Baitul Mal) menurut penulis adalah membuktikan secara nyata bahwa pembagian zakat secara produktif adalah lebih baik dari pembagian zakat secara konsumtif; dan uang zakat yang ditahan (yang dijadikan modal dan dibagikan secara bergulir kepada para mustahiq) dapat dijaga dengan baik, sehingga selamat dari penyelewengan dan tetap menjadi milik umat (milik orang miskin) yang akan dipergilirkan diantara mereka sampai semua mereka menjadi kaya atau keluar dari kemiskinan. Uang zakat yang dipergulirkan ini (yang dikelola secara produktif) harus dapat dijaga tetap menjadi uang (harta) milik para mustahiq zakat (fakir dan miskin), tidak akan diselewengkan menjadi milik orang kaya atau orang yang tidak berhak menerima zakat.
Kalau Baitul Mal tidak sanggup menjaga harta zakat dengan baik, tidak dapat menjamin bahwa yang berhak menerima zakat secara produktif tersebut adalah orang fakir atau miskin, maka pendistribusian zakat secara produktif jelas tidak dapat diterima, sama seperti tidak dapat diterimanya pembagian zakat secara konsumtif yang salah sasaran.
Demikian makalah ini penulis sampaikan, wallahu a`lam bish shawab, semoga Allah memberikan hidayah dan keberanian kepada kita untuk mencari kebenaran, untuk menerimanya dan memperbaikinya kembali sekiranya ditemukan kebenaran yang lebih baik dan lebih baik lagi. Kepada Allah kita berserah diri dan kepada Nya pula kita mohon hidayah dan perlindungan. Amin.
(Makalah ditulis atas permintaan Baitul Mal Provinsi untuk acara Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis Baitul Mal Kabupaten / Kota se Aceh, Banda Aceh 28 s/d 30 Juli 2009 M bertepatan 6 s/d 8 Sya`ban 1430 H.)
Daftar kepustakaan:
Badan Amil Zakat Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS, Jakarta, 2001.
Baitul Mal Aceh, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun2007 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007, Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, 2008.
Biro Hukum dan Humas Setda Prov. NAD, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, Biro Hukum dan Humas Setda Prov. NAD, Banda Aceh, 2006.
Said Sabiq., As, Fiqh-us Sunnah, Dar-ul Fath, Kairo, cet. 2, 1999 (empat jilid).
Syafi`i., Muhammad bin Idris Asy, Al-Um, Dar-ul Kutub al-`Ilmiyyah, Beirut, Libanon, cet. 1, 1993 (sembilan jilid).
Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer, Cakrawala, Yogyakarta, cet, 1, 2006. 


Buya HAMKA menyatakan ada empat syarat untuk menjadi pengarang. Pertama, memiliki daya khayal atau imajinasi; kedua, memiliki kekuatan ingatan; ketiga, memiliki kekuatan hapalan; dan keempat, memiliki kesanggupan mencurahkan tiga hal tersebut menjadi sebuah tulisan.

FALSAFAH SEBAGAI PENJELASAN HIDUP ( BUYA HAMKA )

Biografi Buya Hamka

Buya Hamka lahir tahun 1908, di desa kampung Molek, Meninjau, Sumatera Barat, dan meninggal di Jakarta 24 Juli 1981. Nama lengkapnya adalah Haji Abdul Malik Karim Amrullah, disingkat menjadi HAMKA.


Belakangan ia diberikan sebutan Buya, yaitu panggilan buat orang Minangkabau yang berasal dari kata abi, abuya dalam bahasa Arab, yang berarti ayah kami, atau seseorang yang dihormati.

Ayahnya adalah Syekh Abdul Karim bin Amrullah, yang dikenal sebagai Haji Rasul, yang merupakan pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau, sekembalinya dari Makkah pada tahun 1906.

HAMKA (1908-1981), adalah akronim kepada nama sebenar Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah. Beliau adalah seorang ulama, aktivis politik dan penulis Indonesia yang amat terkenal di alam Nusantara. Beliau lahir pada 17 Februari 1908 di kampung Molek, Maninjau, Sumatera Barat, Indonesia. Ayahnya ialah Syeikh Abdul Karim bin Amrullah atau dikenali sebagai Haji Rasul, seorang pelopor Gerakan Islah(tajdid) di Minangkabau, sekembalinya dari Makkah pada tahun 1906.

HAMKA mendapat pendidikan rendah di Sekolah Dasar Maninjau sehingga Darjah Dua. Ketika usia HAMKA mencapai 10 tahun, ayahnya telah mendirikan Sumatera Thawalib di Padang Panjang. Di situ HAMKA mempelajari agama dan mendalami bahasa Arab. HAMKA juga pernah mengikuti pengajaran agama di surau dan masjid yang diberikan ulama terkenal seperti Syeikh Ibrahim Musa, Syeikh Ahmad Rasyid, Sutan Mansur, R.M. Surjoparonto dan Ki Bagus Hadikusumo.

Hamka mula-mula bekerja sebagai guru agama pada tahun 1927 di Perkebunan Tebing Tinggi, Medan dan guru agama di Padangpanjang pada tahun 1929. HAMKA kemudian dilantik sebagai dosen di Universitas Islam, Jakarta dan Universitas Muhammadiyah, Padangpanjang dari tahun 1957 hingga tahun 1958. Setelah itu, beliau diangkat menjadi rektor Perguruan Tinggi Islam, Jakarta dan Profesor Universitas Mustopo, Jakarta. Dari tahun 1951 hingga tahun 1960, beliau menjabat sebagai Pegawai Tinggi Agama oleh Menteri Agama Indonesia, tetapi meletakkan jabatan itu ketika Sukarno menyuruhnya memilih antara menjadi pegawai negeri atau bergiat dalam politik Majlis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi).

Hamka adalah seorang otodidiak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, beliau dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti dan Hussain Haikal. Melalui bahasa Arab juga, beliau meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx dan Pierre Loti. Hamka juga rajin membaca dan bertukar-tukar pikiran dengan tokoh-tokoh terkenal Jakarta seperti HOS Tjokroaminoto, Raden Mas Surjoparonoto, Haji Fachrudin, Ar Sutan Mansur dan Ki Bagus Hadikusumo sambil mengasah bakatnya sehingga menjadi seorang ahli pidato yang handal.

Hamka juga aktif dalam gerakan Islam melalui pertubuhan Muhammadiyah. Beliau mengikuti pendirian Muhammadiyah mulai tahun 1925 untuk melawan khurafat, bidaah, tarekat dan kebatinan sesat di Padang Panjang. Mulai tahun 1928, beliau mengetuai cabang Muhammadiyah di Padang Panjang. Pada tahun 1929, Hamka mendirikan pusat latihan pendakwah Muhammadiyah dan dua tahun kemudian beliau menjadi konsul Muhammadiyah di Makassar. Kemudian beliau terpilih menjadi ketua Majlis Pimpinan Muhammadiyah di Sumatera Barat oleh Konferensi Muhammadiyah, menggantikan S.Y. Sutan Mangkuto pada tahun 1946. Beliau menyusun kembali pembangunan dalam Kongres Muhammadiyah ke-31 di Yogyakarta pada tahun 1950.

Pada tahun 1953, Hamka dipilih sebagai penasihat pimpinan Pusat Muhammadiah. Pada 26 Juli 1977, Menteri Agama Indonesia, Prof. Dr. Mukti Ali melantik Hamka sebagai ketua umum Majlis Ulama Indonesia tetapi beliau kemudiannya meletak jawatan pada tahun 1981 karena nasihatnya tidak dipedulikan oleh pemerintah Indonesia.

Kegiatan politik HAMKA bermula pada tahun 1925 apabila beliau menjadi anggota parti politik Sarekat Islam. Pada tahun 1945, beliau membantu menentang kemaraan kembali penjajah Belanda ke Indonesia melalui pidato dan menyertai kegiatan gerila di dalam hutan di Medan. Pada tahun 1947, HAMKA dilantik sebagai ketua Barisan Pertahanan Nasional, Indonesia. Beliau menjadi anggota Konstituante Masyumi dan menjadi pemidato utama dalam Pilihan Raya Umum 1955. Masyumi kemudiannya diharamkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960. Dari tahun 1964 hingga tahun1966, HAMKA telah dipenjarakan oleh Presiden Sukarno kerana dituduh pro-Malaysia. Semasa dipenjarakanlah maka beliau mula menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya. Setelah keluar dari penjara, HAMKA dilantik sebagai ahli Badan Musyawarah Kebajikan Nasional, Indonesia, anggota Majlis Perjalanan Haji Indonesia dan anggota Lembaga Kebudayaan Nasional, Indonesia.

Selain aktif dalam soal keagamaan dan politik, HAMKA merupakan seorang wartawan, penulis, editor dan penerbit. Sejak tahun 1920-an lagi, HAMKA menjadi wartawan beberapa buah akhbar seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam dan Seruan Muhammadiyah. Pada tahun 1928, beliau menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. Pada tahun 1932, beliau menjadi editor dan menerbitkan majalah al-Mahdi di Makasar. HAMKA juga pernah menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat dan Gema Islam.

Hamka juga menghasilkan karya ilmiah Islam dan karya kreatif seperti novel dan cerpen. Karya ilmiah terbesarnya ialah Tafsir al-Azhar (5 jilid) dan antara novel-novelnya yang mendapat perhatian umum dan menjadi buku teks sastera di Malaysia dan Singapura termasuklah Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Kaabah dan Merantau ke Deli.

Hamka pernah menerima beberapa anugerah pada peringkat nasional dan antarabangsa seperti anugerah kehormatan Doctor Honoris Causa, Universitas al-Azhar, 1958; Doktor Honoris Causa, Universitas Kebangsaan Malaysia, 1974; dan gelaran Datuk Indono dan Pengeran Wiroguno daripada pemerintah Indonesia.

Hamka telah pulang ke rahmatullah pada 24 Juli 1981, namun jasa dan pengaruhnya masih terasa sehingga kini dalam memartabatkan agama Islam. Beliau bukan sahaja diterima sebagai seorang tokoh ulama dan sasterawan di negara kelahirannya, malah jasanya di seluruh alam Nusantara, termasuk Malaysia dan Singapura, turut dihargai.




  
Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pemberdayaan Zakat
Pendahuluan
Baitul Mal Provinsi meminta penulis menyampaikan makalah degan judul seperti tertera di atas. Untuk itu ada beberapa penjelasan yang ingin disampaikan. Pertama, istilah Pemerintah dalam judul di atas digunakan untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Dengan demikian kebijakan yang akan dibicarakan akan mencakup ketentuan yang ada dalam peraturan tingkat nasional sebagai kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah dalam hal ini Qanun Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh sebagai kebijakan Pemerintah Aceh. Sedang uraian mengenai pemberdayaan akan meliputi kewajiban zakat dan pendistribusian zakat baik secara konsumtif ataupun secara produktif serta pengelolaannya secara umum.
Mengenai dasar hukum kewenangan Pemerintah Aceh untuk mengelola zakat, ditemukan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai berikut:
Pasal 191
  1. Zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan baitul Mal kabupaten/kota.
  2. Ketetnuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketetnuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.
Pasal 192
Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.
Sedang dalam Pasal 180 ayat (1) disebutkan bahwa zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provinsi Aceh dan juga untuk kabupaten/kota se Aceh. Untuk menjabarkan ketentuan ini Pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, yang akan diuraikan di bawah nanti.
Lebih dari itu, agar menjadi lebih komprehensif dan dapat memberikan wawasan yang lebih luas, maka tulisan ini dilengkapi juga dengan tuntunan Islam mengenai kewajiban zakat, pengelolaan zakat serta hikmah dan tujuan penunaiannya. Uraian tentang tuntunan Islam ini akan diletakkan di bagian awal dan setelah itu diikuti dengan uraian mengenai kebijakan pemerintah dalam bidang yang telah dijelaskan di atas.
Dengan demikian sistematika tulisan ini akan terdiri atas pendahuluan, kewajban dan harta kena zakat, mustahiq zakat dan pengelolaan zakat yang ke dalamnya termasuk keberadaan badan pengelolanya, menurut syari`at dan fiqih. Setelah ini diikuti dengan ketentuan dalam peratuan perundang-undangan baik pada tingkat nasional ataupun lokal, termasuk tertib administrasi, serta pendistribusiannya baik secara konsumtif ataupun produktif. Setelah ini akan diakhiri dengan penutup, yang berisi kesimpuan dan saran.
Kewajiban Zakat dalam Al-qur’an dan Hadis
Perintah (kewajiban) membayar zakat disebutkan secara jelas di dalam Al-qur’an dan sunnah Rasulullah. Perintah zakat dalam Al-qur’an, yang disebutkan beriringan dengan kewajiban mendirikan shalat ditemukan sebanyak 33 kali. Sedang perintah membayar zakat yang tidak diiringkan dengan shalat, atau disampaikan dengan kata yang lain, seperti perintah untuk membayar infaq atau shadaqah, ditemukan lebih dari 40 kali. Begitu juga perintah mendirikan shalat yang tidak beriringan dengan zakat ditemukan lebih dari 40 kali. Dengan demikian tidaklah berlebih-lebihan sekiranya dikatakan bahwa di dalam Al-qur’an, perintah membayar zakat disebutkan sama banyak dengan perintah mendirikan shalat (sekitar 70 kali).
Ayat-ayat tentang kewajiban zakat seperti disebutkan di atas, boleh dikatakan semuanya bersifat umum, mencakup semua jenis harta (simpanan, tabungan) dan semua jenis penghasilan (pertanian, peternakan, perdagangan, jasa, industri, kontraktor, dsb). Misalnya At-Tawbah 103 bermakna lebih kurang ([Wahai para penguasa/pemimpin] ambil dari harta mereka [kaum muslimin] shadaqah [zakat] untuk membersihkan dan mensucikan mereka …); Adz-Dzariyat 19 dan Al-Ma`arij 25 bermakna lebih kurang (Dalam harta mereka ada hak orang yang meminta dan tidak  berpunya). Perintah berinfaq, yang sebagiannya dipahami mencakup pembayaran zakat, diperintahkan terhadap semua jenis penghasilan, misalnya Al-Baqarah 254 (Wahai orang yang beriman berinfaqlah (nafkahkanlah sebagai zakat) sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepadamu, sebelum datang Hari (Kiamat) manakala tidak ada jual beli, tidak ada persahabatan, dan tidak ada perantaraan …) dan Al-Baqarah 267 (Wahai orang beriman nafkahkanlah (sebagai sedekah dan zakat) sebagian yang baik-baik dari pernghasilanmu, dan sebagian dari hasil-hasil yang Kami keluarkan dari bumi untukmu …). Perintah yang lebih umum lagi ditemukan dalam banyak ayat seperti Al-Baqarah 43, 83, dan 110, serta An-Nisa’ 77, yang maknanya lebih kurang; (Tegakkan shalat dan tunaikan zakat [oleh kamu sekalian]). Bentuk lain yang hampir sama kita temukan juga dalam banyak ayat antara lain At-Tawbah 71, (Mereka mendirikan shalat dan menuanikan zakat).
Ayat lain yang menjelaskan zakat adalah mengenai orang yang berhak menerimanya, yaitu At-Tawbah 60 yang maknanya lebih kurang: Sedekah (zakat) hanyalah bagi para fakir, para miskin, para `amil, para mu’allaf, dan bagi mereka yang diperhamba, bagi mereka yang mandi hutang, bagi mereka yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang terlantar dalam perjalanan. Demikian diwajibkan Allah, dan Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana.
Adapun penjelasan dan pembatasan tentang jenis harta dan penghasilan yang terkena zakat, begitu juga nisab (batas minimal harta kena zakat) dan kadar (jumlah harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat) berasal dari sabda Rasulullah dan praktek yang terjadi pada masa Rasulullah (Sunnah Rasulullah) dan Sahabatnya. Tetapi penjelasan dan rincian ini tidaklah dalam bentuk yang jelas dan lengkap, sehingga harus ditafsirkan, disusun dan ditata terlebih dahulu. Dengan demikian peluang dan bahkan keharusan untuk ijtihad menjadi relatif besar dan luas. Lebih dari itu hadis-hadis ini juga memuat keterangan tentang hikmah dan pahala dari penunaian zakat dan berbagai hal lain di seputar zakat, yan sekiranya dikelompokkan dapat dipilah menjadi tujuh hal utama sebagai berikut.
Kelompok pertama hadis-hadis yang menjelaskan kewajiban zakat, pahala yang akan diperoleh serta hikmah dan manfaat dari pembayaran zakat. Kelompok kedua hadis yang menjelaskan jenis harta kena zakat, kelompok ketiga menjelaskan nisab (batas minimal harta kena zakat), kelompok keempat menjelaskan kadar zakat (jumlah harta yang dibayarkan sebagai zakat). Kelima menjelaskan kelompok masyarakat (orang) yang berhak menerima zakat, kelompok keenam tentang tata cara pembayaran dan pembagian (pengelolaan) zakat dan kelompok ketujuh tentang zakat fitrah. Dalam kitab Fath-ul Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, ditemukan 118 hadis di bawah judul Kitab-uz Zakat, (Jilid IV, hlm 3 s/d 151, nomor 1395 s/d 1512). Walaupun jdulnya adalah ”Kitab tentang Zakat”, tidaklah seluruh hadis disini menjelaskan zakat. Sebagian daripadanya menjelaskan sedekah dalam arti umum. Lebih setengah dari hadis-hadis ini menjelaskan anjuran untuk berzakat dan bersedekah, serta pahala dan manfaatnya, begitu juga celaan untuk orang yang enggan melakukannya. Mengenai jenis harta serta nisab dan kadar zakat misalnya, Imam al-Bukhari hanya memasukkan (mengakui) beberapa hadis tentang zakat petanian, zakat ternak dan zakat perak (simpanan). Hadis tentang zakat perdagangan dan rikaz tidak ditemukan di dalam himpunan hadis Imam Al-Bukhari ini.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa pembatasan tentang jenis dan persyaratan harta dan penghasilan zakat yang ditemukan di dalam hadis-hadis Rasulullah itu tidaklah bersifat mutlak, sehingga cenderung diperluas mengikuti perbedaan tempat, waktu dan keadaan (mata pencaharian penduduk), sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqih dan pertimbangan kemaslahatan yang dirasakan oleh para imam mujtahid tersebut. Sebagai conto, sekiranya kita membuka buku Fiqh-us Sunnah karangan Said Sabiq (Bab/Kitab Zakat), akan terlihat tidak semua bidang atau masalah zakat ada dalilnya yang langsung dari hadis-hadis Rasulullah. Tentang zakat pertanian misalnya, Said Sabiq secara jelas menyatakan bahwa pada masa Rasululah hasil pertanian yang dizakati hanyalah gandum, jelai, kurma dan anggur. Adapun hasil pertanian lainnya, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan tidak dizakati pada masa Rasulullah (Said Sabiq, jilid 1, hlm 407 dst.). Imam Syafi`i dalam Kitab al-Um tentang zakat perdagangan mencantumkan sebuah riwayat bahwa Khalifah Umar mengambil zakat atas barang yang akan diperdagangkan. Setelah itu beliau juga mengutip riwayat bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan petugasnya untuk meungut zakat atas barang yang akan diperdagangkan apabila telah mencapai nisab (Al-Um, jilid dua, hlm. 63). Yang menarik dari riwayat ini, beliau tidak mencatumkan hadis bahwa pada masa Rasulullah barang perdagangan sudah dikenakan zakat. Begitu juga di tempat yang lain beliau mencantumkan riwayat bahwa Khalifah Usman bin `Affan ketika membayarkan ”tunjangan” (al-`atha’,al- a`thiyah) yang beliau ambil dari Baitul Mal dan diserahkan kepada orang yang berhak, bertanya apakah dia mempunyai harta yang wajib zakat. Kalau dijawab ada maka Usman memotong kewajiban tersebut dari ”tunjangan” yang dia bayarkan tersebut. Tetapi kalau dijawab tidak ada maka Usman akan memberikan ”tunjangan” tersebut secara penuh. Lebih dari itu Imam Syafi`i menyatakan bahwa orang pertama yang mengambil zakat atas ”tunjangan” adalah Mu`awiyah bin Abu Sufyan, Khalifah pertama Dawlah Bani Umayyah. Yang menarik dalam riwayat dari Umar bin Khatthab, Mu`awiyah dan Umar bin abdul Aziz ini tidak ada ketentuan bahwa zakat tersebut baru diambil setelah sampai haul. Tetapi Imam Syafi`i menyatakan karena ”tunjangan” tersebut merupakan ”fa’idah” maka baru wajib dizakati kalau sudah dimiliki selama satu tahun (sampai haul). Lebih tegas lagi Imam syafi`i menyatakan bahwa semua harta yang mencapai nisab baru wajib dizakati apabila telah sampai haul kecuali hasil pertanian, harta rikaz dan ma`adin (Al-Um, jilid dua, hlm. 24).
Di atas sudah disinggung bahwa perintah membayar zakat di dalam Al-qur’an bersifat sangat umum, namun di dalam hadis dibatasi, sehingga menjadi relatif sangat sempit. Untuk pertanian misalnya ada hadis yang menyatakan bahwa zakat hanya wajib atas hasil pertanian kurma, anggur, gandum dan jelai. Mungkin karena isinya yang sangat sempit, para ulama memahami hadis ini tidak secara harfiah, tetapi berusaha mencari `illat yang terkandung didalamnya. Sebagian mereka menyatakan `illat tersebut adalah makanan pokok, sebagian yang lain menyatakan tahan disimpan, ada yang menyatakan karena merupakan biji-bijian, ada yang mernyatakan karena ditanam dan ada juga yang menyatakan karena menjadi penghasilan (bernilai ekonomis). Dengan demikian berdasarkan `illat yang dibangun dengan logika dan pertimbangan masing-masing, semua ulama dan mazhab (mungkin pengecualiannya hanyalah sebagain pengikut mazhab zhahiri) memperluas makna hadis di atas. Ada yang memperluasnya secara relatif terbatas, (misalnya ulama Syafi`iyah) hanya pada biji-bijian yang dijadikan makanan pokok, yang tahan disimpan dan ditanam oleh sipetani (jadi hasil pohon sagu yang juga dijadikan makanan pokok tidak wajib dizakati karena pohon sagu di Aceh tidak ditanam oleh petani). Tetapi sebagian ulama yang lain (misalnya ulama Hanafiah) memperluasnya menjadi semua jenis pertanian yang memberikan hasil atau dijadikan mata pencaharian, seperti kelapa, sawit, kopi, pisang dan sebagainya. Dari jalan pikiran para ulama ini penulis cenderung mengikuti para ulama yang menyatakan semua penghasilan (pertanian atau bukan pertanian termasuk sektor jasa di alamnya) sekiranya telah mencapai nisab wajib dizakati.
Dalam kaitan dengan jenis harta kena zakat, hadis-hadis menentukan kadar zakat secara berbeda untuk jenis harta yang berbeda-beda. Terhadap hasil pertanian ada dua kadar zakat. Kalau tanaman tersebut diairi dengan air hujan atau air sungai maka zakatnya 10 % dari hasil panen. Tetapi kalau tanaman tersebut diairi dengan disiram maka zakatnya turun menjadi 5 % saja. Untuk hewan ternak, setiap 40 ekor kambing zakatnya satu ekor kambing setahun; setiap 30 ekor sapi (kerbau) zakatnya satu ekor anak sapi berumur dua tahun, sedang untuk sapi (kerbau) yang berjumah 40 ekor zakatnya tetap satu ekor tetapi yang berumur 3 tahun lebih. Untuk emas zakatnya adalah 2,5 %. Begitu juga hasil perdagangan zakatnya sama dengan emas yaitu 2,5 %. Zakat yang paling besar adalah zakat harta rikaz, yaitu 20 %. Dari berbagai ketentuan tentang kadar zakat ini, para ulama berusaha mencari `illat yang terkandung di dalamnya, yang kesimpulannya lebih kurang sebagai berikut. Pekerjaan yang tidak memerlukan modal, tidak memerlukan keahlian untuk mengerjakannya atau resiko ruginya relatif kecil maka zakatnya relatif besar. Sebaliknya pekerjaan yang memerlukan modal besar atau memerlukan keahlian yang relatif tinggi, atau resiko gagal atau ruginya relatif besar, maka zakatnya menjadi relatif kecil. Ke dalam kelompok pertama masuk hasil pertanian tadah hujan, dan harta rikaz. Ke dalam yang kedua masuk zakat hewan ternak, zakat perdagangan dan uang simpanan, serta zakat pertanian yang disiram atau dikerjakan secara intensif. Berdasarkan jalan pikiran di atas maka kadar zakat untuk penghasilan dari sektor jasa ditetapkan 2,5 % sama dengan zakat perdagangan atau emas simpanan (uang atau barang tabungan). Penghasilan dari sektor jasa dianggap termasuk kelompok pekerjaan yang memerlukan keahlian bahkan sebagiannya memerlukan keahlian yang relatif sangat khusus. Dengan jalan pikiran ini juga dapat dinyatakna bahwa zakat untuk usaha pertanian yang memerlukan modal besar dan perawatan sangat intensif, seperti perkebunan besar (industri pertanian) maka zakatnya akan turun juga menjadi 2,5 %.
Hadis-hadis juga menyebutkan bahwa pada semua harta yang wajib dizakati itu ada persyaratan nisab (sebagai pengecualian hanyalah harta rikaz, karena menurut sebagian ulama, harta rikaz wajib dizakati betapapun jumlahnya). Nisab adalah batas minimal jumlah harta (simpanan) atau jumlah penghasilan sebagai ukuran adanya kewajiban zakat. Jadi kalau seseorang memperoleh harta di bawah batas nisab maka dia tidak akan terkena zakat. Pada pertanian nisab tersebut adalah lima wasaq, pada kambing dan domba 40 ekor, pada unta lima ekor, pada lembu dan kerbau 30 ekor, sedang pada emas 20 dinar dan pada perak 200 dirham.
Walaupun jumlah nisab sudah ditentukan untuk berbagai jenis harta, masih ada persoalan tentang cara menghitungnya. Pada pertanian hadis menyatakan agar zakat dihitung pada waktu panen dan ini dipahami bahwa nisab dihitung untuk setiap panen, seperti gandum, padi, jagung, kentang atau kacang-kacangan (tanaman semusim). Tetapi untuk tanaman keras yang umurnya lebih panjang dari satu masa panen, maka nisab dihitung untuk masa satu tahun. Jadi kurma, anggur, langsat atau rambutan yang berbuah sekali setahun maka nisab dihitung sekali setahun pada setiap musim panen. Sedang tanaman yang masa panennya lebih dari sekali dalam setahun seperti kopi dan kemiri, atau berbuah secara relatif terus menerus seperti kelapa atau sawit, maka nisabnya dihitung dari hasil panen selama satu tahun.
Untuk hewan ternak, Hadis Rasulullah menyatakan bahwa nisab dihitung untuk setahun, artinya dalam satu tahun hanya kena zakat satu kali saja. Kalau pada tahun berikutnya jumlah ternak masih berada di atas jumlah nisab maka zakatnya kembali dibayarkan. Begitu juga emas atau perak, wajib dizakati kalau jumlahnya berada di atas nisab dan sudah disimpan selama setahun. Berdasar ketentuan tentang nisab dalam berbagai jenis harta ini, maka jumhur ulama menetapkan bahwa nisab penghasilan sektor jasa adalah jumlah penghasilan selama satu tahun. Artinya kalau penghasilan seseorang selama setahun telah mencapai jumlah nisab (20 dinar emas) barulah zakatnya wajib dikeluarkan.
Dari ketentuan tentang kadar dan nisab zakat yang ada di dalam hadis, dapat ditarik kesimpulan berikutnya, bahwa harta yang dikenai zakat adalah seluruh hasil yang diperoleh dari usaha tersebut. Biaya yang diperlukan untuk memperoleh hasil itu, begitu juga biaya hidup selama melakukan pekerjaan tersebut, tidak akan dijadikan sebagai pengurang atas harta yang akan dikenai zakat. Menggunakan aturan tentang zakat pertanian tadi sebagai contoh, dapat disebutkan, ketika usaha pertanian menjadi intensif dan bahkan padat modal maka penentuan zakat tidak dilakukan dengan cara hasil panen dikurangi biaya produksi. Tetapi menurut hadis, kadar zakatnya yang diturunkan dari 10 % menjadi 5 % sedangkan harta (penghasilan) kena zakatnya tetap seluruh hasil panen. Tidak ada hadis sahih yang menyebutkan bahwa biaya operasional atau biaya hidup petani sejak dari saat menanam sampai panen dikurangi dari hasil panen dan baru setelah itu dihitung nisabnya. Berdasarkan `illat dan jalan pikiran ini, dapat dinyatakan bahwa zakat harus dibayarkan atas seluruh penghasilan (hasil bersih) dari sektor jasa, tidak dikurangi dengan kebutuhan hidup terlebih dahulu.
Perlu disebutkan, sebagian ulama di Indonesia menyatakan bahwa biaya hidup dan biaya kerja harus dikeluarkan sebelum nisab dihitung. Dengan kata lain sesudah biaya hidup secara wajar (dalam batas minimal) dan biaya kerja dikeluarkan, hasil atau panen atau gaji tersebut tetap mencapai nisab, barulah zakatnya dikeluarkan. Tetapi kalau sesudah dikeluarkan biaya hidup minimal dan biaya kerja sisa penghasilan tidak lagi mencapai nisab maka zakat tidak wajib dikeluarkan. Kelihatannya pendapat ini diambil dari mazhab Hanafi dan digabungkan dengan mazhab Syafi`i. Demikian penulis katakan, karena di dalam mazhab Hanafi, tidak ada ketenuan nisab pada zakat pertanian. Dengan kata lain, apabila hasil peranian suah lebih dari kebutuhan sehari-hari maka wajib dikeluarkan zakatnya berapapun jumlahnya (walaupun berada di bawah nisab). Karena dalam mazhab hanafi tidak ada ketentuan nisab maka wajar sekiranya mereka menggunakan ukuan kebutuhan hidup dan biaya kerja sebagai pengganti ukuran nisab tersebut.
Selanjutnya berdasarkan hadis tentang nisab dan kadar zakat, serta harta yang dikecualikan dari kewajiban zakat (misalnya Nabi menyatakan tidak dikenakan zakat atas hewan tunggangan, tidak dikenakan zakat atas harta perhiasan), para ulama menyimpulkan bahwa harta kekayaan yang digunakan sebagai peralatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti rumah untuk tempat tinggal dan perabotannya tidak dikenai zakat. Begitu juga hewan tunggangan, kenderaan atau peralatan lain sebagai alat dan perlengkapan kerja, juga tiak dikenai zakat. Hadis juga secara jelas menyatakan bahwa emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan oleh orang perempuan (dalam batas yang wajar sebagai perhiasan) tidak dikenai zakat.
Begitu juga berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa orang yang mempunyai (menyimpan, menabung) emas sebanyak 20 dinar wajib mengeluarkan zakatnya, maka para ulama menyimpulkan bahwa orang yang menyimpan uang pun apabila nilainya sama (setara) dengan 20 dinar emas atau 200 dirham perak wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun sebanyak 2,5 %. Meneruskan pemahaman ini, uang kelebihan dari penghasilan sekiranya disimpan sampai setahun maka wajib dizakati (kembali) karena telah berubah status dri uang penghasilan menjadi uang simpanan .
Karena kemajuan zaman, maka emas (uang, barang) tabungan pada masa sekarang menjadi lebih beragam dari masa lalu, sebagiannya dalam bentuk uang (tabungan dan deposito), sebagiannya dalam bentuk emas atau perak (batangan atau perhiasan) tetapi ada juga dalam bentuk lainnya seperti tanah yang tidak diusahakan (tidak ditanami, tidak menghasilkan). Semua harta kekayaan yang menjadi simpanan ini wajib dibayar zakatnya sebanyak 2,5 % setahun, sama seperti zakat emas. Kesimpulan ini akan terasa lebi kuat sekiranya dikaitkan dengna sebuah hadis Rasulullah, yang meminta para wali anak yatim untuk mengembangkan harta anak yatim tersebut agar harta itu tidak habis dimakan zakat. Maksudnya kalau harta dijadikan modal usaha maka hasilnya yang dikenai zakat sedang modalnya tidak. Tetapi kalau harta itu dibiarkan tersimpan sebgai tabungan sehingga tidak memberikan hasil maka harta itu sendiri yang harus dizakati karena harta yang tidak diusahakan dianggap ebagai tabungan.
Mengenai orang (kelompok, senif, bulung) yang berhak menerima zakat pun di dalam Al-qur’an hanya disebutkan secara umum; beberapa ayat menyatakan bahwa zakat diambil dari orang kaya dan dibagi-bagikan kepada orang fakir (miskin), namun ada satu ayat yang secara jelas menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat (shadaqah) ada delapan kelompok, yaitu fakir, miskin, `amil, mu’allaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil (At-Tawbah 60). Tetapi penjelasan tentang makna dan cakupan masing-masing kategori tersebut tidak dijalskan secara rinci oleh Rasulullah.
Selanjutnya, berbeda dengan jenis harta yang kena zakat, serta nisab dan haul yang sebagian rinciannya ditemukan di dalam hadis-hadis, maka mengenai tata cara pengelolaan zakat, cara membagikannya, pengertian dan batasan dari kelompok-kelompok yang berhak menerima tersebut, perbandingan perolehan, dan seterusnya relatif lebih sedikit lagi hadis yang menerangkannya, sehingga persoalan pengelolaan dan pendistribusian zakat tidak dapat dijelaskan sekiranya tidak dilakukan ijtihad untuk mensistematisasi dan merincikannya.
Kewajiban Zakat atas Penghasilan dari Sektor Jasa
Dalam kaitan dengan zakat penghasilan dari sektor jasa, dapat kita sebutkan bahwa pada masa Rasulullah jenis atau bentuk mata pencaharian relatif sangat terbatas, (secara umum hanyalah dari bertani, berdagang, berternak dan mungkin di beberapa tempat ada sektor perikanan); jadi berbeda sekali dengan keadaan sekarang dimana jenis mata pencaharian dan pekerjaan menjadi sangat beragam, terutama sekali karena kehadiran sektor jasa (orang yang bekerja karena mengandalkan keahlian atau ketrampilan tertentu yang pada umumnya diperoleh setelah melalui tingkat pendidikan tertentu); sebagian dari mereka bekerja secara bebas, dibayar oleh pihak lain berdasarkan perjanjian lepas atas jasa yang mereka berikan seperti jasa konsultasi dokter, pengacara, kontraktor dan sebagainya; sedang sebagian lagi memperoleh penghasilan dari kedudukannya sebagai pegawai atau karyawan, baik karena mengikat kontrak kerja dengan pemerintah ataupun dengan perusahaan atau pihak swasta; mereka menerima bayaran atas jasa yang mereka berikan yang disebut dengan berbagai nama seperti upah, honor, gaji, dan sebagainya.
Kegiatan ekonomi (termasuk di dalamnya kegiatan yang sekarang kita sebut sebagai jasa seperti tukang tenun dan tukang jahit, pandai besi dan pandai emas, tabib dan perawat) pada masa Rasulullah dan Sahabat–bahkan beberapa abad sesudahnya, pada umumnya dilaksanakan oleh para budak yang notabene dianggap sebagai “barang” yang menjadi milik tuannya, sehingga tidak ada yang digaji. Dalam hal pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh orang yang merdeka yang bukan pemilik barang/pekerjaan (misalnya perdagangan antar wilayah, seperti perdagangan dari Mekkah/Madinah ke Syria atau Yaman), maka biasanya kerjasama diantara mereka ditempuh dengan pola bagi hasil, bukan dengan pola diupah atau digaji.
Namun begitu ditemukan riwayat/hadis bahwa ada sedikit orang yang bekerja sebagai buruh harian (borongan, misalnya membajak tanah, menyiram tanaman atau memetik buah) pada masa Nabi. Kuat dugaan upah yang mereka terima relatif kecil sehingga wajar sekiranya tidak dikaitkan dengan kewajiban membayar zakat, karena cenderung tidak mencapai nisab. Begitu juga ada riwayat di masa pemerintahan Khalifah Umar, beliau membuat sebuah kebijakan menggaji para tentera dan petugas sebagai ganti dari diberi tanah pertanian (feodal) untuk diusahakan seperti yang dilakukan pada masa Khalifah Abubakar dan masa Rasulullah. Tetapi riwayat tentang gaji yang dibayarkan Khalifah Umar ini terlalu sedikit yang sampai kepada kita, sehingga tidak kita ketahui secara tepat berapa besarnya, bagaimana cara pembayarannya. Begitu juga tidak ada riwayat apakah dikenakan zakat atau tidak.
Tetapi sekiranya kita gunakan riwayat dari Imam Syafi`i yang di atas sudah kita kutip, zakat atas penghasilan atau “tunjangan” (al-`ataha’) yang dibayar oleh negara (diambil dari harta Baitul Mal) tidak dikenakan zakat pada masa Khulafa`ur Rasyidin. “Tunjangan” atau penghasilan tersebut baru dikenai zakat pada masa Mu`awiyah bin Abi Sufyan.
Persoalan lain yang lyak diuraikan, dalam buku fiqih harta kena zakat dibedakan kepada dua jenis. Harta yang diperoleh dari penghasilan disebut harta zahir ; zakat atas harta jenis ini dihitung dan ditentukan oleh `amil (Baitul Mal). Sedang harta sisa, yang sudah merupakan hata simpanan (tabungan) disebut harta batin; zakat atas harta jenis ini dhitung dan ditentukan oleh pemilik, bukan oleh `amil. Dengan kata lain, harta dibedakan menjadi harta zahir dan harta batin hanyalah dalam hal penentuan besar zakatnya. Sedang mengenai pengelola zakatnya (kepada siapa zakat harus dibayarkan), kedua jenis harta di atas (penghasilan dan simpanan/tabungan) pada dasarnya wajib diserahkan kepada amil zakat yang sah (Baitul Mal). Pembayaran langsung oleh muzakki kepada mustahiq, tidak diizinkan kecuali ketika amil zakat yang sah tidak ada atau tidak memenuhi
Beralih kepada masalah pendistribusian zakat, dapat disebutkan bahwa diantara tujuan dan hikmah kewajiban zakat adalah upaya mengeluarkan atau membebaskan orang dari kemiskinan, sehingga mereka dapat hidup secara layak. Bahkan lebih dari itu pemberian zakat diharapkan dapat menjadikan mereka sebagai orang kaya, sehingga mengubah kedudukan mereka dari penerima zakat (mustahiq) menjadi pembayar zakat (muzakki). Dalil tentang hal ini tidak perlu dituliskan karena cukup banyak dan penulis rasa sudah cukup jelas kita ketahui.
Mengenai berapa besar zakat yang dibagikan pada masa Rasulullah dan Khulafa’ur Rasyidin, catatan (hadis dan atsar) yang ada menyatakan bahwa uang Baitul Mal termasuk zakat di dalamnya, yang dibagi-bagikan pada masa Rasulullah relatif besar sekali, sehingga ada orang yang menerima sampai puluhan ekor unta (bahkan ada yang seratusan lebih, satu ekor unta di Mekkah sekarang sekitar SR 60.000,-). Uang yang mereka terima ini karena relatif besar jumlanya, tentu dapat dijadikan sebagai modal sekiranya mereka ingin berusaha. Ada beberapa hadis yang menceritakan hal ini, yang sebagiannya dapat dirujuk dalam kitab AL MUHALLA karangan Ibnu Hazm dan kitab-kitab SUNAN yang memuat hadis tentang baytul mal atau tentang fay’. Namun hadis-hadis ini sering diletakkan secara berpencar, sehingga untuk mengumpulkannya perlu ketekunan khusus. Sebagai perbandingan atau contoh, ketika Yahudi Bani Nazhir diusir secara damai dari Madinah Rasulullah membagi-bagikan tanah kebun dan rumah mereka kepada orang miskin yang ada di Madinah sehingga sesudah itu boleh dikatakan tidak ada lagi penduduk miskin di kalangan muslim Madinah (dari kalangan Muhajirin dan Anshar), karena semua mereka sudah mempunyai rumah dan tanah perkebunan (orang miskin sesudah ini adalah mereka yang datang dari luar kota, yaitu mereka yang baru berhijrah).
Persoalan berikutnya, sesudah Rasulullah wafat, pada awal pemerintahan Khalifah Abubakar, sebagian umat Islam yang jauh dari Madinah enggan merngirimkan (membayarkan) zakatnya ke Madinah. Ada yang betul-betul tidak mau membayar zakat dan ada yang masih membayar tetapi kepada petugas lokal, bukan kepada amil yag dikirim Khalifah Abubakar. Abubakar memerangi semua orang ini sampai mau kembali membayarkan zakat kepda amil yang dikirim khalifah. Perang pertama yang dilancarkan Abubakar adalah untuk memerangi orang-orang Islam (kelompok, suku) yang tidak mau membayarkan zakat kepada amil yang ditugaskan Khalifah (terkenal dengan sebutan Perang Riddah). Kenyataan ini barangkali dapat digunakan sebagai bukti tambahan bahwa zakat pada dasarnya harus dibayarkan kepada petugas (`amil, lembaga) resmi yang ditunjuk oleh pemerintah atau negara, tidak boleh dibagi-bagikan langsung oleh muzakki kepada mustahik.
Masalah berikutnya, yang pantas disebutkan karena masih berkaitan, pada masa Umar terjadi perluasan wilayah yang spektakuler, berhasil membebaskan seluruh daerah Syam, Mesir, Irak serta Iran (Persia). Tanah pertanian di daerah Syam dan Mesir dirampas oleh negara dan dibagikan kepada orang-orang yang berperang sebagai rampasan perang (ghanimah, fay’), mengikuti praktek yang terjadi pada masa Rasulullah. Sedang tanah pertanian di Irak karena sangat luas, Umar tidak mau membaginya mengikuti aturan ghanimah seperti yang sudah dilakukan pada tanah Syam dan Mesir yang tidak terlalu luas itu. Umar menjadikan tanah pertanian di Irak ini sebagai tanah negara (Baitul Mal), dan menyerahkan penggarapannya kepada pemilik lama dengan cara bagi hasil (dimawahkan). Hasil yang menjadi bagian (milik) negara dari bagi hasil ini dibagi-bagikan kepada para tentera (sebagai gaji) dan juga kepada orang-orang miskin, seperti pembagian zakat.
Umar sebagi khalifah beralasan, sekiranya tanah ini dibagi-habiskan kepada orang yang berperang atau orang miskin muslim yang ada pada saat itu, maka mereka akan menjadi kaya mendadak bahkan sangat kaya (karena tanah ini sangat luas, maka setiap orang akan mendapat pembagian tanah pertanian atau kebun sampai belasan bahkan puluhan hektar, dan pada gilirannya akan menjadikan mereka sebagai orang kaya baru dengan jumlah kekayaan yang besar sekali). Sedang orang miskin yang muncul pada generasi kedua dan seterusnya akan tetap miskin dan tergantung pada zakat orang kaya baru tadi, karena tidak ada lagi tanah yang akan dibagikan kepada mereka. Umar merasa sekiranya tanah yang sangat luas ini dibagikan kepada orang yang berperang dan kaum muslimin yang miskin yang ada di sana, seperti pembagian tanah Bani Nadhir pada masa Rasulullah ataupun pembagian tanah pertanian di wilayah Syam dan Mesir, maka pembagian ini tidak sesuai dengan tujuan Islam. Pembagian tanah yang amat luas ini akan melahirkan orang kaya bahkan sangat kaya sampai beberapa generasi, karena mereka ini nanti akan mewariskan kekayaannya kepada keturunannya. Sedang negara tidak akan mempunyai pemasukan yang besar dan karena itu tidak akan mampu membiayai tentera yang sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban di wilayah yang amat sangat luas tersebut. Dan begitu juga negara tidak mempunyai cukup kekayaan untuk membantu orang miskin, karena jumlah zakat yang diperoleh relatif kecil dan sedikit dibandingkan dengan hasil dari tanah pertanian Irak yang amat luas tersebut. Karena itu Umar menyampaikan gagasan agar tanah ini tetap menjadi milik umat Islam secara bersama, dikelola oleh negara (pemerintah) dan hanya hasilnya yang dibagikan kepada para tentera dan pegawai lainnya, serta orang miskin generasi demi generasi.
Pada awalnya gagasan ini ditentang oleh beberapa Sahabat, terutama Abdurrahman bin `Auf dan Bilal bin Rabah, tetapi diterima oleh beberapa Sahabat lain semisal Abu Dzar al-Ghifari dan Ali bin Abi Thalib. Demikian berat penentangan sebagian Sahabat ini sampai-sampai Umar pernah berdo`a, ”Ya Allah lindungi kami dari mulut dan tudingan Bilal.” Mungkin karena Umar adalah Khalifah, maka dia agak leluasa menjalankan gagasan tersebut dan para Sahabat yang beropposisi tidak mempersoalkannya secara berkepanjangan. Pada masa belakangan pendapat/praktek Khalifah Umar ini diterima oleh para ulama mazhab diakui kebenarannya dan kejeniusannya. Namun tetap ada sebagian kecil ulama yang menolak dan menganggapnya bertentangan dengan praktek Rasulullah.
Tanah pertanian Irak yang berasal dari perluasan wilayah yang tidak dibagikan ini di dalam sejarah dikenal dengan nama Al Ardhu-s Sawad (Tanah hitam yang subur).
Baitul Mal sebagai Pengelola Zakat di Aceh
Dalam Qanun Aceh Nomor 10, dalam Pasal 1 ditemukan ketentuan sebagai berikut:
Angka 11, Baitul Mal adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan / atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan Syari`at Islam.
Angka 13, Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disebut UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Baitul Mal Aceh dan Kabupaten/Kota dengan tugas mengumpulkan zakat para muzakki pada instansi pemerintah dan lingkungan swasta.
Angka 14, Zakat adalah bagian dari harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan (koorporasi) sesuai dengan ketentuan Syariat Islam untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya di bawah pengelolaan Baitul Mal.
Angka 23, Pengelolaan harta Agama adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pemeliharaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap penetapan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan oleh Baitul Mal.
Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa tugas Baitul Mal pada dasarnya mencakup tiga hal yaitu (1( mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf dan harta agama lainnya (2) menjadi wali dan wali pengawas bagi anak yatim piatu dan juga bagi harta mereka (anak yatim), dan (3) pengelola harta warisan yang tidak ada atau tidak diketahui keberadaan ahli warisnya. Sedang pengelolaan dinyatakan sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pemeliharaan, serta pelaksanaan dan pengawasan. Rangkaian kegiatan ini diperlukan pada pengumpulan zakat dan pendistribusiannya. Untuk melakukan pekerjaan tersebut Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat pada setiap instansi pemerintah dan swasta yang akan bertugas mengumpulkan zakat di instansi tersebut. Zakat ini setelah mereka kumpulkan harus disetor ke Baitul Mal Aceh atau Kabupaten/Kota sesuai dengan hirarkinya. Jadi UPZ hanya bertugas mengumpul zakat dan tidak berwenang membaginya.
Mengenai tingkatan Baitul Mal, Qanun Aceh Nomor 10 di atas mengaturnya sebagai berikut:
Pasal 10
  1. Baitul Mal Aceh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 berwenang mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan:
  1. Zakat Mal pada tingkat Provinsi meliputi: BUMN, BUMD Aceh dan perusahaan swasta besar;
  2. Zakat Pendapatan dan Jasa/Honorarium dari:
    1. Pejabat/PNS/TNI-POLRI, Karyawan Pemerintah Pusat yang berada di Ibukota provinsi;
    2. Pejabat/PNS/karyawan lingkup Pemerintah Aceh;
    3. Pimpinan dan anggota DPRA;
    4. Karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta besar pada tingkat Provinsi; dan
    5. Ketua, anggota dan karyawan lembaga dan badan daerah tingkat provinsi
  3. Harta agama dan harta wakaf yang berlingkup provinsi.
  1. Membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang ditetapkan dengan keputusan Baitul Mal Aceh.
  2. Meminta laporan secara priodik setiap 6 (enam) bulan dari Baitul Mal Kabupaten/Kota.
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Baitul Mal Kabupaten/Kota.
Pasal 11
  1. Menyampaikan laporan dan pertanggung-jawaban secara priodik setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur.
  2. Menginformasikan pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
Pasal 12
  1. Baitul Mal Kabupaten/Kota sebagiamana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan:
  1. Zakat mal pada kabupaten/kota meliputi BUMD dan Badan Usaha yang berklasifikasi menengah;
  2. Zakat pendapatan dan jasa/honorarium dari:
  1. Pejabat/PNS/TNI POLRI, karyawan pemerintah Pusat/Pemerintah Aceh pada tingkat kabupaten/kota;
  2. Pejabat/PNS/karyawan lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota;
  3. Pimpinan dan anggota DPRK;
  4. Karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta yang berada pada tingkat kabupaten/kota;
  1. Zakat sewa rumah/pertokoan yang terletak di kabupaten/kota;
  2. Harta agama dan harta wakaf yang berlingkup kabupaten/kota.
  1. Membentuk Unit Pengumpul Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang ditetapkan dengan keputusan Baitul Mal Kabupaten/Kota.
  2. Meminta laporan secara priodik setiap 6 (enam) bulan dari Baitul Mal Kemukiman dan Gampong atau nama lain.
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Baitul Mal Kemukiman dan Gampong atau nama lain.
Pasal 13
  1. Menyampaikan laporan dan pertanggung-jawaban secara priodik setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati/Walikota.
  2. Menginformasikan pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
Pasal 16
  1. Baitul Mal Gampong atau nama lain berwenang mengelola, mengumpulkan dan menyalurkan:
  1. Zakat fitrah di lingkup gampong yang bersangkutan;
  2. Zakat hasil perdagangan/usaha kecil, hasil pertanian, hasil peternakan, hasil perikanan, dan hasil perkebunan dari masyarakat setempat;
  3. Zakat emas dan perak; dan
  4. Harta agama dan harta wakaf dalam lingkup gampong atau nama lain.
  1. Menyelenggarakan tugas-tugas perwalian.
Pasal 17
  1. Menyampaikan laporan dan pertanggung-jawaban secara priodik setiap 6 (enam) bulan kepada Baitul Mal Kabupaten/Kota.
  2. Menginformasikan pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
Ketentuan di atas relatif sudah cukup jelas, karena itu komentar hanya diberikan atas dua hal. Pertama, zakat yang dikelola oleh masing-masing Baitul Mal–sesuai tingkatannya, relatif sudah dijelaskan secara rinci, sehingga tidak akan tumpang tindih lagi. Namun begitu karena adanya penggunaan istilah yang kurang tepat maka mungkin saja muncul keraguan. Diantara zakat yangmenjadi kewenangan Baitul Mal Gampong adalah zakat hasil perdagangan/usaha kecil. Istilah ini mungkin akan menimbulkan keraguan dengan zakat badan usaha menengah yang menjadi kewenangan Baitul Mal Kabupaten/Kota. Dalam Qanun Aceh sebelumnya digunakan istilah yang lebih lugas yaitu, zakat hasil perdagangan yang bersifat individual (bukan badan hukum) dikelola oleh Baitul Mal Gampong, sedang zakat hasil perdagangan atau usaha yang berbentuk perusahaan (badan hukum) seluruhnya dikelola oleh Baitul Mal Kabupaten/Kota.
Kedua, zakat atas sewa rumah dan pertokoan yang terletak di kabupaten/kota menjadi kewenangan Baitul Mal Kabupaten/Kota. Menurut penulis redaksi ketentuan ini relatif masih belum jelas benar. Apa yang dimaksud dengan “rumah dan pertokoan yang terletak di kabupaten/kota?” Apakah yang dimaksud adalah rumah dan pertokoan yang terletak di ibukota kabupaten, sedang zakat atas sewa rumah dan pertokoan yang tidak terletak di ibukota kabupaten menjadi kewenangan Baitul Mal Gampong? Lalu bagaimana rumah yang terletak di “kota” misalnya Kota Subulussalam, apakan zakat seluruh rumah dan pertokoan di kota ini dipungut oleh baitul Mal Kota? Penulis merasa aturan ini agak sulit dilaksankan. Akan lebih mudah sekiranya zakat sewa rumah dan pertokoan ini seluruhnya diserahkan menjadi kewenangan Baitul Mal Gampong.
Adapun keweangan Baitul Mal di luar zakat tidak penulis komentari, karena berada di luar lingkup tulisan ini.
Harta Kena Zakat dalam Qanun Aceh
Beralih kepada jenis harta dan penghasilan yang wajib dizakati dalam Qanun Aceh (Qanun Nomor 10 tahun 2007), dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan ada tiga jenis zakat yaitu: zakat fitrah, zakat harta dan zakat penghasilan. Sedang jenis harta yang wajib dizakati disebutkan dalam ayat (2) yang terdiri dari:
  1. emas perak, logam mulia lainnya dan uang;
  2. perdagangan dan perusahaan;
  3. perindustrian;
  4. pertanian, perkebunan dan perikanan;
  5. peternakan;
  6. Pertambangan;
  7. pendapatan dan jasa;
  8. rikaz.
Adapun harta lain yang tidak termasuk dalam salah satu jenis harta di atas, kewajiban zakatnya akan ditetapkan dengna fatwa MPU Aceh.
Mengenai kadar, nishab dan haul zakat mal diatur dalam Pasal 19 ayat (1), sebagai berikut:
  1. emas, perak, logam mulia dan uang yang telah mencapai nishab 94 gram emas yang disimpan selama setahun, wajib zakatnya 2,5 % pertahun;
  2. harta perdagangan, perusahaan dan perindustrian yang telah mencapai nishab 94 gram emas pertahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari jumlah keuntungannya;
  3. Hasil pertanian dan perkebunan yang telah mencapai nishab 5 wasaq (seukutan 6 gunca padi = 1200 kg padi0 wajb dikeluarkan zakatnya sebesar 5 % untuk setiap panen yang diolah secara intensif dan 10% untuk setiap panen yang diolah secara tradisional;
  4. Hewan ternak kambing atau sejenisnya yang telah mencapai nishab 40 ekor, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak satu ekor pertahun;
  5. Hewan ternak sapi, kerbau atau sejenisnya yang telah mencapai nisab 30 ekor wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak satu ekor pertahun;
  6. Barang tambang yaqng hasilnya mencapai nisab 94 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 5 untuk setiap produksi/temuan.
  7. Pendapatan dan jasa yang telah mencapai nishab senilai 94 gram emas setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar2,5 % dan
  8. Rikaz yang telah mencapai jishab senilai 94 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20% untuk setiap temuan.
Mengenai pembayaran, dalam ayat (3) disebutkan bahwa pembayaran zakat pendapatan dari sektor jasa dapat dicicil setiap bulan, atau setiap saat diterima.
Seperti terlihat di atas, Qanun Aceh menetapkan nisab emas, perak, logam mulia dan uang adalah setara dengan harga 94 gram emas. Ketentuan ini sedikit berbeda dengan ketentuan yang ada dalam hadis dan buku-buku fiqih. Dalam hadis nisab perak ditetapkan secara tersendiri, yaitu 200 dirham. Menurut riwayat harga 200 dirham perak pada masa Rasulullah sama dengan harga 20 dinar emas. Tetapi pada masa sekarang harga perak jauh lebih rendah dari harga emas, sehingga dua takaran di atas tidak lagi sejajar. Mungkin karena pertimbangan perak tidak lagi digunakan untuk menentukan nilai uang seperti emas, dan juga karena perak tidak banyak digunakan (disimpan) di tengah masyarakat Aceh, maka nisab zakat perak dalam qanun ini disamakan saja dengan nisab zakat emas. Sedang mengenai zakat perusahaan, yang wajib mereka bayar adalah sebesar 2,5 % dari keuntungan setahun, apabila modal perusahaan tersebut setara dengan harga 94 gram emas murni atau lebih. Jadi nisabnya dihitung berdasarkan modal yang ditanam atau diputar, sedang harta yang wajib dizakati hanyalah laba, tidak termasuk modalnya.
Mengenai penghasilan dari sektor gaji (jasa), para ulama kontemporer cenderung berpendapat bahwa penghasilan setahun yang setara dengan 20 dinar emas (sebanyak 94 gram emas murni) atau lebih, wajib dikelu-arkan zakatnya sejumlah 2,5 persen. Zakat ini wajib dibayarkan pada akhir tahun, setelah semua penghasilan diterima. Namun untuk lebih memudahkan, terutama sekali karena jumlah yang diterima tidak sama setiap minggu/bulannya, dan kalau dibayar diakhir tahun akan sangat memberatkan bisa mencapai 30 % dari gaji satu bulan, maka dianjurkan untuk membayarkannya langsung pada setiap kali menerima penghasilan (bagian dari penghasilan). Pembayaran pada setiap menerima gaji/upah ini dilakukan “dimuka” setelah ada perkiraan bahwa penghasilan setahun akan mencapai nisab.
Adapun mengenai sisa harta yang tidak habis dikonsumsi, biasanya akan kita tabung, baik langsung dalam bentuk uang (deposito di bank atau emas) atau kita konversikan ke bentuk lain seperti tanah, rumah, dsb. Zakat atas tabungan atau simpanan ini wajib dikeluarkan sebanyak 2,5 % setiap tahun apabila nilai simpanan tersebut setara dengan harga 94 gram emas murni. Zakat simpanan berbeda dengan zakat penghasilan, karena zakat simpanan adalah zakat atas uang atau harta kekayaan yang disimpan (karena tidak habis dikonsumsi). Sedang zakat penghasilan adalah zakat yang kita bayarkan atas penghasilan/pendapatan karena melakukan sesuatu pekerjaan atau keuntungan yang kita peroleh dari sesuatu kegiatan usaha.
Pendayagunaan Zakat
Dalam Qanun Aceh Nomor 10 di atas, tentang pendayagunaan dan pendistribusian zakat diatur sebagai berikut:
Pasal 29
  1. Zakat didayagunakan untuk mustahik baik bersifat produktif maupun konsumtif berasarkan ketentuan syari`at.
  2. Mustahik zakat usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. adanya suatu jenis usaha produktif yang layak;
  2. bersedia menerima petugas pendamping yang berfungsi sebagai pembimbing/ penyuluh; dan
  3. bersedia menyampaikan laporan usaha secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
    1. Tatacara pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Baitul Mal Aceh.
Dari ketentuan di atas terlihat bahwa Qanun Aceh memberi izin penyaluran zakat kepada para mustahiknya secara konsumtif dan produktif. Kebolehan penyaluran dengan salah satu dari dua cara tersebut oleh qanun tidak diatur secara rinci, tetapi dikembalikan kepada aturan syari`at. Dengan demikian Baitul Mal perlu menyusun pedoman dan metode penyaluran zakat, terutama sekali zakat yang akan disalurkan secara produktif.
Di dalam kitab fiqih mazhab, gagasan tentang pembagian zakat secara produktif memang tidak ditemukan, sama seperti tidak ditemukannya uraian tentang amil yang permanen, karena uraian tentang pembagian zakat di kalangan mazhab cenderung dianggap sebagai kegiatan sporadis dan temporer. Pengamalan zakat pada masa itu lebih ditujukan sebagai kegiatan untuk menunaikan kewajiban (imtitsal) daripada kegiatan berkesinambungan untuk menjadikan orang-orang keluar dari kemiskinan bahkan mengubah mereka menjadi kaya.
Sekiranya keadaan di atas dibawakan ke keadaan kita sekarang, maka sebetulnya tidak ada alasan kuat untuk menolak pendistribusian zakat secara produktif selama dapat dibuktikan bahwa cara itu lebih baik dari pembagian yang bersifat konsumtif. Dapat dikatakan, praktek memberikan uang zakat (Baitul Mal) dalam jumlah besar kepada mustahiq sehingga dapat digunakan sebagai modal, sudah ditemukan sejak masa Rasulullah sendiri. Sedang landasan atau dalil untuk menjadikan uang (barang) milik baitul mal yang seharusnya dibagikan menjadi milik pribadi, tetapi tetap ditahan sebagai milik umum (umat) dan hanya hasilnya yang dibagikan kepada para mustahiq telah dilakukan di masa Umar dan diterima pada masa sesudahnya hampir secara aklamasi.
Perubahan pendistribusian zakat dari pola konsumtif ke pola pruduktif menurut penulis sama saja dengan upaya mengubah pola pikir yang menetapkan adanya kewajiban zakat pada penghasilan dari sektor jasa yang sebelumnya tidak diterima oleh sebagian ulama, namun diterima dan bahkan dikembangkan oleh mayoritas ulama. Namun dalam kasus kita dia Aceh, ada perbedaan yang perlu diingat, kewajiban zakat atas penghasilan dari sektor jasa sudah diwajibkan oleh Qanun Aceh secara jelas dan tegas, sedang izin pembagian zakat secara produktif oleh Baitul Mal belum diatur secara jelas. Qanun hanya menyatakan bahwa zakat yang terkumpul oleh Baitul Mal (penghasilan dan tabungan) harus dibagikan kepada senif yang delapan, yang sudah disebutkan di dalam Al-qur’an.
Karena itu tugas amil pada masa sekarang (Baitul Mal) menurut penulis adalah membuktikan secara nyata bahwa pembagian zakat secara produktif adalah lebih baik dari pembagian zakat secara konsumtif; dan uang zakat yang ditahan (yang dijadikan modal dan dibagikan secara bergulir kepada para mustahiq) dapat dijaga dengan baik, sehingga selamat dari penyelewengan dan tetap menjadi milik umat (milik orang miskin) yang akan dipergilirkan diantara mereka sampai semua mereka menjadi kaya atau keluar dari kemiskinan. Uang zakat yang dipergulirkan ini (yang dikelola secara produktif) harus dapat dijaga tetap menjadi uang (harta) milik para mustahiq zakat (fakir dan miskin), tidak akan diselewengkan menjadi milik orang kaya atau orang yang tidak berhak menerima zakat.
Kalau Baitul Mal tidak sanggup menjaga harta zakat dengan baik, tidak dapat menjamin bahwa yang berhak menerima zakat secara produktif tersebut adalah orang fakir atau miskin, maka pendistribusian zakat secara produktif jelas tidak dapat diterima, sama seperti tidak dapat diterimanya pembagian zakat secara konsumtif yang salah sasaran.
Demikian makalah ini penulis sampaikan, wallahu a`lam bish shawab, semoga Allah memberikan hidayah dan keberanian kepada kita untuk mencari kebenaran, untuk menerimanya dan memperbaikinya kembali sekiranya ditemukan kebenaran yang lebih baik dan lebih baik lagi. Kepada Allah kita berserah diri dan kepada Nya pula kita mohon hidayah dan perlindungan. Amin.
(Makalah ditulis atas permintaan Baitul Mal Provinsi untuk acara Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis Baitul Mal Kabupaten / Kota se Aceh, Banda Aceh 28 s/d 30 Juli 2009 M bertepatan 6 s/d 8 Sya`ban 1430 H.)
Daftar kepustakaan:
Badan Amil Zakat Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS, Jakarta, 2001.
Baitul Mal Aceh, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun2007 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007, Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, 2008.
Biro Hukum dan Humas Setda Prov. NAD, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, Biro Hukum dan Humas Setda Prov. NAD, Banda Aceh, 2006.
Said Sabiq., As, Fiqh-us Sunnah, Dar-ul Fath, Kairo, cet. 2, 1999 (empat jilid).
Syafi`i., Muhammad bin Idris Asy, Al-Um, Dar-ul Kutub al-`Ilmiyyah, Beirut, Libanon, cet. 1, 1993 (sembilan jilid).
Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer, Cakrawala, Yogyakarta, cet, 1, 2006. 


Buya HAMKA menyatakan ada empat syarat untuk menjadi pengarang. Pertama, memiliki daya khayal atau imajinasi; kedua, memiliki kekuatan ingatan; ketiga, memiliki kekuatan hapalan; dan keempat, memiliki kesanggupan mencurahkan tiga hal tersebut menjadi sebuah tulisan.

FALSAFAH SEBAGAI PENJELASAN HIDUP ( BUYA HAMKA )

Biografi Buya Hamka

Buya Hamka lahir tahun 1908, di desa kampung Molek, Meninjau, Sumatera Barat, dan meninggal di Jakarta 24 Juli 1981. Nama lengkapnya adalah Haji Abdul Malik Karim Amrullah, disingkat menjadi HAMKA.


Belakangan ia diberikan sebutan Buya, yaitu panggilan buat orang Minangkabau yang berasal dari kata abi, abuya dalam bahasa Arab, yang berarti ayah kami, atau seseorang yang dihormati.

Ayahnya adalah Syekh Abdul Karim bin Amrullah, yang dikenal sebagai Haji Rasul, yang merupakan pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau, sekembalinya dari Makkah pada tahun 1906.

HAMKA (1908-1981), adalah akronim kepada nama sebenar Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah. Beliau adalah seorang ulama, aktivis politik dan penulis Indonesia yang amat terkenal di alam Nusantara. Beliau lahir pada 17 Februari 1908 di kampung Molek, Maninjau, Sumatera Barat, Indonesia. Ayahnya ialah Syeikh Abdul Karim bin Amrullah atau dikenali sebagai Haji Rasul, seorang pelopor Gerakan Islah(tajdid) di Minangkabau, sekembalinya dari Makkah pada tahun 1906.

HAMKA mendapat pendidikan rendah di Sekolah Dasar Maninjau sehingga Darjah Dua. Ketika usia HAMKA mencapai 10 tahun, ayahnya telah mendirikan Sumatera Thawalib di Padang Panjang. Di situ HAMKA mempelajari agama dan mendalami bahasa Arab. HAMKA juga pernah mengikuti pengajaran agama di surau dan masjid yang diberikan ulama terkenal seperti Syeikh Ibrahim Musa, Syeikh Ahmad Rasyid, Sutan Mansur, R.M. Surjoparonto dan Ki Bagus Hadikusumo.

Hamka mula-mula bekerja sebagai guru agama pada tahun 1927 di Perkebunan Tebing Tinggi, Medan dan guru agama di Padangpanjang pada tahun 1929. HAMKA kemudian dilantik sebagai dosen di Universitas Islam, Jakarta dan Universitas Muhammadiyah, Padangpanjang dari tahun 1957 hingga tahun 1958. Setelah itu, beliau diangkat menjadi rektor Perguruan Tinggi Islam, Jakarta dan Profesor Universitas Mustopo, Jakarta. Dari tahun 1951 hingga tahun 1960, beliau menjabat sebagai Pegawai Tinggi Agama oleh Menteri Agama Indonesia, tetapi meletakkan jabatan itu ketika Sukarno menyuruhnya memilih antara menjadi pegawai negeri atau bergiat dalam politik Majlis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi).

Hamka adalah seorang otodidiak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, beliau dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti dan Hussain Haikal. Melalui bahasa Arab juga, beliau meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx dan Pierre Loti. Hamka juga rajin membaca dan bertukar-tukar pikiran dengan tokoh-tokoh terkenal Jakarta seperti HOS Tjokroaminoto, Raden Mas Surjoparonoto, Haji Fachrudin, Ar Sutan Mansur dan Ki Bagus Hadikusumo sambil mengasah bakatnya sehingga menjadi seorang ahli pidato yang handal.

Hamka juga aktif dalam gerakan Islam melalui pertubuhan Muhammadiyah. Beliau mengikuti pendirian Muhammadiyah mulai tahun 1925 untuk melawan khurafat, bidaah, tarekat dan kebatinan sesat di Padang Panjang. Mulai tahun 1928, beliau mengetuai cabang Muhammadiyah di Padang Panjang. Pada tahun 1929, Hamka mendirikan pusat latihan pendakwah Muhammadiyah dan dua tahun kemudian beliau menjadi konsul Muhammadiyah di Makassar. Kemudian beliau terpilih menjadi ketua Majlis Pimpinan Muhammadiyah di Sumatera Barat oleh Konferensi Muhammadiyah, menggantikan S.Y. Sutan Mangkuto pada tahun 1946. Beliau menyusun kembali pembangunan dalam Kongres Muhammadiyah ke-31 di Yogyakarta pada tahun 1950.

Pada tahun 1953, Hamka dipilih sebagai penasihat pimpinan Pusat Muhammadiah. Pada 26 Juli 1977, Menteri Agama Indonesia, Prof. Dr. Mukti Ali melantik Hamka sebagai ketua umum Majlis Ulama Indonesia tetapi beliau kemudiannya meletak jawatan pada tahun 1981 karena nasihatnya tidak dipedulikan oleh pemerintah Indonesia.

Kegiatan politik HAMKA bermula pada tahun 1925 apabila beliau menjadi anggota parti politik Sarekat Islam. Pada tahun 1945, beliau membantu menentang kemaraan kembali penjajah Belanda ke Indonesia melalui pidato dan menyertai kegiatan gerila di dalam hutan di Medan. Pada tahun 1947, HAMKA dilantik sebagai ketua Barisan Pertahanan Nasional, Indonesia. Beliau menjadi anggota Konstituante Masyumi dan menjadi pemidato utama dalam Pilihan Raya Umum 1955. Masyumi kemudiannya diharamkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960. Dari tahun 1964 hingga tahun1966, HAMKA telah dipenjarakan oleh Presiden Sukarno kerana dituduh pro-Malaysia. Semasa dipenjarakanlah maka beliau mula menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya. Setelah keluar dari penjara, HAMKA dilantik sebagai ahli Badan Musyawarah Kebajikan Nasional, Indonesia, anggota Majlis Perjalanan Haji Indonesia dan anggota Lembaga Kebudayaan Nasional, Indonesia.

Selain aktif dalam soal keagamaan dan politik, HAMKA merupakan seorang wartawan, penulis, editor dan penerbit. Sejak tahun 1920-an lagi, HAMKA menjadi wartawan beberapa buah akhbar seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam dan Seruan Muhammadiyah. Pada tahun 1928, beliau menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. Pada tahun 1932, beliau menjadi editor dan menerbitkan majalah al-Mahdi di Makasar. HAMKA juga pernah menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat dan Gema Islam.

Hamka juga menghasilkan karya ilmiah Islam dan karya kreatif seperti novel dan cerpen. Karya ilmiah terbesarnya ialah Tafsir al-Azhar (5 jilid) dan antara novel-novelnya yang mendapat perhatian umum dan menjadi buku teks sastera di Malaysia dan Singapura termasuklah Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Kaabah dan Merantau ke Deli.

Hamka pernah menerima beberapa anugerah pada peringkat nasional dan antarabangsa seperti anugerah kehormatan Doctor Honoris Causa, Universitas al-Azhar, 1958; Doktor Honoris Causa, Universitas Kebangsaan Malaysia, 1974; dan gelaran Datuk Indono dan Pengeran Wiroguno daripada pemerintah Indonesia.

Hamka telah pulang ke rahmatullah pada 24 Juli 1981, namun jasa dan pengaruhnya masih terasa sehingga kini dalam memartabatkan agama Islam. Beliau bukan sahaja diterima sebagai seorang tokoh ulama dan sasterawan di negara kelahirannya, malah jasanya di seluruh alam Nusantara, termasuk Malaysia dan Singapura, turut dihargai.




0 Response to "Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pemberdayaan Zakat"

Post a Comment