Contoh Umum Peraturan Keamanan dayah dan Pondok Pesantren

iklan1
PERATURAN PONPES MODERN Al-AMANAH

PERATURAN PERIJINAN PULANG

1.      Libur perpulangan santri pesantren modern al-amanah hanya berlangsung 2x dalam setahun yaitu seputar idul fitri dan liburan semester II
2.      selain ketentuan di atas, perijinan pulang hanya diberikan pada santri karena: sakit, ada keluargameninggal dan ada keperluan yang amat penting
3.      lama perijinan pada poin 2 berlaku selama 24 jamatau sehari semalam
4.      perijinan pulang karena sakit diberikan sesudah santri mendapat pelayanan pengobatan dari pesantren dan belum ada perkembangan signifikan
5.      perijinan pulang karena sakit lebih dari 1 hari harus menyerahkan surat keterangan dokter
6.      perijinan pulang harus disertai orang tua/wali. Khusus untuk santri putrid wali yang ditunjuk adalah muhrim yang terdaftar dalam “kartu Muhrim” yang dikeluarkan pesantren
7.      orang tua hanya diperkenankan memba
wa putra/putridnya pulang setelah mendapat surat keterangan izin pulang yang telah ditanda tangani oleh bagian perijinan
8.      setiap perpulangan tanpa surat izin pulang dari bagian perijinan dikategorikan pelanggaran terhadap peraturan perijianan pulang
9.      pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dikenakan iqob
 
PERATURAN BELANJA DAN MEMBELI MAKANAN

1.      Segala kebutuhan sehari-hari santri disediakan koprasi pondok, oleh karena itu santri tidak diperbolehkan membeli kebutuhan sehari-harinya diluar koprasi pondok
2.      Untuk memeneuhi makanan/jajanan santri, pesantren menyediakan kantin
3.      Santri tidak diperkenankan membeli makanan diluar kantin pondok
4.      Orang tua diperbolehkan membeli makanan diluar kantin pondok dengan ketentuan :
a.       Tidak mengajak putra putrinya turut kewarung
b.      Membawa makanan tersebut keruang tamu pondok
c.       Bila membeli makanan/minuman untuk wali santri sendiri,sangat bagus bila orang tua tidak duduk diwarung atau dijalan, namun membawa makanan/ minuman tersebut kedalam ruang tamu pondok
5.      bila kebutuhan tersebut belum ada , maka pihak koperasi berkewajiban untuk segera menyediakan dan santri harus inden (menunggu barang tersebut ada
6.      orang tua diperkenankan membeli barang kebutuhan santri diluar koperasi pondok dengan tidak mengajak putra putrinya

KEWAJIAN SANTRI

1.      menjaga tujuh kewajiban santri (menggunakan bahasa resmi, sholat jamaah, sholat dhuha, baca al-quran, menjaga kebersihan, sholat malam, dan membaca buku)
2.      menjunjung tinggi nilai-nilai kepesantrenan dan panca jiwa santri (kesempurnaan iman, keihlasan beramal, kemuliaan budi pekerti, keunggulan ilmu, kepekaan social)




LARANGAN-LARANGAN SANTRI

1.      Memakai perhiasan yang berlebi-lebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia untuk santri putra maupun putri
2.      pulang tanpa ijin
3.      Membawa/merokok, membawa atau minum-minuman keras serta bahan lainnya yang bisa memabukkan, membawa atau menggunakan obat-obat terlarang baik didalam maupun diluar pondok
4.      Berkelahi atau main hakim sendiri jika terjadi persoaalan atara sesama teman atau dengan tenaga pendidik dan kependidikan baik didalam maupun diluar pondok
5.      Membawa senjata tajam atau benda-benda lainnya yang bisa digunakan sebagai
6.      Membawa gambar atau video porno, kaset porno atau barang-barang sejenisnya ke pesantren
7.      Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang

SANKSI-SANKSI

            Pelanggaran yang dilakukan santi terhadap ketentuan-ketentuan di atas akan dikenakan iqob (hukuman) sesuai ketentuan :
1.      Diberikan nasehat ,pembinaan dan teguran
2.      Melakukan pelanggaran sampai tiga kali diperingatkan harus membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas
2.      Melakukan pelanggaran empat kali, diperingatkan membuat surat pernyataan yang harus diketahui wali kelas dan kedua orang tua dan kepala pondok
3.      Melakukan pelanggaran lima kali orang tua diundang kepesantren
4.      Melakukan pelanggaran tujuh kali diserahkan kepada orang tua  selama satu hari dapat masuk kembali bersama orang tua
5.      Melakukan pelanggaran sembilan kali diserahkan kepada orang tua selama satu minggu dan dapat masuk kembali bersama orang tua 
Melakukan pelanggaran lebih dari sembilan kali, dikembalikan kepada orang tua dan diperkenankan membuat surat permohonan pindah.



A. 1. Perizinan hanya diberikan dengan alasan:
-  Sakit dan perlu perawatan intensif sesuai dengan rekomendasi bagian kesehatan pesantren (dokter/suster) untuk yang harus ceck-up (kontrol dokter dirumah), usahakan dijemput pada hari kamis sore, supaya tidak mengganggu pelajaran.
-  musibah dalam keluarga, seperti meninggal dunia, dsb
-  walimatul ‘Ursy saudara kandung (membawa surat undangan)
-  walimatussafar Haji orang tua (berlaku hanya satu kali, pemberangkatan/kedatangan)
-  walimatul Khitan saudara kandung (membawa surat undangan)
2. Membawa buku  perizinan/kartu izin pulang  dan membayar administrasi sebesar Rp. 3000,-
3. a.Santri yang izin pulang wajib dijemput orangtua/wali dan diantar kembali oleh orangtua/wali
b.Orangtua/wali yang tidak bisa menjemput, harap memberi surat keterangan/kuasa kepada yang mewakilinya sesuai mekanisme yang berlaku (membawa kartu jenguk) yang sudah diisi dan ditandatangani orangtua/walinya
B. 1. Dilarang keras bagi santri untuk membawa:
a. Alat-alat elektronik (walkman, radio, gamewatch, gitar, kamera, kaset, handphone, box   
music, MP3, MP4, dsb)
b. Benda-benda tajam (golok, pisau, cutter, belati, dsb)
c. Bacaan non edukatif (komik, majalah, novel, wafak, dsb)
d. Pakaian yang tidak sesuai dengan alam pesantren (levis, jeans, slayer, kaos dan baju bergambar non edukatif) atau tipis/transparan
2. setiap santri wajib menyimpan uangnya di TABSIS (Tabungan Siswa) dan setiap pengambilan maksimal Rp. 20.000,-

0 Response to "Contoh Umum Peraturan Keamanan dayah dan Pondok Pesantren"

Post a Comment