iklan1
PERATURAN PONPES MODERN Al-AMANAH
PERATURAN PERIJINAN PULANG
1. Libur
perpulangan santri pesantren modern al-amanah hanya berlangsung 2x dalam
setahun yaitu seputar idul fitri dan liburan semester II
2. selain
ketentuan di atas, perijinan pulang hanya diberikan pada santri karena: sakit,
ada keluargameninggal dan ada keperluan yang amat penting
3. lama
perijinan pada poin 2 berlaku selama 24 jamatau sehari semalam
4.
perijinan pulang karena sakit diberikan sesudah santri mendapat pelayanan
pengobatan dari pesantren dan belum ada perkembangan signifikan
5.
perijinan pulang karena sakit lebih dari 1 hari harus menyerahkan surat
keterangan dokter
6.
perijinan pulang harus disertai orang tua/wali. Khusus untuk santri putrid wali
yang ditunjuk adalah muhrim yang terdaftar dalam “kartu Muhrim” yang
dikeluarkan pesantren
7. orang
tua hanya diperkenankan memba
wa putra/putridnya pulang setelah mendapat surat
keterangan izin pulang yang telah ditanda tangani oleh bagian perijinan
8. setiap
perpulangan tanpa surat izin pulang dari bagian perijinan dikategorikan
pelanggaran terhadap peraturan perijianan pulang
9.
pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dikenakan iqob
PERATURAN BELANJA DAN MEMBELI MAKANAN
1. Segala
kebutuhan sehari-hari santri disediakan koprasi pondok, oleh karena itu santri
tidak diperbolehkan membeli kebutuhan sehari-harinya diluar koprasi pondok
2. Untuk
memeneuhi makanan/jajanan santri, pesantren menyediakan kantin
3. Santri
tidak diperkenankan membeli makanan diluar kantin pondok
4. Orang
tua diperbolehkan membeli makanan diluar kantin pondok dengan ketentuan :
a.
Tidak mengajak putra putrinya turut kewarung
b. Membawa
makanan tersebut keruang tamu pondok
c.
Bila membeli makanan/minuman untuk wali santri sendiri,sangat bagus bila orang
tua tidak duduk diwarung atau dijalan, namun membawa makanan/ minuman tersebut
kedalam ruang tamu pondok
5. bila
kebutuhan tersebut belum ada , maka pihak koperasi berkewajiban untuk segera
menyediakan dan santri harus inden (menunggu barang tersebut ada
6. orang
tua diperkenankan membeli barang kebutuhan santri diluar koperasi pondok dengan
tidak mengajak putra putrinya
KEWAJIAN SANTRI
1. menjaga
tujuh kewajiban santri (menggunakan bahasa resmi, sholat jamaah, sholat dhuha,
baca al-quran, menjaga kebersihan, sholat malam, dan membaca buku)
2.
menjunjung tinggi nilai-nilai kepesantrenan dan panca jiwa santri (kesempurnaan
iman, keihlasan beramal, kemuliaan budi pekerti, keunggulan ilmu, kepekaan
social)
LARANGAN-LARANGAN SANTRI
1. Memakai
perhiasan yang berlebi-lebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia untuk santri putra maupun putri
2. pulang
tanpa ijin
3.
Membawa/merokok, membawa atau minum-minuman keras serta bahan lainnya yang bisa
memabukkan, membawa atau menggunakan obat-obat terlarang baik didalam maupun
diluar pondok
4.
Berkelahi atau main hakim sendiri jika terjadi persoaalan atara sesama teman
atau dengan tenaga pendidik dan kependidikan baik didalam maupun diluar pondok
5. Membawa
senjata tajam atau benda-benda lainnya yang bisa digunakan sebagai
6. Membawa
gambar atau video porno, kaset porno atau barang-barang sejenisnya ke pesantren
7. Menjadi
anggota perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang
SANKSI-SANKSI
Pelanggaran yang dilakukan santi terhadap ketentuan-ketentuan di atas akan
dikenakan iqob (hukuman) sesuai ketentuan :
1.
Diberikan nasehat ,pembinaan dan teguran
2.
Melakukan pelanggaran sampai tiga kali diperingatkan harus membuat surat
pernyataan yang diketahui wali kelas
2.
Melakukan pelanggaran empat kali, diperingatkan membuat surat pernyataan yang
harus diketahui wali kelas dan kedua orang tua dan kepala pondok
3.
Melakukan pelanggaran lima kali orang tua diundang kepesantren
4.
Melakukan pelanggaran tujuh kali diserahkan kepada orang tua selama satu
hari dapat masuk kembali bersama orang tua
5.
Melakukan pelanggaran sembilan kali diserahkan kepada orang tua selama satu
minggu dan dapat masuk kembali bersama orang tua
Melakukan pelanggaran lebih dari
sembilan kali, dikembalikan kepada orang tua dan diperkenankan membuat surat
permohonan pindah.
A. 1. Perizinan hanya
diberikan dengan alasan:
- Sakit dan perlu perawatan intensif sesuai dengan rekomendasi bagian kesehatan pesantren (dokter/suster) untuk yang harus ceck-up (kontrol dokter dirumah), usahakan dijemput pada hari kamis sore, supaya tidak mengganggu pelajaran.
- musibah dalam keluarga, seperti meninggal dunia, dsb
- walimatul ‘Ursy saudara kandung (membawa surat undangan)
- walimatussafar Haji orang tua (berlaku hanya satu kali, pemberangkatan/kedatangan)
- walimatul Khitan saudara kandung (membawa surat undangan)
2. Membawa buku perizinan/kartu izin pulang dan membayar administrasi sebesar Rp. 3000,-
3. a.Santri yang izin pulang wajib dijemput orangtua/wali dan diantar kembali oleh orangtua/wali
b.Orangtua/wali yang tidak bisa menjemput, harap memberi surat keterangan/kuasa kepada yang mewakilinya sesuai mekanisme yang berlaku (membawa kartu jenguk) yang sudah diisi dan ditandatangani orangtua/walinya
B. 1. Dilarang keras bagi santri untuk membawa:
a. Alat-alat elektronik (walkman, radio, gamewatch, gitar, kamera, kaset, handphone, box
music, MP3, MP4, dsb)
b. Benda-benda tajam (golok, pisau, cutter, belati, dsb)
c. Bacaan non edukatif (komik, majalah, novel, wafak, dsb)
d. Pakaian yang tidak sesuai dengan alam pesantren (levis, jeans, slayer, kaos dan baju bergambar non edukatif) atau tipis/transparan
2. setiap santri wajib menyimpan uangnya di TABSIS (Tabungan Siswa) dan setiap pengambilan maksimal Rp. 20.000,-
- Sakit dan perlu perawatan intensif sesuai dengan rekomendasi bagian kesehatan pesantren (dokter/suster) untuk yang harus ceck-up (kontrol dokter dirumah), usahakan dijemput pada hari kamis sore, supaya tidak mengganggu pelajaran.
- musibah dalam keluarga, seperti meninggal dunia, dsb
- walimatul ‘Ursy saudara kandung (membawa surat undangan)
- walimatussafar Haji orang tua (berlaku hanya satu kali, pemberangkatan/kedatangan)
- walimatul Khitan saudara kandung (membawa surat undangan)
2. Membawa buku perizinan/kartu izin pulang dan membayar administrasi sebesar Rp. 3000,-
3. a.Santri yang izin pulang wajib dijemput orangtua/wali dan diantar kembali oleh orangtua/wali
b.Orangtua/wali yang tidak bisa menjemput, harap memberi surat keterangan/kuasa kepada yang mewakilinya sesuai mekanisme yang berlaku (membawa kartu jenguk) yang sudah diisi dan ditandatangani orangtua/walinya
B. 1. Dilarang keras bagi santri untuk membawa:
a. Alat-alat elektronik (walkman, radio, gamewatch, gitar, kamera, kaset, handphone, box
music, MP3, MP4, dsb)
b. Benda-benda tajam (golok, pisau, cutter, belati, dsb)
c. Bacaan non edukatif (komik, majalah, novel, wafak, dsb)
d. Pakaian yang tidak sesuai dengan alam pesantren (levis, jeans, slayer, kaos dan baju bergambar non edukatif) atau tipis/transparan
2. setiap santri wajib menyimpan uangnya di TABSIS (Tabungan Siswa) dan setiap pengambilan maksimal Rp. 20.000,-
0 Response to "Contoh Umum Peraturan Keamanan dayah dan Pondok Pesantren"
Post a Comment