Makalah Kedudukan Hadist Terhadap Al-Quran

iklan1

KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dzat yang Maha Sempurna pencipta dan penguasa segalanya. Karena hanya dengan ridho-nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu makalah te
ntang “kedudukan hadist terhadap al-quran”. Dengan harapan semoga tugas makalah ini bisa berguna dan ada manfaatnya bagi kita semua. Amiin.
Tak lupa pula penyusun sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas makalah ini, karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari –Nya.
Akhirnya walaupun penulis telah berusaha dengan secermat mungkin. Namun sebagai manusia biasa yang tak mungkin luput dari salah dan lupa. Untuk itu penulis mengharapkan koreksi dan sarannya semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya.

Wassalam, 28 maret 2012



Penyusun





A.KEDUDUKAN HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
    Allah SWTmenutup risalah samawiyah dengan risalah islam. Dia mengutus Nabi SAW. Sebagai Rasul yang memberikan petunjuk, menurunkan Al-qur`an kepadanya yang merupakan mukjizat terbesar dan hujjah teragung, dan memerintahkan kepadanya untuk menyampaikan dan menjelaskannya.
    Al-qur`an merupakan dasar syariat karena merupakan kalamullah yang mengandung mu`jizat, yang diturunkan kepada Rasul SAW. Melalui malaikat Jibril mutawatir lafadznya baik secara global maupun rinci, dianggap ibadah dengan membacanya dan tertulis di dalam lembaran lembaran.
    qur`an . penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul). Al qur`an menunjuk nabi sebagai orang yang harus menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan Allah, karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani kaum muslimin sejak masa sahabat sampai hari ini telah bersepakat untuk menetapkan hukum berdasarkan sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional. Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-qur`an hanya memberikan garis- garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
    Al-qur`an sebagai sumber pokok dan hadits sebagai sumber kedua mengisyaratkan pelaksanaan dari kenyataan dari keyakinan terhadap Allah dan Rasul-Nya yang tertuang dalam dua kalimat syahadat. Karena itu menggunakan hadits sebagai sumber ajaran merupakan suatu keharusan bagi umat islam. Setiap muslim tidak bisa hanya menggunakan Al-qur`an, tetapi ia juga harus percaya kepada hadits sebagai sumber kedua ajaran islam.
   Taat kepada Allah adalah mengikuti perintah yang tercantum dalam Al-qur`an sedang taat kepada Rasul adalah mengikuti sunnah-Nya, oleh karena itu, orang yang beriman harus merujukkan pandangan hidupnya pada Al qur`an dan sunnah/hadits rasul.
   Alqur`an dan hadits merupakan rujukan yang pasti dan tetap bagi segala macam perselisihan yang timbul di kalangan umat islam sehingga tidak melahirkan pertentangan dan permusuhan. Apabila perselisihan telah dikembalikan kepada ayat dan hadits, maka walaupun masih terdapat perbedaan dalam penafsirannya, umat islam seyogyanya menghargai perbedaan tersebut. Terdapat 4 keduduka al-quran,yaitu :
1.berdasarkan akal pikiran
   Agama islam yang diikuti oleh ummat sekarang ini adalah agama yang dibawa oleh utusan allah,nabi muhammad.jika kita percaya kepada beliau sebagai utusan allah,kita pun wajib mengikuti ajaran yang diabawanya.
2.beradarkan petunjuk nash al-quran
   Banyak ayat alquran yang mewajibkan kita mengikuti hukum hukum yang datang dari rasulullah anatara lain surat al hasyr ayat 7,yang artinya “apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah,dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah,dan bertakwalah kepada allah,.sungguh,allah sangat keras hukumannya”(qs:al-hasyr:7)
3.berdasarkan ijma sahabat
   Telah menjadi kesepakatan antara para sahabat bahwa wajib bagi muslim sepeninggal rasulullah mengikuti sunnahnya,baik saat rasulullah masih hidup atau sesudah wafatnya.
4.berdasarkan hadist nabi
   Nabi telah bersabda yang artinya
“aku telah tinggalkan untuk kalian dua perkara yang membuat kalian tidak akan sesat selamanya,jika kalian berpegang teguh padanya,yaitu al-quran dan  hadist.(h.r.malik)

B.FUNGSI HADIST TERHADAP  AL-QURAN
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Allah. Kitab Al-Qur’an adalah sebagai penyempurna dari kita-kitab Allah yang pernah diturunkan sebelumnya.
Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan bahwa : “Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya”. (Drs. Achmad Syauki, Sulita Bandung, 1985 : 33).
Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an meliputi tiga fungsi pokok, yaitu :
1. Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2. Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Rasululloh mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman Alloh SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An-Nahl : 44
3. Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.


C. Kewajiban Umat Islam Terhadap Hadits
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullih SAW. Menjadi suritauladan bagi umat manusia. Dalam sebuah hHadits disebutkan bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan Akhlaq dan budi pekerti manusia. Kebiasaan-kebiasaan kaum muslimin pada masa sahabat adalah mengambil hukum-hukuim syariat Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasululloh SAW. Begitu pula dengan Amirul Mu’minin sampai para wali maupun pejabat-pejabat pemerintah lainnya.
Kaum muslim sepakat bahwa Hadits merupakan hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan kepada kesimpulan yang diperoleh dari dalil-dalil yang memberi petunjuk tentang kedudukan dan fungsi Hadits. Maka dengan demikian kewajiban umat Islam Hadits harus dijadikan hukum (hujjah) dalam melaksanakan perintah Al-Qur’an yang masih bersifat Ijma dan Hadits sebagai penjelas untuk melaksanakannya. Melaksanakan apa yang dicontohkan oleh Rasululloh SAW berarti mentaati perintah-perintah Alloh.
Alloh SWT berfirman :
`
“Barang siapa yang mentaati Rosul, maka sesugguhnya dan telah mentaati Alloh”. (QS. An-Nisa : 80)
Dalam ayat lain Alloh berfirman :
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka termalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr : 7)
Dari penjelasan kedua ayat di atas jelaslah bahwa umat Islam harus menjadikan Hadits dan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.










KESIMPULAN
Dari berbagai uraian yang telah disampaikan pada bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Hadits merupakan berbagai hal yang telah diucapkan dan dicontohkan oleh Rosululloh yang harus dajadikan pedoman dan contoh bagi umat Islam
2. Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an adalah sebagai penguat dan memperjelas apa-apa yang ada di dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global (mu’mal).
3. Hadits dan Al-Qur’an adalah merupakan sumber hukum dalam kehidupan manusia untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.




















                                                                                                                       

DAFTAR PUSTAKA
DR. H. Bisri Affandi, MA. (1993) “Dirasat Islamiyyah (Ilmu Tafsir & Hadits)”.CV Aneka Bahagia Offset,
Taqiyyudin an-Nabhani (2003) “Peraturan Hidup dalam Islam” Bogor, Pustaka Thariqul ‘Izzah
Drs. Ahmad Syauki (1984) “Lintasan Sejarah Al-Qur’an”, Bandung CV Sulita Bandung.

1 Response to "Makalah Kedudukan Hadist Terhadap Al-Quran"