iklan1
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT dzat yang Maha Sempurna pencipta dan penguasa
segalanya. Karena hanya dengan ridho-nya penulis dapat menyelesaikan tugas
makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu makalah te
ntang “kedudukan hadist terhadap al-quran”. Dengan harapan semoga tugas makalah ini bisa berguna dan ada manfaatnya bagi kita semua. Amiin.
ntang “kedudukan hadist terhadap al-quran”. Dengan harapan semoga tugas makalah ini bisa berguna dan ada manfaatnya bagi kita semua. Amiin.
Tak lupa pula
penyusun sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut
berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas makalah ini, karena penulis sadar
sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi
dengan orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari
–Nya.
Akhirnya walaupun penulis telah
berusaha dengan secermat mungkin. Namun sebagai manusia biasa yang tak mungkin
luput dari salah dan lupa. Untuk itu penulis mengharapkan koreksi dan sarannya
semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya.
Wassalam, 28 maret 2012
Penyusun
A.KEDUDUKAN HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Allah SWTmenutup risalah samawiyah dengan
risalah islam. Dia mengutus Nabi SAW. Sebagai Rasul yang memberikan petunjuk,
menurunkan Al-qur`an kepadanya yang merupakan mukjizat terbesar dan hujjah
teragung, dan memerintahkan kepadanya untuk menyampaikan dan menjelaskannya.
Al-qur`an merupakan dasar syariat karena
merupakan kalamullah yang mengandung mu`jizat, yang diturunkan kepada Rasul
SAW. Melalui malaikat Jibril mutawatir lafadznya baik secara global maupun
rinci, dianggap ibadah dengan membacanya dan tertulis di dalam lembaran
lembaran.
qur`an . penetapan hadits sebagai sumber
kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`)
ulama, dan logika akal sehat (ma`qul). Al qur`an menunjuk nabi sebagai orang
yang harus menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan Allah, karena itu apa
yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus
diteladani kaum muslimin sejak masa sahabat sampai hari ini telah bersepakat
untuk menetapkan hukum berdasarkan sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan
petunjuk operasional. Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula
dengan kenyataan bahwa Al-qur`an hanya memberikan garis- garis besar dan
petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat
dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai
sumber kedua secara logika dapat diterima.
Al-qur`an sebagai sumber pokok dan hadits
sebagai sumber kedua mengisyaratkan pelaksanaan dari kenyataan dari keyakinan
terhadap Allah dan Rasul-Nya yang tertuang dalam dua kalimat syahadat. Karena
itu menggunakan hadits sebagai sumber ajaran merupakan suatu keharusan bagi
umat islam. Setiap muslim tidak bisa hanya menggunakan Al-qur`an, tetapi ia juga
harus percaya kepada hadits sebagai sumber kedua ajaran islam.
Taat kepada Allah adalah mengikuti perintah
yang tercantum dalam Al-qur`an sedang taat kepada Rasul adalah mengikuti
sunnah-Nya, oleh karena itu, orang yang beriman harus merujukkan pandangan
hidupnya pada Al qur`an dan sunnah/hadits rasul.
Alqur`an dan hadits merupakan rujukan yang
pasti dan tetap bagi segala macam perselisihan yang timbul di kalangan umat
islam sehingga tidak melahirkan pertentangan dan permusuhan. Apabila
perselisihan telah dikembalikan kepada ayat dan hadits, maka walaupun masih
terdapat perbedaan dalam penafsirannya, umat islam seyogyanya menghargai
perbedaan tersebut. Terdapat 4 keduduka al-quran,yaitu :
1.berdasarkan akal
pikiran
Agama islam yang diikuti oleh ummat sekarang
ini adalah agama yang dibawa oleh utusan allah,nabi muhammad.jika kita percaya
kepada beliau sebagai utusan allah,kita pun wajib mengikuti ajaran yang
diabawanya.
2.beradarkan petunjuk
nash al-quran
Banyak ayat alquran yang mewajibkan kita mengikuti
hukum hukum yang datang dari rasulullah anatara lain surat al hasyr ayat 7,yang
artinya “apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah,dan apa yang
dilarangnya maka tinggalkanlah,dan bertakwalah kepada allah,.sungguh,allah
sangat keras hukumannya”(qs:al-hasyr:7)
3.berdasarkan ijma
sahabat
Telah menjadi kesepakatan antara para
sahabat bahwa wajib bagi muslim sepeninggal rasulullah mengikuti sunnahnya,baik
saat rasulullah masih hidup atau sesudah wafatnya.
4.berdasarkan hadist nabi
Nabi telah bersabda yang artinya
“aku
telah tinggalkan untuk kalian dua perkara yang membuat kalian tidak akan sesat
selamanya,jika kalian berpegang teguh padanya,yaitu al-quran dan hadist.(h.r.malik)
B.FUNGSI HADIST
TERHADAP AL-QURAN
Al-Qur’an merupakan kitab
suci terakhir yang diturunkan Allah. Kitab Al-Qur’an adalah sebagai penyempurna
dari kita-kitab Allah yang pernah diturunkan sebelumnya.
Al-Qur’an dan Hadits
merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam
memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah
mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan
bahwa : “Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng abadi,
sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad
lamanya, tetapi murni dalam teksnya”. (Drs. Achmad Syauki, Sulita Bandung, 1985
: 33).
Fungsi Hadits terhadap
Al-Qur’an meliputi tiga fungsi pokok, yaitu :
1. Menguatkan
dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2. Menguraikan
dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan
yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang
dikehendaki Al-Qur’an. Rasululloh mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an
sebagaimana firman Alloh SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan
kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memikirkan”(QS. An-Nahl : 44
3. Menetapkan
dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi
adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an.
Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu,
haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain
sutra bagi laki-laki.
C. Kewajiban Umat Islam Terhadap Hadits
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullih SAW. Menjadi
suritauladan bagi umat manusia. Dalam sebuah hHadits disebutkan bahwa beliau
diutus untuk menyempurnakan Akhlaq dan budi pekerti manusia.
Kebiasaan-kebiasaan kaum muslimin pada masa sahabat adalah mengambil
hukum-hukuim syariat Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasululloh SAW. Begitu
pula dengan Amirul Mu’minin sampai para wali maupun pejabat-pejabat pemerintah
lainnya.
Kaum muslim sepakat bahwa Hadits merupakan
hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan kepada kesimpulan yang
diperoleh dari dalil-dalil yang memberi petunjuk tentang kedudukan dan fungsi
Hadits. Maka dengan demikian kewajiban umat Islam Hadits harus dijadikan hukum
(hujjah) dalam melaksanakan perintah Al-Qur’an yang masih bersifat Ijma dan
Hadits sebagai penjelas untuk melaksanakannya. Melaksanakan apa yang
dicontohkan oleh Rasululloh SAW berarti mentaati perintah-perintah Alloh.
Alloh SWT berfirman :
`
“Barang siapa yang mentaati Rosul, maka sesugguhnya dan telah
mentaati Alloh”. (QS.
An-Nisa : 80)
Dalam ayat lain Alloh berfirman
:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka termalah dia. Dan apa
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr : 7)
Dari penjelasan kedua
ayat di atas jelaslah bahwa umat Islam harus menjadikan Hadits dan Al-Qur’an
sebagai pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
KESIMPULAN
Dari berbagai uraian yang
telah disampaikan pada bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
:
1. Hadits merupakan
berbagai hal yang telah diucapkan dan dicontohkan oleh Rosululloh yang harus
dajadikan pedoman dan contoh bagi umat Islam
2. Fungsi Hadits
terhadap Al-Qur’an adalah sebagai penguat dan memperjelas apa-apa yang ada di
dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global (mu’mal).
3. Hadits dan
Al-Qur’an adalah merupakan sumber hukum dalam kehidupan manusia untuk
memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
DR. H. Bisri Affandi, MA.
(1993) “Dirasat Islamiyyah (Ilmu Tafsir & Hadits)”.CV Aneka
Bahagia Offset,
Taqiyyudin an-Nabhani
(2003) “Peraturan Hidup dalam Islam” Bogor, Pustaka Thariqul
‘Izzah
Drs. Ahmad Syauki
(1984) “Lintasan Sejarah Al-Qur’an”, Bandung CV Sulita Bandung.
thank's arikelnya bagus.
ReplyDeletebisnis tiket mantap www.kiostiket.com