iklan1
BAB I
A. Latar Belakang
Masalah
Manusia
perlu memperhatikan perangainya dari waktu ke waktu yang dalam perjalanan itu
kehidupan manusia mengalami banyak perubahan. Kemajuan perdaban menimbulkan
pergeseran banyak perilaku yang mempengaruhi perangai perorangan maupun
kelompok.
Iman
Ibnul Qayyim berkata, "Akhlak yang tercela adalah bermula dari kesombongan
dan rendah diri. Dari kesombongan muncul sikap bangga, sok tinggi, hebat, ujub,
hasad, keras kepala, zhalim, gila pangkat, kedudukan dan jabatan, senang dipuji
padahal tidak berbuat sesuatu dan sebagainya.
Ibnul
Qayyim juga mengatakan bahwa sebagaimana akhlak terpuji, akhlak tercela juga
memiliki akar di mana satuan-satuannya dapat dikelompokkan. Jika akar perilaku
manusia ada dalam pikiran dan jiwanya, maka akar penyakit akhlak juga akan
selalu ada disana. Mengenai hal itu, Ibnul Qayyim menyebutkan dua akar penyakit
akhlak[1],
yaitu Pertama, penyakit syubhat. Penyakit ini menimpa wilayah akal
manusia, dimana kebenaran tidak menjadi jelas (samar) dan bercampur dengan
kebatilan (talbis). Penyakit ini menghilangkan kemampuan dasar manusia memahami
secara baik dan memilih secara tepat. Kedua, penyakit syahwat.
Penyakit ini menimpa wilayah hati dan insting manusia, dimana dorongan kekuatan
kejahatan dalam hatinya mengalahkan dorongan kekuatan kebaikan. Penyakit ini
menghilangkan kemampuan dasar manusia untuk mengendalikan diri dan bertekad
secara kuat.
Begitu
banyaknya hal yang dapat menyebabkan kemerosotan akhlak yang dapat menimbulkan
akhlak atau perilaku tercela.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Akhlaq Tercela
Definisi
akhlak menurut Imam AI-Gozali adalah: Ungkapan tentang sikap jiwa yang menimbulkan
perbuatan-perbuatan dengan mudah dan tidak memerlukan pertimbangan atau pikiran
terlebih dahulu.
Kata
akhlak berasal dari bahasa Arab yaitu khalaqa-yahluqu,[2]artinya
menciptakan, dari akar kata ini pula ada kata makhluk (yang diciptakan) dan
kata khalik (pencipta), maka akhlak berarti segala sikap dan tingkah laku
manusia yang datang dari pencipta (Allah swt). Sedangkan moral berasal darimaros (bahasa
latin) yang berarti adat kebiasaan, disinilah terlihat berbeda antara moral
dengan akhlak, moral berbentuk adat kebiasaan ciptaan manusia, sedangkan akhlak
berbentuk aturan yang mutlak dan pasti yang datang dari Allah swt. Kenyataannya
setiap orang yang bermoral belum tentu berakhlak, akan tetapi orang yang
berakhlak sudah pasti bermoral. Dan Rasulullah saw di utus untuk menyempurnakan
akhlak manusia sebagaimana sabdanya dalam hadist dari Abu Khurairah, “Sesungguhnya
aku diutus Allah semata-mata untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak manusia.”
Dengan
demikian, akhlak (perilaku) tercela adalah semua sikap dan perbuatan yang
dilarang oleh Allah, karena akan mendatangkan kerugian baik bagi pelakunya
ataupun orang lain.
B.Macam Macam Akhlak tercela
1.Mencuri
A.Pengertian
Mencuri adalah mengambil harta milik orang
lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya.
Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri
merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Menurut A.
Djazuli dalam bukunya Fiqh Jinayah, pencurian
mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada
pencuri.
mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada
pencuri.
Menurut Mahmud
Syaltut (kata Rahmat Hakim), ”Pencurian adalah
mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”.
mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”.
Sedangkan dalam bukunya
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara
sembunyi-bunyi.
B. Bentuk-bentuk
Syariat
Islam sangat melindungi hak perorangan, kelompok sampai merugikan Negara. Alloh
telah menetapkan hukuman bagi pelakuv pencurian yang telah memenuhi ketentuan
hokum,Firman Alloh swt sebagai berikut:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan” bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi “Maha Bijaksana“
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan” bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi “Maha Bijaksana“
C.Dasar
Hukum
1. firman
Allah dalam Al maidah ayat 33:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar,
2. QS.
Al Maidah ayat 34 :kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum
kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
3. وَالسَّارِقُ وَالسَّارَِقةُ َفاْق َ طعُوا َأيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا َ كسَبَا نَكَا ً لا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. al-Maidah: 38).
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. al-Maidah: 38).
4. عن عائشة عن النبى صلى الله عليه وسلم قال: تقطع يد السارق فى ربع دينار (رواه المسلم)
Artinya: “Diriwayatkan oleh Aisyah: Nabi SAW telah bersabda: Dipotong
seorang pencuri karena dia mencuri (sebanyak) seperempat Dinar”
(HR. Muslim).
Artinya: “Diriwayatkan oleh Aisyah: Nabi SAW telah bersabda: Dipotong
seorang pencuri karena dia mencuri (sebanyak) seperempat Dinar”
(HR. Muslim).
5. عن ابن عمر قال: قطع النبى صلى الله عليه وسلم فى مجن ثمنه ثلاثة دراهم
Artinya: “Diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar, katanya: Nabi SAW telah memotong
tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai
tiga Dirham”
Artinya: “Diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar, katanya: Nabi SAW telah memotong
tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai
tiga Dirham”
D. Akibat
Negatif
Mencuri
sebagai perbuatan yang dilarang agama. Karena itu seorang yang terbuk-ti
melakukan perbuatan mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat. Penentuan
hukum ini menjadi peringatan bagi umat islam besar madarat yang ditimbulkan
oleh perbuataan mencuri.
2. Berzina
A. pengertian
Menurut KBBI, berzina diartikan perbuatan bersenggama antara
laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan.
Berdasarkan pendapat berbagai ulama, zina adalah melakukan hubungan seksual
antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami isteri dan bukan pula
budaknya.
B. Bentuk-bentuk
ZINA
TERBAGI MENJADI DUA :
1. ZINA MUHSAN
Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan
Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan
yang halal (sudah pernah menikah) .
Perzinaan yang boleh dituduh
dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan
ialah lelaki atau perempuan
yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah
pernah berkahwin, iaitu telah
merasai kenikmatan persetubuhan secara
halal.
2. ZINA BUKAN MUHSAN
Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan
2. ZINA BUKAN MUHSAN
Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan
yang halal (belum pernah menikah).
Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas
Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas
tidak boleh dituduh dan didakwa
dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi
mereka itu boleh dituduh dan
didakwa dibawah kesalahan zina bukan
muhsan mengikut syarat-syarat
yang dikehendaki oleh hukum syarak.
C. Dasar Hukum
Allah
berfirman :
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ فَـٰحِشَةً۬ وَسَآءَ سَبِيلاً۬ (٣٢
dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.(Al Isro’ 32).
Surat
Al Furqoon 68-70
وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٲلِكَ يَلۡقَ أَثَامً۬ا (٦٨) يُضَـٰعَفۡ لَهُ ٱلۡعَذَابُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ وَيَخۡلُدۡ فِيهِۦ مُهَانًا (٦٩) إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً۬ صَـٰلِحً۬ا فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمۡ حَسَنَـٰتٍ۬ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٧٠
68. dan
orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar,
dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia
mendapat (pembalasan) dosa(nya),
69.
(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal
dalam azab itu, dalam Keadaan terhina,
70.
kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka
itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
D.
Dampak negative
Akibat yang
paling fatal bagi semua orang yang berzina adalah akan terjangkitnya penyakit
AIDS. Penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, social. Secara fisik
biologis, seseorang yang terinfeksi firus HIV akan kehilangan system kekebalan
tubuh untuk melawan penyakit secara berlahan.
Sebenarnya, kalau dicermati hadis Rosululloh saw, berikut ini merupakan peringa tan keras bagi orang yang berperilaku menyimpang dan bahayanya berbuat zina.
Sebenarnya, kalau dicermati hadis Rosululloh saw, berikut ini merupakan peringa tan keras bagi orang yang berperilaku menyimpang dan bahayanya berbuat zina.
3.
Berjudi
A. pengertian
Kata judi dalam bahasa Indonesianya memiliki arti "permainan
dengan memakai uang sebagai taruhan (seperti main dadu dan main
kartu). Sedang penjudi adalah (orang yang) suka berjudi. Kata judi
tersebut biasanya dipadankan dengan maysir (الميسر) dalam bahasa Arabnya.
Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr (اليسر) yang secara bahasa
berarti "wajibnya sesuatu bagi pemiliknya" (وجوب الشيء لصاحبه). Ia juga bisa berasal
dari akar kata al-yusr yang berarti mudah. Akar kata lain
adalah al-yasar yang berarti kekayaaan.
Sedangkan
menurut istilah, maysir adalah
kegiatan atau permainan yang mengandung unsur taruhan dan menyerempet-nyerempet
bahaya, serta melalaikan dari mengingat Allah dan melakukan shalat. Sedang
penjudi adalah pelaku permainan tersebut atau pemain judi. Permainan yang
mengandung unsur taruhan itu, di Indonesia disebut dengan judi. Sementara
taruhan yang dipasang dalam judi, pada dasarnya, adalah uang. Walaupun
demikian, tak jarang yang dijadikan sebagai taruhan itu adalah benda-benda
lain, bergerak atau tidak, dan juga bisa sesuatu yang bernilai benda, seperti
jasa dan hak.
B. Dasar Hukum
Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 disebutkan sebagai
berikut:
يسألونك
عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك
ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar
dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir,
Sehubungan dengan judi, ayat ini merupakan ayat pertama yang
diturunkan untuk menjelaskan keberadaannya secara hukum dalam pandangan Islam.
Setelah ayat ini, menurut al-Qurthubiy,[20] kemudian
diturunkan ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 91
(tentang khamar ayat ini merupakan penjelasan ketiga
setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir Allah menegaskan pelarangan
judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah ayat 90.
Di dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah
berfirman sebagai berikut:
يا
أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان
فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر
والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu).
C. Bentuk-bentuk
Al maidah :
90-91 :
90. Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
D. Dampak Negative
Menurut Ibnu Qotadah, pada zaman jahilyah pemain judi
bertaruh dengan menye-rahkan istri dan hartanya. Ketika mereka kalah kemudian
duduk termenung susah karena kehilangan istri dan hartanya pindah menjadi milik
orang lain, akhirnya timbul permusu-han diantara orang yang bermain judi.
Betapa besar bahaya perjudian bagi kehidupan pribadi dan social karena
perjudian membawa akibat buruk bagi pelakunya.
4. Mabuk-mabukkan
A. pengertian
Menurut KBBI, mabuk-mabukan diartikan
membuat diri mabuk secara berlabih-lebihan sehingga hamper setiap malammembuat
gaduh ataupun ricuh yang dapat mengga nggu kenyamanan lingkungan masyarakat.
Secara istilah mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai aktivitas meminum,mema-kan, menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) dalam jum lah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk.
Secara istilah mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai aktivitas meminum,mema-kan, menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) dalam jum lah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk.
B. Bentuk mabuk-mabukan
Mabuk-mabukan kebiasaan buruk yang dapat merusak masa
depan umat manusia dan menjadi pintu gerbang munculnya berbagai perilaku keji
dan mungkar yang dilaku-kan manusia. Agama Islam mengharamkan minuman keras
sebagai mana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah: 90-91 yang sebagai
berikut:
: yang artinya
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
: yang artinya
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
C.
Dampak Negative
Semua minuman ataupun makanan
yang beralkohol juga termasuk khamer. Istilah alakohol sebenarnya berasal dari
kata Arab alkhul yang berarti saripati atau inti sari. Peng gunaan etanol dalam
kehidupan sehari hari tidak berbahaya, tetapi tetap akan menyebab-kan kematian
apabila masuk tubuh dalam keadaan murni dan jumlah tertentu.
Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah yang cukup banyak bias membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali bisa ping-san dan tidak ingat akan lingkunganya, sedangkan untuk jangka panjangnya akan menye-babkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung, paru-paru, ginjal, dan liver).
Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah yang cukup banyak bias membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali bisa ping-san dan tidak ingat akan lingkunganya, sedangkan untuk jangka panjangnya akan menye-babkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung, paru-paru, ginjal, dan liver).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Akhlak
tercela adalah semua sikap dan perbuatan yang dilarang oleh Allah, karena akan
mendatangkan kerugian baik bagi pelakunya ataupun orang lain. Akhlak, memiliki
sebab-sebab yang dapat menjadikannya tinggi dan mulia, dan sebaliknya juga
mempunyai sebab-sebab yang dapat menjadikannya merosot dan jatuh ke dalam
keterpurukan.
Akhlaq
tercela dapat menciptakan perilaku tercela. Perilaku tercela dapat di golongkan
menjadi dua macam, yaitu perilaku yang berdampak buruk bagi dirinya sendiri dan
perilaku tercela yang berdampak buruk bagi orang lain. Begitu banyaknya
macam-macam akhlak tercela yang terdapat dalam hati manusia. Beberapa akhlak
tercela, yaitu ujub (berbangga diri), takabur (sombong), putus asa, dusta dan
iri/dengki (hasad).
B. Saran
@ Al-Qur’an
menunjukkan cara melawan hawa nafsu dan setan dengan cara yang sangat mudah
yaitu dengan memohon perlindungan dan berpaling dari orang bodoh, dan menolak
perlakuan jahat mereka dengan berbuat baik.
@ Bersyukurlah
atas karunia yang telah Allah berikan, maka insyaallah, hati kita akan selamat
dari akhlak tercela.
0 Response to "Makalah Perilaku Tercela"
Post a Comment