Makalah Perilaku Tercela

iklan1

BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia perlu memperhatikan perangainya dari waktu ke waktu yang dalam perjalanan itu kehidupan manusia mengalami banyak perubahan. Kemajuan perdaban menimbulkan pergeseran banyak perilaku yang mempengaruhi perangai perorangan maupun kelompok.
Iman Ibnul Qayyim berkata, "Akhlak yang tercela adalah bermula dari kesombongan dan rendah diri. Dari kesombongan muncul sikap bangga, sok tinggi, hebat, ujub, hasad, keras kepala, zhalim, gila pangkat, kedudukan dan jabatan, senang dipuji padahal tidak berbuat sesuatu dan sebagainya.
Ibnul Qayyim juga mengatakan bahwa sebagaimana akhlak terpuji, akhlak tercela juga memiliki akar di mana satuan-satuannya dapat dikelompokkan. Jika akar perilaku manusia ada dalam pikiran dan jiwanya, maka akar penyakit akhlak juga akan selalu ada disana. Mengenai hal itu, Ibnul Qayyim menyebutkan dua akar penyakit akhlak[1], yaitu Pertama, penyakit syubhat. Penyakit ini menimpa wilayah akal manusia, dimana kebenaran tidak menjadi jelas (samar) dan bercampur dengan kebatilan (talbis). Penyakit ini menghilangkan kemampuan dasar manusia memahami secara baik dan memilih secara tepat. Kedua, penyakit syahwat. Penyakit ini menimpa wilayah hati dan insting manusia, dimana dorongan kekuatan kejahatan dalam hatinya mengalahkan dorongan kekuatan kebaikan. Penyakit ini menghilangkan kemampuan dasar manusia untuk mengendalikan diri dan bertekad secara kuat.
Begitu banyaknya hal yang dapat menyebabkan kemerosotan akhlak yang dapat menimbulkan akhlak atau perilaku tercela.












BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Akhlaq Tercela
Definisi akhlak menurut Imam AI-Gozali adalah: Ungkapan tentang sikap jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan tidak memerlukan pertimbangan atau pikiran terlebih dahulu.
Kata akhlak berasal dari bahasa Arab yaitu khalaqa-yahluqu,[2]artinya menciptakan, dari akar kata ini pula ada kata makhluk (yang diciptakan) dan kata khalik (pencipta), maka akhlak berarti segala sikap dan tingkah laku manusia yang datang dari pencipta (Allah swt). Sedangkan moral berasal darimaros (bahasa latin) yang berarti adat kebiasaan, disinilah terlihat berbeda antara moral dengan akhlak, moral berbentuk adat kebiasaan ciptaan manusia, sedangkan akhlak berbentuk aturan yang mutlak dan pasti yang datang dari Allah swt. Kenyataannya setiap orang yang bermoral belum tentu berakhlak, akan tetapi orang yang berakhlak sudah pasti bermoral. Dan Rasulullah saw di utus untuk menyempurnakan akhlak manusia sebagaimana sabdanya dalam hadist dari Abu Khurairah, “Sesungguhnya aku diutus Allah semata-mata untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak manusia.”
Dengan demikian, akhlak (perilaku) tercela adalah semua sikap dan perbuatan yang dilarang oleh Allah, karena akan mendatangkan kerugian baik bagi pelakunya ataupun orang lain.

B.Macam Macam Akhlak tercela
                1.Mencuri
A.Pengertian
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Menurut A. Djazuli dalam bukunya Fiqh Jinayah, pencurian
mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada
pencuri.
Menurut Mahmud Syaltut (kata Rahmat Hakim), ”Pencurian adalah
mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”.
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-bunyi.
                                B. Bentuk-bentuk
                                Syariat Islam sangat melindungi hak perorangan, kelompok sampai merugikan Negara. Alloh telah menetapkan hukuman bagi pelakuv pencurian yang telah memenuhi ketentuan hokum,Firman Alloh swt sebagai berikut:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan” bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi “Maha Bijaksana“
C.Dasar Hukum
1.            firman Allah dalam Al maidah ayat 33:  Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
2.            QS. Al Maidah ayat 34 :kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
3.            وَالسَّارِقُ وَالسَّارَِقةُ َفاْق َ طعُوا َأيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا َ كسَبَا نَكَا ً لا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. al-Maidah: 38).

4.            عن عائشة عن النبى صلى الله عليه وسلم قال: تقطع يد السارق فى ربع دينار (رواه المسلم)
Artinya: “Diriwayatkan oleh Aisyah: Nabi SAW telah bersabda: Dipotong
seorang pencuri karena dia mencuri (sebanyak) seperempat Dinar”
(HR. Muslim).
5.            عن ابن عمر قال: قطع النبى صلى الله عليه وسلم فى مجن ثمنه ثلاثة دراهم
Artinya: “Diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar, katanya: Nabi SAW telah memotong
tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai
tiga Dirham”
                               

D. Akibat Negatif
                                Mencuri sebagai perbuatan yang dilarang agama. Karena itu seorang yang terbuk-ti melakukan perbuatan mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat. Penentuan hukum ini menjadi peringatan bagi umat islam besar madarat yang ditimbulkan oleh perbuataan mencuri.
2. Berzina
                A. pengertian
Menurut KBBI, berzina diartikan perbuatan bersenggama antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Berdasarkan pendapat berbagai ulama, zina adalah melakukan hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami isteri dan bukan pula budaknya.
                B. Bentuk-bentuk
 ZINA TERBAGI MENJADI DUA :
1. ZINA MUHSAN
Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan
yang halal (sudah pernah menikah) .
Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan
ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah
pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara
halal.
2. ZINA BUKAN MUHSAN 
Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan
yang halal (belum pernah menikah).
Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas
tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi
mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan
muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syarak.

                                C. Dasar Hukum
Allah berfirman :
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓ‌ۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ فَـٰحِشَةً۬ وَسَآءَ سَبِيلاً۬ (٣٢

dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.(Al Isro’ 32).



Surat Al Furqoon 68-70 

وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَ‌ۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٲلِكَ يَلۡقَ أَثَامً۬ا (٦٨) يُضَـٰعَفۡ لَهُ ٱلۡعَذَابُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ وَيَخۡلُدۡ فِيهِۦ مُهَانًا (٦٩) إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً۬ صَـٰلِحً۬ا فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمۡ حَسَنَـٰتٍ۬‌ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٧٠

68. dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),
69. (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina,
70. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

D. Dampak negative
                Akibat yang paling fatal bagi semua orang yang berzina adalah akan terjangkitnya penyakit AIDS. Penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, social. Secara fisik biologis, seseorang yang terinfeksi firus HIV akan kehilangan system kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara berlahan.
Sebenarnya, kalau dicermati hadis Rosululloh saw, berikut ini merupakan peringa tan keras bagi orang yang berperilaku menyimpang dan bahayanya berbuat zina.

                3. Berjudi
                                A. pengertian
Kata judi dalam bahasa Indonesianya memiliki arti "permainan dengan memakai uang sebagai taruhan (seperti main dadu dan main kartu). Sedang penjudi adalah (orang yang) suka berjudi. Kata judi tersebut biasanya dipadankan dengan maysir (الميسر) dalam bahasa Arabnya. Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr (اليسر) yang secara bahasa berarti "wajibnya sesuatu bagi pemiliknya" (وجوب الشيء لصاحبه). Ia juga bisa berasal dari akar kata al-yusr yang berarti mudah. Akar kata lain adalah al-yasar yang berarti kekayaaan.
Sedangkan menurut istilah, maysir adalah kegiatan atau permainan yang mengandung unsur taruhan dan menyerempet-nyerempet bahaya, serta melalaikan dari mengingat Allah dan melakukan shalat. Sedang penjudi adalah pelaku permainan tersebut atau pemain judi. Permainan yang mengandung unsur taruhan itu, di Indonesia disebut dengan judi. Sementara taruhan yang dipasang dalam judi, pada dasarnya, adalah uang. Walaupun demikian, tak jarang yang dijadikan sebagai taruhan itu adalah benda-benda lain, bergerak atau tidak, dan juga bisa sesuatu yang bernilai benda, seperti jasa dan hak.


B. Dasar Hukum
                Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
        Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Sehubungan dengan judi, ayat ini merupakan ayat pertama yang diturunkan untuk menjelaskan keberadaannya secara hukum dalam pandangan Islam. Setelah ayat ini, menurut al-Qurthubiy,[20] kemudian diturunkan ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 91 (tentang khamar ayat ini merupakan penjelasan ketiga setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir Allah menegaskan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah ayat 90.
Di dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

                C. Bentuk-bentuk
Al maidah : 90-91 :
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

D. Dampak Negative
                Menurut Ibnu Qotadah, pada zaman jahilyah pemain judi bertaruh dengan menye-rahkan istri dan hartanya. Ketika mereka kalah kemudian duduk termenung susah karena kehilangan istri dan hartanya pindah menjadi milik orang lain, akhirnya timbul permusu-han diantara orang yang bermain judi. Betapa besar bahaya perjudian bagi kehidupan pribadi dan social karena perjudian membawa akibat buruk bagi pelakunya.
               

                4. Mabuk-mabukkan
                                A. pengertian
                Menurut KBBI, mabuk-mabukan diartikan membuat diri mabuk secara berlabih-lebihan sehingga hamper setiap malammembuat gaduh ataupun ricuh yang dapat mengga nggu kenyamanan lingkungan masyarakat.
Secara istilah mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai aktivitas meminum,mema-kan, menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) dalam jum lah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk.
                                B. Bentuk mabuk-mabukan
                Mabuk-mabukan kebiasaan buruk yang dapat merusak masa depan umat manusia dan menjadi pintu gerbang munculnya berbagai perilaku keji dan mungkar yang dilaku-kan manusia. Agama Islam mengharamkan minuman keras sebagai mana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah: 90-91 yang sebagai berikut:
: yang artinya
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
                               
C. Dampak Negative
                Semua minuman ataupun makanan yang beralkohol juga termasuk khamer. Istilah alakohol sebenarnya berasal dari kata Arab alkhul yang berarti saripati atau inti sari. Peng gunaan etanol dalam kehidupan sehari hari tidak berbahaya, tetapi tetap akan menyebab-kan kematian apabila masuk tubuh dalam keadaan murni dan jumlah tertentu.

Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah yang cukup banyak bias membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali bisa ping-san dan tidak ingat akan lingkunganya, sedangkan untuk jangka panjangnya akan menye-babkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung, paru-paru, ginjal, dan liver).



















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Akhlak tercela adalah semua sikap dan perbuatan yang dilarang oleh Allah, karena akan mendatangkan kerugian baik bagi pelakunya ataupun orang lain. Akhlak, memiliki sebab-sebab yang dapat menjadikannya tinggi dan mulia, dan sebaliknya juga mempunyai sebab-sebab yang dapat menjadikannya merosot dan jatuh ke dalam keterpurukan.
Akhlaq tercela dapat menciptakan perilaku tercela. Perilaku tercela dapat di golongkan menjadi dua macam, yaitu perilaku yang berdampak buruk bagi dirinya sendiri dan perilaku tercela yang berdampak buruk bagi orang lain. Begitu banyaknya macam-macam akhlak tercela yang terdapat dalam hati manusia. Beberapa akhlak tercela, yaitu ujub (berbangga diri), takabur (sombong), putus asa, dusta dan iri/dengki (hasad).
B. Saran
@ Al-Qur’an menunjukkan cara melawan hawa nafsu dan setan dengan cara yang sangat mudah yaitu dengan memohon perlindungan dan berpaling dari orang bodoh, dan menolak perlakuan jahat mereka dengan berbuat baik.
@ Bersyukurlah atas karunia yang telah Allah berikan, maka insyaallah, hati kita akan selamat dari akhlak tercela.

0 Response to "Makalah Perilaku Tercela"

Post a Comment