Makalah Masalah Ekologi Pemerintahan di Pulau Jawa

iklan1

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
            Pemanfaatan sumberdaya alam secara optimal dan rasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana sesuai dengan kaidah kelestarian tidak saja akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga akan mendapatkan manfaat yang berkesinambungan.
Salah satu model pemanfaatan sumberdaya alam secara optimal yaitu hutan. Hutan sebagai salah satu pilihan penting karena memiliki kemampuan untuk menghidupi pembiayaan negara dalam pembangunan. Permintaan dunia atas kebutuhan kayu masih cukup tinggi, sementara di berbagai negara lain, kemampuan produk kayu dari hutan sudah mulai berkurang. Maka secara otomatis perolehan devisa mengisi segala kebutuhan mendesak yang diperlukan dalam mengatasi kemiskinan. Hutan dalam banyak hal, lebih sering didefinisikan sebagai masukan sumber daya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial.
Tidak dipungkiri bahwa hutan sebagai sumber bagi kelangsungan industri kayu, seperti misalnya untuk kayu lapis, papan, dan industri kayu lainya. Hutan mempunyai peranan menyerap karbondioksida yang dihasilkan oleh perkembangan industri dan asap kendaraan, sehingga dengan adanya hutan dapat memberikan kontribusi mengurangi polusi udara.
Selain hutan dapat menjaga keseimbangan udara, hutan juga dapat menahan air hujan dalam tanah sehingga air dapat diserap oleh tanah. Hutan dari sudut sosial budaya merupakan sumber pangan dan pendapatan masyarakat sekitar hutan. Arah perkembangan hutan adalah memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Hutan sebagai salah satu ekosistem, pengelolaannya perlu ditingkatkan secara terpadu dan berwawasan lingkungan untuk menjaga kelestarian fungsi tanah.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pembahasan
Pulau Jawa merupakan salah satu daerah terpadat di dunia dengan lebih dari 136 juta jiwa tinggal di daerah seluas 129.438,28 km2. Dengan luasan hanya sekitar enam persen dari keseluruhan daratan di Indonesia, Jawa dihuni lebih dari 50 persen jumlah penduduk Indonesia.
Kepadatan populasi di Pulau Jawa berimplikasi pada besarnya tekanan terhadap sumber daya alam demi kelangsungan hidup sehari-hari. Tekanan ini terutama terjadi di 4.614 desa yang berada di dalam dan di sekitar hutan negara. Berdasarkan data BPKH Wilayah XI, Jawa-Madura (2012), dari 98 juta hektare kawasan hutan negara di Indonesia, hanya sekitar 3,38 persen yang tercatat berada di pulau ini.
Luas hutan Jawa 2.429.203 hektare atau 85,37 persen diserahkan pengelolaannya hanya pada Perum Perhutani. Luasan itu merupakan 19,8 persen dari luas total wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.
Sayangnya, dengan penguasaan tersebut terdapat fakta telah terjadi salah urus hutan Jawa oleh Perhutani yang mengakibatkan krisis sosial. Data Badan Pusat Statistik (BPS) (2012) menunjukkan jumlah penduduk miskin perdesaan di Jawa 8.703.350 jiwa.Sejauh ini diyakini kemiskinan masyarakat perdesaan yang tinggal di dalam dan sekitar hutan Jawa disebabkan oleh keterbatasan lahan. Dalam data Sensus Pertanian (1993), RACA Institute menyebutkan, penguasaan tanah petani di Jawa rata-rata 0,3 hektare/KK.
Kemiskinan juga disebabkan terbatasnya akses masyarakat perdesaan terhadap hutan Jawa. Sesuai amanat konstitusi, kekayaan alam seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun, melalui Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2010, pemerintah hanya memberikan hak pengelolaan hutan Jawa kepada Perum Perhutani.
Dengan melihat karakteristik kerja Perhutani, alih-alih mengatasi krisis sosial, eksploitasi sumber daya hutan dan masyarakat perdesaan justru semakin tajam. Dalam catatan HuMa (2013), dari 72 konflik kehutanan, 41 kasus terjadi di hutan Jawa yang melibatkan Perum Perhutani.
Gejala telah terjadinya krisis ekologis ini juga terlihat dari terus berkurangnya luas tutupan hutan Jawa setiap tahun. Pada 2000, luas tutupan hutan di Jawa diperkirakan 2,2 juta hektare. Namun, pada 2009 luas tutupan hutan hanya tinggal 800-an ribu hektare. Perubahan tutupan hutan ini karena kegagalan Perum Perhutani menjalankan reboisasi.
Berkurangnya luas tutupan hutan ini berdampak pada terganggunya daerah aliran sungai (DAS) di Pulau Jawa. Data Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, 123 titik DAS dan sub-DAS di Jawa terganggu akibat degradasi dan deforestasi hutan. Hal ini kian menegaskan terancamnya Jawa oleh krisis ekologis. Ancaman bencana di Jawa, seperti banjir, longsor, kekeringan menjadi sangat mencolok jika dibandingkan kenyataan kejadian yang sama di daerah Indonesia lainnya.
Pada skala produksi, laporan tahunan Perum Perhutani 2010 menunjukkan, dari kawasan hutan produksi seluas 1.767.304 hektare kini hanya mampu menghasilkan kayu 889.858 m3. Jumlah ini jauh di bawah produksi kayu dari hutan rakyat yang 18.523.433 m3/tahun.
Produksi kayu ini bersumber dari hutan rakyat seluas 2.871.675,31 hektare. Dengan demikian, tingkat produktivitas hutan rakyat 6,54 m3/hektare, jauh lebih besar dibandingkan produktivitas lahan hutan negara kelolaan Perhutani yang hanya mampu memproduksi 0,50 m3/hektare.
Atas kondisi ini, negara kehilangan potensi produktivitas lahan 6,04 m3/hektare. Salah urus hutan Jawa telah mengakibatkan krisis ekologi, sosial, dan ekonomi. Karena itu, diperlukan tindakan nyata pemerintah. Reforma agraria kehutanan di Jawa adalah sebuah jawaban.
Dalam konteks ini, reforma agraria kehutanan di Jawa diartikan sebagai perubahan bentuk atau wujud pengelolaan hutan Jawa ke arah lebih baik. Reforma agraria hutan Jawa ditujukan untuk melestarikan hutan, memperbaiki keseimbangan ekologi Pulau Jawa serta perluasan ruang kelola rakyat terkait pengentasan kemiskinan masyarakat desa hutan.
Reforma agraria kehutanan dilakukan dengan dua opsi utama, yakni, pertama, tipologi fisik. Dalam hal ini bidikannya terdapat pada bentuk fisik lahan dan model tata kelolanya, misalnya, tanah datar menjadi lahan pertanian rakyat; tanah campuran (datar dan berbukit kecil) menjadi lahan kombinasi pertanian dan perkebunan (model hutan rakyat) dan tanah dengan kemiringan lebih dari 45 derajat menjadi hutan yang tata gunanya dibatasi penggunaannya sebagai fungsi lindung.
Kedua, tipologi sosial. Tipologi sosial ini melihat konteks sosial dan model penataan struktur agrarianya. Misalnya, tanah timbul atau tanah negara bebas yang kemudian diklaim pemerintah sebagai hutan negara model penataan struktur agrarianya menjadi hak milik masyarakat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian; hutan negara di mana rakyat punya sejarah pemilikan atas lahan itu, tapi diusir karena dituduh DI/TII, PKI, ataupun sebab lain sehingga penyelesaiannya berupa penyerahan kembali menjadi hak milik masyarakat (pemilik sah sebelumnya) pengelolaan dan pemanfaatan sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik.
Hutan negara yang telah dikuasai oleh desa ditetapkan sebagai hutan desa yang dikelola oleh desa; hutan negara yang telah dikuasai masyarakat setempat diberikan hak kelola kepada masyarakat desa secara kolektif (kelompok, koperasi, desa). Implementasinya bisa dalam bentuk hutan desa atau model lain dengan kewenangan penuh masyarakat desa setempat untuk mengelola hutan; hutan negara yang selama ini untuk pertambangan rakyat, maka hutan ditransfer ke desa kemudian oleh desa dikelola melalui BUMDes; tanah negara yang selama ini "dikuasai penuh" Perum Perhutani, pengelolaan dilakukan dengan mereplikasi model hutan rakyat melalui hak pengelolaan oleh desa.
Secara gagasan, pemberian hak pengelolaan hutan negara kepada desa sebagai bentuk restorasi ekologi, sosial, dan ekonomi perdesaan. Secara teknis, hak pengelolaan desa adalah hak yang diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah kepada pemerintah desa berupa aset tanah dan hutan. Hak ini diwujudkan dalam bentuk sertifikat atas nama pemerintah desa.
Prinsip utama proses transfer hutan dari Perhutani kepada desa adalah dalam rangka pemanfaatan sumber daya untuk kepentingan seluruh masyarakat desa. Untuk itulah transfer kelola hutan memperjelas posisi desa sebagai subjek hukum dalam bentuk pengalihan aset yang sebelumnya dikelolakan oleh Perhutani menjadi pengelolaan oleh desa. Selanjutnya, pengelolaan hutan sebagai aset desa dikelola pemerintah desa melalui BUMDes berdasarkan musyawarah desa.
Lantas, mau dikemanakan Perhutani yang selama ini diberi mandat pengelolaan hutan oleh negara? Setidaknya terdapat dua model yang bisa diimplementasikan. Pertama, melakukan transformasi dari mengelola hutan menjadi mengelola tata niaga kehutanan.
Kedua, menempatkan pegawai Perhutani pada posisi seperti: mandor sampai mantri menjadi bagian masyarakat yang mendapatkan hak kelola desa; asper sampai kesatuan pangkuan hutan ditempatkan pada dinas kehutanan level kabupaten; unit ditempatkan pada dinas kehutanan level provinsi; pegawai pusat ditempatkan pada Kementerian Kehutanan.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Terbatasnya akses hutan yang dimiliki oleh masyarakat telah mengakibatkan kerugian yang berdampak besar sehingga masyarakat yang berada di pedesaan tidak bisa memanfaatkan hutan dengan sebaiknya, padahal jika pemerintah mau memberikan hak kelola hutan kepada desa maka manfaat yang diperoleh akan sangat signifikan dan langsung berdampak bagi keadaan ekonomi masyarakat desa.
3.2 Saran
            Dalam pandangan saya, pemerintah Setidaknya mempunyai dua model yang bisa diimplementasikan. Pertama, melakukan transformasi dari mengelola hutan menjadi mengelola tata niaga kehutanan.Kedua, menempatkan pegawai Perhutani pada posisi seperti: mandor sampai mantri menjadi bagian masyarakat yang mendapatkan hak kelola desa; asper sampai kesatuan pangkuan hutan ditempatkan pada dinas kehutanan level kabupaten; unit ditempatkan pada dinas kehutanan level provinsi; pegawai pusat ditempatkan pada Kementerian Kehutanan.



0 Response to "Makalah Masalah Ekologi Pemerintahan di Pulau Jawa"

Post a Comment