iklan1
PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN DESA
A. Latar Belakang Masalah
Pelaksanaan otonomi daerah yang telah dimulai sejak 2001
mengandung konsekuensi yang cukup “menantang” bagi daerah. Di satu sisi,
kebebasan berkreasi membangun daerah benar-benar terbuka lebar bagi daerah.
Namun demikian, di sisi yang lain telah menghadang setumpuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang sangat mendasar adalah perubahan pola pengelolaan daerah dari sentralistik menjadi desentralisasi, misalnya sumber dana untuk membiayai pembangunan, sumber daya manusia sebagai aparat pelaksana seluruh aktivitas pembangunan, dan masih banyak yang lain. Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan desa. Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perencanaan pembangunan selama ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan.. Timbulnya motivasi pada diri seseorang tentu oleh adanya suatu kebutuhan hidupnya baik itu kebutuhan primer maupun kebutuhan sekundernya. Jika kebutuhan tersebut dapat terpenuhi, maka seseorang akan giat bekerja sehingga kinerja dapat meningkat. Kinerja pemerintah desa sebagai aparatur pemerintahan desa khususnya yang ada di Kabupaten Umum tentu dipengaruhi oleh kebutuhan seperti yang dimaksud di atas, dan mereka akan bekerja keras jika pekerjaannya itu dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Disamping faktor motivasi juga faktor pengalaman akan ikut mempengaruhi prestasi kerja (kinerja) dalam pelaksanaan tugas kepemerintahan desanya. Seorang kepala desa yang sudah lama bekerja sebagai kepala desa akan lebih berpengalaman dibandingkan dengan yang baru bekerja sebagai kepala desa, dan dengan pengalaman tersebut ia akan mudah melaksanakan tugas kesehariannya sebagai aparatur pemerintahan desa.
Namun demikian, di sisi yang lain telah menghadang setumpuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang sangat mendasar adalah perubahan pola pengelolaan daerah dari sentralistik menjadi desentralisasi, misalnya sumber dana untuk membiayai pembangunan, sumber daya manusia sebagai aparat pelaksana seluruh aktivitas pembangunan, dan masih banyak yang lain. Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan desa. Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perencanaan pembangunan selama ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan.. Timbulnya motivasi pada diri seseorang tentu oleh adanya suatu kebutuhan hidupnya baik itu kebutuhan primer maupun kebutuhan sekundernya. Jika kebutuhan tersebut dapat terpenuhi, maka seseorang akan giat bekerja sehingga kinerja dapat meningkat. Kinerja pemerintah desa sebagai aparatur pemerintahan desa khususnya yang ada di Kabupaten Umum tentu dipengaruhi oleh kebutuhan seperti yang dimaksud di atas, dan mereka akan bekerja keras jika pekerjaannya itu dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Disamping faktor motivasi juga faktor pengalaman akan ikut mempengaruhi prestasi kerja (kinerja) dalam pelaksanaan tugas kepemerintahan desanya. Seorang kepala desa yang sudah lama bekerja sebagai kepala desa akan lebih berpengalaman dibandingkan dengan yang baru bekerja sebagai kepala desa, dan dengan pengalaman tersebut ia akan mudah melaksanakan tugas kesehariannya sebagai aparatur pemerintahan desa.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang pemikiran diatas maka dalam
penelitian ini penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu:
1. Bagaimana
peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Sederhana
Kecamatan Khusus Kabupaten Umum ?
2. Faktor-faktor
apa yang mendorong dan menghambat Pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat di Desa Sederhana Kecamatan
Khusus Kabupaten Umum ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui dan menganalisis peranan Pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat di Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum.
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat di Desa
Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum.
BAB II
A. Peranan
Dalam pengertian umum, peranan dapat diartikan sebagai
perbuatan seseorang atas sesuatu pekerjaan. Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Peranan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu
peristiwa. Peranan merupakan suatu aspek yang dinamis dari suatu kedudukan
(status). Peranan merupakan sebuah landasan persepsi yang digunakan setiap
orang yang berinteraksi dalam suatu kelompok atau organisasi untuk melakukan suatu
kegiatan mengenai tugas dan kewajibannya. Dalam kenyataannya, mungkin jelas dan
mungkin juga tidak begitu jelas. Tingkat kejelasan ini akan menentukan pula
tingkat kejelasan peranan seseorang (Sedarmayanti, 2004: 33).
Menurut Soekanto (2003: 243) peranan adalah aspek dinamis
kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai
dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan. Setiap orang memiliki
macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidup. Hal ini sekaligus
berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta
kesempatan-kesempatan apa yang diberikan oleh masyarakat dalam menjalankan
suatu peranan. Peranan mencakup tiga hal yaitu:
1. Peranan
meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam
masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang
membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
2. Peranan adalah
suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat
dalam organisasi.
3. Peranan juga
dapat dikatakan sebagai perilaku yang penting bagi struktur sosial masyarakat
B. Pemerintah Desa.
Secara umum di Indonesia, desa (atau yang disebut dengan
nama lain sesuai bahasa daerah setempat) dapat dikatakan sebagai suatu wilayah
terkecil yang dikelola secara formal dan mandiri oleh kelompok masyarakat yang
berdiam di dalamnya dengan aturanaturan yang disepakati bersama, dengan tujuan
menciptakan keteraturan, kebahagiaan dan kesejahteraan bersama yang dianggap
menjadi hak dan tanggungjawab bersama kelompok masyarakat tersebut. Wilayah
yang ada pemerintahannya Desa/Kelurahan langsung berada di bawah Camat. Dalam
sistem administrasi negara yang berlaku sekarang di Indonesia, wilayah desa
merupakan bagian dari wilayah kecamatan, sehingga kecamatan menjadi instrumen
koordinator dari penguasa supra desa (Negara melalui Pemerintah dan pemerintah
daerah).
Pada awalnya, sebelum terbentukya sistem pemerintahan
yang menguasai seluruh bumi nusantara sebagai suatu kesatuan negara,1
urusan-urusan yang dikelola oleh desa adalah urusan-urusan yang memang telah
dijalankan secara turun temurun sebagai norma-norma atau bahkan sebagian dari
norma-norma itu telah melembaga menjadi suatu bentuk hukum yang mengikat dan
harus dipatuhi bersama oleh masyarakat desa, yang dikenal sebagai hukum adat.
Urusan yang dijalankan secara turun temurun ini meliputi baik urusan yang hanya
murni tentang adat istiadat, maupun urusan pelayanan masyarakat dan pembangunan
(dalam administrasi pemerintahan dikenal sebagai urusan pemerintahan), bahkan
sampai pada masalah penerapan sanksi, baik secara perdata maupun pidana.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal- usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian desa
dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam
kesatuan geografis tertentu dan antar mereka saling mengenal dengan baik dengan
corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung
dengan alam. Oleh karena itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup
secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi
yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang rendah (Juliantara, 2005:
18).
dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa desa dibentuk atas
prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat. Pada ayat (2) tertulis bahwa pembentukan desa harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Jumlah Penduduk.
b. Luas Wilayah.
c. Bagian Wilayah Kerja.
d. Perangkat, dan.
e. Sarana dan Prasarana Pemerintahan.
C.Pemberdayaan Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan
sama atau menyatu satu sama lain karena mereka saling berbagi identitas,
kepentingan-kepentingan yang sama, perasaan memiliki, dan biasanya satu tempat
yang sama (Suriadi, 2005: 41). Menurut kodratnya, manusia tidak dapat hidup
menyendiri, tetapi harus hidup bersama atau berkelompok dengan manusia lain
yang dalam hubungannya saling membantu untuk dapat mencapai tujuan hidup
menurut kemampuan dan kebutuhannya masing-masing atau dengan istilah lain
adalah saling berinteraksi.
PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pemberdayaan Masyarakat
memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi dan
prioritas kebutuhan masyarakat.
Menurut Ketaren (2008: 178-183) pemberdayaan adalah
sebuah ”proses menjadi”, bukan sebuah ”proses instan”. Sebagai proses,
pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu: Tahap pertama Penyadaran, pada tahap
penyadaran ini, target yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk
pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai ”sesuatu’,
prinsip dasarnya adalah membuat target mengerti bahwa mereka perlu (membangun
”demand”) diberdayakan, dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri
mereka (bukan dari orang luar). Setelah menyadari, tahap kedua adalah
Pengkapasitasan, atau memampukan (enabling) untuk diberi daya atau kuasa,
artinya memberikan kapasitas kepada individu atau kelompok manusia supaya
mereka nantinya mampu menerima daya atau kekuasaan yang akan diberikan. Tahap
ketiga adalah Pemberian Daya itu sendiri, pada tahap ini, kepada target
diberikan daya, kekuasaan, otoritas, atau peluang, namun pemberian ini harus sesuai
dengan kualitas kecakapan yang telah dimiliki mereka.
Menurut Ndraha (1990: 16) Pembangunan ialah upaya untuk
meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya. Ada lima
implikasi utama defenisi tersebut yaitu:
1. Pembangunan
berarti membangkitkan kemampuan optimal manusia, baik manusia maupun kelompok
(capacity).
2. Pembangunan berarti mendorong tumbuhnya kebersamaan
dan kemerataan nilai dan kesejahteraan (equity).
3. Pembangunan berarti menaruh kepercayaan kepada
masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada
padanya. Kepercayaan ini dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama,
kebebasan memilih, dan kekuasaan untuk memutuskan (empowerment).
4. Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk
membangun secara mandiri (sustainability).
5. Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan negara
yang satu dengan negara yang lain dan menciptakan hubungan saling menguntungkan
dan saling menghormati (interdependence).
C. Peranan Pemerintah Desa Sederhana dalam memberdayakan
masyarakat di era otonomi daerah
Pelaksanaan mengenai tugas dan fungsi seorang Kepala Desa
dalam pemerintahan merupakan salah satu bentuk kegiatan aparat pemerintah dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tujuan dari penelitian
ini adalah untuk memberikan deskripsi mengenai pelaksanaan fungsi tersebut.
Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya aparat Desa mempunyai fungsi :
1. Kegiatan dalam
rumah tangganya sendiri
2. Menggerakkan
partisipasi masyarakat
3. Melaksanakan
tugas dari pemerintah di atasnya
4. Keamanan dan
ketertiban masyarakat
5. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah di atasnya
Untuk menyelenggarakan fungsi
tersebut di atas maka seorang
Kepala Desa harus mengusahakan :
a. Terpenuhinya
kebutuhan esensial masyarakat
b. Tersusunnya
rencana dan pelaksanaan pembangunan
sesuai dengan kemampuan setempat
c.
Terselenggaranya peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi
secara lintas sektoral.
d.
Terselenggaranya program yang berkelanjutan
e. Adanya
peningkatan perluasan kesempatan kerja
Selain fungsi Kepala Desa yang telah dijelaskan di atas,
Kepala Desa masih mempunyai peranan yang lebih penting terhadap kemajuan dan
perkembangan wilayahnya yaitu melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat Desa
dalam meningkatkan peran serta mereka terhadap pengembangan pembangunan.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dideskripsikan tentang peranan
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Sederhana yang Secara
garis besar mencakup berbagai bidang yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pembinaan
Terhadap Masyarakat
1.1. Pembinaan masyarakat dalam bidang ekonomi.
Usaha untuk menggalakkan pembangunan desa yang
dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup serta kondisi sosial
masyarakat desa yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat Indonesia,
melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah, swasta dan warga desa. Dalam
prakteknya, peran dan prakarsa pemerintah masih dominan dalam perencanaan dan
pelaksanaan maupun untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis warga desa
dalam pembangunan desa. Berbagai teori mengatakan, bahwa kesadaran dan
partisipasi warga desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa. Sedangkan
untuk menumbuhkan kesadaran warga desa akan pentingnya usaha-usaha pembangunan
sebagai sarana untuk memperbaiki kondisi sosial dan dalam meningkatkan
partisipasi warga desa dalam pembangunan banyak tergantung pada kemampuan
pemimpin
1.2. Pembinaan
masyarakat desa pada bidang hukum.
Pembinaan di bidang hukum dilakukan oleh pemerintah desa
dengan bekerjasama dengan dinas terkait dan pihak kepolisian yang dimaksudkan agar pemuda dapat memberikan
bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak di lembaga-lembaga pemasyarakatan
anak negara. Contoh pemuda berkumpul untuk mendiskusikan bahaya akibat
narkotika, diberi penyuluhan akibat adanya perkelahian pelajar.
1.3. Pembinaan masyarakat pada bidang agama
Pembinaan
ini untuk meningkatkan kehidupan
beragama dikalangan pemuda. Contohnya mengadakan pengajian setiap minggu
serta kerja bakti untuk membangun tempat ibadah.
2. Pembinaan
masyarakat pada bidang Kesehatan
Pembinaan ini ditujukan untuk pembentukan generasi muda
yang sehat, baik fisik maupun mental serta mampu berperan dalam upaya
meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkungannya. Dalam rangka pembinaan,
pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Yang dimaksud
dengan memfasilitasi adalah upaya memberdayakan daerah otonomi melalui
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Pemerintah Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum
dalam melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat dengan cara mengumpulkan
masyarakat untuk memberikan pengertian tentang apa-apa yang perlu dilaksanakan
suatu kegiatan dan bagaimana pelaksanaannya nanti di lapangan. Apabila
masyarakat telah memahami dan mengerti tentang hal tersebut maka pemerintah
desa tinggal mengarahkan dan memberikan bimbingan bagaimana system pengelolaan
suatu program baik program pemberdayaan masyarkat di bidang pendidikan,
kesehatan, sosial budaya dan ekonomi maupun program pemberdayaan masyarakat di
bidang pertanian dan perkebunan.
Pembinaan yang paling giat dilakukan oleh Pemerintah Desa
Sederhana adalah pembinaan dalam kegiatan keagamaan, sosial budaya dan
pembinaan kepada ibu-ibu pkk. Fasilitasi kegiatan ditindaklanjuti dengan
pemberian bantuan alat-alat seni dan ceramah agama yang biasanya didatangkan
dari luar desa, sebagaimana yang disampaikan oleh H.Tansi, seorang tokoh agama di Desa
Sederhana.
“Kegiatan yang telah disusun oleh pemerintah desa untuk
melakukan kegiatan pembersihan secara bergotong-royong di tempat ibadah setiap
dua minggu sekali merupakan bentuk kepedulian yang ditanamkan untuk memupuk
semangat tali silaturrahim dengan sesama warga, dan pengajian yang rutin
diadakan setiap minggu yang disertai dengan ceramah agama biasanya banyak
dihadiri oleh anak-anak muda. Mungkin tujuan dari pemerintah desa adalah
menanamkan pemahaman agama sejak dini kepada generasi muda” (27 Maret 2012).
Selain itu pula bentuk nyata peranan aparatur pemerintah
desa Sederhana adalah memberikan pembinaan dalam bidang kesehatan.
Begitupun perhatian pemerintah desa di bidang kesehatan
terbukti di setiap dusun yang ada di desa ini di adakan posyandu yang mana di
tempat ini disetiap bulan di adakan penimbangan balita dan penyuluhan kepada
ibu baik ibu-ibu menyusui, nifas, dan juga tempat pemberian makanan tambahan
bagi anak-anak usia dini dan pemberian vitamin, imunisasi baik imunisasi
campak, bcg, dpt, oleh tenaga kesehatan yang bekerjasama dengan kader posyandu
yang dipandu oleh tim penggerak PKK Desa (POKJA IV) dan juga di Desa Sederhana
ini telah dibangun PUSKESDES (Pusat Kesehatan Masyarakat Desa) tempat ini
digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat desa secara gratis bagi yang
memiliki kartu keluarga dan KTP. Apabila tidak menunjukkan kedua identitas
tersebut maka pasien akan dikenakan biaya adminisrasi sebanyak Rp.5.000,- ini
membuktikan bahwa kerjasama antara pemerintah desa dengan pihak kesehatan
sangat erat demi terlaksananya tertib administrasi di bidang pemerintahan desa.
Sejalan dengan kondisi tersebut, berdasarkan hasil wawancara dengan Marlina
Syam sebagai pengurus PKK, beliau mengatakan:
“Pemberian sanksi administrasi bagi warga yang tidak
memiliki KTP dan KK ketika ingin mendapatkan pengobatan gratis berupa biaya
sebesar Rp.5.000 bukanlah bermaksud untuk memberatkan warga desa melainkan
mengajak masyarakat untuk tertib administrasi. Itupun tidak semua warga
dikenakan biaya jika tidak memiliki KTP dan KK, karena warga yang mendapat
kartu JAMKESMAS dan JAMKESDA tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara
maksimal dan dibebaskan dari segala biaya serta dana yang terkumpul dari denda
administrasi diserahkan kembali ke petugas kesehatan untuk di manfaatkan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.” (26 Maret 2012).
Begitupula di Desa Sederhana ini telah dibangun kerjasama
antara bidan dan dukun dimana setiap ibu hamil yang akan melahirkan telah
diberi pengertian dan pembinaan agar bila nanti melahirkan ibu hamil tersebut
melaporkan kepada dukunnya dan dukun tersebut menyampaikan kepada bidan desa
karena yang akan melayani persalinan adalah tenaga medis dan yang melaksanakan
adat atau kebiasaan masyarakat adalah dukun.
Jadi proses melahirkan ditangani oleh bidan dan prosesi
jampi-jampi dilakukan oleh dukun tersebut. Ini juga membuktikan bahwa
pemerintah desa sangat peduli bagaimana pentingnya kebersamaan dalam
melaksanakan segala kegiatan terutama dalam hal peningkatan kesehatan
masyarakat dan di desa ini juga di adakan penyuluhan PHBS (perilaku hidup
bersih dan sehat) yang dilaksanakan oleh tim penggerak PPK Desa (POKJA IV)
bekerjasama dengan bagian Sanitarian Dinas Kesehatan Kabupaten Umum, dimana
dalam pembinaan ini masyarakat diajak untuk membuat jambang agar BAB pada
tempatnya dan cuci tangan sebelum makan, makanan harus ditutup, bak mandi harus
dibersihkan dan masalah kesehatan yang lain yang dapat merusak kesehatan
masyarakat.
2. Pelayanan
terhadap masyarakat
Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan
menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana
paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari
pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus
pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat sebagai berikut :
a. Lebih
memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi
berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat.
b. Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparat desa
dan masyarakat sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi
terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
c. Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan
pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
d. Terfokus pada
pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil, sesuai
dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat.
e. Lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh
masyarakat.
f. Memberi akses
kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang
pelayanan yang diterimanya.
Namun dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh
aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki :
a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam
penyelenggaraannya.
b. Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan.
c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada
masyarakat.
e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.
Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka
merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan
masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini
pemerintah desa menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22
Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun
2004 , yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik
ketatanegaraan, diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada
daerah. Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73
tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No
72 tentang Pemerintahan Desa.
Inti dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip
demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta
memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah.
Perencanaan pembangunan didaerah pedesaan tidak dapat dipisahkan dari
penyelenggaraan pemerintah kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam
pembangunan desa.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
1. Peranan
Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat meliputi 3 hal yaitu pembinaan
masyarakat, pelayanan terhadap masyarakat dan pengembangan terhadap masyarakat.
Ketiga variabel tersebut telah berjalan secara maksimal. Pembinaan terhadap
masyarakat meliputi kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya dan pelayanan
kesehatan, Pelayanan masyarakat meliputi pelayanan di bidang pertanian,
kesehatan dan perekonomian, sedangkan pengembangan masyarakat lebih banyak
difokuskan pada pengembangan SDM melalui pembangunan infrastruktur baik formal
maupun non formal, termasuk pula diantaranya pengembangan ekonomi kerakyatan.
Faktor-faktor penghambat pengembangan organisasi
pemerintahan Desa Sederhana yang dapat diidentifikasi meliputi 2 (dua) faktor
yaitu faktor internal terdiri dari aspek sumber daya manusia atau aparat
pelaksana yang masih kurang baik secara kualitas maupun kuantitasnya.
Ketersediaan sarana dan prasarana kerja yang belum memadai, rendahnya kualitas
SDM aparat pemerintah desa yang rata-rata hanya tamat sampai tingkat SMA,
faktor pendanaan yang tersedia bagi organisasi bersangkutan yang masih minim
untuk dapat digunakan dalam pengelolaan organisasi serta sikap kepala desa yang
terkesan lebih mementingkan orang lain
bila terdapat proyek untuk pembangunan desa, Sedangkan faktor eksternal
yang menjadi penghambat adalah partisipasi masyarakat dalam mentaati aturan
Desa Hubungan antar status. Secara umum dapat dikatakan bahwa status bergantung
pada seberapa besar seseorang memberikan sumbangannya bagi terciptanya tujuan
seseorang yang memberikan jasa terbesar cenderung berusaha mendapatkan status
yang tinggi. Sebaliknya seseorang yang memberikan jasa yang tidak begitu besar
biasanya bersedia menerima status yang lebih rendah
B. Saran-saran
Upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kepala Desa
terhadap pengembangan organisasi pemerintahan Desa Sederhana dari hasil temuan
penelitian dapat direkomendasi saran untuk peningkatannya sebagai berikut:
1. Masih perlu
dilakukan sosialisasi oleh aparat pemerintah Desa mengenai pentingnya
pengembangan organisasi terutama bagi masyarakat yang berdomisili di Desa
tersebut.
2. Peranan Kepala Desa terhadap pemberdayaan masyarakat
pemerintah Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum hendaknya dilakukan
secara konsisten dan berkesinambungan.
3. Perlu
dilakukan pengawasan yang secara rutin terutama terhadap kegiatan masyarakat
yang menunjukkan adanya kegiatan pembangunan.
0 Response to "Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Desa"
Post a Comment