Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Desa

iklan1
PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN DESA
A. Latar Belakang Masalah
Pelaksanaan otonomi daerah yang telah dimulai sejak 2001 mengandung konsekuensi yang cukup “menantang” bagi daerah. Di satu sisi, kebebasan berkreasi membangun daerah benar-benar terbuka lebar bagi daerah.
Namun demikian, di sisi yang lain telah menghadang setumpuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang sangat mendasar adalah perubahan pola pengelolaan daerah dari sentralistik menjadi desentralisasi, misalnya sumber dana untuk membiayai pembangunan, sumber daya manusia sebagai aparat pelaksana seluruh aktivitas pembangunan, dan masih banyak yang lain. Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan desa. Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perencanaan pembangunan selama ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan.. Timbulnya motivasi pada diri seseorang tentu oleh adanya suatu kebutuhan hidupnya baik itu kebutuhan primer maupun kebutuhan sekundernya. Jika kebutuhan tersebut dapat terpenuhi, maka seseorang akan giat bekerja sehingga kinerja dapat meningkat. Kinerja pemerintah desa sebagai aparatur pemerintahan desa khususnya yang ada di Kabupaten Umum tentu dipengaruhi oleh kebutuhan seperti yang dimaksud di atas, dan mereka akan bekerja keras jika pekerjaannya itu dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Disamping faktor motivasi juga faktor pengalaman akan ikut mempengaruhi prestasi kerja (kinerja) dalam pelaksanaan tugas kepemerintahan desanya. Seorang kepala desa yang sudah lama bekerja sebagai kepala desa akan lebih berpengalaman dibandingkan dengan yang baru bekerja sebagai kepala desa, dan dengan pengalaman tersebut ia akan mudah melaksanakan tugas kesehariannya sebagai aparatur pemerintahan desa.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang pemikiran diatas maka dalam penelitian ini penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu:
1.   Bagaimana peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum ?
2.   Faktor-faktor apa yang mendorong dan menghambat Pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat  di Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum ?
C. Tujuan Penelitian
1.   Untuk mengetahui dan menganalisis peranan Pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum.
2.   Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pemerintah desa dalam memberdayakan  masyarakat di Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum.

BAB II
A. Peranan
Dalam pengertian umum, peranan dapat diartikan sebagai perbuatan seseorang atas sesuatu pekerjaan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Peranan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa. Peranan merupakan suatu aspek yang dinamis dari suatu kedudukan (status). Peranan merupakan sebuah landasan persepsi yang digunakan setiap orang yang berinteraksi dalam suatu kelompok atau organisasi untuk melakukan suatu kegiatan mengenai tugas dan kewajibannya. Dalam kenyataannya, mungkin jelas dan mungkin juga tidak begitu jelas. Tingkat kejelasan ini akan menentukan pula tingkat kejelasan peranan seseorang (Sedarmayanti, 2004: 33).

Menurut Soekanto (2003: 243) peranan adalah aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan. Setiap orang memiliki macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidup. Hal ini sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan oleh masyarakat dalam menjalankan suatu peranan. Peranan mencakup tiga hal yaitu:
1.  Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
2.  Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat dalam organisasi.
3.  Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku yang penting bagi struktur sosial masyarakat

B. Pemerintah Desa.                                                                           
Secara umum di Indonesia, desa (atau yang disebut dengan nama lain sesuai bahasa daerah setempat) dapat dikatakan sebagai suatu wilayah terkecil yang dikelola secara formal dan mandiri oleh kelompok masyarakat yang berdiam di dalamnya dengan aturanaturan yang disepakati bersama, dengan tujuan menciptakan keteraturan, kebahagiaan dan kesejahteraan bersama yang dianggap menjadi hak dan tanggungjawab bersama kelompok masyarakat tersebut. Wilayah yang ada pemerintahannya Desa/Kelurahan langsung berada di bawah Camat. Dalam sistem administrasi negara yang berlaku sekarang di Indonesia, wilayah desa merupakan bagian dari wilayah kecamatan, sehingga kecamatan menjadi instrumen koordinator dari penguasa supra desa (Negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah).
Pada awalnya, sebelum terbentukya sistem pemerintahan yang menguasai seluruh bumi nusantara sebagai suatu kesatuan negara,1 urusan-urusan yang dikelola oleh desa adalah urusan-urusan yang memang telah dijalankan secara turun temurun sebagai norma-norma atau bahkan sebagian dari norma-norma itu telah melembaga menjadi suatu bentuk hukum yang mengikat dan harus dipatuhi bersama oleh masyarakat desa, yang dikenal sebagai hukum adat. Urusan yang dijalankan secara turun temurun ini meliputi baik urusan yang hanya murni tentang adat istiadat, maupun urusan pelayanan masyarakat dan pembangunan (dalam administrasi pemerintahan dikenal sebagai urusan pemerintahan), bahkan sampai pada masalah penerapan sanksi, baik secara perdata maupun pidana.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal- usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung dengan alam. Oleh karena itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang rendah (Juliantara, 2005: 18).
dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pada ayat (2) tertulis bahwa pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Jumlah Penduduk.
b. Luas Wilayah.
c. Bagian Wilayah Kerja.
d. Perangkat, dan.
e. Sarana dan Prasarana Pemerintahan.

C.Pemberdayaan Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan sama atau menyatu satu sama lain karena mereka saling berbagi identitas, kepentingan-kepentingan yang sama, perasaan memiliki, dan biasanya satu tempat yang sama (Suriadi, 2005: 41). Menurut kodratnya, manusia tidak dapat hidup menyendiri, tetapi harus hidup bersama atau berkelompok dengan manusia lain yang dalam hubungannya saling membantu untuk dapat mencapai tujuan hidup menurut kemampuan dan kebutuhannya masing-masing atau dengan istilah lain adalah saling berinteraksi.
PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pemberdayaan Masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Menurut Ketaren (2008: 178-183) pemberdayaan adalah sebuah ”proses menjadi”, bukan sebuah ”proses instan”. Sebagai proses, pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu: Tahap pertama Penyadaran, pada tahap penyadaran ini, target yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai ”sesuatu’, prinsip dasarnya adalah membuat target mengerti bahwa mereka perlu (membangun ”demand”) diberdayakan, dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan dari orang luar). Setelah menyadari, tahap kedua adalah Pengkapasitasan, atau memampukan (enabling) untuk diberi daya atau kuasa, artinya memberikan kapasitas kepada individu atau kelompok manusia supaya mereka nantinya mampu menerima daya atau kekuasaan yang akan diberikan. Tahap ketiga adalah Pemberian Daya itu sendiri, pada tahap ini, kepada target diberikan daya, kekuasaan, otoritas, atau peluang, namun pemberian ini harus sesuai dengan kualitas kecakapan yang telah dimiliki mereka.
Menurut Ndraha (1990: 16) Pembangunan ialah upaya untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya. Ada lima implikasi utama defenisi tersebut yaitu:
1.  Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan optimal manusia, baik manusia maupun kelompok (capacity).
2. Pembangunan berarti mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai dan kesejahteraan (equity).
3. Pembangunan berarti menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan ini dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan kekuasaan untuk memutuskan (empowerment).
4. Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secara mandiri (sustainability).
5. Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan negara yang satu dengan negara yang lain dan menciptakan hubungan saling menguntungkan dan saling menghormati (interdependence).
C. Peranan Pemerintah Desa Sederhana dalam memberdayakan masyarakat di era otonomi daerah
Pelaksanaan mengenai tugas dan fungsi seorang Kepala Desa dalam pemerintahan merupakan salah satu bentuk kegiatan aparat pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan deskripsi mengenai pelaksanaan fungsi tersebut. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya aparat Desa mempunyai fungsi :
1.  Kegiatan dalam rumah tangganya sendiri
2.  Menggerakkan partisipasi masyarakat
3.  Melaksanakan tugas dari pemerintah di atasnya
4.  Keamanan dan ketertiban masyarakat
5.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah di atasnya
            Untuk  menyelenggarakan  fungsi  tersebut di  atas maka seorang Kepala Desa harus mengusahakan :
a.  Terpenuhinya kebutuhan esensial masyarakat
b.  Tersusunnya rencana dan pelaksanaan pembangunan  sesuai dengan kemampuan setempat
c.  Terselenggaranya peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi secara lintas sektoral.
d.  Terselenggaranya program yang berkelanjutan
e.  Adanya peningkatan perluasan kesempatan kerja
Selain fungsi Kepala Desa yang telah dijelaskan di atas, Kepala Desa masih mempunyai peranan yang lebih penting terhadap kemajuan dan perkembangan wilayahnya yaitu melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat Desa dalam meningkatkan peran serta mereka terhadap pengembangan pembangunan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dideskripsikan tentang peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Sederhana yang Secara garis besar mencakup berbagai bidang yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.  Pembinaan Terhadap Masyarakat
1.1. Pembinaan masyarakat dalam bidang ekonomi.
Usaha untuk menggalakkan pembangunan desa yang dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup serta kondisi sosial masyarakat desa yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat Indonesia, melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah, swasta dan warga desa. Dalam prakteknya, peran dan prakarsa pemerintah masih dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan maupun untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis warga desa dalam pembangunan desa. Berbagai teori mengatakan, bahwa kesadaran dan partisipasi warga desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa. Sedangkan untuk menumbuhkan kesadaran warga desa akan pentingnya usaha-usaha pembangunan sebagai sarana untuk memperbaiki kondisi sosial dan dalam meningkatkan partisipasi warga desa dalam pembangunan banyak tergantung pada kemampuan pemimpin
1.2. Pembinaan  masyarakat desa pada bidang hukum.
Pembinaan di bidang hukum dilakukan oleh pemerintah desa dengan bekerjasama dengan dinas terkait dan pihak kepolisian yang  dimaksudkan agar pemuda dapat memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak di lembaga-lembaga pemasyarakatan anak negara. Contoh pemuda berkumpul untuk mendiskusikan bahaya akibat narkotika, diberi penyuluhan akibat adanya perkelahian pelajar.
1.3. Pembinaan masyarakat pada bidang agama
Pembinaan   ini   untuk   meningkatkan   kehidupan   beragama dikalangan pemuda. Contohnya mengadakan pengajian setiap minggu serta kerja bakti untuk membangun tempat ibadah.
2.  Pembinaan masyarakat pada bidang Kesehatan
Pembinaan ini ditujukan untuk pembentukan generasi muda yang sehat, baik fisik maupun mental serta mampu berperan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkungannya. Dalam rangka pembinaan, pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah upaya memberdayakan daerah otonomi melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.     
Pemerintah Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum dalam melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat dengan cara mengumpulkan masyarakat untuk memberikan pengertian tentang apa-apa yang perlu dilaksanakan suatu kegiatan dan bagaimana pelaksanaannya nanti di lapangan. Apabila masyarakat telah memahami dan mengerti tentang hal tersebut maka pemerintah desa tinggal mengarahkan dan memberikan bimbingan bagaimana system pengelolaan suatu program baik program pemberdayaan masyarkat di bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan ekonomi maupun program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian dan perkebunan.
Pembinaan yang paling giat dilakukan oleh Pemerintah Desa Sederhana adalah pembinaan dalam kegiatan keagamaan, sosial budaya dan pembinaan kepada ibu-ibu pkk. Fasilitasi kegiatan ditindaklanjuti dengan pemberian bantuan alat-alat seni dan ceramah agama yang biasanya didatangkan dari luar desa, sebagaimana yang disampaikan oleh  H.Tansi, seorang tokoh agama di Desa Sederhana.
“Kegiatan yang telah disusun oleh pemerintah desa untuk melakukan kegiatan pembersihan secara bergotong-royong di tempat ibadah setiap dua minggu sekali merupakan bentuk kepedulian yang ditanamkan untuk memupuk semangat tali silaturrahim dengan sesama warga, dan pengajian yang rutin diadakan setiap minggu yang disertai dengan ceramah agama biasanya banyak dihadiri oleh anak-anak muda. Mungkin tujuan dari pemerintah desa adalah menanamkan pemahaman agama sejak dini kepada generasi muda” (27 Maret 2012).

Selain itu pula bentuk nyata peranan aparatur pemerintah desa Sederhana adalah memberikan pembinaan dalam bidang kesehatan.
Begitupun perhatian pemerintah desa di bidang kesehatan terbukti di setiap dusun yang ada di desa ini di adakan posyandu yang mana di tempat ini disetiap bulan di adakan penimbangan balita dan penyuluhan kepada ibu baik ibu-ibu menyusui, nifas, dan juga tempat pemberian makanan tambahan bagi anak-anak usia dini dan pemberian vitamin, imunisasi baik imunisasi campak, bcg, dpt, oleh tenaga kesehatan yang bekerjasama dengan kader posyandu yang dipandu oleh tim penggerak PKK Desa (POKJA IV) dan juga di Desa Sederhana ini telah dibangun PUSKESDES (Pusat Kesehatan Masyarakat Desa) tempat ini digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat desa secara gratis bagi yang memiliki kartu keluarga dan KTP. Apabila tidak menunjukkan kedua identitas tersebut maka pasien akan dikenakan biaya adminisrasi sebanyak Rp.5.000,- ini membuktikan bahwa kerjasama antara pemerintah desa dengan pihak kesehatan sangat erat demi terlaksananya tertib administrasi di bidang pemerintahan desa. Sejalan dengan kondisi tersebut, berdasarkan hasil wawancara dengan Marlina Syam sebagai pengurus PKK, beliau mengatakan:
“Pemberian sanksi administrasi bagi warga yang tidak memiliki KTP dan KK ketika ingin mendapatkan pengobatan gratis berupa biaya sebesar Rp.5.000 bukanlah bermaksud untuk memberatkan warga desa melainkan mengajak masyarakat untuk tertib administrasi. Itupun tidak semua warga dikenakan biaya jika tidak memiliki KTP dan KK, karena warga yang mendapat kartu JAMKESMAS dan JAMKESDA tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal dan dibebaskan dari segala biaya serta dana yang terkumpul dari denda administrasi diserahkan kembali ke petugas kesehatan untuk di manfaatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.” (26 Maret 2012).

Begitupula di Desa Sederhana ini telah dibangun kerjasama antara bidan dan dukun dimana setiap ibu hamil yang akan melahirkan telah diberi pengertian dan pembinaan agar bila nanti melahirkan ibu hamil tersebut melaporkan kepada dukunnya dan dukun tersebut menyampaikan kepada bidan desa karena yang akan melayani persalinan adalah tenaga medis dan yang melaksanakan adat atau kebiasaan masyarakat adalah dukun.
Jadi proses melahirkan ditangani oleh bidan dan prosesi jampi-jampi dilakukan oleh dukun tersebut. Ini juga membuktikan bahwa pemerintah desa sangat peduli bagaimana pentingnya kebersamaan dalam melaksanakan segala kegiatan terutama dalam hal peningkatan kesehatan masyarakat dan di desa ini juga di adakan penyuluhan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) yang dilaksanakan oleh tim penggerak PPK Desa (POKJA IV) bekerjasama dengan bagian Sanitarian Dinas Kesehatan Kabupaten Umum, dimana dalam pembinaan ini masyarakat diajak untuk membuat jambang agar BAB pada tempatnya dan cuci tangan sebelum makan, makanan harus ditutup, bak mandi harus dibersihkan dan masalah kesehatan yang lain yang dapat merusak kesehatan masyarakat.
2.  Pelayanan terhadap masyarakat
Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat sebagai berikut :
a.  Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat.
b. Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparat desa dan masyarakat sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
c. Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
d.  Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil, sesuai dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat.
e. Lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
f.  Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.
Namun dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki :
a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.
b. Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan.
c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat.
e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.
Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah desa menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 , yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 tentang Pemerintahan Desa.
Inti dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah. Perencanaan pembangunan didaerah pedesaan tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam pembangunan desa.














BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
1.   Peranan Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat meliputi 3 hal yaitu pembinaan masyarakat, pelayanan terhadap masyarakat dan pengembangan terhadap masyarakat. Ketiga variabel tersebut telah berjalan secara maksimal. Pembinaan terhadap masyarakat meliputi kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya dan pelayanan kesehatan, Pelayanan masyarakat meliputi pelayanan di bidang pertanian, kesehatan dan perekonomian, sedangkan pengembangan masyarakat lebih banyak difokuskan pada pengembangan SDM melalui pembangunan infrastruktur baik formal maupun non formal, termasuk pula diantaranya pengembangan ekonomi kerakyatan.
Faktor-faktor penghambat pengembangan organisasi pemerintahan Desa Sederhana yang dapat diidentifikasi meliputi 2 (dua) faktor yaitu faktor internal terdiri dari aspek sumber daya manusia atau aparat pelaksana yang masih kurang baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Ketersediaan sarana dan prasarana kerja yang belum memadai, rendahnya kualitas SDM aparat pemerintah desa yang rata-rata hanya tamat sampai tingkat SMA, faktor pendanaan yang tersedia bagi organisasi bersangkutan yang masih minim untuk dapat digunakan dalam pengelolaan organisasi serta sikap kepala desa yang terkesan lebih mementingkan orang lain  bila terdapat proyek untuk pembangunan desa, Sedangkan faktor eksternal yang menjadi penghambat adalah partisipasi masyarakat dalam mentaati aturan Desa Hubungan antar status. Secara umum dapat dikatakan bahwa status bergantung pada seberapa besar seseorang memberikan sumbangannya bagi terciptanya tujuan seseorang yang memberikan jasa terbesar cenderung berusaha mendapatkan status yang tinggi. Sebaliknya seseorang yang memberikan jasa yang tidak begitu besar biasanya bersedia menerima status yang lebih rendah

B. Saran-saran

Upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kepala Desa terhadap pengembangan organisasi pemerintahan Desa Sederhana dari hasil temuan penelitian dapat direkomendasi saran untuk peningkatannya sebagai berikut:
1.   Masih perlu dilakukan sosialisasi oleh aparat pemerintah Desa mengenai pentingnya pengembangan organisasi terutama bagi masyarakat yang berdomisili di Desa tersebut.
2.   Peranan  Kepala Desa terhadap pemberdayaan masyarakat pemerintah Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum hendaknya dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.

3.   Perlu dilakukan pengawasan yang secara rutin terutama terhadap kegiatan masyarakat yang menunjukkan adanya kegiatan pembangunan.

0 Response to "Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Desa"

Post a Comment