iklan1
A. Pengertian CV
1.Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah s
uatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
uatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
2. Persekutuan
Komanditer atau yang sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan
orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan
serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam
perusahaan itu.
3.Sedangkan menurut Buchari Alma (2006:62) yang dimaksud
dengan persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh
seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab
terbatas sebesar modal penyertaannya.
Berdasarkan uraian di atas, kami
menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer atau yang
disebut dengan CV adalah suatu bentuk kerja sama yang terdiri dari satu atau
beberapa orang (sekutu) yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin
Dari
beberapa definisi di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu
Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu
Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu
juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang
mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang
yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil
keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam
kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini
sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri.
Perlu diingat bahwa CV BUKANLAH
“BADAN HUKUM” melainkan “BADAN USAHA“.Kekayaan para pendirinya tidak
terpisahkan dari kekayaan CV. Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran
dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus
membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer
dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh
mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar
persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana
sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam
CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak
ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu
komplementer.
A. Jenis-Jenis
CV
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
- Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama.
Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang
lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila
firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
B. Ciri-Ciri
CV (Commanditaire Vennootschap)
Ciri-ciri CV
adalah sebagai berikut :
1.
Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
2.
Modal besar karena didirikan banyak pihak.
3.
Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
4. Ada anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif yang memiliki tanggung jawab
terbatas.
5.
Relatif mudah untuk didirikan.
6.
Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
C.
Struktur
CV
1.
Manager
Sebagai
pengambil keputusan tertinggi dan pembuat garis-garis besar kebijakan
perusahaan dalam bidang operasional serta membuat rencana terstruktur untuk
pengembangan perusahaan.
2.
Administrasi
Sebagai
pelaksana kegiatan administrasi (perkantoran, pelayanan tamu), ketenagakerjaan
(kelancaran dan kenyamanan karyawan), dan laporan keuangan serta pajak
perusahaan.
3.
Keuangan
Mengelola
dan mengatur setiap pembelanjaan (pengeluaran) dan pemasukan perusahaan serta
pemberian upah karyawan.
4.
Maintenance
Bertanggung
jawab terhadap pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan
mesin-mesin produksi guna kelancaran proses produksi
5. Supervisor
Mengelola
seluruh produksi dan operasional pabrik untuk menghasilkan produk sesuai dengan
target produksi secara kuantitas dan kualitas yang telah ditetapkan dengan
biaya efisien dan mengawasi kerja para karyawan di bawahnya.
6.
Marketing
Mengelola
dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pemasaran produk yang
dihasilkan oleh bagian produksi dan mengatur arus permintaan dan penawaran
barang di pasar dan mengkoordinasikannya dengan bagian produksi.
7.
PU (Pembantu Umum)
Bertanggungjawab
untuk melaksanakan kegiatan umum di perusahaan seperti kebersihan, keamanan,
dan membantu tugas-tugas di bagian lain (teknis operasional, maintenance).
8.
Operator
Menjalankan
tugas-tugas yang ada sesuai bidangnya masing-masing.
D. Dasar
Hukum Pendirian CV
`Dasar
hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan
Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUH Perdata,
sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian
Berikut
ini kutipan pasal 19 s/d pasal 21
Pasal 19
·
Perseroan yang terbentuk dengan cara
meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara
seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara
tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai
pemberi pinjaman uang.
·
Suatu perseroan dapat sekaligus
berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan
perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)
Pasal
20
·
Dengan tidak mengurangi kekecualian
yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak
boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
·
Persero ini tidak boleh melakukan
tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar
berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
·
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih
daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus
dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.
(KUHPerd. 1642 dst.)
·
Setelah mendirikan perusahaan tentunya
dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan
membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan
Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi
faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda.Simak
artkel Solusi Perbankan
Pasal 21
·
Persero komanditer yang melanggar
ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain,
bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang
dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
E.
Manajemen dan Tata
Organisasi dalam CV
Berdasarkan
Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai
dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran
dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai
dengan jumlah pemasukannya.
Pendapat yang umum di
Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan badan hukum, karena meskipun
dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu badan hukum, tetapi
pengesahan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. CV
merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan badan hukum ang diatur dalam
buku pertama, titel ketiga, bagian kedua Pasal 16-35 KUHD. Pasal 19 KUHD menegaskan:
Persekutuan
dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan
antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan
untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, tampak bahwa Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap
(CV) atau limited partnership, terdapat satu atau beberapa orang sekutu
komanditer. Sekutu komanditer hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga
sebagai pemasukan pada CV. Sekutu komanditer yang hanya meminjamkan modal
kepada perusahaan tidak turut campur tangan dalam pengurusan dan penguasaan
dalam persekutuan.
Status hukum seorang
sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau
menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu
adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut.
Sekutu komanditer sama
sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV.
Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang”
(geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang
(Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).
Menurut Pasal 20 KUHD
mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan
tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
1. Tidak
mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
2. Sekutu
Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan
dari laba perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam
modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
3. Kerugian
CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal
atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited
liability); dan
4. Nama
Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau
commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
5. Anggota
atau sekutu dalam CV yang bertindak ke luar adalah anggota yang melakukan
pengurusan. Mereka inilah yang disebut ”Sekutu Komplementaris” (daden van
beheer). Sekutu Komplementaris berbeda kedudukannya dengan Sekutu Komanditer.
Dimana bahwa Sekutu Komplementaris dapat bertindak ke luar dan sebagai pengurus
CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya sebagai penanam modal.
F.
Kelebihan
& Kekurangan Persekutuan Komanditer
1.Kelebihan Persekutuan Komanditer
- Mudah
proses pendiriannya.
- Kebutuhan
akan modal dapat lebih dipenuhi.
- Persekutuan
komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
- Dari segi kepemimpinan,
persekutuan komanditer relatif lebih baik.
- Sebagai
tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih
baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan
maupun mencairkan kembali modalnya.
2.Kekurangan
Persekutuan Komanditer
- Kelangsungan
hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang
bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
- Tanggung
jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka
untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada
persekutuan firma
- Sulit untuk
menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan).
Daftar
Pustaka
Dirdjosisworo,Soedjono. 1997. Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan Di- Indonesia. Bandung: Mandar Maju
http://bisdan-sigalingging.blogspot.com/2011/12/pertanggungjawaban-persekutuan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/cv-badan-usaha/dasar-hukum-cv.html
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/cv-badan-usaha/status-hukum-cv.html
http://perusahaan.web.id/definisi/pengertian-dasar-cv.html
http://perusahaan.web.id/definisi/persekutuan-komanditer.html
http://shanti.staff.uns.ac.id/files/2012/02/BAB-III.-BENTUK-PEMILIKAN-PERUSAHAAN.ppt
www.wirausahawanonline.com/jenis-dan-ciri-cirinya-badan-us
0 Response to "Makalah Persekutuan Komanditer"
Post a Comment