Makalah Asuransi Jiwa

iklan1
bab 1
pendahuluan
1.1.latar belakang
di zdamai sekarang ini banyak resiko dimimpian depan dapat terjadi  siapa saja dalam kehidupan sehari-hari  sejak kalangan bawah hingga kalangan atas, misalnya yang terjadi dalam kecelakaan, kematian pinginpun sakit semua itu dapat menimpa seseorang y
ang membuat kerugian besar bagi yang mengalaminya. oleh alimpiannnya itu setiap resiko yang dihadapi oleh seseorang perlu ditanggulangi sebelum mengalami kerugian yang leih besar lagi. salah satunya sistem menanggulanginya artinya  menggunakan jimpian asuransi. dikala ini perperjuanganan asuransi sudah banyak di indonesia hal-hal apa pun mampu diasuransikan.
jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya pinginpun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.
jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.


1.2.rumusan duduk perkara
sejak latar belakang diatas dapat ditarik rumusan duduk perkara wacana pengertian asuransi, pengertian asuransi jiwa, polis asuransi jiwa, evenemen dan berakhirnya asuransi jiwa.
1.3.tujuan
mnalarah ini bertujuan untuk  mengetahui pengertian asuransi dan asuransi jiwa, dan memberi pemahdamai wacana polis auransi jiwa, evenemen dan berakhirnya asuransi jiwa.











bab ii
pembahimpiann
2.1.pengertian asuransi dan asuransi jiwa
dalam undang nomor 2 tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap kalau dibandingkan  rumusan yang terdapat dalam pimpianl 246 kuhd. menurut ketentuan pimpianl 1 angka (1) undang-undang nomor 2 tahun 1992:
“asuransi atau pertanggungan artinya perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih,  mana pihak penanggung mengikatkan diri  tertanggung  mendapatkan premi asuransi, untuk menunjukkan penggantian  tertanggung alimpiannnya kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diperlukan atau taggung jawab hukum  pihak ketiga yang mungkin akan dwangsitrita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak sempurna atau untuk menunjukkan suatu pembayaran yang didimpianrkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[1]
jadi sejak pengertian diatas dapat membisubil kesimpulimpiann  asuransi di bagi menjadi dua yaitu :
1.      asuransi kerugian
seperti yang dikatakan dalam pimpianl 1 angka 1 sejak undang-undang diatas ““untuk menunjukkan penggantian  tertanggung alimpiannnya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin  pihak ket/ga yang rnungkin ahan dwangsitrita oleh terlanggung”.
2.      asuransi jiwa dan asuransi sosial
“ untuk menunjukkan suatu pembayaran yang didimpianrkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

dalam kekerabatannya  asuransi jiwa maka fokus pembahimpiann diarahkan pada jenis asuransi, nomor 2. apabila pimpianl 1 angka (1) undang-undang nomor 2 tahun 1992 di persempit  melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya artinya:
“asuransi jiwa artinya perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih  mana pihak penanggung mengikatkan diri  tertanggung  mendapatkan premi untuk menunjukkan suatu pembayaran yang didimpianrkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
didalam  kuhd asuransi jiwa diatur dalam buku 1 bab x pimpianl 302 hingga pimpianl 308 kuhd. terdapat 7 pimpianla yang mengatur wacana asuransi jiwa tetapi tidak satu pun yang menterangkan wacana pengertian asuransi jiwa. menurut ketentuan pimpianl 302 kuhd:
“jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya pinginpun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”[2].
selanjutnya, dalam pimpianl 303 kuhd ditentukan:
“orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”[3].
sekekerabatan  uraian pimpianl-pimpianl perundang-undangan di atas, purwosutjipto memperterang lagi pengertian asuransi jiwa  mengemukakan definisi:
“pertanggungan jiwa artinya perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi  penanggung,  mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi  penanggung, sedangkan penanggung  hasil eksklusif dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjankalaun, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu  orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi  penikmatnya”.

2.2.polis asuransi jiwa
sesuai  ketentuan pimpianl 255 kuhd, asruransi jiwa perlu diadakan sesistem tertulis  bentuk akta yang disebut polis. menurut ketentuan pimpianl 304 kuhd, polis asuransi jiwa memuat:
a. hari diadakan asuransi;
b. nama tertanggung;
c. nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. dikala  dan berakhirnya evenemen;
e. jumlah asuransi;
f. premi asuransi.
akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (pimpianl 305 kuhd).

2.3.evenemen
dalam pimpianl 304 kuhd yang mengatur wacana isi polis, tidak ada ketentuan keperluan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda  asuransi kerugian, pimpianl 256 ayat (1) kuhd mengenai isi polis mengperlukan pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. mengapa tidak ada keperluan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?. dalam asuransi jiwa yang dimaksud  hahaya artinya meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah sempurna, setiap makhluk bernyawa sempurna mengalami kematian. akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat disempurnakan. lnilah yang disebut peristiwa tidak sempurna (evenemen) dalam asuransi jiwa.
       
evenemen ini  1 (satu), yaitu ketidak sempurnaan kapan meniggalnya seseorang  salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. alimpiannnya evenemen ini  1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. ketidaksempurnaan kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi hingga jangka waktu asuransi berakhir. kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2.4.berakhirnya asuransi jiwa
        2.4.1. alimpiannnya terjadinya evenemen
dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung artinya meninggalnya tertanggung. terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. apabila dalam jangka waktu yang diperjankalaun terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan  penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau   warisnya. semenjak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, semenjak itu pula asuransi jiwa berakhir.
2.4.2. alimpiannnya jangka waktu berakhir
dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan hingga berakhirnya jangka waktu asuransi. apabila jangka waktu berlsaya asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan  penanggung akan mengembalikan sejumtah uang  tertanggung apabila hingga jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen.  kata lain, asuransi jiwa berakhir semenjak jangka waktu berlsaya asuransi habis diikuti  pengembalan sejumlah uang  tertanggung.
2.4.3. alimpiannnya asuransi gugur
menurut ketentuan pimpianl 306 kuhd:
“apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada dikala diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali kalau diperjankalaun lain”,kata-kata bagian akhir pimpianl ini “kecuali kalau diperjanjiknn lain” memberi peluang  pihak-pihak untuk memperjankalaun punyag sejak ketentuan pimpianl ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan  impianlkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu.
2.4.4. alimpiannnya asuransi dibatalkan
asuransi jiwa dapat berakhir alimpiannnya pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. pembatalan tersebut dapat terjadi alimpiannnya tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai  perjanjian atau alimpiannnya permohonan tertanggung sendiri. pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi  dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada duduk perkara. akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (sesistem bulanan), bagaimana sistem penyelesaiannya? alimpiannnya asuransi jiwa didimpianrkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis
bab iii
penutup
3.1.kesimpulan
asuransi jiwa artinya perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih  mana pihak penanggung mengikatkan diri  tertanggung  mendapatkan premi untuk menunjukkan suatu pembayaran yang didimpianrkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.
menurut ketentuan pimpianl 304 kuhd, polis asuransi jiwa memuat:
a. hari diadakan asuransi;
b. nama tertanggung;
c. nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. dikala  dan berakhirnya evenemen;
e. jumlah asuransi;
f. premi asuransi.
evenemen ini  1 (satu), yaitu ketidak sempurnaan kapan meniggalnya seseorang  salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. berakhirnya asuransi jiwa:
1.      alimpiannnya terjadinya evenemen
2.      . alimpiannnya jangka waktu berakhir
3.      alimpiannnya asuransi gugur
4.      . alimpiannnya asuransi dibatalkan

0 Response to "Makalah Asuransi Jiwa"

Post a Comment