Indonesia Sebagai Negara Republik

iklan1
Indonesia Sebagai Negara Republik

            Seperti yang kita ketahui bahwa dalam pasal 1
ayat 1 UUD 1945, dikatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Namun kita sendiri tidak pernah berfikir, apa alasan di balik dipilihnya bentuk republik oleh para pendiri bangsa Indonesia. Kenapa dulu para pendiri bangsa ini tidak memakai bentuk negara yang lain seperti monarki maupunfederal, dan mempertahankan bentuk negara republik hingga saat ini ? lantas latar belakang apa yang mendasari dipilihnya republik itu ?
           Pada era kolonial, pemerintah Belanda menerapkan sistim tanam paksa atau yang dikenal dengan nama Culture Stelsel pada tahun 1615. Belanda memaksa rakyat menanami tanahnya dengan komoditi yang dapat dijual dengan mahal di eropa, sehingga Belanda bisa memperoleh laba yang besar. Praktek yang dijalankan Belanda ini sungguh membuat rakyat Indonesia berada pada posisi yang tertindas, memprihatinkan, terenggut haknya. Hal ini menyebabkan seorang tokoh Belanda yang bernama Van Deventer tergerak. Dalam tulisannya yang berjudul Eeu Eereschuld(Hutang Budi), Van Deventer menyatakan bahwa Belanda telah berhutang budi pada Indonesia, maka dari itu sebagai penggantinya maka pihak Belanda wajib mengembalikan hutang budi tersebut dengan cara Trias Van Deventer yang meliputi irigasi, edukasi, dan emigrasi.
         Pada tahun 1901, pemerintah Hindia – Belanda mulai menerapkan kebijakan politik etis ini, salah satunya adalah dengan mengadakan pendidikan. Salah satu lembaga pendidikan yang muncul pada waktu itu adalah STOVIA, yang mana melahirkan para tokoh besar nasional. Banyak dari para tokoh tersebut yang mendirikan organisasi – organisasi yang bertujuan untuk menghimpun rasa persatuan untuk bersama melawan Belanda, seperti Budi Utomo, SDI, IP, dan lain sebagainya. Organisasi – organisasi tersebutlah yang akhirnya mempelopori sumpah pemuda 1928, yang menjadi momentum bersatunya bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai latar belakang yang berbeda satu sama lain. Hal ini menjadi sebuah semangat yang berkobar dalam setiap jiwa bangsa Indonesia untuk kemudian berjuang merebut kemerdekaan, yang akhirnya berujung pada proklamasi kemerdekaan Indonesia di tahun 1945.
          Segera setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, para founding fathers bangsa ini segera meneruskan pendirian dan pembangunan negeri. Salah satu hal yang merupakan unsur vital adalah bentuk negara yang akan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk ke depannya. Ada beberapa hal yang turut menjadi pemicu lahirnya Indonesia sebagai sebuah negara. Pengaruh-pengaruh sosial maupun politik juga tidak kalah kuat dalam proses pembentukan Indonesia. Kala itu terjadi perbedaan pendapat dari para tokoh bangsa mengenai penentuan bentuk negara apakah yang akan digunakan Indonesia. Perbedaan itu kemudian didominasi dua rumusan bentuk negara yakni bentuk Negara Federal yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta dan bentuk Negara Kesatuan yang dicetuskan oleh Muhammad Yamin.
         Mohammad Hatta berpendapat bahwa bentuk negara federal cocok untuk dijadikan bentuk negara karena menurutnya, kekuasaan tidak akan memusat di Jakarta, karena setiap daerah akan memiliki otonomi yang kuat sehingga mampu berkembang secara mandiri. Namun pendapat ini bertentangan dengan apa yang diusulkan oleh Mohammad Yamin. Beliau berpendapat bahwa bentuk  negara yang cocok  untuk Indonesia adalah kesatuan. Hal itu diperkuat oleh pernyataannya dalam sidang BPUPKI tentang usulan agar Indonesia menjadi negara kesatuan, supaya tidak menjadi negara yang terpecah dan terbagi-bagi. Selain itu, negara federal juga lebih banyak memerlukan pegawai, yang kemudiaan mampu mengarahkan ke perpecahan karena pembagian kekuasaan yang terlalu jauh satu sama lain (Yamin, 1952: 23-27). Selain itu, negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai kebudayaan yang begitu heterogen, sehingga Indonesia lebih cenderung menjadi negara republik. Meskipun banyak negara-negara barat yang berbentuk federasi, namun negara federasi membutuhkan pemerintahan yang kuat untuk mengatasi konflik antar negara bagian. Ditambah lagi, penduduk negara federasi kebanyakan bersifat homogen, tidak tepat jika diterapkan untuk Indonesia.
            Hal ini terbukti ketika Indonesia pada kala itu merubah bentuk negaranya menjadi sebuah negara serikat, yang dikenal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun umur RIS sendiri tidak berlangsung lama, karena bentuk ini tidak disukai oleh sebagian besar rakyat Indonesia, karena bentuk tersebut hanyalah tipu muslihat Belanda untuk menghancurkan persatuan Indonesia. Selain itu, konstitusi RIS juga tidak sempurna, dan bahkan terkesan tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan Konstitusi tersebut semata – mata dibuat untuk dapat memenuhi kebutuhan dibentuknya sebuah Negara Federal (Joeniarto, 1990: 66). Maka dari itu rakyat menghendaki Indonesia tetaplah berada pada bentuk republik. Dengan berbentuk republik, Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih cepat dan dapat memberdayakan kekayaannya untuk kepentingan bangsa Indonesia, yang pada akhirnya akan mewujudkan Indonesia yang maju di segala bidang (Malaka, 1924:34).

0 Response to "Indonesia Sebagai Negara Republik"

Post a Comment