iklan1
PIDANA DAN
PEMIDANAAN
Muhammad
ichsan (140104010)
Munandar saimi
(140104012)
Hukum pidana
islam
Fakultas
syariah dan hukum
Universitas
islam negeri ar-raniry banda aceh
2014/2015
A. PENDAHULUAN
HUKUM PIDANA
ADALAH HUKUM YANG MEMBERIKAN SANKSI ATAU NESTAPA KEPADA SI PELAKU KEJAHATAN
ATAUPUN PELANGGARAN. OLEH SEBAB ITU PERLU KITA PAHAMI BAGAIMANA TEORI PEMIDAAN
TERHADAP SI PELAKU KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN SERTA TUJUAN DARI PEMIDAAN ITU
SENDIRI.
MAKA DALAM HAL
INI AKAN KAMI AKAN MENCOBA MEMAPARKAN KEPADA PEMBACA, SEPERTI PEMBAHASAN
BERIKUT INI.
B. PENGERTIAN
PIDANA DAN PEMIDANAAN
1. PENGERTIAN
PIDANA
Pidana berasal
dari kata straf (belanda), yang pada dasarnya dapat dikatakan
sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja
dikena-kan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan
suatu tindak pidana.[1]
Menurut Andi
Hamzah, ahli hukum indonesia membedakan istilah hukuman dengan pidana, yang
dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah straf. Istilah hukuman adalah
istilah umum yang diper-gunakan untuk semua jenis sanksi baik dalam ranah hukum
perdata, administratif, disiplin dan pidana, sedangkan istilah pidana
diartikan secara sempit yaitu hanya sanksi yang berkaitan
dengan hukum pidana.
Hukum pidana
menentukan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan. Sanksi itu
pada prinsipnya merupakanpenambahan penderitaan dengan sengaja.
Penambahan penderitaan dengan sengaja ini pula yang menjadi pembeda terpenting
antara hukum pidana dengan hukum yang lainnya.[2]
Menurut Satochid
Kartanegara,[3] bahwa
hukuman (pidana) itu bersifat siksaan atau penderitaan, yang
oleh undang-undang hukum pidana diberikan kepada seseorang yang melanggar
sesuatu norma yang ditentukan oleh undang-undang hukum pidana, dan siksaan atau
penderitaan itu dengan keputusan hakim dijatuhkan terhadap diri orang yang
dipersalahkan itu. Sifat yang berupa siksaan atau penderitaan itu harus
diberikan kepada hukuman (pidana), karena pelanggaran yang dilakukan oleh
seseorang terhadap norma yang ditentukan oleh undang-undang hukum pidana itu
merupakan pelanggaran atau perkosaan kepentingan hukum yang dilindungi oleh
undang-undang hukum pidana. Kepentingan hukum yang akan dilindungi itu adalah
sebagai berikut:
1.1 jiwa
manusia (leven);
1.2 keutuhan
tubuh manusia (lyf);
1.3 kehormatan
seseorang (eer);
1.4 kesusilaan
(zede);
1.5 kemerdekaan
pribadi (persoonlyke vryheid);
1.6 harta
benda/kekayaan (vermogen).
2. PENGERTIAN
PEMIDANAAN
Pemidanaan adalah suatu proses
atau cara untuk menjatuhkan hukuman/sanksi terhadap orang yang telah melakukan
tindak kejahatan (rechtsdelict) maupun pelanggaran (wetsdelict).
2.1 KEJAHATAN (RECHTSDELICT)
Orang baru menyadari hal tersebut
merupakan tindakpidana karean perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang,
istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat
dalam buku iii kuhp pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh pencurian (pasal
362 kuhp), pembunuhan (pasal 338 kuhp), perkosaan (pasal 285 kuhp)
2.2 PELANGGARAN (WETSDELICT)
Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam
undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan
tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik
hukum). Dimuat didalam buku ii kuhp pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh
mabuk ditempat umum (pasal 492 kuhp/536 kuhp), berjalan diatas tanah yang oleh
pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 kuhp).[4]
C. TEORI
DAN TUJUAN PEMIDANAAN
1. TEORI
PEMIDANAAN
Teori pemidanaan
dapat digolongkan dalam empat golongan teori, yakni ;
1.1 teori
pembalasan atau teori imbalan (vergfalden) atau teori absolut
(vergeldingstheorieen).
Teori ini membenarkan pemidanaan
karena seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka terhadap pelaku
pidana mutlak harus diadakan pembalasan berupa pidana dengan tidak
mempersoalkan akibat pemidanaan bagi terpidana.
1.2 Teori
relatieve (nisbi) atau teori tujuan (doeltheorieen)
Teori tujuan membenarkan
pemidanaan (rechtsvaardigen), pada tujuan pemidanaan, yakni
untuk mencegah terjadinya kejahatan (ne peccetur). Dengan adanya ancaman
pidana dimaksudkan untuk menakut-nakuti calon penjahat yang bersangkutan atau
untuk prevensi umum.
1.3 Teori
gabungan (verenigings-theorieen).
Teori ini mendasarkan pemidanaan pada
perpaduan antara teori pembalasan dengan teori tujuan, karena kedua teori
tersebut bila berdiri sendiri-sendiri, masing-masing mempunyai kelemahan.
1.4 Teori
negatif (negativime).
Teori ini dipelopori oleh
hazelwinkel-suringa mengatakan, bahwa kejahatan tidak boleh dilawan, dan musuh
jangan dibenci karena hanya tuhan yang paling berhak untuk mempidana pada
mahluk-mahluknya.
George B
Volt menyebutkan teori adalah bagian dari suatu penjelasan
yang yang muncul manakala seseorang dihadapkan pada suatu gejala yang tidak
dimengerti. Artinya teori bukan saja sesuatu yang penting tetapi lebih dari itu
karena di sangat dibutuhkan dalam rangka mencari jawaban akademis.
Teori tujuan pemidanaan dalam leteratur disebutkan berbeda-beda namun
secara subtansi sama. Teori-teori tujuan pemidanaan tersebut pada umumnya ada 3
(tiga) teori yang sering di gunakan dalam mengkaji tentang tujuan permidanaan
yaitu:
O Teori
retributif (absolute)
O Teori
relatif (teori tujuan)
O Teori
integrative (gabungan )
2. TUJUAN
PEMIDANAAN
Herbert l. Packer menyatakan
bahwa ada dua pandangan konseptual yang masing-masing mempunyai implikasi moral
yang berbeda satu sama lain, yakni ;
1. Pandangan
retributif (retributive view)
Pandangan retributif mengandaikan
pemidanaan sebagai ganjaran negatif terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan
oleh warga masyarakat sehingga pandangan ini melihat pemindanaan hanya sebagai
pembalasan terhadap kesalahan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab moralnya
masing-masing. Pandangan ini dikatakan bersifat melihat ke belakang(backward-looking).
2. Pandangan
utilitarian (utilitarian view). Pandangan untilitarian melihat
pemidanaan dari segi manfaat atau kegunaannya dimana yang dilihat adalah
situasi atau keadaan yang ingin dihasilkan dengan dijatuhkannya pidana itu.
Di satu pihak,
pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan
di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari
kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Pandangan ini dikatakan
berorientasi ke depan (forward-looking) dan sekaligus
mempunyai sifat pencegahan (detterence).[6]
Tujuan
pemidanaan, yaitu pencegahan (prevention) dan retribusi (retribution).
Dasar retribusi dalam just desert model menganggap bahwa pelanggar akan dinilai
dengan sanksi yang patut diterima oleh mereka mengingat kejahatan-kejahatan
yang telah dilakukannya, sanksi yang tepat akan mencegah para kriminal
melakukan tindakan-tindakan kejahatan lagi dan mencegah orang-orang lain
melakukan kejahatan.
D. KESIMPULAN
PIDANA BERASAL
DARI KATA STRAF (BELANDA), YANG PADA DASARNYA DAPAT DIKATAKAN
SEBAGAI SUATU PENDERITAAN (NESTAPA) YANG SENGAJA
DIKENA-KAN/DIJATUHKAN KEPADA SESEORANG YANG TELAH TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN
SUATU TINDAK PIDANA
PEMIDANAAN ADALAH
SUATU PROSES ATAU CARA UNTUK MENJATUHKAN HUKUMAN/SANKSI TERHADAP ORANG
YANG TELAH MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN (RECHTSDELICT) MAUPUN
PELANGGARAN (WETSDELICT).
TEORI TUJUAN PEMIDANAAN DALAM LETERATUR DISEBUTKAN BERBEDA-BEDA NAMUN
SECARA SUBTANSI SAMA. TEORI-TEORI TUJUAN PEMIDANAAN TERSEBUT PADA UMUMNYA ADA 3
(TIGA) TEORI YANG SERING DI GUNAKAN DALAM MENGKAJI TENTANG TUJUAN PERMIDANAAN
YAITU:
O TEORI
RETRIBUTIF (ABSOLUTE)
O TEORI
RELATIF (TEORI TUJUAN)
·
TEORI INTEGRATIVE (GABUNGAN )
DAFTAR PUSTAKA
-MULADI DAN BARDA NAWAWI ARIEF, 2005. TEORI-TEORI
DAN KEBIJAKAN PIDANA, BANDUNG: ALUMNI
-ISMU GUNADI DAN JONAEDI EFENDI,2014. CEPAT
DAN MUDAH MEMAHAMI HUKUM PIDANA , JAKARTA:
KENCANA
-FITRIA PRATIWI DAN LIS SUTINAH ,2014. KUHP
DAN KUHAP, JAKARTA : TIM VISI YUSTISIA
0 Response to "Makalah Pidana dan Pemidanaan"
Post a Comment