iklan1
Perbedaan dan Persamaan Otonomi Khusus Aceh dan Papua
1. Ketentuan Umum :
UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua :1.Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Papua di sebut dengan DPRP yaitu dewan perwakilan rakyat daerah, Provinsi Papua sebagai badan legislatif daerah provinsi Papua.
2. Peraturan Daerah Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam undang undang ini. Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
3. Lambang Daerah Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota.
UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh :
1. Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Legislatif Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Perbedaan dan Persamaan Otonomi Khusus Aceh dan Papua |
2. Peraturan Daerah Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh dari pihak mana pun dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku untuk pemeluk agama Islam. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus.
3. Lambang Daerah Lambang daerah termasuk alam atau panji kemegahan adalah lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayah tertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
2. Pendapatan Daerah :
UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua :1. 70% dari royalty pertambangan minyaj dan Gas akan disalurkan kepada wilayah tertentu.
2. Pendapatan royalty sebesar 80% dari hutan dan perikanan. Pendapatan dana yag berasal dari alokasi dana umum nasonal seperti juga lainnya dalam otonami biasa. Alokasi dana umum sebesar 2% untuk pendidikan dan kesehatan dan dana tambahan untuk infrastruktur.
UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh :
1. Pendapatan yang lebih besar dari sumber daya minyak dan gas sampai 70% ketetapan itu melebihi otonomi biasa yang mengatur pembagian pendapatan dimana pemerintah provinsi hanya mendapatkan 15% dan 35% pendapatan dari gas.
2. Sumber pendapatan asli daerah provinsi nanggroe aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Pajak Daerah
b. Retribusi daerah
c. Zakat
d. Hasil perusahaan dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan
e. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Zakat merupakan pendapatan daerah yang membedakan aceh dengan daerah lainnya.
ASPEK
|
UU NO. 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS PAPUA
|
UU NO. 18 TAHUN 2004 TENTANG OTONOMI KHUSUS ACEH
|
Ketentuan Umum
|
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua
2. Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi cultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
5. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Kampung
6. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua
|
1. Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh dari pihak mana pun dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku untuk pemeluk agama Islam.
2. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus.
3. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri,
berkedudukan langsung di bawah Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain, yang dipimpin oleh Imum Mukim atau
nama lain.
4. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayah tertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
5. Lambang daerah termasuk alam atau panji kemegahan adalah lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
|
Pendapatan Daerah
|
1. 70% dari royalti pertambangan minyak dan gas akan disalurkan kepada wilayah tersebut
2. pendapatan royalti sebesar 80% dari hutan dan perikanan
3. pendapatan dana yang berasal dari Alokasi Dana Umum Nasional – seperti juga yang lainnya dalam otnomi 'biasa'
4. Alokasi Dana Umum sebesar 2% untuk pendidikan dan kesehatan
5. Dana tambahan (jumlahnya belum ditentukan) untuk pembangunan infrastruktur;
|
1. pendapatan yang lebih besar dari sumberdaya minyak dan gas sampai 70%. Ketetapan itu melebihi otonomi biasa yang mengatur pembagian pendapatan di mana pemerintah propinsi hanya mendapatkan 15% dari minyak dan 35% pendapatan dari gas
2. Sumber pendapatan asli Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, terdiri atas:
a) pajak Daerah
b) retribusi Daerah
c) zakat
d) hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan; dan
e) lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Zakat merupakan pendapatan yang membedakan aceh dengan daerah lainnya.
|
Lembaga Legislatif
|
1. Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
2. DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Jumlah anggota DPRP adalah 1¼ (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5. Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRP diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.
|
1. Kekuasaan legislatif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan kebijakan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai wewenang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan undang-undang ini. .
4. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.
|
Masyarakat Adat
|
1. Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
2. Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
|
1. Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan pemerintahan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
|
Lembaga Yang Mengurusi Masalah Persatuan
|
1. Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
2. Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.
|
1. Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan pemerintahan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
3. Selain sebagai symbol bagi pelestaraian penyelengaraan kehidupan masyarakat adat wali nanggroe dan tuha nanggroe juga merupakan alat pemersatu masyarakat
|
Kekuasaan Kehakiman
|
1. Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu.
3. Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat,yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan
a. Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
4. Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
5. Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang berperkara berkeberatan atas putusan yang telah diambil oleh pengadilan adat yang memeriksanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang berkeberatan tersebut berhak meminta kepada pengadilan tingkat
|
1. Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.
2. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam.
4. Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri atas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Sagoe dan Kota/Banda atau nama lain sebagai pengadilan tingkat pertama, dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi sebagai pengadilan tingkat banding di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5. Mahkamah Syar’iyah untuk pengadilan tingkat kasasi dilakukan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
6. Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman setelah mendapat pertimbangan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Ketua Mahkamah Agung.
|
Peraturan Khusus Daerah
|
1. Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP.
2. Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.
3. Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasi.
4. Tata cara pembuatan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
1. Ketentuan mengenai peraturan-peraturan yang dibuat harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Qanun
|
Lembaga Khusus Yang Ada Di Daerah Otonomi Khusus
|
1. Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi cultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
|
0 Response to "Perbedaan dan Persamaan Otonomi Khusus Aceh dan Papua"
Post a Comment