iklan1
Sesuai dengan struktur organisasi Uni Eropa dipayungi oleh tiga pilar kerjasama maka pembahasan tentang politik Uni Eropa akan banyak berhubun
gan dengan isu-isu terkini tentang komponen dari ketiga pilar yang dapat diuraikan sebagai berikut:
I. Politik Ekonomi Uni Eropa
a. Pasar Tunggal Eropa (“European Single Market”)
Kebijakan pasar tunggal UE yang menghapus hambatan pergerakan faktor produksi sejak diterapkan sudah meningkatkan mobilitas faktor produksi antar negara nggota da kota secara sangat drastis. Kebijakan ini pada akhirnya telah menghasilkan dinamika yang menarik untuk diteliti.
Perdagangan antara sesama negara anggota meningkat tajam sejalan dengan dihapusnya hambatan tarif dan non tarif yang merupakan syarat terjadinya efisiensi pasar.
Mobilitas orang di UE menunjukan tendensi bahwa penduduk dari negara dan daerah tertinggal cendrung bergerak ke negara dan daerah yang lebih maju dengan taraf hidup yang lebih tinggi seperti ke negara-negara Eropa Barat atau kota-kota besar seperti Berlin, Hamburg, Frankfurt, Munich, Paris dstnya. Meskipun program bantuan pembangunan daerah tertinggal UE sudah lama dilaksanakan meliputi pembangunan, namun kebijakan itu seperti belum mampu menghambat eksodus yang terjadi.
Pergerakan modal baik berupa portofolio maupun investasi langsung juga telah mengubah ranah politik UE dewasa ini. Beberapa perusahaan seperti Nokia di Bochum Jerman memilih hijrah ke timur dimana upah dan pajak masih rendah. Akibatnya ratusan ribu lowongan kerja juga ikut hijrah yang menyisakan kekecewaan pada tenaga kerja yang terpaksa dirumahkan. Perusahaan-perusahan besar milik sepuluh negara anggota baru UE dikabarkan juga sudah banyak yang diakuisisi oleh perusahaan dari negara kuat Eropa Barat.
Kesimpulan yang kita tarik disini adalah redistribusi dari faktor produksi melalui kebijakan pasar tunggal (”common market”) selalu menguntungkan pelaku pasar baik sektor keuangan maupun sektor riil yang memiliki kekuatan modal dan teknologi dan melemahkan posisi perusahaan-perusahaan yang kecil dengan modal dan teknologi yang minim. Instrument pajak dan prosedur masuk yang selama ini digunakan oleh pemerintah untuk melindungi industri kecil dan infant sekarang tidak ada lagi. Mereka bersaing secara frontal memasuki arena seleksi alam rimba dengan hukum siapa kuat yang bertahan. Sisi positifnya adalah skala ekonomis yang dapat dicapai oleh si pemenang akan menguntungkan perusahaan dan juga konsumen produknya (harga akan turun), itupun selama ada beberapa pemain yang tidak menciptakan kartel di pasar.
b. Perdagangan International
Sebagai kekuatan baru, UE adalah pasar dengan jumpah penduduk kurang lebih 500 juta jiwa dengan daya beli yang cukup tinggi. UE sebagai entitas politik memiliki hubungan dagang yang kuat dengan Paman Sam, Jepang dan China. Hal ini terlihat dari volume perdagangan mereka 5 tahun terakhir ini. Di atas kertas, UE mengalami defisit perdagangan sejak tahun 2005 yang disebabkan karena laju pertumbuhan impor yang relatif lebih tinggi dibanding laju pertumbuhan ekspornya. Tetapi kalau dilihat siapa pemilik perusahaan yang banyak mengimpor dari negara berkembang seperti China dan India misalnya, maka mungkin angkanya akan lain. Hal ini lebih disebabkan karena investasi langsung yang dilakukan perusahaan-perusahaan Eropa yang memilih berproduksi di lokasi dengan faktor produksi yang lebih murah, tetapi dengan target pasar dengan daya beli tinggi.
c. Bantuan pembangunan
Kesenjangan ekonomi antara negara Eropa Barat dengan negara Eropa Timur ataupun antara daerah perkotaan dan tertinggal adalah masalah yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Karena salah satu tujuan utama pembentukan UE adalah pemerataan kesejahteraan. Untuk itu diadakanlah program pemerataan (”Cohesion Fund”). Adapun kriteria penerima adalah negara atau daerah dengan pertumbuhan ekonomi atau indikator ekonomi yang berada di bawah rata-rata UE. Bantuan pembangunan ini terutama dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan pendukung seperti transportasi darat-udara, kawasan industri dan lembaga pendidikan.
d. Kebijakan moneter
e. Kebijakan bersama di bidang pertanian (”CAP”)
f. Kebijakan bersama di bidang perikanan
f. Kebijakan di bidang lingkungan hidup
g. Pembangunan daerah
f. Kebijakan di bidang energi
II. Politik luar negeri dan keamanan Uni Eropa
a. Politik luar negeri Uni Eropa
b. Kebijakan Uni Eropa terhadap negara-negara berkembang termasuk Indonesia
c. Kebijakan di bidang pertahanan dan keamanan
III. Supermasi hukum dan politik dalam negeri Uni Eropa
a. Kebijakan keimigrasian
b. Teknologi informasi
IV. Perluasan UE (“EU Enlargment”)
Keanggotaan; Negara mana yang bisa bergabung dengan Uni Eropa?
Keanggotaan UE terbuka bagi semua negara yang berlokasi di benua Eropa yang memiliki pemerintahan demokratis yang stabil, menghargai hak azazi manusia, sistem ekonomi yang sepenuhnya berbasis pasar, kebijaksanaan ekonomi makro yang baik. Calon anggota juga harus memiliki kapasitas untuk memenuhi dan melaksanakan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang berlaku di UE (dikenal sebagai the acquis communautaire).
Negara Anggota yang sudah resmi menjadi negara anggota Uni Eropa:
Negara Anggota Uni Eropa:
EU 12 dan EU 15:
1) Perancis (Inisiator: 1951)
2) Jerman (Pionir: 1951)
3) Italia (1951)
4) Belgia (1951)
5) Luxemburg (1951)
6) Belanda (1951)
7) Irlandia (1973)
8) Inggris (1973)
9) Denmark (1973)
10) Yunani (1981)
11) Spanyol (1986)
12) Portugal (1986)
13) Austria (1995)
14) Swedia (1995)
15) Finlandia (1995)
EU–10 (Januari 2004)
16) Polandia
17) Estonia
18) Republik Cheko (Czech Republic)
19) Hungaria
20) Slowakia
21) Lithuania
22) Latvia
23) Slovenia
24) Siprus
25) Malta
Dua anggota terakhir (Januari 2007)
26) Bulgaria
27) Rumania
Analisa calon anggota EU kuat berikutnya adalah:
1. Kroasia (aplikasi masuk: 2003 dan diterima sebagai calon: 2004, prediksi bakal diterima sekitar tahun 2010-2012)
2. Macedonia yang dahulunya Yugoslavia (aplikasi masuk: 2004, sudah diterima secara resmi: 2005). Tidak ada prediksi kapan bisa masuk secara resmi. Faktor penghambat: veto cyprus dan Yunani menyangkut sengketa nama Macedonia.
3. Turki (sudah memiliki perjanjian asosiasi dengan UE Sejak tahun 1964 dan batas pabean tunggal (Custom Union) tahun 1996, aplikasi masuk sebagai calon anggota: 1987 dan baru diterima sebagai calon resmi tahun 1999, negara Islam sekuler pertama yang bakal jadi anggota). Diantara argumentasi terhambatnya Turki menjadi anggota adalah belum terpenuhinya prinsip-prinsip liberal demokrasi, adanya kemal-nasiolisme yang masih ditakuti, perlakuan yang semena-mena terhadap suku Kurdi (non Sunni) serta sistem perundang-undangan sariah yang masih ada serta masih bercokolnya 40 ribu pasukan Turki di kepulauan cyprus (turki tidak mengakui cyprus sebagai negara berdaulat).
Namun tidak menutup kemungkinan negara potensial berikut (barat Balkan)
1.Albania
2. Bosnia dan Herzegovina
3. Serbia
4. Montenegro
Catatan: Kebijakan EU yang baru telah merubah status hubungan dari hubungan luar negeri UE menjadi agenda perluasan. Akan tetapi statusnya beda dengan 3 calon sebelumnya, bukan berstatus calon resmi tetapi calon potensial.
Negara yang juga berpeluang masuk adalah negara EFTA (Swiss, Lichstenstein, Norwegia dan Islandia). Khusus Swiss sudah memasukan aplikasi sejak 1992, dan gagal melewati referendum tahun 1992 dan 2001. Perkembangan baru adalah penandatanganan perjanjian Schengen (bebas visa) tahun 2007.
gan dengan isu-isu terkini tentang komponen dari ketiga pilar yang dapat diuraikan sebagai berikut:
I. Politik Ekonomi Uni Eropa
a. Pasar Tunggal Eropa (“European Single Market”)
Kebijakan pasar tunggal UE yang menghapus hambatan pergerakan faktor produksi sejak diterapkan sudah meningkatkan mobilitas faktor produksi antar negara nggota da kota secara sangat drastis. Kebijakan ini pada akhirnya telah menghasilkan dinamika yang menarik untuk diteliti.
Perdagangan antara sesama negara anggota meningkat tajam sejalan dengan dihapusnya hambatan tarif dan non tarif yang merupakan syarat terjadinya efisiensi pasar.
Mobilitas orang di UE menunjukan tendensi bahwa penduduk dari negara dan daerah tertinggal cendrung bergerak ke negara dan daerah yang lebih maju dengan taraf hidup yang lebih tinggi seperti ke negara-negara Eropa Barat atau kota-kota besar seperti Berlin, Hamburg, Frankfurt, Munich, Paris dstnya. Meskipun program bantuan pembangunan daerah tertinggal UE sudah lama dilaksanakan meliputi pembangunan, namun kebijakan itu seperti belum mampu menghambat eksodus yang terjadi.
Pergerakan modal baik berupa portofolio maupun investasi langsung juga telah mengubah ranah politik UE dewasa ini. Beberapa perusahaan seperti Nokia di Bochum Jerman memilih hijrah ke timur dimana upah dan pajak masih rendah. Akibatnya ratusan ribu lowongan kerja juga ikut hijrah yang menyisakan kekecewaan pada tenaga kerja yang terpaksa dirumahkan. Perusahaan-perusahan besar milik sepuluh negara anggota baru UE dikabarkan juga sudah banyak yang diakuisisi oleh perusahaan dari negara kuat Eropa Barat.
Kesimpulan yang kita tarik disini adalah redistribusi dari faktor produksi melalui kebijakan pasar tunggal (”common market”) selalu menguntungkan pelaku pasar baik sektor keuangan maupun sektor riil yang memiliki kekuatan modal dan teknologi dan melemahkan posisi perusahaan-perusahaan yang kecil dengan modal dan teknologi yang minim. Instrument pajak dan prosedur masuk yang selama ini digunakan oleh pemerintah untuk melindungi industri kecil dan infant sekarang tidak ada lagi. Mereka bersaing secara frontal memasuki arena seleksi alam rimba dengan hukum siapa kuat yang bertahan. Sisi positifnya adalah skala ekonomis yang dapat dicapai oleh si pemenang akan menguntungkan perusahaan dan juga konsumen produknya (harga akan turun), itupun selama ada beberapa pemain yang tidak menciptakan kartel di pasar.
b. Perdagangan International
Sebagai kekuatan baru, UE adalah pasar dengan jumpah penduduk kurang lebih 500 juta jiwa dengan daya beli yang cukup tinggi. UE sebagai entitas politik memiliki hubungan dagang yang kuat dengan Paman Sam, Jepang dan China. Hal ini terlihat dari volume perdagangan mereka 5 tahun terakhir ini. Di atas kertas, UE mengalami defisit perdagangan sejak tahun 2005 yang disebabkan karena laju pertumbuhan impor yang relatif lebih tinggi dibanding laju pertumbuhan ekspornya. Tetapi kalau dilihat siapa pemilik perusahaan yang banyak mengimpor dari negara berkembang seperti China dan India misalnya, maka mungkin angkanya akan lain. Hal ini lebih disebabkan karena investasi langsung yang dilakukan perusahaan-perusahaan Eropa yang memilih berproduksi di lokasi dengan faktor produksi yang lebih murah, tetapi dengan target pasar dengan daya beli tinggi.
c. Bantuan pembangunan
Kesenjangan ekonomi antara negara Eropa Barat dengan negara Eropa Timur ataupun antara daerah perkotaan dan tertinggal adalah masalah yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Karena salah satu tujuan utama pembentukan UE adalah pemerataan kesejahteraan. Untuk itu diadakanlah program pemerataan (”Cohesion Fund”). Adapun kriteria penerima adalah negara atau daerah dengan pertumbuhan ekonomi atau indikator ekonomi yang berada di bawah rata-rata UE. Bantuan pembangunan ini terutama dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan pendukung seperti transportasi darat-udara, kawasan industri dan lembaga pendidikan.
d. Kebijakan moneter
e. Kebijakan bersama di bidang pertanian (”CAP”)
f. Kebijakan bersama di bidang perikanan
f. Kebijakan di bidang lingkungan hidup
g. Pembangunan daerah
f. Kebijakan di bidang energi
II. Politik luar negeri dan keamanan Uni Eropa
a. Politik luar negeri Uni Eropa
b. Kebijakan Uni Eropa terhadap negara-negara berkembang termasuk Indonesia
c. Kebijakan di bidang pertahanan dan keamanan
III. Supermasi hukum dan politik dalam negeri Uni Eropa
a. Kebijakan keimigrasian
b. Teknologi informasi
IV. Perluasan UE (“EU Enlargment”)
Keanggotaan; Negara mana yang bisa bergabung dengan Uni Eropa?
Keanggotaan UE terbuka bagi semua negara yang berlokasi di benua Eropa yang memiliki pemerintahan demokratis yang stabil, menghargai hak azazi manusia, sistem ekonomi yang sepenuhnya berbasis pasar, kebijaksanaan ekonomi makro yang baik. Calon anggota juga harus memiliki kapasitas untuk memenuhi dan melaksanakan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang berlaku di UE (dikenal sebagai the acquis communautaire).
Negara Anggota yang sudah resmi menjadi negara anggota Uni Eropa:
Negara Anggota Uni Eropa:
EU 12 dan EU 15:
1) Perancis (Inisiator: 1951)
2) Jerman (Pionir: 1951)
3) Italia (1951)
4) Belgia (1951)
5) Luxemburg (1951)
6) Belanda (1951)
7) Irlandia (1973)
8) Inggris (1973)
9) Denmark (1973)
10) Yunani (1981)
11) Spanyol (1986)
12) Portugal (1986)
13) Austria (1995)
14) Swedia (1995)
15) Finlandia (1995)
EU–10 (Januari 2004)
16) Polandia
17) Estonia
18) Republik Cheko (Czech Republic)
19) Hungaria
20) Slowakia
21) Lithuania
22) Latvia
23) Slovenia
24) Siprus
25) Malta
Dua anggota terakhir (Januari 2007)
26) Bulgaria
27) Rumania
Analisa calon anggota EU kuat berikutnya adalah:
1. Kroasia (aplikasi masuk: 2003 dan diterima sebagai calon: 2004, prediksi bakal diterima sekitar tahun 2010-2012)
2. Macedonia yang dahulunya Yugoslavia (aplikasi masuk: 2004, sudah diterima secara resmi: 2005). Tidak ada prediksi kapan bisa masuk secara resmi. Faktor penghambat: veto cyprus dan Yunani menyangkut sengketa nama Macedonia.
3. Turki (sudah memiliki perjanjian asosiasi dengan UE Sejak tahun 1964 dan batas pabean tunggal (Custom Union) tahun 1996, aplikasi masuk sebagai calon anggota: 1987 dan baru diterima sebagai calon resmi tahun 1999, negara Islam sekuler pertama yang bakal jadi anggota). Diantara argumentasi terhambatnya Turki menjadi anggota adalah belum terpenuhinya prinsip-prinsip liberal demokrasi, adanya kemal-nasiolisme yang masih ditakuti, perlakuan yang semena-mena terhadap suku Kurdi (non Sunni) serta sistem perundang-undangan sariah yang masih ada serta masih bercokolnya 40 ribu pasukan Turki di kepulauan cyprus (turki tidak mengakui cyprus sebagai negara berdaulat).
Namun tidak menutup kemungkinan negara potensial berikut (barat Balkan)
1.Albania
2. Bosnia dan Herzegovina
3. Serbia
4. Montenegro
Catatan: Kebijakan EU yang baru telah merubah status hubungan dari hubungan luar negeri UE menjadi agenda perluasan. Akan tetapi statusnya beda dengan 3 calon sebelumnya, bukan berstatus calon resmi tetapi calon potensial.
Negara yang juga berpeluang masuk adalah negara EFTA (Swiss, Lichstenstein, Norwegia dan Islandia). Khusus Swiss sudah memasukan aplikasi sejak 1992, dan gagal melewati referendum tahun 1992 dan 2001. Perkembangan baru adalah penandatanganan perjanjian Schengen (bebas visa) tahun 2007.
done...mudeg saya min..
ReplyDeletehttp://www.rantaigadget.site