iklan1
Umat Muslim sering mendengar Istilah Fiqh dan Ushul Fiqh. 2 disiplin ilmu ini pembahasannya sekitar Hukum dalam Islam, seperti Haram dan Halal.
Pada umumnya, orang awam akan mengira Fiqh dan Ushul Fiqh adalah sama. Padahal kenyataannya Ushul
Fiqh dan Ilmu Fiqh adalah dua disiplin Ilmu yang berbeda tetapi memiliki tujuan pemabahasan yang sama yaitu, Hukum dan perundang-undangan Islam.
Pertanyaannya adalah "apa yang membedakan kedua ilmu tersebut ?". Mari kita melihat pengertian dan sejarah fiqh dan ushul fiqh
Ilmu Fiqh
ilmu fiqh berasal dari kata fiqh الفقه yang secara bahasa bermakna "pemahaman". Secara Istilah Fiqh bermakna ilmu yang membahas hukum-hukum pekerjaan taklifi(manusia) berdasarkan dalil-dalil yang ada. Pembahasan fiqh terkait dengan hukum suatu pekerjaan Manusia, seperti hukum mengerjakan shalat yaitu fardhu(wajib) berdasarkan dalil dari Al-Quran di Surah Al-Baqarah ayat 43. Dan sebagainya.
Dalam Fiqh, pokok pembahasannya hanya sebatas pada "apa hukum ini?". Namun tidak membahas "bagaimana pekerjaan ini bisa berhukum seperti ini ?". Jadi dalam fiqh, kita hanya akan menemukan hukum suatu pekerjaan, tanpa mengetahui jalanyang ditempuh untuk mendapatkan hukum tersebut.
Ilmu Fiqh sudah ada sejak zaman Sahabat, terdapat banyak fuqaha seperti Umar bin khattab, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan lain-lain. Akan tetapi , fiqh tidak berada dalam wadah tersendiri dan belum ada Buku/Kitab khusus yang membahas Fiqh. Fiqh baru dipelajari secara khusus pada saat Abu Hanifah An-Nu'man(Imam Hanifah) hidup. Kemudian Malik bin Anas(Imam Malik) mengarang Al-Muwattha dan Al-Mudawwanah yang merupakan Kitab Fiqh lengkap pertama.
Fiqh sendiri memiliki beberapa Mazhab, yang masih bertahan hingga saat ini adalah Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah. Saat awal kemunculannya mazhab fiqh jumlahnya sangat banyak, dahulu ada mazhab Sufyan Ats-Tsauri, Auza'i, Zhahiri dan masih banyak lagi, tetapi semuanya lenyap seiring berjalannya zaman.
Diantara buku/kitab fiqh yang terkenal adalah :
1. Al Mudawwanah (Maliki)
2. Al Umm (Syafi'i)
3. Al Mughni (Hanabil)
4. Fiqh Islam wa adillatuhu (Kontemporer dan Multi mazhab)
5. Fiqh 'ala Madzahib Arba'ah (Multi mazhab)
Ushul Fiqh
Ushul Fiqh terdiri dari 2 kata. Ushul أصول جمع من أصل yang merupakan jama' dari Ashlu, yang bermakna Asal/Pokok/Dasar. Dan Fiqh yang artinya sudah dijelaskan diatas. Menurut Istilah Ashlu artinya "sesusatu yang dibangun diatasnya, selain dia(Pondasi). Dapat disimpulkan bahwa Ushul Fiqh adalah Disiplin Ilmu yang pembahasannya terkait dasar-dasar/asal dari Fiqh/hukum Islam. Inilah yang membedakan Ushul Fiqh dan Fiqh.
Pokok pembahasan Ushul Fiqh adalah Thuruq Istinbath/Jalan penetapan Hukum, disamping membahas hukum-hukum Islam. Sebagai contoh, Berdasarkan surah Al Baqarah ayat 183. Seluruh puasa adalah wajib karena kata كتب عليكم الصيام "Ash-Shiyam" dalam ayat ini bermakna seluruh puasa secara umum. Akan tetapi pada ayat 184 dan 185 terdapat lafazh yang menentukan kapan diwajibkan puasa. Yaitu kata أيام معدودات pada ayat 184 yang artinya "hari-hari yang ditentukan" dan kata شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن pada ayat 185 artinya "bulan ramadhan yang diturunkan al quran didalamnya". Dari dua ayat tersebut, ulama menetapkan bahwa Puasa yang diwajibkan hanya pada Bulan Ramadhan. Selain dari itu tidak wajib.
Dengan kata lain Ushul Fiqh membahas "Bagaimana suatu pekerjaan itu bisa dikatakan wajib, sunah, mubah, makruh, haram." Singkat kata Ilmu Fiqh adalah Barang Produksi, Ushul Fiqh adalah Produsennya.
Fungsi Ushul fiqh sebagai Produsen, bukan berarti Ushul Fiqh muncul lebih dahulu daripada fiqh. Justru Ushul Fiqh itu muncul setelah terkenalnya Ilmu Fiqh. Ushul Fiqh resmi muncul ke dunia pada masa Imam Syafi'i ditandai dengan Kitab Ar Risalah yang dikarang oleh imam Syafi'i sendiri.
Dari Ushul Fiqh inilah lahir Mujtahid-Mujtahid. Mujtahid adalah orang yang ahli dalam ijtihad hukum. Agar ahli dalam ijtihad maka mereka mempelajari Ushul Fiqh. Dan karena Ushul Fiqh jugalah, mazhab-mazhab itu muncul.
Jadi dapat disimpulkan, Ilmu ushul fiqh membahas cara-cara penetapan hukum. Sedangkan ilmu fiqh hanya membahas hukum-hukumnya saja.
Ahli Ushul fiqh dikenal dengan Ushuliyyun, sementara ahli fiqh dikenal dengan Istilah Fuqaha.
Pada umumnya, orang awam akan mengira Fiqh dan Ushul Fiqh adalah sama. Padahal kenyataannya Ushul
Fiqh dan Ilmu Fiqh adalah dua disiplin Ilmu yang berbeda tetapi memiliki tujuan pemabahasan yang sama yaitu, Hukum dan perundang-undangan Islam.
Pertanyaannya adalah "apa yang membedakan kedua ilmu tersebut ?". Mari kita melihat pengertian dan sejarah fiqh dan ushul fiqh
Ilmu Fiqh
ilmu fiqh berasal dari kata fiqh الفقه yang secara bahasa bermakna "pemahaman". Secara Istilah Fiqh bermakna ilmu yang membahas hukum-hukum pekerjaan taklifi(manusia) berdasarkan dalil-dalil yang ada. Pembahasan fiqh terkait dengan hukum suatu pekerjaan Manusia, seperti hukum mengerjakan shalat yaitu fardhu(wajib) berdasarkan dalil dari Al-Quran di Surah Al-Baqarah ayat 43. Dan sebagainya.
Dalam Fiqh, pokok pembahasannya hanya sebatas pada "apa hukum ini?". Namun tidak membahas "bagaimana pekerjaan ini bisa berhukum seperti ini ?". Jadi dalam fiqh, kita hanya akan menemukan hukum suatu pekerjaan, tanpa mengetahui jalanyang ditempuh untuk mendapatkan hukum tersebut.
Ilmu Fiqh sudah ada sejak zaman Sahabat, terdapat banyak fuqaha seperti Umar bin khattab, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan lain-lain. Akan tetapi , fiqh tidak berada dalam wadah tersendiri dan belum ada Buku/Kitab khusus yang membahas Fiqh. Fiqh baru dipelajari secara khusus pada saat Abu Hanifah An-Nu'man(Imam Hanifah) hidup. Kemudian Malik bin Anas(Imam Malik) mengarang Al-Muwattha dan Al-Mudawwanah yang merupakan Kitab Fiqh lengkap pertama.
Fiqh sendiri memiliki beberapa Mazhab, yang masih bertahan hingga saat ini adalah Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah. Saat awal kemunculannya mazhab fiqh jumlahnya sangat banyak, dahulu ada mazhab Sufyan Ats-Tsauri, Auza'i, Zhahiri dan masih banyak lagi, tetapi semuanya lenyap seiring berjalannya zaman.
Diantara buku/kitab fiqh yang terkenal adalah :
1. Al Mudawwanah (Maliki)
2. Al Umm (Syafi'i)
3. Al Mughni (Hanabil)
4. Fiqh Islam wa adillatuhu (Kontemporer dan Multi mazhab)
5. Fiqh 'ala Madzahib Arba'ah (Multi mazhab)
Ushul Fiqh
Ushul Fiqh terdiri dari 2 kata. Ushul أصول جمع من أصل yang merupakan jama' dari Ashlu, yang bermakna Asal/Pokok/Dasar. Dan Fiqh yang artinya sudah dijelaskan diatas. Menurut Istilah Ashlu artinya "sesusatu yang dibangun diatasnya, selain dia(Pondasi). Dapat disimpulkan bahwa Ushul Fiqh adalah Disiplin Ilmu yang pembahasannya terkait dasar-dasar/asal dari Fiqh/hukum Islam. Inilah yang membedakan Ushul Fiqh dan Fiqh.
Pokok pembahasan Ushul Fiqh adalah Thuruq Istinbath/Jalan penetapan Hukum, disamping membahas hukum-hukum Islam. Sebagai contoh, Berdasarkan surah Al Baqarah ayat 183. Seluruh puasa adalah wajib karena kata كتب عليكم الصيام "Ash-Shiyam" dalam ayat ini bermakna seluruh puasa secara umum. Akan tetapi pada ayat 184 dan 185 terdapat lafazh yang menentukan kapan diwajibkan puasa. Yaitu kata أيام معدودات pada ayat 184 yang artinya "hari-hari yang ditentukan" dan kata شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن pada ayat 185 artinya "bulan ramadhan yang diturunkan al quran didalamnya". Dari dua ayat tersebut, ulama menetapkan bahwa Puasa yang diwajibkan hanya pada Bulan Ramadhan. Selain dari itu tidak wajib.
Dengan kata lain Ushul Fiqh membahas "Bagaimana suatu pekerjaan itu bisa dikatakan wajib, sunah, mubah, makruh, haram." Singkat kata Ilmu Fiqh adalah Barang Produksi, Ushul Fiqh adalah Produsennya.
Fungsi Ushul fiqh sebagai Produsen, bukan berarti Ushul Fiqh muncul lebih dahulu daripada fiqh. Justru Ushul Fiqh itu muncul setelah terkenalnya Ilmu Fiqh. Ushul Fiqh resmi muncul ke dunia pada masa Imam Syafi'i ditandai dengan Kitab Ar Risalah yang dikarang oleh imam Syafi'i sendiri.
Dari Ushul Fiqh inilah lahir Mujtahid-Mujtahid. Mujtahid adalah orang yang ahli dalam ijtihad hukum. Agar ahli dalam ijtihad maka mereka mempelajari Ushul Fiqh. Dan karena Ushul Fiqh jugalah, mazhab-mazhab itu muncul.
Jadi dapat disimpulkan, Ilmu ushul fiqh membahas cara-cara penetapan hukum. Sedangkan ilmu fiqh hanya membahas hukum-hukumnya saja.
Ahli Ushul fiqh dikenal dengan Ushuliyyun, sementara ahli fiqh dikenal dengan Istilah Fuqaha.
0 Response to "Beda Ilmu Fiqh Dan Ushul Fiqh"
Post a Comment